Dianto Urus Secepatnya Perbup Kewenangan Camat Berikan Izin UMK

Kadiskop UMKM Inhil Dianto mampanini (tengah berpeci hitam) saat memimpin rapat diruang kerjanya
Kadiskop UMKM Inhil Dianto mampanini (tengah berpeci hitam) saat memimpin rapat diruang kerjanya

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Dianto Mampanini sedang sibuk menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang kewenangan camat dalam memberikan izin UMK.

Pernyataan tersebut disampaikannya kepada detikriau.org disela rapat pembahasan Perbup UMK bersama Bagian Hukum Setdakab Inhil di ruang kerjanya jalan KH Dewantara Tembilahan, Senin (18/4/2016).

Dimana, upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil. Yang mana dalam Perpres itu mengatur kalau pemberian izin UMK sudah bisa dilakukan di pemerintahan kecamatan.

“Sekarang ini masih dalam proses penyusunan, tetapi saya targetkan akan tuntas dalam bulan ini juga,” kata Dianto.

Ia menjelaskan jikalau Perbup sudah berlaku, maka pelaku usaha mikro dan kecil bisa langsung mengurus izin di pemerintahan kecamatan setempat. Selama ini diketahui setiap meminta perizinan harus datang terlebih dahulu ke Diskop UMKM dan ini dinilai sedikit sulit karena jauh di pusat ibu kota Kabupaten.

Setelah mendapat izin, lanjutnya, maka pemilik usaha akan mendapat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dari Bank BRI ataupun Bank Mandiri. Tujuannya, IUMK tersebut mendukung dalam mengembangkan usaha di masing-masing wilayah.

“Yang memiliki kartu IUMK bisa meminta bantuan kepada pihak Bank untuk penambahan modal usaha, tentunya akan bermanfaat serta ekonomi masyarakatpun bisa lebih meningkat,” tutupnya./Mirwan/adv




Sejumlah Anggota KUD BS Protes. Pengurus Dinilai Tidak Transparan Bagikan SHU

“ Ancam Akan Lanjutkan ke Proses Hukum”

Rengat, detikriau.org – Sejumlah anggota KUD Bina Sejahtera mempertanyakan hasil pengelolaan kebun plasma milik mereka selama 6 tahun terakhir. Mereka menuding pengurus KUD tidak transparan serta mengancam akan membawa persoalan ini ke proses hukum.

“Kita mempertanyakan hasil kebun plasma milik kita yang di kelola koperasi selama 6 tahun, kita minta diaudit hasil pendapatan KUD Bina Sejahtra selama 6 tahun terakhir, proses ini akan kita lanjutkan ke hukum,” Sampaikan Anggota KUD BS, Kharudin, senin 18/4

Menurutnya, SHU bagi anggota untuk bulan Oktober, November dan Desember 2015 hanya Rp 275 ribu. Anggota juga mempertanyakan tidak adanya peningkatan penghasilan kebun selama enam tahun.

Tidak cukup hanya sebatas itu, Kharudin juga mengkritik kebijakan pengurus yang tidak pernah mengundangnya setiap kali ada rapat-rapat koordinasi. Padahal ia anggota koperasi dan memiliki KTA.

Semestinya   harus ada pemberitahuan  yang sampaikan ke anggota, bahkan ia juga mendapatkan informasi pengurus koperasi malah mengundang anggota koperasi yang tidak punya kartu KUD Bina Sejahtra.

“Memang infonya yang kami dengar anggota KUD Bina Sejahtra banyak menjual keanggotaannya, tetapi kami tidak pernah menjual keanggotaan,” protes Kharudin sambil memperlihatkan kartu keangotaan KUD miliknya dan juga sejumlah rekannya.

Hal senada juga disampaikan Syamsul Bahri anggota KUD Bina Sejahtra yang mengaku menerima hasil plasma sejak tahun 2007, namun penghasilan tidak masuk akal, sejak 6 tahun trakhir ini ia mengaku hanya menerima hasil kebun pertiga bulan sebesar Rp 270 ribu.

“Kita sepakat minta diaudit hasil KUD Bina Sejahtra 6 tahun terakhir ini. Kita menduga hasil kebun plasma digelapkan,” kata Syamsul.(Zal).

Terkait persoalan ini, Ketua KUD BS Zainal  menyatakan bahwa koperasi yang dipimpinnya belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT),

“Tahun ini kita memang belum melaksanakan RAT. Tahun sebelumnya RAT kita laksanakan sekitar bulan juni.  Sekarang kita sedang mempersiapakan pelaksanaan RAT. Dinas Koperasi UMKM juga telah menyurati KUD BS di awal tahun 2016” UJAR zainal.

Zainal juga menyatakan penolakan jika disebut tidak transparan dalam pembagian SHU,

“itu tidak Benar, sebab dalam 3 bulan sekali kita mengadakan rapat Koordinasi bersama sejumlah anggota, dan sejak saya Menjabat menjadi Ketua KUD BS sejak enam tahun yang lalu, kita juga telah merapikan AD/ART KUD BS, Tentang masa kepemimpinan KUD BS,”

“kalau Dulu masa bhakti pengurus KUD BS tidak jelas berapa lama tetapi dimasa kepengurusan saya menjadi 3 tahun, dan hanya boleh menjabat selama dua periode saja, memang RAT tahun ini masa Penggantian kepengurusan baru, sebab saya telah menjabat dua Periode” ucapnya.

Untuk sekedar diketahui, KUD Bina Sejahtra bermitra dengan perkebunan kelapa sawit PT Teso Indah yang mengelola lahan perkebunan Daerah Aliran Sungai (DAS) meliputi desa Sialang dua dahan, Rantau bakung, Pekanheran, redang, Danau baru, Alangkepayang, Barangan dan Pasiringgit./ Zal

 




Wabup Inhil Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj 1437 H di Kediamannya

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Rosman Malomo menggelar peringatan Isra’ Mi’raj tahun 1437 H di rumah pribadinya jalan Pramuka, Minggu (17/4/2016).

Malam itu tampak dipadati para undangan mulai dari kalangan pejabat esselon, alim ulama, tokoh masyarakat hingga masyarakat secara umum.

Selain itu, Wabup juga menghadirkan penceramah dari Provinsi tetangga yakni ustadz H Suhaimi pimpinan Pondok Pesantren Kuala Tungkal serta grup habsyi Tembilahan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat telah hadir dalam peringatan Isra’ Mi’raj tahun ini,” kata Wabup.

Menurutnya kegiatan tersebut selalu dilaksanakan setiap tahunnya dan semoga katanya kedepan kembali dapat menggelar sesuai harapan./mirwan/adv




Pemkab Inhil Pastikan Tetap Pertahankan Komoditi Kelapa

Sekda Inhil, H Said Syarifuddin
Sekda Inhil, H Said Syarifuddin

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) tetap mempertahankan hasil panen komoditi perkelapaan. Meski di negeri ini sudah mulai menjamur komoditi sawit.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekda Kabupaten Inhil H Said Syarifuddin saat mendampingi Bupati Inhil dalam rapat permohonan izin prinsip penanaman modal PT Bintang Alam Raya di salah satu hotel Pekanbaru, Sabtu (16/4/2016) kemarin.

“Kita tetap mempertahankan komoditi kelapa yang merupakan ciri khas Kabupaten Inhil sebagai hamparan kelapa dunia,” kata Said Syarifuddin.

Namun disamping itu, kehadiran perusahan tetap disambut baik dengan catatan mampu memberikan hasil positif bagi masyarakat.

“Kita tetap memperhatikan dampak lingkungan yang di timbulkan pihak perusahaan,” tandasnya./Mirwan/adv




Tak Terawat, Mesjid Yang Dibangun Datuk Wardan Ini Nyaris Rubuh

“Harapkan Bantuan Pemkab Inhil ntuk Lakukan Perbaikan”

KUINDRA (detikriau.org) – Mesjid Jami’ Nurul Wathan, mesjid tua yang berdiri di Dusun Dua Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Ini nyaris tidak layak pakai karena kondisinya sudah sangat memprihatinkan.

Bagaimana tidak, mulai dari kondisi fisik bangunan hingga kelengkapan peralatan dalam mesjid itu dibawah tidak mendukung dalam memanjakan ummat untuk beribadah.

“Ekonomi kami tidak stabil, jadi harap dimaklumi sajalah mesjid ini tidak terawat dengan baik,” kata salah seorang penduduk setempat kepada detikriau.org kemarin.

Menurut masyarakat, mesjid tersebut merupakan bangunan yang didirikan oleh datuk HM Wardan (Bupati Inhil) yakni KH Abdurrahman Ya’qub bin H Ya’kub Meski tidak secara keseluruhan tetapi beberapa puing mesjid tersebut terdapat sejarah zaman dahulu.

Ditempat terpisah, Kepala Desa Teluk Dalam, Yurnalis Iswandi membenarkan bahwa mesjid itu peninggalan dari datu Bupati Wardan yang dibangun pada tahun 1939 Masehi.

Jika diurutkan, ulama sebelum kemerdekaan ini kembali membangun Mesjid di Enok tahun 1941, Mesjid Kuala Reteh dan Sungai Gergaji pada tahun 1955 dan terakhir sebuah Mesjid di Pasar Kembang tahun 1969.

Namun katanya, jika tidak ada perawatan serius maka tidak ada arti yang signifikan pembangunan bersejarah tersebut, terutama kondisi Mesjid di Teluk Dalam.

“Proposal permohonan sudah kita masukkan ke Kesra Setdakab Inhil sekitar 2 minggu yang lalu, kami berharap dibantu sesuai harapan,” kata Yurnalis, Minggu (17/4/2016)./Mirwan




Bawa Kabur Belasan Mayam Emas, 2 IRT di Tembilahan Ini Kucar-kacir Dikejar Polisi

Salah seorang tsk yang berhasil diamankan petugas kepolisian beserta sejumlah barang bukti
Salah seorang tsk yang berhasil diamankan petugas kepolisian beserta sejumlah barang bukti

TEMBILAHAN (detikriau.org) – 2 orang ibu rumah tangga ini kucar-kacir dikejar petugas kepolisian, Sabtu (16/4/2016) kemarin. Pasalnya, Ani (26) dan Heni (28) ini nekat membawa kabur sebanyak 15 mayam emas dari Toko Mas Diamond di jalan Jendral Sudirman Tembilahan.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/59/IV/2016/RIAU/RES INHIL tentang tindak pidana pencurian, 15 mayam itu 10 diantaranya adalah jenis kalung dan 5 mayam jenis gelang dengan total senilai Rp 21.500.000.

Awalnya, sekitar pukul 14.00 WIB salah seorang Tsk atas nama Ani datang berpura-pura menjadi seorang pembeli dengan cara bertanya seputar barang emas dan diperlihatkan oleh karyawan toko. Merasa aman, Tsk inipun langsung meninggalkan TKP.

Sedangkan Tsk satunya, Heni menunggu di kendaraan sepeda motor dengan kondisi mesin sedang hidup. Ia menunggu tidak jauh dari lokasi.

“Sebelumnya karyawan toko sempat mengejar namun gagal karena Tsk langsung kabur menggunakan sepeda motor. Kemudian petugas kita mendapat laporan sekitar pukul 15.30 WIB dan langsung melakukan penyelidikan, akhirnya dapat,” kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik, Minggu (17/4/2016).

Dijelaskan, pada saat tim opsnal Sat Reskrim melakukan pengejaran, sepeda motor yang dikendarai Tsk jatuh di Lorong Palembang Tembilahan. Kemudian pelaku melarikan diri melalui lorong di belakang gedung hotel Inhil Pratama.

Endingnya, kedua Tsk dibekuk di jalan Kartini Tembilahan sekira pukul 14.30 WIB dan selanjutnnya langsung dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut./ Mirwan