PNS Berijazah SMA Kebawah Tidak Perlu Cemas Dengan Kebijakan Rasionalisasi.

detikriau.org – PNS yang berijazah SMA kebawah tidak perlu khawatir dengan rencana kebijakan rasionalisasi yang mulai akan diberlakukan pada tahun 2017. Rasionalisasi hanya akan diberlakukan bagi aparatur sipil negara yang tidak berkinerja, tidak memenuhi kualifikasi dan tidak memiliki kompetensi.

Menurut Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja, rasionalisasi ASN akan didasarkan pada kajian mendalam yang menekankan pentingnya aspek kinerja, kualifikasi, dan kompetensi.

“Jadi tidak perlu khawatir bagi pegawai berijazah SMA yang berkinerja. Masih bisa diberikan kesempatan untuk pendidikan,” ujar Setiawan

Kebijakan rasionalisasi juga dilakukan dalam rekruitmen CPNS. Dalam dua tahun ke depan, rekruitment PNS harus beorientasi pada program wajib dan prioritas yang di dalamnya termasuk delapan program pokok pemerintah.

“Oleh karena itu moratorium kami kecualikan bagi tenaga kesehatan dan pendidikan,” katanya.

Setiawan juga mengungkapkan bahwa tantangan manajamen SDM ke depan adalah globaliasi, kompetisi antar negara, teknologi informasi dan digitasi, serta high colaboration. Oleh karena itu SDM Aparatur harus di genjot agar mampu berkompetisi di era kompetisi seperti saat ini.

“Kami sudah mencanangkan bahwa tahun 2019, kita harus mewujudkan smart ASN, yaitu ASN yang berwawasan global, menguasai IT/digital dan bahasa asing, serta berdaya networking tinggi (memiliki poin bekerja sama),” ujarnya./dro

Sumber; menpan.go.id




Kata Dewan, Agar PNS Disiplin, Kepala SKPD Harus Pro Aktif Lakukan Pembinaan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berharap agar seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pro aktif dalam membina para pegawai di lingkungan kerjanya, sehingga lebih disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said terkait dengan masih adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau honorer yang bolos saat jam kerja.

Dikatakan Yusuf, seringnya oknum PNS dan honorer keluyuran saat jam kerja lebih dikarenakan kurangnya pembinaan terhadap mereka, khususnya dari para pimpinan dimana tempat mereka bertugas.

“Satpol PP hanya berupa shock therapy, kepala SKPD yang harus proaktif. Kalau razia-razia terus tidak efektif, tidak menimbulkan efek jera,” tutur Yusuf.

Dijelaskan Yusuf, tindakan “nakal” para oknum pegawai yang kerap membolos kerja dengan alasan yang seolah dibuat-buat dan tidak masuk akal, tentunya akan mengganggu pelayanan publik hingga jalannya roda pemerintahan.

“Mau sarapan pagi boleh, kan bisa di rumah sebelum berangkat kerja atau di kantin kantor. Ini tidak, datang sebentar apel, isi absen, lalu cabut. Pulang tak pulang jam 11. Mending kalau pulang ke kantor, kalau pulang ke rumah, gimana,” kata Yusuf lagi.

Oleh karena itu, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini berharap agar kepala SKPD dapat lebih pro aktif dalam memberikan pembinaan bagi para oknum pegawai mereka yang sering bolos kerja.

“Resiko jika terjadi apa-apa kepada pegawai yang keluyuran diluar kantor saat jam kerja siapa yang tanggung?. Juga bagi PNS “nakal” (Pegawai Negeri Sipil), hati-hati ada PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Ini (tindakan indisipliner, red) merupakan pelanggaran,” imbuhnya./Adi




Masuki Triwulan Kedua, Bupati Inhil Sebut Progres Fisik Sudah Capai 10.03 Persen

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menyampaikan bahwa progres fisik sejak 2016 ini sudah mencapai 10.03 persen. Hal tersebut dikatakannya saat memimpin rapat evaluasi realisasi fisik dan keuangan APBD tahun 2016 di Balai Kantor Bupati Inhil Tembilahan, Kamis (21/4/2016) kemarin.

“Kita sudah memasuki bulan pertama triwulan kedua, progres fisik sudah mencapai 10,03 persen dan ini menujukkan suatu progres yang baik,” kata Wardan.

Dengan begitu, ia mengharapkan kepada SKPD-SKPD yang ada untuk dapat menyelesaikan kegiatan-kegiatan yang sifatnya kotraktual dan lelang pada akhir bulan Mei mendatang agar mampu mengejar target kinerja Pemkab Inhil tahun 2016 ini.

Beberapa waktu lalu seluruh Bupati se-Provinsi Riau termasuk Bupati Wardan melakukan penandatanganan MoU dengan KPK RI di Pekanbaru yang di saksikan Wakil Ketua KPK RI Saut Situmorang dan Plt Gubri serta Unsur Forkopimda.

Dalam MoU itu, salah satu isinya adalah kelengkapan Administrasi dalam pengelolaan kegiatan-kegiatan kita dan KPK menawarkan program Administrasi melalui elektronik yaitu E-Plening.

Maka dari itu, Wardan menginginkan kepada seluruh jajarannya untuk menjadi perhatian dalam pengelolaan administrasi kedepannya sesuai aturan yang ada./ Mirwan/adv




Ratusan Mahasiswa Inhil Padati Arena Seminar Hari Kartini

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ratusan mahasiswa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memadati arena seminar peringatan hari Kartini ke-137 di Gedung Wanita Sungai Beringin Tembilahan, Sabtu (23/4/2016).

Kegiatan yang ditaja Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Indragiri (Unisi) itu  menghadirkan pemateri dari wanita berprestasi di Negeri Sri Gemilang yakni Dr R Sri Handayani (Rektor Unisi) dan Dr Hj Alvi Furwanti Alwie (mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil).

“Kita terus memberikan semangat agar mahasiswa yang berperan aktif bisa lebih berkembang setelah mengikuti seminar hari Kartini ini,” kata Presiden Mahasiswa Unisi, Ahmad Ryan Rahmadi.

Sementara Ketua Panitia Pelaksana, Kartina mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar tanpa kendala yang signifikan. Terutama, keikutsertaan para mahasiswa dinilai sangat antusias.

“Kami berterima kasih telah merespon dengan baik, jika terdapat kekurangan harap dimaklumi,” imbuhnya./Mirwan




Era Demokrasi, Media Kalahkan Parpol untuk Pencitraan

foto; kompas.com/nabila tashandra
foto; kompas.com/nabila tashandra

Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menilai media massa di era demokrasi yang terbuka ini terbukti mampu mengalahkan peran partai politik.

“Media dominan mengalahkan parpol untuk pencitraan, untuk bangun tingkat kepercayaan publik,” Ujar Muhaimin dalam acara International Conference of Asian Political Parties (ICAPP) 2016 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (22/4/2016).

Muhaimin juga nyatakan menyambut baik perkembangan demokrasi di Indonesia, terutama setelah orde baru runtuh pada 1998.

Namun, dia menilai, masih ada sisi negatif demokrasi yang belum hilang sampai sekarang.

Menurut Muhaimin, salah satu sisi negatif demokrasi adalah persaingan tokoh untuk mencari popularitas yang kian terbuka.

Bahkan para politikus tak jarang menggunakan politik uang untuk mendekatkan diri ke masyarakat demi mencari popularitasnya.

Namun, tambah Muhaimin, sisi negatif dari demokrasi ini bukan berarti tak bisa diperbaiki.

Menurut dia, hal-hal semacam ini masih bisa diatasi dengan memperkuat sistem perundang-undangan, terutama yang terkait partai politik.

“Perlu penguatan parpol karena pilar demokrasi adalah parpol sebagai sumber rekrutmen eksekutif atau pun legislatif,” ucapnya.

Di samping itu, Muhaimin menyampaikan sisi positif demokrasi. Menurut dia, di era demokrasi seperti ini, partai politik berperan penting sebagai corong dan sarana aspirasi masyarakat.

Dengan demokrasi, peluang semua orang untuk menjadi pemimpin bisa terbuka luas.

“Ini era baru dan pada akhirnya parpol bisa merekrut pemimpin. Misalnya Jokowi bisa jadi Presiden. Sisi positif lainnya hadirnya sistem keterbukaan dan partispasi jadi kematangan,” kata dia.

Editor ; dro

Sumber; kompas.com

 




Maju Pilkada, Anggota Dewan Tidak Harus Mundur dari Jabatan.

“Penyelenggara Negara, Wajib Mundur Jika Sudah ditetapkan Sebagai Calon Kepala Daerah ”

Foto; tribunnews/Dany permana
Foto; tribunnews/Dany permana

JAKARTA – Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah tak lagi harus mundur dari jabatannya.

Hal ini disepakati DPR, DPD, dan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, aturan untuk mundur atau tidaknya penyelenggara negara dikembalikan kepada UU masing-masing institusi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tidak ada aturan mengenai kewajiban anggota untuk mundur apabila menjadi calon kepala daerah.

“Kita sekarang mengembalikan semua kepada aturan UU yang sudah ada,” kata Rambe saat dihubungi, Sabtu (23/4/2016).

Sementara itu, penyelenggara negara lain, seperti PNS, anggota TNI, dan Polri, tetap harus mundur apabila sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai calon kepala daerah.

Sebab, aturan di UU masing-masing lembaga memang mengharuskan hal itu. Jadi, kata Rambe, tidak ada diskriminasi dalam revisi UU Pilkada ini.

“Kita lebih fair semua, jangan ada lagi yang mengatakan, kok ini anggota Dewan boleh yang lain tidak boleh,” ucap Rambe.

Jika memang ada yang keberatan dengan hal ini, Rambe menyarankan pihak tersebut untuk  mengajukan peninjauan kembali terhadap UU MD3 yang ada saat ini./dro

sumber; kompas.com