Bupati Inhil Pimpin Apel Peringatan Hardiknas dan Otda Ke-20
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan memimpin apel peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sekaligus Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-20 tahun 2016.
Apel tersebut berlangsung di lapangan Gadjah Mada Tembilahan, Senin (2/5/2016) yang diikuti Unsur Forkopimda, Bunda PAUD Inhil Hj Zulaikhah Wardan, sejumlah pejabat esselon dan TNI/Polri serta tenaga pendidik dan PNS di lingkungan Pemkab Inhil.
Selain peringatan Hardiknas dan Otda, kegiatan tersebut juga beriringan dengan Pencanangan Gerakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan gerakan pendidikan keluarga serta gerakan pendidikan Aku Anak Jujur di Kabupaten Inhil yang ditandai dengan Pemasangan selempang oleh Bupati.
“Dengan terlaksananya kegiatan tahunan ini semoga dapat meningkatkan kualitas pendidikan kita kedepan,” kata HM Wardan.
Dimana saat ini titik beratnya adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang tentunya diawali dengan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan seperti perbaikan lembaga-lembaga pendidikan dan tenaga pengajarnya, dalam hal ini adalah kualifikasi gurunya.
Dengan pencangan tersebut, Bupati berharap kualitas pendidikan tidak hanya bisa di serahkan kepada pihak pemerintah melalui SKPD terkait./Mirwan/Adv
1 Blog Perumahan Sewaan Karyawan PT PSG di Kateman Ludes Terbakar
KATEMAN (detikriau.org) – Peristiwa duka menimpa warga parit 12 Desa Air Tawar Kecamatan Kateman. Insiden kebakaran menghanguskan 1 blok yang berisi 15 petak perumahan yang dikontrak karyawan PT PSG ludes menjadi arang, Selasa (3/5/2016) dini hari.
Menurut informasi dari kepolisian, peristiwa itu mula terjadi sekitar pukul 01.30 WIB yang diketahui salah seorang saksi yang sedang duduk di parkiran ojek setempat. Waktu itu, saksi tersebut langsung berteriak membangunkan kepada para korban.
“Disaat berteriak, sejumlah warga langsung bangun dan berbondong-bondong memadamkan api dengan alat seadanya,” sampaikan PAUR Humas Polres Indragiri Hilir (Inhil), Iptu Warno Akman.
Namun dikarenakan bangunan sudah tua dan berbahan dari kayu, apipun kata Warno dengan cepat membakar bangunan di sekelilingnya hingga 1 blok sekaligus.
Tak lama berselang waktu, petugas Polsek Kateman yang dibantu Tim Damkar PT PSG melakukan pemadaman dengan menggunakan 2 unit mesin. Selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB apipun berhasil dipadamkan.
Hingga berita ini dirilis, kepolisian belum dapat memberikan keterangan terkait penyebab kebakaran. Namun yang jelas, di TKP tidak terdapat aliran listrik. Sebagai alat penerang, masyarakat menggunakan lilin dan lampu teplok (lampu minyak tanah).
Kemudian kerugian materil juga belum dapat ditaksir, tetapi diketahui salah satu halaman rumah korban diperuntukan untuk tempat parkir sepeda motor bagi para masyarakat yang hendak bepergian keluar desa. Dalam hal ini diduga jumlah sepeda motor yang terbakar sebanyak 10 unit./ Mirwan
Tuntut Kebebasan Pers, Puluhan Wartawan Unjuk Rasa di Kantor Bupati dan DPRD Inhil
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Puluhan wartawan yang tergabung dalam aliansi wartawan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Inhil, Tembilahan, Selasa (3/5/2016).
Aksi tersebut dalam bentuk melawan tindakan yang telah dilakukan petugas Satpol PP. Dimana akhir bulan kemarin, sejumlah petugas Satpol PP Inhil sibuk menghalang-halangi wartawan yang hendak melakukan pengumpulan kebutuhan berita dalam acara pelantikan Pjs Kepala Desa.
“Tindakan yang dilakukan petugas Satpol PP itu adalah pembunuhan terhadap kebebasan pers,” teriak Koordinator Lapangan (Korlap), Indra Effendi.
Ditambahkan, tindakan tersebut katanya jelas telah melanggar aturan perundang-undangan RI nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Jika dibawa ke ranah hukum, oknum itu bisa saja dipidanakan.
“Kami minta institusi Satpol PP untuk meminta maaf kepada profesi wartawan secara terbuka,” pintanya yang diterima langsung oleh Kasatpol PP TM Syaifullah.
Perlu diketahui, aksi siang itu disambut oleh Asisten I Setdakab Inhil Afrizal dan sedangkan di kantor DPRD Inhil disambut oleh Ketua Komisi I HM Yusuf Said.
“Tentu saja ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bagaimana caranya kedepan tidak terulang lagi hal-hal seperti ini,” kata Asisten I./ Mirwan
Peringatan Harkitnas, Bupati Inhil Tampil Sebagai Inspektur Upacara
TEMBILAHAN, detikriau.org – Bupati Kaabupaten Indragiri Hilir, HM Wardan tampil sebagai inspektur upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselaraskan dengan peringatan Hari Otonomi Daerah, Senin (2/5/2016) di lapangan Gajah Mada Tembilahan.
Disamping kehadiran Bupati, kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam, Wakapolres Inhil, Kompol Dhana Ananda Saputra, Bunda PAUD Inhil, Zulaikhah Wardan beserta beberapa pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.
Kepada awak media usai upacara Bupati berharap melalui kegiatan ini akan dapat meningkatkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan khususnya di Inhil.
”Kedepannya, kita juga akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas guru dengan memprogramkan peningkatan kualifikasi termasuk memberikan pelatihan dan kursus,” Ujar Bupati
Dalam kesempatan ini Bupati juga berkesempatan menyerahkan penghargaan kepada tenaga pendidik yang berprestasi, seperti Tokoh Peduli Pendidikan, Sudomo Wijaya.
Kepala Sekolah penerima Piagam Indeks Integritas Ujian Nasional Tahun 2015 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia kepada SMKN 1 Tembilahan, SMAN 1 Tembilahan Hulu, SMA 1 Enok, SMP 2 Keritang, MTS Nurul Jamaah Pabenaan dan MTS Nurul Jihad Tembilahan.
Lomba Apresiasi GTK-PAUD dan Dikmas Tingkat Provinsi Riau Tahun 2016 adalah Fernandes Ali (Juara 1 Tingkat Tutor Paket C, Juwariah (Juara I kategori Instruktur KursusTata Busana) dan Putri Reskiyah (Juara I kategori Pengelolaan TBM)./ Adv
PT SIM Diduga Langgar Aturan Pengalihfungsian Kawasan Hutan Gambut
Rengat, detikriau.org – PT Sawit Indah Murni ( PT SIM ) diduga telah menyalahi aturan dengan mengelola kawasan hutan gambut yang semestinya tidak bisa dialihfungsikan sebagai lahan perkebunan.
Menurut ketua LSM MPR BER-NAS, Hatta Munir, sesuai bunyi pada UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, UU Lingkungan Hidup, Aturan Mentri Pertanian di Dirjen Pekebunan, sanksi tegas bagi pihak perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan gambut sudah sangat jelas dibunyikan.
“Harusnya dilakukan pelepasan kawasan hutan dulu dari kemenhut sebelum bisa dijadikan areal perkebunan,” ulas mantan anggota DPRD Inhu ini.
Menanggapi hal ini, pemilik PT SIM, Herlimanto menjelaskan bahwa perkebunan kelapa sawit seluas 80 Ha yang kini digarap perusahaan bukan atas nama PT SIM tapi atas nama pribadinya.
“lahan kebun seluas 80 ha yang telah berumur 5 hingga 6 tahun ini bukan atas nama PT SIM tetapi atas nama pribadi, dan kita telah memiliki Izin dari Bupati Inhu” katanya.
Terkait pengelolaan kawasan hutan gambut menurut pria yang akrab disapa Asiong ini aturan larangan pengalihfungsian tersebut merupakan aturan baru.
“aturan pengelolaan kawasan hutan gambut itu kan baru baru saja dibuat, sementara lahan seluas 80 ha ini dikelola jauh hari sebelum aturan itu keluar, jadi tidak ada masalah, kita siap menjawab semua pertanyaan terkait legalitas lahan” katanya. (Zal)
Diberhentikan, JS Kadukan PT SIM ke Dinsosnakertrans Inhu
Ketua LSM MPR BER-NAS Hatta Munir
Rengat, detikriau.org – Junlan Simanjuntak, mantan karyawan PT Sawit Indah Murni ( PT SIM) melaporkan perusahaan tersebut kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (dinsosnakertrans) Kabupaten Indragiri Hulu. Pasalnya, setelah delapan tahun mengabdi, pihak perusahaan dinilai JS melakukan pemberhentian kepada dirinya dengan alasan yang tidak jelas.
“Saya diberhentikan terhitung Agustus 2015 dan dituding melakukan korupsi di Perusahaan Perkebunan tersebut. Ini tuduhan yang mengada-ngada. Kalau memang saya dituding melakukan penggelapan uang perusahaan, kenapa saya tidak dilaporkan kepolisi? ” Kata Junlan akhir pekan lalu.
Dikatakan Junlan, alasan pembenaran yang dilakukan pihak perusahaan untuk memberhentikan dirinya sama sekali tidak beralasan, apa lagi diberhentikan tanpa diberikan pesangon.
“untuk itu melalui kuasa yang ditunjuk hal ini telah saya laporkan ke dinsosnakertrans, katanya.
Terkait hal ini, Kepala Dinsosnakertrans Inhu Kuwat Widyanto Melalui kepala seksi (kasi) Perselisihan Sutrisno Membenarkan adanya laporan Pemberhentian sepihak atas nama junlan Simanjuntak oleh PT SIM.
Menurut Sutrisno, laporan pengaduan telah diakomodir namun karena belum ada kesepakan kedua belah pihak maka kita limpahkan ke dinsosnaker Provinsi “Sudah dilimpahkan ke propinsi” ujar sutrisno.
Pemilik perusahaan perkebunan PT SIM Herlimanto alias Asiong ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pemberhentian sepihak itu dilakukan karena Junlan simanjuntak melakukan korupsi sebesar lebih kurang 40 juta rupiah,
” ada saksi dan bukti serta sudah ada surat pernyataannya, jadi kita berhentikan karena telah melakukan korupsi ” kata Asiong, senin (2/5/2016)
Menurut Asiong, awalnya perusahaan diakuinya memang tidak melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian. Ia berharap kebijakan perusahaan ini setidaknya mendapatkan respon baik dan ungkapan terimakasih dari JS
“Tapi belakangan JS semakin membesar-besarnya persoalan ini. kita akan segera laporkan penggelapan uang perusahaan kepada Polisi ” katanya.
Sementara itu, ketua LSM MPR BER-NAS selaku kuasa dari junlan simanjuntak dikonfirmasi senin 2/5 Mengatakan Terlepas dari korupsi atau tidak mantan karyawannya, semestinya perusahaan tetap membayar gaji karyawannya sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan,
“sebelum ada putusan ingkrah perusahaan wajib mengeluarkan hak karyawannya, apa lagi pemberhentian sepihak dilakukan perusahaan sejak agustus 2015, hingga saat ini April 2016 korban pemberhentian hubungan kerja sepihak tidak menerima gaji, hal jelas menyalahi aturan UU Nomor 13 tahun 2003 ” ujar hatta. (zal)