Tingkatkan Sosialisasi Bahaya HIV/Aids, KPA Inhil Launching Website

TEMBILAHAN, detikriau.org – Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) meluncurkan Website resmi dalam rangka menyebar luaskan informasi seputar HIV,/Aids.

“Kami sudah memiliki website resmi, semoga bermanfaat,” kata Ketua Pelaksana KPA Kabupaten Inhil H Rosman Malomo dalam konferensi pers di Sekretariat KPA Inhil jalan Bunga II nomor 01 Tembilahan, Rabu (11/5/2016).

Menurutnya, diluncurkannya situs tersebut merupakan hasil pertemuannya dengan KPA Pusat. Dimana KPA Inhil menerima saran untuk membuat Website sebagai sarana informasi.

Tidak hanya seremonial, Website itu juga akan menampilkan berbagai perkembangan terkini terkait penularan penyakit mematikan. Mulai dari jumlah pengidap virus, gejala hingga keterangan-keterangan umum HIV/Aids.

“Jika masyarakat merasa dapat informasi simpang siur, maka Web ini bisa membantu memberikan pemahaman yang sebenarnya,” tambah Rosman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Inhil.

Penting diketahui, alamat Website tersebut bisa dikunjungi www.kpakinhil.com. Dalam konferensi pers, Rosman tampak didampingi Sekretaris KPA Kabupaten Inhil H Umar Pulungan dan perwakilan Dinas Kesehatan Inhil dr Saut Pakpahan./ Mirwan/adv




Longsor di Desa Tanjung Baru Tadi Siang, 30 Rumah Warga Terjun Ke Sungai

TANAH MERAH (detikriau.org) –Sebanyak 30 unit rumah milik warga terjun ke sungai pada musibah longsor yang terjadi di desa Tanjung Baru Kecamatan Tanah Merah, Selasa (10/5/2016).

Menurut informasi dari kepolisian, lokasi longsor terjadi di RT 02 Desa setempat pada pukul 11.45 WIB.

“Pemukiman warga di RT 02 tepat di pinggiran sungai, sejumlah rumah yang tumbang ke sungai itu mengalami rusak-rusak,” kata PAUR Humas Polres Indragiri Hilir (Inhil), Iptu Warno Akman.

Pada saat longsor, lanjutnya, kondisi sungai dalam keadaan surut. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian material cukup besar sehingga sampai detik ini belum dapat terhitung./ Mirwan




UN Hari Kedua, Bupati Inhu Pantau Langsung di Tiga Kecamatan

Gambar; net
Gambar; net

Rengat, detikriau.org – Bupati Indragiri Hulu (Inhu) H Yopi Arianto kembali meninjau pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat SMP/MTs yang telah memasuki hari kedua, Selasa (10/5). Kali ini, Bupati H Yopi Arianto meninjau pelaksanaan UN tingkat SMP/MTs pada empat sekolah di Kecamatan Rengat, Rengat Barat dan Kuala Cenaku.

Empat sekolah tersebut masing-masing SMPN 5 Rengat Barat, SMPN 3 Rengat, SMPN 1 Kuala Cenaku serta MTs Hidayatullah Kuala Cenaku. Pada peninjauan ini, Bupati H Yopi Arianto kembali menerima laporan dari kepala sekolah terkait adanya siswa yang telah berhenti sekolah, namun namanya masih terdata dalam daftar peserta UN tingkat SMP/MTs.

Seperti yang dilaporkan Kepala SMPN 5 Rengat Barat, Suwito, dari 80 peserta UN yang terdata dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT), satu siswa telah berhenti sebelum pelaksanaan UN, sehingga UN di SMPN 5 Rengat Barat diikuti 79 peserta yang terdiri dari ruang ujian.

“Pihak sekolah sudah berupaya membujuk agar siswa tersebut tetap bersekolah hingga selesai pelaksanaan UN. Namun orangtuanya beralasan pindah ke daerah lain,” ujar Suwito melaporkan kepada Bupati Inhu.

Hal yang sama juga terdapat di SMPN 1 Kuala Cenaku. Dari 126 siswa yang terdaftar sebagai peserta UN, satu siswa telah berhenti dan namanya masih tetap terdaftar dalam DNT, sehingga UN di SMPN 1 Kuala Cenaku diikuti 125 peserta. “Siswa ini berhenti setelah namanya terdaftar sebagai peserta UN, sehingga masih tercatat sampai saat ini,” tutur Kepala SMPN 1 Kuala Cenaku, Nur’airianto.

Di SMPN 3 Rengat, UN diikuti 79 peserta terdiri dari 4 ruang ujian. Sedangkan di MTS Hidayatullah Kuala Cenaku, pelaksanaan UN diikuti 28 peserta yang terdiri dari 2 ruang ujian.

Bupati Inhu H Yopi Arianto mengungkapkan bahwa peninjauan ini merupakan salah satu upaya Pemkab Inhu untuk memastikan bahwa pelaksanaan UN tingkat SMP/MTs berjalan lancar dan aman, sekaligus bentuk kontrol terhadap perkembangan dan persoalan dunia pendidikan di Kabupaten Inhu. “Alhamdulilah pelaksanaan UN berjalan lancar dan aman,” ucapnya.

Terkait adanya siswa yang berhenti sekolah dan namanya masih terdaftar sebagai peserta UN, Bupati H Yopi Arianto kembali mengimbau kepada seluruh orangtua agar ikut mendorong dan memberikan motivasi agar anaknya tetap bersekolah, sebab pendidikan sangat penting untuk masa depan anak. Selain itu, Bupati juga berharap pihak sekolah pro aktif sehingga siswa yang telah berhenti, namanya tidak lagi terdaftar sebagai peserta UN.

Pada kesempatan itu, Bupati H Yopi Arianto memuji SMPN 3 Rengat yang lingkungannya bersih dan meminta kepada pihak SMPN 1 Kuala Cenaku untuk membuat master plan pengembangan sekolah, sehingga pembangunan yang akan dilakukan terencana dan sesuai kebutuhan sekolah. (Zal)




Asisten II Setdakab Inhil Hadiri Pembukaan Rakor Bazda se-Riau

Asisten II Setdakab Inhil, Rudiyansah
Asisten II Setdakab Inhil, Rudiyansah

TEMBILAHAN, detikriau.org – Asisten II Setda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Rudiansyah menghadiri pembukaan rapat koodinasi (Rakor) Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) se-Provinsi Riau di gedung Puri Cendana Tembilahan, Senin (9/5/2016).

Selain Asisten, malam itu juga dihadiri Direktorat pemberdayaan Zakat Kementrian Agama RI  Muhammad Fuad Nasar dan sejumlah pengurus Bazda.

Dalam sambutannya, Asisten menyambut baik atas pelaksanaan Rakor tersebut. Semoga katanya bisa berkembang lebih baik lagi kedepannya.

“Manfaatkanlah Rakor ini untuk saling bertukar fikiran serta informasi,” katanya.

Disamping itu, atas nama pemerintah ia berpesan untuk terus meningkatkan kinerja hingga menjadi lebih baik lagi kedepannya. Terutama dari segi penyaluran anggaran tepat sasaran, jangan sampai katanya salah sasaran.

“salurkanlah anggaran kepada yang berhak menerima, disamping lebih bermanfaat pahalanya pun juga lebih besar,” tutupnya./ Mirwan/Adv




Ini loh yang Dimaksud Lembaga Assesment BNN

Tembilahan, detikriau.org – Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki Lembaga Assesment untuk menentukan peran pengguna narkoba sebagai pecandu atau bukan, guna mendukung perlu-tidaknya sanksi rehabilitasi dalam proses persidangan.

Undang-Undang Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, sudah mengamanatkan sanksi rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Asessment penyalahguna narkoba itu ibarat visum et repertum. Visum et repertum digunakan oleh penyidik untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berisikan informasi apa saja penyebab dari tindakan itu.

Selama ini dalam kasus narkoba, ketika Polisi menangkap korban penyalah guna narkoba, mereka langsung membuat BAP tanpa meminta terlebih dahulu visum et repertum dari dokter apakah si tertangkap itu benar benar pengguna narkoba.

Dalam kasus narkoba, visum et repertum bisa dinamakan dengan asessment. Sistem Asessment merupakan terobosan bermakna Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagas tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan korban narkoba.

Oleh karena itu dalam proses penanganan terduga, tersangka, terdakwa, atau narapidana dalam penyalahgunaan narkotika penyalah guna narkoba ditetapkan Nota Kesepakatan Bersama / Peraturan bersama antara Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan BNN.

Tujuan dari diterbitkannya kesepakatan bersama antara instansi penegak hukum terkait itu adalah untuk menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan social bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

Mewujudkan koordinasi dan kerjasama secara optimal antar instasi penegak hokum terkait dalam rangka penyelesaikan permasalahan narkotika dan pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penanganan tersangka, terdakwa atau narapidana penyala an narkotika dengan program pengobatan, perawatan dan pemulihan.

Terobosan membentuk Tim Asessment Terpadu sesungguhnya upaya dari pemerintah untuk menyelamatkan korban pengguna narkotika agar mereka mendapat pelayanan rehabilitasi dalam artian tidak dipenjara.

Adapun tim Assesmen Terpadu terdiri dari Tim Dokter yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat, Tim Penyidik yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) setempat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional.

Tersangka dan/atau terdakwa penyalahgunaan narkotika yang ditangkap atau tertangkap tangan dan terdapat barang bukti dengan jumlah tertentu dan terbukti positif memakai narkotika sesuai hasil tes urine, darah dan rambut setelah dibuatkan BAP hasil laboratorium dan BAP oleh Penyidik Polri dan/atau Penyidik BNN dan telah dilengkapi dengan surat hasil Assesmen Terpadu, selama proses peradilannya berlangsung ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis yang dikelola oleh pemerintah.

Kebijakan membentuk Tim Assesmen Terpadu merupakan suatu kemajuan berarti dalam penyelamatan korban penyalah guna narkotika. Bila selama ini penyidik langsung membuat BAP si korban, namun kini BAP itu harus dilengkapi dengan dokumen hasil pemeriksaan Tim Assesmen.

Dengan demikian, penyidik seperti halnya mendapatkan visum et repertum maka dari hasil pemeriksaan Tim Assesmen telah mengetahui status jelas dari tertangkap apakah dia korban penyalah guna atau pengedar narkotika.

Peran dari Tim Assesmen Terpadu ini sangat menentukan dalam penyelamatan korban penyalahguna narkotika sebagai amanat dari Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jadi, terjadi perubahan paradigma tentang status seorang penyalahguna yang selama ini dianggap sebagai kriminal seperti yang tercantum dalam UU nomer 23 tahun 1992 berubah menjadi status korban yang harus diselamatkan.

Tim Assesmen terpadu sebagai tim profesional dalam bidangnya dapat menentukan seorang penyalahguna narkotika itu dalam 3 tingkat keparahan. Bagi penyalah guna narkoba kategori coba coba pakai, mereka disarankan kepada penyidik untuk wajib lapor, dilakukan konseling individu dan psiko edukasi keluarga.

Khusus untuk penyalahguna narkotika pecandu berat mereka diwajibkan mengikuti proses rawat jalan dan rawat inap bagi yang menderita komplikasi medis.

Prinsipnya, pengguna narkoba itu harus didekati dengan dekriminalisasi dan depenalisasi, karena tidak ada pengguna narkoba yang sembuh dengan pidana, sehingga pengguna narkoba akan semakin meningkat dan biaya penegakan hukum untuk mereka juga semakin banyak.

Siapapun itu, mau artis, pejabat atau masyarakat biasa BNN berupaya melayani yang terbaik dalam penyembuhan pecandu narkoba./dro

Sumber ; bnn-dki




Katanya Hasil Assesment BNNP, Adik Politisi Ini Bisa Jalani Rehabilitasi Medis

Tembilahan, detikriau.org – Pelaku tindakpidanan penyalahgunaan Narkoba, H bisa menjalani perawatan dan pengobatan sebelum putusan hakim melalui rehabilitasi medis. Namun berkas perkara tetap dikirim ke Jaksa untuk dilakukan sidang Pra Peradilan.

Hal ini menurut Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono Sik dalam konfrensi pers di ruang Tribrata Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan, Selasa (10/5/2016) didasarkan kepada hasil Assesment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau yang dikeluarkan pada tanggal 9 Mei 2016 kemaren di Pekanbaru.

“Kita sudah menerima hasil assessmentnya. Meski dapat menjalani perawatan dan pengobatan, namun berkas tetap dikirim ke Jaksa untuk dilakukan sidang pra pengadilan,” kata Kapolres yang saat itu didampingi Wakapolres Kompol Dhana Syahputra dan Kasat Narkoba AKP Bachtiar.

Terkait dilakukannya assessment, Kapolres menjelaskan bahwa ada amanah dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 yang dikhususkan kepada pengguna jika barang bukti ditemukan beratnya kurang dari 1 gram.

Begitu juga dengan barang bukti jenis pil extasy, jika hanya ditemukan maksimal 8 butir maka secara otomatis juga harus diassessment. Khusus di Riau, kebijakan itu katanya mulai diberlakukan pada awal tahun 2016.

Sekedar mengingatkan, H diamankan ketika tim kepolisian menggelar razia cipta kondisi di tempat-tempat hiburan dan penginapan di seputar kota Tembilahan pada tanggal 29 April 2016. Tepat pada pukul 23.00 WIB, Tsk ditemukan petugas di salah satu kamar hotel Dubest Tembilahan beserta barang bukti.

Saat itu, H tidak seorang diri, melainkan ditemani 2 rekannya berinisial S dan U. Namun dari hasil tes urine, hanya adik politikus nasional ini yang positif menggunakan narkoba.

namun saat proses penangkapan  H, tidak ada saksi yang mengetahui berapa sesungguhnya berat Barang Bukti Narkoba yang berhasil diamankan dari tangan tersangka/dro/ Mirwan

Ralat Berita;

*Dalam penjelasan berita dituliskan …. dilakukan sidang pra peradilan. yang sebenarnya adalah sidang peradilan

*Pihak kepolian melalui Kasad Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar mengaskan bahwa saat penahanan tsk disaksikan tiga orang saksi, yakni 1 orang satpam dan 2 orang karyawan hotel.