Ditanya Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur, P2TP2A Malah Bingung
gambar; net
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Wakil Ketua III Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Hj Heriati mengaku bingung berapa jumlah kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur, khususnya data sementara tahun 2016.
Hal tersebut diakui di hadapan awak media di ruang kerjanya, Jum’at (13/5/2016). Mulai dari perkara yang belum ditangani hingga yang sudah tuntas.
“Ada beberapa kasus, tapi entah berapa semuanya,” kata Ati, sapaan akrabnya.
Masih di hadapan wartawan, wanita yang juga menjabat sebagai Kabid Badan Perlindungan Anak dan Perempuan Badan Pemberdayaan Perlindungan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Inhil ini bahkan beberapa kali berkoordinasi dengan bawahannya untuk mendapatkan data akurat namun hasilnya masih nihil.
“Di sini ada enam kasus data sementara tahun 2016, tapi setahu saya banyak lagi. Belum akurat,” sebutnya seraya menunjukkan lembaran kertas yang diprint bawahannya.
Hingga berita ini dirilis, pihaknya masih belum bisa memaparkan secara konkrit data sementara kasus kekerasan anak sejak awal tahun 2016./ Mirwan
Debat Bahasa Inggris Se-Kopertis Wilayah X 2016, UNISI Duduki Peringkat 20 Besar
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Universitas Islam Indragiri (Unisi) berada diperingkat 19 dalam perlombaan debat Bahasa Inggris National University Debating Championship di Hotel Pangeran Pekanbaru.
Lomba tersebut berlangsung selama 4 hari dari tanggal 9 sampai 12 Mei 2016 yang diikuti sebanyak 32 Universitas se-Kopertis wilayah X.
Pada debat yang diikuti UNISI setiap tahunnya itu, tahun ini, 3 Mahasiswa diutus untuk menwakili, Ana Imroatul Husna, Ardian Supianda dan Onica Sari. Ketiganya merupakan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Prodi Bahasa Inggris UNISI.
“Cukup membanggakan, artinya mahasiswa kita sudah mampu bersaing dengan sejumlah Universitas lainnya di luar sana,” kata Rektor Unisi DR R Sri Handayani melalui Humasnya, Fahyunani Zaini S.Pd.I kepada detikriau.org, Jum’at (13/5/2016).
Dari peringkat itu, dinilai bahwa potensi pendidikan di Unisi tidak diragukan lagi. Sebab berjalannya waktu, mahasiswa Unisi selalu meningkatkan kualitas ilmu pengetahuan yang mampu membawa daerah semakin bermarwah./Mirwan
Pemkab Inhil Canangkan Kampung KB 2016
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) mencanangkan program kampung Keluarga Berencana (KB) tahun 2016.
Pencanangan tersebut merupakan rangkaian dari Bulan Bhakti Ikatan Bidan Indonesia Keluarga Berencana (IBI-KB) Kesehatan dan Kesatuan Gerak PKK KB Kesehatan.
“Kampung KB ini bukan berarti semua masyarakat harus ber-KB tapi inti dari pencangan ini yaitu untuk merealisasikan nawacita yang ke-3 dari program Presiden Jokowi,” kata Bupati Inhil HM Wardan, Kamis (12/5/2016) kemarin.
Program Presiden tersebut, lanjutnya, merupakan program pembangunan yang harus dimulai dari pinggiran. Program itu terstruktur mulai dari desa hingga ketingkat nasional.
Menurutnya, program itu sangat penting untuk diterapkan sebagai wadah konsultasi dan pengecekkan bagi para ibu hamil.
“Dengan adanya Kampung KB dan Bhakti sosial IBI-KB-Kesehatan ini dapat memberikan pelayanan-pelayanan yang dikhususkan kepada ibu-ibu hamil,” imbuhnya.
Keterangan foto: Bupati Inhil HM Wardan meresmikan pencanangan Bulan Bhakti IBI-KB Kesehatan dan Kesatuan Gerak PKK-KB-Kesehatan tahun 2016 yang dirangkaikan dengan pencanangan Kampung KB dipusatkan di Desa Sungai Dusun Kecamatan Batang Tuaka./ Mirwan/adv
Aniaya Istri, Pak Haji Ini Dilaporkan Ke Polisi
TEMBILAHAN, detikriau.org – RH (48) terpaksa diamankan kepolisian, Kamis (12/5/2016) kemarin. Pasalnya, warga Tanjung Harapan Tembilahan ini terbukti terlibat tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menurut keterangan dari kepolisian, Heri (sapaan RH) memukuli istrinya Medra Ernawati (45) hingga luka lebam di bagian kening sebelah kiri.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2016 malam, tepat sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik, Jum’at (13/5/2016).
Berdasarkan laporan yang diterima, kronologisnya kata Kapolres ketika korban sedang beristirahat, tiba-tiba suaminya datang dan langsung memarahi tanpa ada alasan yang jelas. Saat itu korban tidak menghiraukan.
Selanjutnya ketika korban mengambil kipas angin di ruang tengah rumah, suaminya kembali marah-marah dan langsung memukul hingga luka memar atau lebam.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan dan perkara ditangani Sat Reskrim Polres Inhil,” tutupnya./ Mirwan
Tahukah Kamu Cara mengetahui RUP Masing-Masing Satker?
Tembilahan, detikriau.org – Hingga hari ini mungkin diantara kita masih banyak yang tidak mengetahui bagaimana cara untuk mengetahui apa saja rencana umum pengadaan (RUP) yang akan dilakukan pada setiap Satker. Baik untuk pekerjaan yang dilakukan melalui sistem lelang maupun tidak
Padahal untuk mengetahui hal itu cukup mudah. Masyarakat bisa mengaksesnya melalui portal pengadaan nasional LPSE.
Apakah itu RUP ?
RUP adalah kegiatan yang terdiri dari identifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I, penyusunan dan penetapan rencana penganggaran sampai dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
RUP adalah Rencana yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh K/L/D/I dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I (co- financing), baik yang Lelang maupun Tidak Lelang (Swakelola/Pengadaan/Penunjukan Langsung).
RUP disusun dan ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran).
RUP tersebut sekurang-kurangnya berisi: Nama dan Alamat PA; Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan; lokasi pekerjaan; perkiraan besaran biaya.
RUP diumumkan oleh masing-masing K/L/D/I secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran K/L/D/I disetujui oleh DPR/DPRD.
RUP menjadi salah satu media untuk memudahkan masyarakat untuk mengetahui secara langsung terhadap Informasi Pengadaan Barang/Jasa.
RUP yang telah diumumkan dapat dilakukan perubahan/revisi.
Paling lambat RUP diumumkan pada pada awal bulan Januari.
RUP diumumkan melalui media: Website K/L/D/I; Papan Pengumuman; dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
Kewajiban mengumumkan RUP juga menjadi ranahnya UU 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik, karena kewajiban mengumumkan RUP dan tata caranya telah diatur dalam Perpres 54/2010 dan Perubahan Kedua Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam Undang-undang No 14/2008 Pasal 7 ayat (1) mengamanatkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Ayat (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Pasal 52 : Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, dan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Sejalan dengan ini, RUP sudah menjadi keharusan untuk diumumkan secara luas oleh Penguna Anggaran paling kurang di website K/L/D/I sebagaimana ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan b Pepres No. 54 Tahun 2010, menyatakan sbb : “Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
Berikut cara untuk mengetahui RUP masing-masing satker. (Contoh untuk Kabupaten Inhil):
buka website lpse.inhilkab.go.id
klik SIRUP seperti yang ditunjukkan dengan tanda panah pada gambar;
klik PENCARIAN SATKER
isikan tahun anggaran yang akan dicari
pada kolom yang ditunjukkan tanda panah, isikan kabupaten Indragiri hilir
editor: dro
referensi tulisan: bppk.kemenkeu.go.id
tampilan depan laman lpse inhil
Minggu Depan, Lelang 8 Paket Peningkatan Jalan “Bikin Heboh” Kembali di Buka
Ketua Komisi III DPRD Inhil Iwan Taruna
Tembilahan, detikriau.org – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Instansi terkait diperkirakan akan kembali melaksanakan pelelangan terhadap 8 paket pekerjaan perbaikan peningkatan badan jalan yang sebelumnya sempat hilang tayang dari laman lpsekabinhil.go.id.
“Rencananya minggu depan lelang terhadap 8 paket itu kembali dilaksanakan. Tadi siang kita sudah lakukan Hearing bersama Dinas terkait,” Sampaikan Iwan Taruna melalui sambungan Blackberry kepada detikriau.org, kamis (12/5/2016)
Agar tidak menimbulkan persepsi pengaturan paket dan persaingan tidak sehat, tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, DPRD meminta untuk dilakukannya pernyederhanaan persyaratan dokumen lelang. “permintaan penyederhaan ini juga berlaku untuk Dinas Cipta Karya,”Tegas pria yang kerap disapa singkat “IT” ini
Disamping persoalan ini, dilanjutkan IT, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu juga disampaikan bahwa terjadinya keterlambatan pelaksanaan kegiatan fisik di Dinas Bina Marga dan Dinas Cipta Karya lebih disebabkan kurangnya personil.
“Oleh karenanya, DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melebur kembali kedua Dinas tersbut karena dinilai tidak berhasil menjalankan program pembangunan.” Pungkasnya./ dro