Yulizal : Penggunaan Dana Desa Jangan Hanya Berdasarkan Kehendak Kades

Kepala BPMPD Inhil, Yulizal. Foto: net
Kepala BPMPD Inhil, Yulizal. Foto: net

TEMBILAHAN, detikriau.org – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Yulizal meminta kepada seluruh desa untuk menggunakan dana desa sesuai dengan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Hal ini dimaksudkan agar tujuan program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ), yang diantaranya difokuskan guna membangun dan memajukan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.

Dikatakan Yulizal, pada Bulan Mei ini seluruh desa yang ada di Negeri Seribu Parit, ditargetkan sudah selesai menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Jika APBDes sudah selesai, maka awal Bulan Juni nanti sudah bisa digunakan. Apalagi, saat ini dana yang dari Pusat sudah turun,” kata pria yang akrab disapa Ijal ini kepada awak media, Senin (30/5/2016).

Selanjutnya, mantan Kabag Keuangan pada Sekretariat DPRD Inhil ini juga mengingatkan agar penggunaan dana desa tidak berdasarkan atas kehendak Kepala Desa (Kades), melainkan harus berjalan sesuai hasil Musrenbangdes,

“Jadi, intinya harus sesuai hasil musyawarah, bukan atas kehendak dan kepentingan oknum atau golongan tertentu,” pungkasnya./Adi




Bupati Buka Resmi MTQ Inhil Ke-46 di Sungai Guntung

Tembilalhan, detikriau.org – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan membuka secara resmi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kabupaten Inhil yang ke-46 tahun 2016.

Pembukaan tersebut berlangsung di Lapangan Balai Rakyat Sungai Guntung Kecamatan Kateman, Minggu (29/5/2016) malam yang ditandai dengan penekanan tombol serine.

Tampak hadir dalameksempatan itu unsur Forkopimda Kabupaten Inhil, Ketua TP PKK Kabupaten Inhil Hj Zulaikhah Wardan serta seluruh camat dan para pejabat di lingkungan Pemkab Inhil.

Dalam sambutannya, Bupati menyakinkan bahwa melalui moment musabaqah akan dapat menumbuhkan nilai-nilai positif. Mulai dari pemerintah, pengusaha hingga masyarakat umum.

“Dalam MTQ ini kita mendapatkan 4 hal positif, pertama Syiar, kedua memelihar Al-Qur’an, terus meningkatnya tali silaturahmi dan terakhir dapat meningkatkan perekonomian daerah,” kata Wardan.

Melalui malam itu juga lanjutnya, untuk dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan umat Qur’ani agar lebih baik lagi kedepannya./Advetorial




Curi Motor di PKU, Mantan Oknum Polisi Ini Ditangkap di Tembilahan

TEMBILAHAN, detikriau.org – RY (34) diamankan pihak kepolisian di jalan Pelajar Tembilahan. Mantan anggota  polisi ini terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Karisma dengan nomor polisi BM 3421 TP pada tanggal 23 Mei kemarin di Pekanbaru.

Pembekukan pelaku dilakukan oleh petugas Polsek Tembilahan di kediamannya, Senin (30/5/2016) sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, jalannya operasi penangkapan terkendali tanpa ada perlawanan dari pelaku.

“Pelaku adalah mantan anggota Polri,” terang Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Ipda Herimain Putra.

Saat ini lanjutnya, pelaku sudah berada di Satuan Reskrim Polres Inhil dan nantinya akan diserahkan ke Polsek Sukajadi Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut./ Mirwan




Jika Wanita Tidak Mengganti Utang Puasa Tahun Lalu

Jika Wanita Tidak Mengganti Utang Puasa Tahun laluPuasa ramadhan tinggal menghitung hari. Kewajiban menahan lapar, dahaga dan hawa nafsu ini sebulan penuh akan Umat Islam jalani. Sudah menjadi rutinitas disaat puasa wanita dewasa tidak bisa menjalankan secara penuh.

Salah satu alasannya adalah karena fase menstruasi yang dialami sebulan sekali. Selain itu, biasanya wanita juga membatalkan puasa karena sedang hamil, menyusui atau sedang dalam perjalanan.

Meski boleh membatalkan, namun tetap ada kewajiban untuk mengganti pada hari di luar Ramadhan. Akan tetapi dengan banyaknya kesibukan terkadang wanita lupa mengganti hingga Ramadhan tahun yang baru sudah didepan mata? Bagaimana pandangan Islam jika wanita tidak mengganti utang puasa tahun lalu? Berikut ulasannya.

Tidak bisa dipungkiri jika wanita masa kini dipenuhi dengan beragam kesibukan yang begitu menyita waktu. Tanpa disadari ternyata bulan sudah memasuki Sya’ban dan sebentar lagi masuk Ramadhan. Namun sayangnya kewajiban puasa yang batal di tahun lalu juga tidak kunjung diganti.

Ternyata hal ini menjadi perhatian serius yang seharusnya diketahui. Pasalnya utang puasa layaknya utang uang atau barang yang harus dilunasi. Jika kita tidak melunasi utang uang atau barang, yang kita hadapi adalah manusia, namun kasus jika utang tersebut adalah  puasa Ramadhan, maka yang akan kita hadapi adalah Sang Maha Pencipta, Allah SWT di akhirta kelak.

Wanita boleh meninggalkan puasa wajib jika Ia mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan puasa. Namun Ia tetap harus mengganti atau mengqadha puasanya pada bulan-bulan lainnya.
Ada dua kondisi dimana wanita belum membayar utang puasa tahun lalu. Pertama karena karena alasan sakit, sakit permanen yang tidak bisa sembuh, atau memang sengaja mengulur-ulur waktu sehingga kewajiban membayar utangnya terlewatkan.

Menurut pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm jika seorang sengaja mengakhiri utang puasa hingga datang Ramadhan selanjutnya maka dia tetap wajib mengqodho’ puasa tersebut disertai dengan taubat.

Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qodho’ puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho’ puasa, dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang belum diqodho’. Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz,  ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa Saudi Arabia). Menurutnya, orang yang tidak mengqadha puasa wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan dan tetap wajib menqodho’ puasanya. Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Dan tidak ada kafaroh (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Kondisi kedua Ia terpaksa tidak membayar utang puasa karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqodho’ puasanya aja.

Jadi bisa disimpulkan jika wanita meninggalkan utang puasa hingga masuk ke Ramadhan berikutnya maka Ia wajib bertaubat kepada Allah mengqodho’ puasa, dan wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin, bagi setiap hari puasa yang belum ia qodho’. Namun jika memiliki udzur (seperti karena sakit atau menyusui sehingga sulit menunaikan qodho’), sehingga dia menunda qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia tidak memiliki kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya saja.

Sumber:infoyunik.com




DP Korpri Inhil Dikunjungi DP Korpri Provinsi Riau

Foto Bersama Wakil Ketua Korpri Provinsi dengan Asisten III Setda serta Ketua dab Pengurus KORPRI Kab. Inhil
Foto Bersama Wakil Ketua Korpri Provinsi dengan Asisten III Setda serta Ketua dab Pengurus KORPRI Kab. Inhil

TEMBILAHAN, detikriau.org – Dewan Pengurus Korp Pegawai Republik Indonesia (DP Korpri) Kabupapten Indragiri Hilir (Inhil) menerima kunjungan muhibah dari DP Korpri Provinsi Riau, Kamis (26/5/2016) kemaren

Kunjungan itu disambut oleh Asisten II dan III Setdakab Inhil serta beberapa pengurus DP Korpri Inhil lainnya di Gedung Tasik Gemilang jalan Baharuddin Jusuf Tembilahan.

Sekretaris Korpri Kabupaten Inhil R Indrajaya menerangkan bahwa kunjungan tersebut sebagai ajang silaturahmi dan sekaligus meningkatkan jiwa Korpri, Korsa dan rasa kebersamaan.

Rangkaian kunjungan tersebut salah satu diantaranya adalah melaksanakan 5 cabang pertandingan persahabatan.

“Kita bawa juga tamu ini ke objek wisata yang ada di Kabupaten Inhil salah satunya pantai solop,” kata R Indrajaya.

Sementara itu, Wakil Ketua DP Korpri Provinsi Riau, Akhyar mengatakan bahwa kunjungannya itu membawa pengurus sebanyak 40 orang selama dua hari di Inhil.

“Tujuan kita hanya untuk meningkatkan silaturahmi saja. Namun disamping itu kita juga membicarakan kemanjuan Korpri kedepannya,” imbuhnya.




Terbengkalai, Pasar di Sungai Guntung Kini Alihfungsi Menjadi Pemukiman Warga

KATEMAN (detikriau.org) – Tak juga difungsikan hingga bertahun-tahun, pasar megah berlantai dua di sungai guntung Kecamatan kateman akhirnya kini dimanfaatkan. Tapi bukannya sebagai tempat aktifitas jual beli, melainkan disulap warga sebagai tempat tinggal.

Pantauan detikriau.org dilokasi, bangunan yang berdiri permanen itu kini dimanfaatkan menjadi tempat berteduh tidak sedikit warga. Hampir seluruh bagian bangunan pasar terisi penuh. Mulai lantai dasar hingga ke lantai dua. Terutama ruang yang telah disekat-sekat yang awalnya akan difungsikan sebagai kios.

Sedangkan lapak terbuka, contoh saja lapak sayur dan daging, kondisinya sangat kotor tidak terurus serta diselimuti debu. Terlebih lagi pada bagian lantai yang sudah dilapisi keramik itu hampir diseluruh bagian sudah tampak retak dan pecah.

Terkait terbengkalainya bangunan pasar guntung ini, Camat Kateman, Marlis Syarif juga sangat menyayangkan. Hanya saja untuk memenfaatkannya sesuai fungsi awal, pihak Kecamatan megaku tidak memiliki wewenang karena ada persoalan mendasar dengan berbagai pihak terkait.

“Jika saja proses pembangunan pasar itu tidak ada masalah, sudah dari dulu saya pindahkan para pedagang ke sana,” kata Marlis mengesalkan, Minggu (29/5/2016).

Untuk sekedar mengingatkan, Bangunan pasar guntung ini dibangun melalui  anggaran tahun jamak APBD Inhil TA 2006 – 2009 senilai Rp 13 Milyar lebih.

Kepada detikriau.org, Ahad, (16/6/2013), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Inhil kala itu, Rudiyansah menerangkan bahwa belum juga bisa difugnsikannya bangunan pasar ini karena belum adanya serahterima dengan pihak kontraktor pelaksana.

Bahkan menurutnya saat itu, Pihak kontraktor sedang melayangkan gugatan terkait persoalan pengajuan eskalasi.

“kita sudah beberapa kali diminta hadir oleh pihak Pengadilan Negri Tembilahan. Yang jelas saat ini masih dalam proses, makanya kita belum bisa mengambil langkah kebijakan terkait bangunan pasar ini. Jika nanti sudah selesai, kita akan upayakan untuk  segera difungsikan namun sebelumnya tentu masih diperlukan untuk melakukan perbaikan dibeberapa bagian bangunan yang kini sudah mulai rusak,” Terang Rudiansyah.

Sementara itu terkait persoalan yang sama, Wakil Bupati Inhil saat itu, H Rosman Malomo dalam sidang paripurna menaggapi pandangan umum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Inhil terhadap ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2013 dan draff kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan Plafon anggaran sementara perubahan APBD Inhil Tahun 2014 diruang rapat paripurna gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas Tembilahan menyatakan bahwa belum juga dipungsikannya pasar Sungai Guntung sebagaimana peruntukkannya dikarenakan masih berada dalam sengketa gugatan perdata yang kini berada pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Dikatakan Wabup saat itu, gugatan perdata yang disampaikan melalui Pengadilan Negri (PN) Tembilahan mendapatkan putusan bahwa PN Tembilahan tidak berhak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Oleh karenanya penyedia disarankan untuk mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase nasional Indonesia (BANI) yang saat ini ditangani oleh bagian hukum setdakab Inhil,” Sampaikan Wabup.

Namun sayangnya hingga bertahun-tahun persoalan pasar ini nyatanya belum juga ada penyelesaian./ Mirwan/dro