Sahkah Berpuasa Dengan Meninggalkan Sholat ?

Orang yang berpuasa tentu harus pula meninggalkan maksiat. Karena puasa bukan hanya meninggalkan makan dan minum atau tidak berhubungan intim, namun puasa juga hendaklah meninggalkan maksiat. Kata-kata kotor mesti dijauhi. Kata-kata yang menyakiti orang lain pula mesti dihindarkan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ

“Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu dan rofats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa”.” (HR. Ibnu Khuzaimah 7: 282 dan Hakim 4: 111. Syaikh Al Albani dalam Shohih At-Targib wa At-Tarhib no. 1082 mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Jangan sampai yang berpuasa hanya mendapatkan lapar dan dahaga saja. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ وَرُبَّ قَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ قِيَامِهِ السَّهَرُ

“Betapa banyak orang yang berpuasa hanya mendapatkan rasa lapar dan dahaga saja. Betapa banyak pula yang melakukan shalat malam, hanya jadinya begadang di malam hari.” (HR. Ahmad 2: 373. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid).

Meninggalkan Satu Shalat Saja Bisa Merusak Amal

Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan:

Penghapus amalan ada dua yaitu umum dan khusus.

Penghapus amalan yang umum ada dua yaitu yang menghapuskan amalan kebaikan seluruhnya yaitu dengan murtad (melakukan pembatal keislaman atau keluar dari Islam) dan yang menghapuskan setiap kejelekan (dosa) yaitu dengan bertaubat.

Penghapus amalan yang khusus yaitu antara kebaikan dan kejelekan itu menghapuskan satu dan lainnya. Ini adalah penghapus amalan yang bersifat parsial namun bersyarat.

Perlu diketahui bahwa kekafiran dan iman itu bisa menghapuskan satu dan lainnya, begitu pula cabang kekafiran dan cabang keimanan bisa menghapuskan satu dan lainnya. Jika semakin besar cabang keimanan atau kekafiran tersebut, maka semakin banyak yang hilang dari cabang keimanan atau kekafiran tersebut. (Lihat Ash-Shalah, hlm. 60).

Karena saking pentingnya shalat, meninggalkan satu shalat saja bisa menghapuskan amalan, seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan mengenai shalat Ashar,

مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

“Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya” (HR. Bukhari no. 594)

Tidak Shalat Bukanlah Muslim

Coba perhatikan hadits berikut yang menunjukkan bahayanya meninggalkan shalat.

Dari Mihjan, ia berkata,

أَنَّهُ كَانَ فِى مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَذَّنَ بِالصَّلاَةِ – فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ رَجَعَ وَمِحْجَنٌ فِى مَجْلِسِهِ – فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّىَ أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ ». قَالَ بَلَى وَلَكِنِّى كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِى أَهْلِى فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ

“Beliau pernah berada di majelis bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dikumandangkan azan untuk shalat. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, lalu mengerjakan shalat, sedangkan Mihjan masih dudk di tempat semula. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apa yang menghalangimu shalat, bukankah engkau adalah seorang muslim?” Lalu Mihjan mengatakan, “Betul. Akan tetapi saya sudah melaksanakan shalat bersama keluargaku.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, “Apabila engkau datang, shalatlah bersama orang-orang, walaupun engkau sudah shalat.” (HR. An-Nasa’i no. 858 dan Ahmad 4: 34. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan pembeda antara muslim dan kafir dengan shalat. Maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada Mihjan, seandainya ia muslim, maka pasti akan shalat. Hal ini sama saja jika dikatakan, “Kenapa engkau tidak berbicara, bukankah engkau adalah orang yang mampu berbicara?” atau “Kenapa engkau tidak bergerak, bukankah engkau orang yang hidup?”

Seandainya seseorang disebut muslim tanpa mengerjakan shalat, maka tentu tidak perlu dikatakan pada orang yang tidak shalat, “Bukankah kamu adalah seorang muslim?” (Ash-Shalah, hlm. 41)

Saat-saat ‘Umar bin Al-Khattab menjelang sakratul maut setelah ditusuk, ia berkata,

لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ

“Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.” (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash Shalah, hlm. 41-42)

Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq,

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ

“Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan seorang kafir kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2622 dan Hakim 1: 7. Perkataan ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad [periwayat] hadits ini adalah shahih. Lihat Ats-Tsamar Al-Mustathob fi Fiqh As-Sunnah wa Al-Kitab, hal. 52).

Sayangnya Jika Hanya Shalat di Bulan Ramadhan

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ pernah ditanya:

“Apabila seseorang hanya di bulan Ramadhan semangat melakukan puasa dan shalat, namun setelah Ramadhan berakhir dia meninggalkan shalat, apakah puasanya di bulan Ramadhan diterima?”

Jawab:

“Shalat merupakan salah satu rukun Islam. Shalat merupakan rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat. Dan hukum shalat adalah wajib bagi setiap individu. Barangsiapa meninggalkan shalat karena menentang kewajibannya atau meninggalkannya karena menganggap remeh dan malas-malasan, ia kafir. Adapun orang yang melakukan puasa Ramadhan dan mengerjakan shalat hanya di bulan Ramadhan saja, maka orang seperti ini berarti telah melecehkan agama Allah. (Sebagian salaf mengatakan), “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah, pen.) hanya pada bulan Ramadhan saja.”

Oleh karena itu, tidak sah puasa seseorang yang tidak melaksanakan shalat di luar bulan Ramadhan. Bahkan orang seperti ini (yang meninggalkan shalat) dinilai kafir dan telah melakukan kufur akbar, walaupun orang ini tidak menentang kewajiban shalat. Orang seperti ini tetap dianggap kafir menurut pendapat ulama yang paling kuat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Buraidah Al Aslamiy)

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ

“Inti (pokok) segala perkara adalah Islam, tiangnya (penopangnya) adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Tirmidzi dengan sanad shahih dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu)

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَ الشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“Pembatas antara seorang muslim dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah Al-Anshariy). Dan banyak hadits yang semakna dengan hadits-hadits di atas.

Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Razaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ dan ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota.

(Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, pertanyaan ke-3, Fatawa no. 102, 10: 139-141)

Puasa Tetapi Tidak Shalat

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat berarti kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah: 11)

Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. An-Nasa’i no. 463, Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan Ahmad 5: 346. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut termasuk ijma’ (kesepakatan) para sahabat.

‘Abdullah bin Syaqiq -rahimahullah- (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti.

Kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau berpuasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir tidak diterima ibadah darinya. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17: 62)

—

Diselesaikan di Kampung Ory-Pelaw (Pulau Haruku, Maluku), 30 Sya’ban 1436 H menjelang Maghrib

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: Rumaysho.Com

 

 




Suara Petasan Ganggu Ibadah Umat Muslim, Aparat Keamanan Diminta Intensifkan Pengawasan

Gambar ilustrasi petasan. net
Gambar ilustrasi petasan. net

Tembilahan, detikriau.org – Meski telah dilarang, penggunaan petasan masih cukup marak ditengah masyarakat. Bahkan setiap harinya sangat mudah ditemukan penggemar permainan yang cukup berbahaya ini.

Suara petasan yang diyakini berdaya ledak cukup besar dengan suara ledakan  memekakkan telinga ini semakin mengganggu ketentraman masyarakat. Diharapkan aparat keamanan untuk lebih mengintensifkan pengawasan.

“suaranya ledakan sangat nyaring dan semakin mengganggu. Kita berharap aparat keamanan untuk lebih mengintensifkan pengawasan,” Ujar Budi salah seorang warga di Kecamatan Tembilahan Hulu kepada detikriau.org, rabu (8/6/2016)

Menurut Budi, meski telah dilarang, penggemar permainan yang cukup berbahaya ini justru semakin marak. Ia menduga sanksi ringan menjadi penyebab sulitnya penertiban penggunaan petasan.

“Harusnya ada sanksi yang lebih tegas. Disamping berbahaya, suara ledakan petasan tentunya akan mengganggu ketentraman masyarakat dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadan,” Tambahkan Budi

Pantauan lapangan detikriau.org, khususnya diwilayah Kecamatan Tembilahan Hulu, hampir setiap malam selalu saja terdengar suara petasan yang sangat nyaring. Misalnya di jalan kayu jati. Saat umat muslim sedang menjalankan ibadah tarawih, suara petasan kerap menyebabkan jamaah kaget dan mengganggu kekhusukan ibadah.

“Harusnya aparat keamanan dapat menelusuri dimana keberadaan penjualan petasan. Sepertinya untuk mendapatkannya sangat mudah karena setiap harinya bunyi petasan semakin kerap terdengar.” Pinta Anto, warga Kecamatan Tembilahan Hulu lainnya./ Aam




Baru Sehat, Bupati Wardan Minta Diagendakan Safari Ramadhan

Kabag Kesra Setdakab Inhil, M Arifin
Kabag Kesra Setdakab Inhil, M Arifin

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan meminta diagendakan pelaksanaan safari Ramadhan ke kecamatan-kecamatan se-Inhil.

Hal tersebut disampaikan Kabag Kesra Setdakab Inhil, H Arifin, Rabu (8/6/2016). Padahal menurutnya, kondisi Wardan baru sehat pasca pingsan akibat kelelahan baru-baru ini di Pekanbaru.

”Ini merupakan wujud  kepedulian dan perhatian yang tinggi dari beliau terhadap kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan,” kata Arifin.

Namun dikarenakan faktor kesehatan Bupati, lanjutnya, pihaknya hanya akan menjadwalkan kunjungan Bupati ke beberapa kecamatan saja.

”Kita tidak bisa jadwalkan di semua kecamatan, tapi hanya beberapa kecamatan saja. Hal itu karena kesehatan Bupati,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat di kecamatan yang tidak sempat dikunjungi oleh orang Nomor Satu di Negeri Seribu Parit itu bisa memahami dan memaklumi keadaan tersebut./Mirwan/Adv




Rumah Pedagang Pasar Sambu Disantroni Maling, Puluhan Juta Uang Tunai Raib

TEMBILAHAN (detikriau.org) – H Taha (46) warga jalan Benut Parit 10 Desa Air Tawar Kecamatan Kateman kehilangan uang tunai senilai puluhan juta rupiah, Selasa (7/6/2016) malam.

Peristiwa tersebut terjadi di kediamannya, tepat pada saat kondisi rumah dalam keadaan kosong. Insiden itu mula diketahui ketika si korban beserta istri dan dua anaknya pulang berjualan dari Pasar Sambu Desa Air Tawar sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketika sampai di rumah, tampak kondisi pintu rumah bagian belakang dan pintu kamar dalam keadaan terbuka dan rusak serta ruangan kamarnya berantakan.

“Dari kejadian itu, korban juga kehilangan uang tunai senilai Rp 39 juta lebih,” terang Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Ipda Herimain Putra, Rabu (8/6/2016).

Saat ini, lanjutnya, keberadaan pelaku masih dalam penyelidikan yang ditangani oleh petugas Polsek Kateman./Mirwan




Camat Akan Miliki Kewenangan Periksa dan Evaluasi Perdes

Rengat, detikriau.org – Camat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan memiliki tambahan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan serta evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes).

Hal ini merupakan salah satu draf perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 25 Tahun 2013 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Inhu kepada camat se Kabupaten Inhu. “Sebelumnya kewenangan untuk pemeriksaan dan evaluasi Perdes langsung melalui Bapemas Pemdes, sehingga kita lakukan perubahan,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Inhu H Asriyan pada rapat koordinasi pelimpahan rencana perubahan Perbup No 25 tahun 2013 di Aula Bappeda dan Litbang, Rabu (8/6).

Rapat dipimpin Plt Asisten Administrasi Umum Setda Inhu Hendrizal didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Isdjarwadi dan dihadiri kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, serta camat se Kabupaten Inhu.

Selain kewenangan pemeriksaan dan evaluasi Perdes, camat di Kabupaten Inhu juga memiliki tambahan kewenangan terkait izin usaha mikro kecil dengan kriteria usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta serta usaha kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Menurut Asriyan, perubahan atas Perbup Nomor 25 Tahun 2013 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah dari Bupati Inhu kepada camat ini dilakukan setelah dilakukan evaluasi dan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi (zal)




Kecelakaan di Inhil, Sopir Asal Banten Ini Tewas di Tempat

Gbr ilustrasi
Gbr ilustrasi

KEMUNING (detikriau.org) – Jeje (52), sopir mobil tronton asal kota Serang Banten tewas di TKP, Senin (6/6/2016) malam. Hembusan nafas terakhir itu terjadi setelah mobil yang dikenderainya menabrak jembatan dan jatuh ke sungai di jalan Lintas Timur KM 255 Desa Keritang Kecamatan Kemuning.

Kendaraan yang dibawanya jenis Hino Tronton dengan nomor polisi B 9349 BEU. Saat itu ia tak seorang diri, melainkan ada seorang penumpang atas nama Elison Marbun (44) warga Kelurahan Pesangarahan Jakarta Selatan.

Meski tidak sampai meninggal dunia, namun kondisi penumpangnya juga cukup parah mengalami luka patah bagian lutut kaki kiri dan kaki kanan.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Ipda Herimain Putra membenarkan adanya insiden tersebut. Dan kini, perkara masih ditangani petugas Polantas Polres Inhil.

“Hasil penyelidikan, rem kendaraan yang dibawa dalam keadaan blong,” ungkap Herimain Putra, Selasa (7/6/2016).

Yang jelas katanya, peristiwa ini merupakan kelalaian pengemudia sebab saat itu tampak kendaraan melaju kencang dari arah Rengat Kabupaten Inhu menuju Jambi./Mirwan