Pencurian Modus Penggandaan Nomor Seluler Lebih Canggih dari Penipuan Online

PALEMBANG – Modus kejahatan baru yang menguras isi tabungan via sms banking dengan cara menggandakan simcard, hingga kini masih dalam penyidikan lebih lanjut petugas.

Bahkan pelaku Roni Agus Setiawan (26), warga asal Kediri Jatim ini menjalani pemeriksaan petugas Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Palembang, Sabtu (11/6/2016).

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede SH didampingi Kanit Pidsus Iptu Bambang Julianto SH mengatakan, pelaku atas nama Roni masih pastinya bukan pelaku utamanya dalam kasus ini.

Pastinya ada pelaku lain yang berperan atau terlibat dalam menguras tabungan nasabah yang menjadi target.

“Bisa dikatakan kasus ini lebih canggih dari kasus penipuan online. Korban yang menjadi targetnya bukan dipilih secara sistem acak, akan tetapi memang sudah menjadi target pelaku. Karena tidak semua nomor ponsel memiliki sms banking,” ujarnya.

Dikatakannya, dari keterangan tersangka Roni yang mengaku hanya diperintahkan seseorang yang sama sekali tidak diketahuinya untuk menggandakan kartu simcard milik seseorang nasabah, hanya sebagai upaya tersangka untuk berkelit.

Namun pastinya dalam kasus ini tidak hanya satu pelaku, melainkan lebih dari satu pelaku yang memiliki peran masing-masing.

“Tersangka Roni ini untuk menggandakan nomor simcard seseorang nasabah ini sebelumnya pergi ke Aceh untuk mencari targetnya. Jadi tidak mungkin yang memerintahkannya tidak dikenalnya. Pastinya modus kejahatan ini terbilang baru dan masih dalam penyelidikan petugas,” ujarnya.

Dari latara belakanganya, tersangka Roni baru sekitar satu tahun berdomisili di Palembang. Keseharian tersangka Roni berjualan kartu perdana dan isi ulang pulsa di kawasan Pakjo Palembang.

“Belum diketahui secara pasti bagaimana pelaku menguras isi tabungan milik nasabah yang simcardnya digandakan. Pastinya semua saksi seperti dari pihak provider dan pihak bank akan kita mintai keterangannya. Pihak proiver juga menjadi korban dalam kasus ini, karena dikomplain konsumennya. Pelaku Roni ini ditangkap saat akan kembali menggandakan simcard di kantor provider yang sama atas laporan pihak provider,” ujarnya.

Seperti diketahui, petugas mengamankan pelaku Roni Agus Setiawan (26), warga asal Kediri Jatim yang sudah menetap di Palembang.

Modus kejahatan yang dilakukan Roni pun tergolong baru, pelaku menggandakan nomor kartu seluler milik korban, agar bisa menggunakan nomor tersebut untuk bertransaksi menguras isi rekening miliknya secara sms banking.

Awalnya pelaku Roni dengan pura-pura melaporkan kehilangan nomor dan kemudian melalukan menguras isi rekening korban melalui via sms banking.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku sudah dua kali melakukan modus kejahatan ini. Satu korban berasal di Aceh, sementara satu korbannya yang lain berada di kawasan Kota Semarang.(*)

sumber: tribunnews.com




Verifikasi Pendukung Calon Independen Diperketat karena Calo KTP Bermunculan

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, menegaskan, aturan verifikasi dukungan untuk calon independen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahum 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tidak dibuat untuk menjegal pihak-pihak tertentu. Aturan itu dibuat demi kepentingan nasional.

Ia mengatakan, pihaknya banyak menemukan fakta di lapangan terkait rekayasa pengumpulan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh para calon independen. Data KTP kerap dikumpulkan secara grosiran melalui pusat-pusat pengumpul.

“Bahkan di tengah masyarakat kita ada calo KTP. Satu KTP Rp 1.000. Mau 1.000 KTP tinggal bayar sejuta. Dapat 1.000 (data KTP),” kata Lukman seusai acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tentang ketentuan verifikasi faktual, kata dia, untuk mencegah keadaan seperti itu terus berlangsung. Maka, banyak calon independen berguguran karena tak bisa mempertanggungjawabkan data KTP dukungan yang didapatkannya.

Dia pun meminta para pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk melihat kepentingan nasional dan berhenti beranggapan bahwa peraturan itu bermaksud untuk menjegal Ahok yang akan maju lewat jalur independen pada Pilkada DKI 2017.

“Tidak ada jegal-menjegal. Kami kan membuat UU sudah berdasarkan kepada kepentingan nasional, Sabang sampai Merauke. Bukan hanya kepentingan DKI saja,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan pada rapat paripurna DPR, Kamis (2/6/2016), memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen.  Ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada.

Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.

Jika pendukung calon tak bisa ditemui, pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS. Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sumber: kompas.com




Syarat Pembatal Puasa Tak Berlaku Apabila …

Foto: net
Foto: net

Kita tahu ada pembatal puasa seperti makan, minum, dan jima’ (hubungan intim). Ternyata bisa batal jika memenuhi tiga syarat berikut.

Syarat Pertama: Tahu Ilmu

Apabila seorang yang berpuasa melakukan salah satu pembatal di atas karena tidak tahu (jahil), baik jahil terhadap waktu atau hukum maka puasa tetap sah.

Misal jahil terhadap waktu : Seseorang bangun di akhir malam dan dia menyangka fajar belum terbit, kemudian dia makan dan minum. Namun ternyata fajar telah terbit dan dia baru mengetahuinya, maka puasa orang ini sah karena dia jahil terhadap waktu.

Misal tidak tahu terhadap hukum, sebagaimana terdapat dalam As Sunnah dari hadits Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam shohihnya Asma’ berkata,

أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ غَيْمٍ ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ

“Kami pernah berbuka di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari yang mendung lalu tiba-tiba muncul matahari.”

Para sahabat berbuka pada siang hari, akan tetapi mereka tidak mengetahui. Mereka menyangka bahwa matahari telah tenggelam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah mereka untuk mengqodho’. Seandainya qodho’ tersebut wajib, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintah mereka untuk mengqodho’. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah mereka, tentu akan dinukil berita tersebut kepada kita. Seandainya kita berbuka dan menyangka matahari telah tenggelam padahal kenyataannya matahari belum tenggelam, maka wajib bagi kita menahan diri hingga matahari tenggelam dan puasa kita tetap sah.

Syarat Kedua: Dalam Keadaan Ingat, Tidak Lupa

Seandainya seseorang yang berpuasa lupa ketika makan atau minum, maka puasanya tetap sah. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al Baqarah [2] : 286)

Syarat Ketiga: Berdasarkan Keingingan Sendiri Bukan Dipaksa

Seandainya seorang yang berpuasa melakukan salah satu pembatal di atas bukan atas kehendak atau pilihannya sendiri, maka puasanya tetap sah. Seandainya seseorang berkumur-kumur kemudian air masuk ke dalam perut tanpa kehendaknya, maka puasanya tetap sah.

 

Dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Majmu’ Fatawanya. Semoga manfaat.

Sumber: https://rumaysho.com/13396-syarat-pembatal-puasa-berlaku.html




Raih Peringkat Dua UN SMP se Riau, Bupati Inhil Panjatkan Puji Syukur

Bupati Inhil, HM Wardan
Bupati Inhil, HM Wardan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan mengaku bangga atas keberhasilan mendapat peringkat ke-2 se-Provinsi Riau pada hasil UN tingkat SMP sederajat tahun 2016.

Dimana, peringkat tersebut cukup tinggi dari 12 Kabupaten/kota se-Riau setelah kota Pekanbaru. Sebab selain daerah Inhil lulus 100 persen, nilainya juga sangat menunjang atas prestasi yang diperoleh.

“Alhamdulillah kita ucapkan puji syukur atas anugerah yang maha kuasa, yang mana anak-anak kita bisa lulus dengan baik dan kelulusan tingkat SMP berada di peringkat kedua di Provinsi Riau,” kata Wardan melalui Kabag Humas Setdakab Inhil, Nursal Sulaiman.

Menurutnya prestasi ini merupakan berkah bulan Ramadhan dan sekaligus salah satu Kado Milad Inhil ke-51, khususnya di bidang Pendidikan.

Untuk itu, atas nama Pemkab Inhil disampaikannya apresiasi kepada Kepala Sekolah, guru dan semua pihak termasuk pihak kepolisian yang sudah menyukseskan pelaksanaan UAN SMP beberapa waktu lalu.

Kedepannya, Nursal juga menghimbau kepada anak-anak yang telah lulus untuk melanjutkan sekolah ke tingkat yang lebih tinggi.

”Karena mereka sangat tergantung pada tingkat pendidikan untuk menjawab tantangan dan realita kehidupan dimasa yang akan datang,” tutupnya. (Advetorial)




Disnakertrans Inhil Bakal Buka Posko Pengaduan THR

Gambar ilustrasi posko pengaduan THR/ net
Gambar ilustrasi posko pengaduan THR/ net

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berencana membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Rencana tersebut bakal dibuka sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tujuannya, bagi karyawan yang tidak dapat THR, maka dinasnya siap menindak-lanjuti terdahap pihak perusahaan.

“Berdirinya perusahaan itu ada azas kepatuhan terhadap pemerintah, salah satunya membayarkan THR. Jadi, kalau ada karyawan perusahaan yang tidak mendapatkan THR, posko ini sebagai tempat pengaduan,” kata Kepala Disnakertrans Inhil, Masdar kepada detikriau.org, kemarin.

Menurut mantan sekwan DPRD Inhil ini, membayarkan THR itu merupakan suatu kewajiban bagi pihak perusahaan dan besarannya disesuaikan dengan gaji karyawan itu sendiri.

Dalam peraturan baru, karyawan yang bekerja sebulan lamanya kata Masdar, sudah memiliki hak untuk menerima THR. Aturan ini mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Permenaker RI./ Mirwan




Tak Gunakan Helm, Kepala Herman Terburai di Aspal Jalan

KEMUNING (detikriau.org) – Herman (23) tewas mengenaskan dalam kondisi kepala pecah di jalan Lintas Timur KM 253 Dusun Ojolali Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jum’at (10/6/2016) sekitar pukul 16.45 WIB.

Peristiwa itu terjadi setelah insiden tabrakan dua unit kendaraan dari arah yang berbeda. Saat itu, pria warga Kecamatan Sungai Akar Kabupaten Inhu ini melaju kencang menggunakan sepeda motor merk Honda Revo tanpa nomor polisi dari arah Rengat menuju Jambi.

Kemudian, Edi Sutrisno (32) warga Desa Keritang Kecamatan Kemuning tiba dari arah berlawanan menggunakan mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BH 9472 AT.

Tiba di TKP, kedua kendaraan tersebut bertabrakan. Yang mana, kondisi jalan di TKP pada posisi turunan dan tikungan serta beraspal mulus, bahkan tanpa ada rambu-rambu.

“Herman saat itu tidak menggunakan helm sehingga kepalanya terbentur keras dan langsung meninggal dunia,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Ipda Herimain Putra, Sabtu (11/6/2016).

Ditambahkan, faktor yang menjadi penyebab kecelakaan diduga akibat pengemudi sepeda motor tidak mampu mengendalikan kendaraannya saat di tikungan./ Mirwan