Kantor Kades di Keritang Dibobol Maling

Keritang (detikriau.org) – Kantor Kepala Desa (Kades) Nusantara Jaya jalan Lintas Utara Kecamatan Keritang dibobol maling.

Menurut informasi dari kepolisian, insiden itu mula diketahui ketika salah seorang staf desa Agus Zubaidah (36) masuk kantor, Selasa (14/6/2016) kemarin, sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat itu, pelapor ini mengaku diberitahu oleh petugas Banpol PP bahwa Kantor telah dibobol oleh orang tidak dikenal. Mendengar itu, ia langsung melakukan pengecekan kedalam ruangan dan tampak kondisi jendela dalam keadaan terbuka dan rusak.

“Tak hanya teralis jendela yang rusak, berkas-berkas yang berada di dalam lemari juga tampak berserakan. Bahkan ada barang yang hilang,” ungkap Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Ipda Herimain Putra, Rabu (15/6/2016).

Adapun barang yang hilang adalah berupa satu unit Infokus dan satu buah kamera digital, keduanya bermerk Sony senilai kurang lebih sebesar Rp 10 juta.

“Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan dan kasus ini ditangani oleh petugas Polsek Keritang,” tutupnya./Mirwan




Muntah yang Bagaimana yang Membatalkan Puasa?

Foto ilustrasi: vemale.com
Foto ilustrasi: vemale.com

Muntah yang bagaimana yang membatalkan puasa? Bagaimana kalau ada yang mabuk perjalanan lantas mual dan muntah, apakah puasanya batal?

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa jika seseorang itu menyengajakan dirinya untuk muntah, puasanya batal. Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal. (Majmu’ Al-Fatawa, 25: 266)

Yang tidak membatalkan di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah. Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri. Jika yang terakhir ini terjadi, maka puasanya batal. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Bajuri, 1: 556)

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah) pernah ditanya, jika ada seseorang yang berpuasa lantas ia muntah dan menelan muntahannya namun tidak disengaja, apa hukumnya?

Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab bahwa jika ada yang sengaja munta, puasanya batal. Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal. Begitu pula puasa tidak batal ketika muntahnya tertelan tanpa sengaja. (Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 38579)

Kesimpulan, jika seseorang dalam perjalanan jauh lantas mabuk dan muntah (mual perjalanan), ini disebut muntah yang tidak bisa ia kendalikan (tidak sengaja), puasanya tidak batal. Wallahu a’lam.

Semoga bermanfaat.

Sumber: https://rumaysho.com/13655-muntah-yang-bagaimana-yang-membatalkan-puasa.html




Terlibat Narkoba, Anak Seorang Pejabat Inhil Ini Diringkus Polisi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – L (35) terpaksa diamankan petugas kepolisian. Pasalnya, putra kandung salah seorang pejabat esselon di lingkungan Pemkab Indragiri Hilir (Inhil) ini kedapatan menggunakan narkoba jenis pil extacy.

Pembekukan terhadap Tsk dilakukan di salah satu wisma Kecamatan Tembilahan Hulu, Sabtu (11/6/2016) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Ipda Herimain Putra menjelaskan. Disaat penangkapan, Tsk tidak seorang diri melainkan bersama salah seorang perempuan berinisial ED (25) warga jalan M Boya Tembilahan.

“Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Herimain Putra, kemarin.

Diterangkan, disaat melakukan penggeledahan di badan Tks, petugas menemukan barang bukti pil extasi warna hijau dibungkus dengan plastik dalam saku celananya.

Kemudian dilakukan penggeledahan dalam kamar penginapan, polisi kembali menemukan 1 butir pil extacy yang disimpan dalam kotak rokok.

“Jadi, ada 6 butir pil extacy yang ditemukan. Sedangkan si perempuan tidak ditemukan barang bukti yang mengarah ke narkoba, tetapi tetap dibawa untuk diperiksa,” paparnya./ Mirwan




DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Istimewa Milad ke 51 Kabupaten Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna Istimewa, dalam rangka Milad ke-51 Kabupaten Inhil tahun 2016, di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (14/6/2016).

Rapat yang dipimping langsung oleh Ketua DPRD, Dani M Nursalam didampingi para Wakil Ketua DPRD ini, dihadiri Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Riau, H Kasiarudin, Bupati HM Wardan serta diikuti anggota DPRD dan sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Turut hadir saat itu, Anggota DPD RI Dapil Riau, Intsiawati Ayus, Anggota DRiau Riau Dapil Inhil, perwakilan Pemkab Tanjung Jabung Barat Jambi, Unsur Forkopimda, para pengurus organisasi dan tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Wardan menyatakan bahwa agenda Milad Inhil ini akan dijadikan sebagai momentum untuk melakukan evaluasi pembangunan di Negeri Seribu Parit.

“Dalam 3 tahun ini, saya memfokuskan peningkatan jalan di tingkat desa. Bagaimana infrastruktur antar desa ke desa bisa terhubung dengan baik,” tutur Bupati Wardan.

Dari sejumlah program yang telah terlaksana itu, Bupati Wardan mengucapkan terima kasih kepada segenap perangkat pemerintah dan masyarakat Kabupaten Inhil.

“Semua ini mencerminkan bahwa seluruh upaya pembangunan telah terlaksana secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh, sehingga Kabupaten Inhil mampu berdiri sejajar dengan daerah lainnya dari segi pelaksanaan pembangunan,” imbuhnya./ Adi




SK SRG Jadi Kado Istimewa Milad ke 51 Kabupaten Indragiri Hilir

TEMBILAHAN, detikriau.org  – Perjuangan tak kenal lelah Pemkab Inhil yang dimotori Bupati, HM Wardan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani kelapa melalui Sistim Resi Gudang (SRG) kian menunjukan titik terang. Kini, SK SRG dari Kementrian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) telah terbit.

Kepastian dan mimpi yang kini hampir terwujud itu terjawab dengan hadirnya Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD/MPR) RI Dapil Riau, Intsiawati Ayus SH MH, Selasa (14/16) pada pelaksanaan rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Inhil, dalam rangka Milad HUT Kabupaten Inhil ke 51.

IA sapaan akrab Intsiawati, menyerahkan surat keputusan mengenai persetujuan Kementrian Perdagangan, perihal penerapan SRG di Kabupaten Inhil langsung kepada Bupati Inhil.

“Inilah yang ditunggu masyarakat Inhil selama puluhan tahun. Betul-betul hadiah yang luar biasa di Milad Inhil yang ke 51,” ujar Bupati Inhil, HM Wardan.

Dengan diterimanya SK SRG ini Bupati menyatakan akan menindaklanjuti dengan tindakan nyata dengan mempersiapkan segala sesuatunya untuk segera mewujudkan terlaksananya SRG di kab. Inhil. Penerapan SRG diyakini akan dapat meningkatkan tingkat perekonomian masyarakat yang memang mayoritas sebagai petani kelapa ini.

“Kita akan segera proses pembuatan perdanya.” Tegas HM. Wardan

Untuk kita ketahui SRG yang merupakan kebijakan stabilitas harga komoditas pertanian, baik itu yang berasal dari sub sektor tanaman pangan maupun perkebunan, yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Kemendag RI, dengan pengendaliam tata niaganya dilakukan melalui BAPPEBTI.

Untuk SRG kelapa kopra, nantinya para petani kelapa akan memiliki patokan harga yang jelas sesuai pasaran yang berlaku saat ini. Selain itu, mereka dapat mengontrol harga kelapa yang mereka inginkan, karena kelapa yang sudah diantar kegudang bisa langsung dijual atau menunggu terlebih dahulu hingga harga naik. / Advetorial




Alahmak, Katanya Langgar Prosedur, Ribuah Biji Buah Segar di Mubazirkan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengaku terpkasa melakukan pemusnahan ribuan biji buah-buah di halaman Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan, Selasa (14/6/2016).

Dari hasil pemeriksaan, ribuan buah-buahan ini terbukti sebagai barang ilegal yang masuk dari luar negeri.

“Buah yang dimusnahkan hari ini masuk dari luar negeri dan proses masuknya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Yaitu tidak ada izin dari Balai Karantina,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono.

Dari ribuan buah tersebut terdiri dari 180 kotak, yang terdiri dari 75 kotak buah pir, 95 kotak apel dan 10 kotak lemon./ Mirwan