Penyelesaian Sengketa Lahan Dinilai Hanya Obral Janji, Warga Pengalihan Ancam Lakukan Aksi Besar-besaran

Keterangan foto: Komisi I DPRD, Tapem, Satpol PP dan dinas terkait langsung turun ke lokasi melakukan penyegelan kantor perusahaan setempat pada bulan April 2016
Keterangan foto: Komisi I DPRD, Tapem, Satpol PP dan dinas terkait langsung turun ke lokasi melakukan penyegelan kantor perusahaan setempat pada bulan April 2016

KERITANG (detikriau.org) – Permasalahan sengketa lahan yang terjadi di  Parit Hidup Baru Desa Pengalihan Kecamatan Keritang hingga saat ini belum juga menemui titik penyelesaian.

Efek persoalan tersebut membuat masyarakat setempat mulai gerah. Pemkab Indragiri Hilir (Inhil) diminta segera mengambil tindakan terutama dalam menentukan tapal batas desa.

“Kita minta bapak Bupati segera mengambil sikap atas permasalah yang kami hadapi ini. Sebab hingga saat ini pihak-pihak terkait dari tingkat desa hingga kabupaten yang seharusnya bisa menangani masalah ini justru terkesan acuh,” ungkap salah seorang perwakilan masyarakat, Sulaiman, kemarin.

Dikatakan Sulaiman, sudah hampir satu tahun lebih pihaknya menempuh berbagai upaya agar permasalahan itu bisa segera selesai, mulai dari upaya lobi hingga aksi turun ke lokasi, namun hingga saat ini hasilnya masih nihil.

Bahkan pada bulan April lalu pihak terkait baik dari Komisi I DPRD, Tapem, Satpol PP dan perwakilan dinas-dinas terkait lain turun langsung ke lokasi dan melakukan penyegelan pada kantor perusahaan yang terlibat, namun dinilai hasilnya juga tetap nihil ditandai dengan tetap beraktifitasnya perusahaan setempat di lokasi perkebunan.

“Seharusnya semua pihak terkait harus bisa mengambil tindakan lebih tegas lagi, karena sudah jelas-jelas mereka itu tidak mengindahkan aturan dan larangan, tapi kenapa pemerintah hanya diam-diam saja tidak mau mengambil tindakan tegas,” sesalnya.

Ditegaskan Sulaiman, kini pihaknya sudah cukup sabar sekian lama hanya menerima janji-janji belaka. Dalam waktu dekat jika tidak ada tindakan yang cepat dan nyata, diancamnya akan melakukan aksi besar-besaran di lokasi.

“Kami mengharapkan agar Bapak Bupati sebagai orang nomor satu di Kabupaten Inhil bisa mendengarkan keluhan kami ini, kami tidak tahu lagi kemana kami harus mengadukan masalah ini. Jika tidak ada perhatian juga saya pribadi tidak bisa menghentikan kawan-kawan yang akan melakukan aksi besar-besaran dikemudian hari,” pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui, keluhan masyarakat tersebut sudah berlangsung sekitar setahun terakhir karena lahan perkebunannya diserobot oleh PT Alona.

Penyerobotan itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu disebabkan tidak adanya penetapan  tapal batas yang jelas lebih dari 100 hektar. Bahkan operasional perusahaan grup PT Indrawan Perkasa itu dinilai sudah melanggar hukum. Pasalnya, Badan Perizinan Kabupaten Inhil pada tanggal 9 Desember 2015 lalu secara tertulis telah menyampaikan permintaan untuk menghentikan kegiatan usaha sekaligus menyelesaikan permasalahan sengketa lahan dengan masyarakat.

Bahkan pada bulan April 2016 kemarin, instansi terkait telah melakukan pengukuran lokasi untuk menyelesaikan sengketa yang dihadiri juga oleh Ketua Komisi I DPRD Inhil Yusuf Said dan beberapa pihak terkait./ Mirwan




Ini Penjelasan Humas Aneka Zone Terkait Penolakan Operasional dari Warga

Humas Aneka Zone, Adi
Humas Aneka Zone, Adi

Tembilahan, detikriau.org – Humas Aneka Zone, Adi menegaskan bahwa usaha yang mereka jalankan secara hukum legal. Hal itu dibuktikan dengan izin operasional yang telah mereka kantongi dari pemerintah setempat.

“Secara hukum operasional kita legal karena kita sudah mengantongi izin dari pemerintah setempat,” Jawab Adi mengawali komfirmasi kepada detikriau.org melalui sambungan selularnya, rabu (27/7/2016)

Menurut Adi, apapun alasan keberatan yang katanya mengatasnamakan warga setempat termasuk tudingan praktik perjudian selayaknya harus dibuktikan secara hukum bukan semata didasari atas “dugaan” dan “katanya”.

“Negara kita Negara hukum jika memang usaha yang kami jalankan dikategorikan judi, tunjukkan pembuktiaannya secara hukum. Jangan asal menuduh,” tambahkannya

Didalam perizinan yang diterima dari Pemerintah setempat menurutnya juga tertera dengan jelas aturan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi. Jika memang ada yang menilai operasional mereka menurut Adi melanggar dari ketentuan harusnya disampaikan kepada pihak yang berwenang bukan dengan memberikan ancaman akan melakukan tindakan tegas

“Dengan memiliki izin artinya usaha kami dilindungi secara hukum. Melarang dan melakukan penindakan juga harus didasari dengan hukum bukan semata didasari informasi yang belum jelas pembuktiannya,” pertegasnya

Terkait penyampaian keberatan persoalan izin lokasi permainan anak-anak menurut Adi, tidak benar. Izin usaha mereka merupakan izin tempat permainan, Bukan permainan anak-anak. Tandasnya./ dro




Gerah Dengan Keberadaan “Aneka Zone”, Warga RT 06 RW 13 Lakukan Pertemuan Bersama Lurah

pertemuan warga membahas masalah keberadaan Aneka Zone
pertemuan warga membahas masalah keberadaan Aneka Zone

TEMBILAHAN, detikriau.org – Warga RT 06 RW 13 Kelurahan Tembilahan Kota menggelar rapat antar warga di salah satu rumah warga setempat jalan Gunung Daek Tembilahan, Selasa (26/7/2016) malam.

Dalam pertemuan yang dihadiri Lurah Tembilahan Kota Rio Aditya Pratama, Ketua RT beserta Ketua Pemuda setempat diagendakan untuk menyatukan pemahaman dan menahan kesabaran warga yang mengaku sudah sangat gerah dengan keberadaan arena permainan “Aneka Zone”. Bahkan sejumlah warga menyatakan sudah berencana untuk menindak tegas tanpa harus berkoordinasi secara resmi.

“Wajar saja warga kehilangan kesabaran, kondisi permainan itu tidak sesuai lagi dengan kesepakatan izin pertama yakni untuk usaha permainan anak-anak, kita lihat pelaksanaannya mana ada anak-anak,” kata Ketua RT setempat, Wahyu.

Bahkan lanjutnya, dalam pengoperasi Gelper tersebut beredar kabar para pemain membuahkan banyak keuntungan dan banyak juga yang kehabisan harta benda, layaknya judi.

“Pada intinya, kami selaku warga sini akan mengevaluasi kembali bentuk perizinan pertama dengan bentuk pengoperasian usahanya, jika memang di dalamnya ada unsur judi, tidak ada izin lagi usaha itu beroperasional di wilayah RT 06,” tegasnya.

Sementara Lurah Tembilahan Kota, Rio Aditya Pratama menyampaikan akan menyampaikan tuntutan masyarakat kepada pemerintah kecamatan hingga ke Satker terkait.

Persoalan boleh dan tidaknya usaha itu, kata Lurah tergantung pada izin yang dikeluarkan Badan Perizinan. Jika nantinya ditindak lanjuti maka Pemkab akan melakukan evaluasi dan penindakan secara administras jika memang ada unsur pelanggaran.

“Kita saat ini masih membicarakan masalah izinnya, bukan judinya. Saya tidak merasa keberatan terhadap usaha itu sejauh masyarakat tidak merasa terganggu. Namun jika warga keberatan, saya atas nama Lurah akan menindak lanjuti,” tandas Rio./ Mirwan




Besok Komisi I DPRD Inhil Kembali Panggil BPMPD

“Permasalahan Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan anggaran dan dana desa pada program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) dan APBDes 2016”

Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said

Tembilahan, detikriau.org – Besok Kamis (28/7/2016), Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan kembali memanggil Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).

Rencana tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat berbincang dengan sejumlah awak media di Kantor DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Rabu (27/7/2016).

Dikatakan Yusuf, hingga saat ini masih ada beberapa desa yang belum menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan anggaran dan dana desa pada program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ).

Padahal, jika semua proses dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014, maka semuanya akan berjalan dengan lancar dan sebagaimana mestinya.

“Jadi, besok akan kita tanyakan terkait hal itu,” tutur Yusuf.

Selain persoalan tersebut, lanjut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, masih ada desa yang belum juga menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016. Seharusnya, menurut aturan APBDes diselesaikan sebelum tahun berkenaan.

“Besok sudah harus rampung dan tidak ada tanggang waktu lagi, karena sekarang sudah memasuki akhir Bulan Juli. Kalau masih ditemukan ada yang belum selesai, maka desa tersebut harus diberi perhatian khusus, karena terdapat banyak masalah disana,” tegasnya.

Kemudian, yang juga tidak kalah pentingnya untuk dibahas bersama, kata Yusuf lagi, adalah terkait efektifitas keberadaan Pendamping, mulai dari tingkat desa sampai kabupaten, sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tidak hanya berorientasi pada proyek saja.

“Kita harus mengembalikan fungsi dan peran Pendamping, sehingga desa merasa lebih nyaman serta terbantu dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan,” imbuhnya./Adi




Plh Kepala SDN 010 Tak Dilantik, Kantor UPTD Pulau Burung Diserbu Warga

Pulau Burung, detikriau.org  – Sejumlah warga Desa Manunggal Jaya mendatangi kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Pulau Burung, Senin (25/7/2016) kemarin.

Kedatangan warga tersebut untuk mempertanyakan dan mengklarifikasi Kepala UPTD Pendidikan Kecamatab Pulau Burung terkait alasan Plh Kepala SDN 010 Desa Manunggal Jaya, Saudur Pasariba tidak didefinitifkan

Sebelumnya, Kepala UPTD Pendidikan, Hamdi sempat berstatmen bahwa alasan tak diusulkannya Plh Kepsek, Saudur Pasaribu atas dasar permintaan masyarakat.

“Sekarang ini, masyarakat yang mana yang meminta ibu Saudur Pasaribu jangan diusulkan,” kata salah seorang warga desa setempat, Gampang kepada detikriau.org, Rabu (27/7/2016).

Menurut Gampang, warga Manunggal Jaya dan guru SD seolah-olah diadu domba oleh kepala UPTD. Pasalnya, hubungan baik antar kedua belah pihak dipecahkan oleh Hamdi dalam ungkapannya di media.

“Kami tidak pernah mempermasalahkan siapapun Kepsek terpilih, namun jangan bawa-bawa nama warga, apalagi hubungan warga dengan guru itu (Saudur Pasaribu, red) sangat baik, ia juga merupakan asli berdomisi Desa Manunggal Jaya,” paparnya.

Dalam pertemuan tersebut, diakuinya, pihak UPTD belum memberikan alasan dan klarifikasi yang memuaskan. Dalam waktu dekat, pihaknya kembali melakukan pertemuan dan berkemungkinan berlangsung di desa Manunggal Jaya.

Sekedar mengingatkan, Saudur Pasaribu hampir 2 tahun menjalani jabatannya sebagai Plh Kepala SDN 010 Desa Manunggal Jaya. Pada pelantikan dan mutasi sejumlah Kepsek di Disdik beberapa waktu lalu, nama Saudur Pasaribu tidak diusulkan dan endingnya, Tamrin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SDN 16 Binangun Jaya Kecamatan Pulau Burung dimutasikan secara resmi ke SDN 010 Desa Manunggal Jaya.

Saat itu Saudur Pasaribu tidak menerima, Kepala UPTD Pendidikan Pulau Burung bahkan beralasan kalau keputusan itu atas dasar usulan masyarakat yang diteruskan ke dinas terkait.

Terkait kedatangan sejumlah warga kemarin, hingga berita ini dirilis, yang bersangkutan belum berhasil dihubungi./ Mirwan




Lagi-Lagi Ada Apa? Lelang 8 Paket Tertera “Selesai”. Tapi Kok Belum Tau Siapa Pemenang?

Tembilahan, detikriau –  Lagi-lagi detikriau.org hanya bisa menulis ada apa dengan proses lelang 8 paket pekerjaan peningkatan badan jalan di Inhil? Dulu alasan penyempurnaan dokumen dan lelang-pun batal. Kini katanya udah selesai tapi kok belum juga ada pemenang?.

Berdasarkan data lelang di website lpse Inhil, tahap lelang tertulis dengan tinta berwarna merah Lelang sudah selesai. Menurut jadwal semestinya pengumuman pemenang sudah dipublikasikan pada tanggal 4 juli 2016 jam 22:01 sampai 04 Juli 2016 pukul 23:59 Namun hingga senin (25/7/2016), Dinas Bina Marga mengaku belum menerima hasil lelang.

“hasil lelangnya belum kita terima. Hari ini kita juga sudah surati ULP perihal percepatan lelang. Apalagi mengingat saat ini sudah memasuki minggu ke 4 bulan Juli 2016. Kita khawatir waktu pelaksanaan tidak lagi mencukupi,” Jelas Kasi peningkatan jalan, Slamet Darsono yang juga menjabat selaku PPTK kegiatan menjawab komfirmasi, senin (25/7) kemaren

“Jika lelang sudah selesai tentunya BA hasil lelang disampaikan kepada PPK untuk dibuatkan SPPBJ dan selanjutnya dibuatkan kontrak pelaksanaannya” Kata Slamet juga.

sumber detikriau.org yang enggan menyebutkan namanya menenggarai kabar santer megenai adanya titipan memuluskan beberapa pihak rekanan untuk mendapatkan pekerjaan hampir bisa diyakini ada benarnya.

Hari ini menurutnya juga tersiar kabar beberapa rekanan yang “dijagokan” sebagai pelaksana kegiatan dalam proses evaluasi ternyata menduduki rangking yang tidak menjanjikan dan ini menjadi penyebab pengumuman pemenang jadi sulit untuk disampaikan.

“buktinya proses lelang hari ini sudah berada diluar jadwal. Seharusnya jika proses lelang tidak ada masalah, apa mungkin hanya untuk mengumumkan pemenangnya menjadi berlarut-larut hingga jauh melampaui batas waktu yang sudah ditentukan?,” pertanyakannya.

Sayangnya upaya mendapatkan kebutuhan klarifikasi terkait kejelasan proses lelang 8 paket pekerjaan ini terkesan sangat sulit untuk didapatkan. Beberapa pejabat berkompeten tak kunjung berhasil untuk ditemui bahkan hanya sekedar untuk mendapatkan komfirmasi melalui sambungan telepon-pun tak juga kunjung membuahkan hasil.

Lantas lagi-lagi hanya bisa terlontar Tanya “Ada Apa ?”/ dro