Peringatan Bagi Pengguna Akun Medsos. Salah “Berujar”, Sanksi Pidana Siap Menanti

Foto ilustrasi. kompasiana.com
Foto ilustrasi. kompasiana.com

Tembilahan, detikriau.org – Apa yang terjadi pada AT (41) pelaku penyebaran kebencian di media sosial terkait kasus kerusahan tanjung balai Sumatra Utara 30 juli yang lalu setidaknya harus dijadikan pembelajaran penting. Para pengguna akun medsos seperti Facebook sebaiknya harus lebih memahami apa yang dibenarkan dan tidak dalam ber”ucap”. Pelanggaran terhadap aturan ini, bukan tidak mungkin nasib serupa AT juga akan menimpa siapapun.

Penangkapan AT dilakukan setelah, aparat kepolisian melakukan penyelidikan melalui media internet (Cyber Patrol).

Pelaku menulis informasi di akun Facebook yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau pemusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (sara).

Pelaku menyebutkan “Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan… Kita buat tragedi 98 terulang kembali Allahu Akbar…”.

Informasi bentrokan yang tersebar secara cepat melalui medsos ditambahi dengan bumbu-bumbu bernuansa SARA terbukti empercepat timbulnya gesekan di tengah masyarakat.

“Ternyata hasutan di media sosial itu mempercepat eskalasi konflik di TKP dan dari kasus-kasus sebelumnya seperti kasus kerusuhan selalui didahului dengan adanya hasutan di medsos,” ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Hengki Haryadi kepada wartawan dikutip melalui laman detik.com, Selasa (2/8/2016).

Di era digital native ini menurutnya masyarakat sudah sangat familiar terhadap internet. Satu hal yang perlu diwaspadai, perkembangan internet yang cepat di masyarakat ini dapat menimbulkan agresifitas kelompok masyarakat yang bersifat destruktif.

“Berdasarkan teori psikologi bahwa sekelompok orang yang berkumpul kemudian menerima informasi yang negatif ataupun tidak matang cenderung menimbulkan emosi, mempercepat kemarahan dan menimbulkan agresifitas kelompok yang bersifat destruktif,” paparnya.

Atas perbuatan itu, pelaku telah diamankan. Dia diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP.

Pelaku diancam pidana Pasal 45 ayat (2) pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).

Pasal (1) pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda banyak Rp. 1000.000.000,00 (satu miliyar rupiah)./dro




Dilaporkan Cabuli Teman Satu Sekolah, Pelajar di Tembilahan Ini Jadi Buronan Polisi

foto ilustrasi. net
foto ilustrasi. net

TEMBILAHAN (detikriau.org) – R (16), warga jalan Gunung Daek Tembilahan kini masuk daftar buronan kepolisian. Pasalnya, siswa di salah satu lembaga pendidikan formal di ibu kota Kabupaten Inhil ini dilaporkan atas aksi nekatnya menggagahi teman satu sekolahnya D (16) Warga jalan Pekan Arba Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui Paur Humas, Ipda Heriman Putra menjelaskan, mula diketahuinya aksi tersebut berdasarkan informasi dari pihak guru yang kerap memergoki keduanya berpelukan dikantin dalam lingkungan sekolah.

Atas perbuatan itu, pihak guru telah memanggil kedua pelajar tersebut pada bulan Juli kemarin.

“Ketika dimediasi guru, korban langsung mengaku telah disetubuhi pelaku. Bahkan sudah dilakukan sebanyak 3 kali ,” kata Heriman Putra, Selasa (2/8/2016).

Mengetahui pengakuan korban, keluarga korban tidak senang dan melaporkan kepada pihak kepolisian. Namun hingga saat ini, pelaku bersembunyi dan masih menjadi buronan./ Mirwan




Alah Mak…….. Anak Miskin Jangan Masuk SMKN 1 Pasir Penyu

“Satu Anak Miskin di Bantu Nanti Khawatir Anak Miskin Lainnya Juga Akan Minta Bantuan Serupa”

Rengat, detikriau.org – Miris. Mungkin kalimat inilah yang bisa mewakili nasib yang kini harus diterima Ari. Bagaimana tidak, tekadnya untuk mengenyam pendidikan di bangku Sekolah Menengah Atas sepertinya akan tersandung. Beban biaya yang katanya wajib bagi siswa baru di SMKN 1 Pasir Penyu sebesar Rp. 1.475.000 jadi batu penghalang.

Menurut penjelasan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanah Merah Polsek Pasir Penyu, Bripka Hanif yang mencoba mengulurkan tangan memberi bantuan menerangkan bahwa upayanya untuk mendapatkan keringanan biaya bagi putra Nurhayati Lubis ini tak banyak membuahkan hasil.

Ia bahkan mengaku sudah memboyong pihak sekolah dan komite untuk menyaksikan langsung kondisi kehidupan anak yang sudah tidak berbapak itu. hasilnya ternyata juga tak menyentuh hati. Beban biaya-pun tetap menjadi keharusan.

“Memastikan bahwa anak Nurhayati Lubis benar anak yatim dan orang tidak mampu, semalam senin 1/8  sekitar pukul 12.00 Wib bersama pihak SMKN 1 Pasir Penyu, pak Ikhsan, ketua Komite SMKN 1 Pasir Penyu pak Agus Suprapto, wakil Ketua Komite Drs Tomas Sudarso, kita sudah mengunjungi kediaman mereka,” ungkap Bripka Hanif Azhar, selasa (2/8/2016)

Hasil dari kunjungan itu, ditambahkan Hanif, pihak sekolah dan komite mengaku tidak dapat memberikan keringanan. Biaya sebesar Rp. 1.475.000 yang katanya untuk iuran pakir, penambah daya lisrik dan baju seragam itu tetap harus dilunasi sebagaimana keputusan rapat di sekolah.

“Pihak sekolah hanya bersedia meringankan pembayaran SPP dari Rp 180 ribu per bulannya, diringankan  menjadi  Rp 50 ribu perbulannya. Itu saja,” tuturnya.

Menurut Hanif juga, memenuhi kehidupan sehari-hari, Ibu Nurhayati Lubis hanya mengandalkan penghasilan dari bekerja sebagai pengasuh anak tetangga dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya Rp. 800 ribu dan kini harus  membayar Rp 1.475.000 agar anaknya bisa diterima masuk di SMKN 1 pasir penyu.

Dikomfirmasi terpisah, Ketua Komite SMKN 1 pasir Penyu Agus Suprapto menyatakan ditolaknya keringanan biaya masuk bagi Ari ini disebabkan rasa kekhawatiran tidak berjalannya program sekolah. Jika satu anak miskin dibantu, ia khawatir nanti akan ada lagi anak miskin lainnya yang akan meminta bantuan serupa.

“Hasil pertemuan kemaren, biaya masuk itu tidak bisa ditawar.  Rp. 1.025.000 untuk 6 stel seragam sekolah. Kan untuk siswanya sendiri. Termasuk juga tambahan biaya lainnya seperti biaya untuk peningkatan halaman Parkir dan biaya penambahan daya listrik yang kegunaannya untuk jaringan komputer. Untuk siswa juga kan?.” Katanya, selasa (2/8/2016)

Lucunya, Agus mengaku masih terbuka bagi pihak Komite dan sekolah untuk memberikan kesempatan   meringankan Biaya itu, namun hal ini seharusnya jangan sampai terkpos dulu. “sebab kita khawatir Program sekolah bisa tidak  jalan” Ucapnya lagi

Sayangnya kepala SMKN 1 Pasir Penyu Ahmad Bastari belum bisa dimintai komfirmasi. Nomor Handphone miliknya tidak dapat kondisi aktif. (zal)




Pemenang 8 Paket Sudah Tayang, Mungkinkah Ada Sanggahan ?

Tembilahan, detikriau.org – Sesuai aturan, usai penayangan pengumuman pemenang, tahapan selanjutnya memasuki masa sanggah. Waktu yang disediakan bagi peserta lelang lainnya yang ingin ajukan keberatan ini dijadwalkan hingga tanggal 8 Agustus 2016 mendatang.

“Sekarang baru masuki masa sanggah. Jadwalnya sampai tanggal 8/8/2016 mendatang,” ujar PPTK kegiatan, Slamet Darsono dikomfirmasi melalui pesan WA, selasa (2/8/2016)

Diterangkannya, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan dan tidak juga ada sanggahan dari peserta lainnya barulah bisa ditetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ). Jika ada sanggahan, SPPBJ baru bisa diterbitkan oleh PPK setelah sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti tidak benar.

“nanti usai ditetapkan SPPBJ, Penandatangan kontrak baru bisa dilakukan apabila rekanan pemenang telah menyerahkan jaminan pelaksanaan.”Pungkas Slamet

Menurut keterangan sumber detikriau.org melalui sambungan selularnya, selasa (2/8/2016), dari 8 paket, awalnya 3 paket diyakini dimiliki “juragan” nyatanya berubah menjadi 4 paket. Sementara dari 5 calon lainnya yang menurut sepengetahuannya diyakini kuat akan keluar sebagai pemenang, ternyata hanya dua nama yang masuk.

“dua nama yang saya yakini sebelumnya, A paket 3, dan paket jalan menuju Bandara R. Tiga meleset” Sampaikan sumber

Dari hasil pengumuman yang telah ditayangkan lpse ini sumber memprediksi tidak menutup kemungkinan akan adanya rekanan yang mengajukan sanggahan.

“bisa jadi. Kita lihat saja”

dipertanyakan adanya kemungkinan setoran “upeti”, sumber tak menjawab. hanya saja terdengar nada suara tawa diujung speaker handphone. ” Entahlah” tuntasnya. /dro




Pemenang Lelang 8 Paket Akhirnya Tayang. Ini Nama-Nama Perusahaannya

tlk pantaian teluk pindangTembilahan, detikriau.org – Simpang siur hasil proses lelang 8 paket pekerjaan peningkatan badan jalan di Kabupaten Inhil terjawab. Lpse.inhilkab.go.id, selasa (2/8/2016) dinihari akhirnya menayangkan nama-nama perusahaan pemenang.

Ke delapan paket dan perusahaan pemenangnya yakni;

  1. Peningkatan jalan ruas sungai teritip – sungai guntung /DAK-AFFIRMASI/ APBN Rp. 3,01 M……. PT Rivomas Pentasurya dengan Nilai Rp 2,677 Miliar
  2. Peningkatan jalan ruas Kota Baru – Sanglar STA 00+700-03+020 /paket B Rp. 16,25 M…. Bengkalis Era Jaya PT Rp 15,112 Miliar
  3. Peningkatan jalan sanglar – Pulau kijang/paket C Rp 31,84 M…… PT Ratu Karya Rp. 28,769 Miliar
  4. Peningkatan jalan sungai piring – teluk pantaian/paket 3/ Rp. 37,71 M…… PT Kapurindo Rp. 30,940 Miliar
  5. Peningkatan jalan sungai dusun – sungai piring/paket 2/ Rp. 18,67 M…. PT Mustika Mirah Makmur Rp. 17,176 Miliar
  6. Peningkatan jalan sungai luar – sungai dusun/paket 1/ Rp. 32,36 M….. PT Tangga Batu Jaya Rp. 30,360 Miliar
  7. Peningkatan jalan Teluk Pantaian – Teluk Pinang /paket4/ Rp. 22,11 M….. PT Kholil & Brother’s Rp. 18,045 Miliar
  8. Peningkatan jalan menuju Bandara Tempuling/ DAK -IPD/APBN/ Rp. 24,69 M…. PT Gunung Guntur Rp 21,722 Miliar

Duh capeknya. Penantian panjang dan penuh intrik. Mudah-mudahan setelah pengumuman ini tidak lagi ada persoalan dan harapan masyarakat untuk mendapatkan jalan yang jauh lebih baik segera tersampaikan.

Mari bersama-sama kawal agar proses pengerjaan sesuai dengan ketentuan. Salam. /dro




H Mahlan: Itu Pelunasan Biaya SPP Bukan Dagangkan Ijazah

ilustrasi ujian paket c. Foto: antarafoto.com
ilustrasi ujian paket c. Foto: antarafoto.com

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kecamatan Tanah Merah, H Mahlan membantah pihaknya telah memperdagangkan ijazah paket C.

Menurutnya, biaya antara Rp 1,2 juta sampai Rp 2 juta tersebut memang benar harus disetor peserta UN. Tetapi bukan untuk membayar biaya ijazah, melainkan untuk kewajiban melunasi biaya SPP.

“Demi Allah, PKBM kami tidak memperdagangkan ijazah paket C. Saya paling takut bertindak yang bertentangan dengan hukum,” yakinkannya kepada detikriau.org di Tembilahan, Senin (1/8/2016).

diterangkannya, PKBM ini katanya bukanlah seperti sekolah umum biasanya yang gratis secara menyeluruh, kewajiban bayar SPP harus dilunasi para peserta untuk membantu para guru PKBM Kecamatan Tanah Merah.

“Kami punya 8 guru, mereka itu harus digaji. Jadi, bagi yang belum lunas SPP itulah yang kami tahan sementara ijazahnya, bukan biaya ijazah,” tegasnya./ Mirwan