Teknik Baru Mencangkok Jambu Air

“Mencangkok jambu madu dengan media air keberhasilannya 100 %.”

Jambu air citra
Jambu air citra

Itu yang dilakukan zainul Aziz, pehobi tanaman buah di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.  Zainul dan rekan sesame pehobi mencangkok jambu air deli hijau dengan menyayat batang lalu merendam dalam air.  Dalam 3 – 4 pekan, ujung batang yang terendam menumbuhkan akar dan 1 bulan kemudian hasil cangkokan siap dipanen.  Idenya berasal dari obrolan iseng di kebun seorang pehobi.

Zainul mencangkok dengan media air di pohon jambu air deli hijau berumur 3 tahun miliknya.  Ternyata tanaman Syzygium samarangense menumbuhkan banyak bintil akar.  Sudah begitu, keberhasilan tumbuh bibit 100%.  Zainul beberapa kali mencoba san selalu berhasil.  Pencangkokan dengan media air membutuhkan waktu 1,5 – 2 bulan hingga siap panen, sama seperti pada cangkok biasa.

Gunakan Cabang Sehat

Menurut Zainul “Kelebihan mencangkok jambu dengan bermedia air mudah. Murah dan praktis”.  Bahan dan alat yang dipakai untuk mencangkok :  gelas plastik bekas atau potongan botol plastik air mineral.  “Yang penting transparan sehingga mudah mengamati keluarnya akar.  Bahannya juga dari limbah, tidak usah membeli”, tutur Zainul.

Proses pencangkokan mudah dan cepat, yang penting menggunakan pisau tajam.  Lebih baik lagi menggunakan pisau okulasi yang sangat tajam.  Zainul lalu mengiris cabang dari bawah ke atas sampai terbentuk sayatan sepanjang 5 cm.  Ujung atas irisan membagi batang tepat di tengah diameter cabang.  Siapkan gelas air mineral lalu mengisi dengan air bersih setinggi 2 cm dari dasar gelas.

Untuk memacu pertumbuhan akar, tambahkan 2 ml zat perangsang tumbuh.  Zainul mengikatkan botol ke cabang yang dicangkok agar tidak jatuh, lalu mencelupkan ujung bawah belahan cabang sepanjang 1 cm ke dalam air.

Zainul mencangkok cabang atau ranting yang sehat, ditandai warna daun hijau segar, bentuk daun normal, dan bebas hama penyakit.  “Daun sehat mudah patah jika ditekuk, sedangkan daun tidak sehat terlihat dari warna yang kurang segar dan bila ditekuk tidak mudah patah”, ujar Zainul.

Ia memilih cabang atau ranting berdiameter minimal  2 cm atau sebesar jempol.  Sejatinya semakin muda ranting semakin baik karena lebih cepat berakar.  Idealnya di bawah ranting yang dicangkok ada cabang lain untuk meletakkan wadah air.  Namun, bila tidak ada cabang pembantu, ikatkan langsung wadah ke dahan yang dicangkok.  Pencangkokan berhasil jika muncul bintil-bintil calon akar di bagian antara kulit batang dan kayu.

CANGKOKBintil-bintil itu lantas tumbuh menjadi akar.  Pada hari ke-50 – ke-60, akar terbentuk sempurna sehingga bibit siap pindah tanam ke polybag.  Potong cabang yang menyatu dengan pohon induk lalu masukkan dalam polybag 10 cm x 10 cm.  Media tanam berupa tanah dan pupuk kandang dengan perbandingan    1 : 1.  Teduhkan bibit baru itu dan siram setiap hari.  Selang sebulan, akar beradaptasi dengan media tanam dan bibit tumbuh normal.  Tandanya muncul tunas daun baru.

Pehobi itu yakin cangkok air pun bisa dilakukan secara bertingkat di cabang yang sama.  Cangkok bertingkat itu lazim dilakukan dalam proses cangkok biasa oleh para penangkar buah untuk memperbanyak bibit secara cepat. “Cangkok air cocok untuk pehobi di kota yang sulit mendapatkan tanah atau bahan organik untuk

Mudah Tumbuh

Nun di Padang, Sumatera Barat.  Jia Widodo juga selalu sukses mencangkok dengan dengan media air.  Bedanya Widodo memilih mencangkok pucuk tanaman karena lebih cepat menumbuhkan akar.  Selain itu, ia memasukkan beberapa potong arang dalam wadah.  Tujuannya menetralkan mikrob pathogen yang mungkin hinggap lantaran terbawa udara.  Untuk meningkatkan keberhasilan, Jia memangkas daun setelah cangkokan dari pohon induk.

Ia memotong dua per tiga daun dan menyisakan sepertiganya untuk mengurangi penguapan.  Selanjutnya ia menyungkup selama sebulan sampai tanaman mengeluarkan tunas.  Meski mudah dilakukan, menurut Zainul cangkok air tidak cocok untuk perbanyakan dalam jumlah missal.  Penyebabnya untuk 1 tangkai paling banyak bisa dibuat 3 cangkokan.  Lebih dari itu tangkai irisan patah karena wadah berisi air cukup berat.

Apalagi tangkai telah dikerat setengah. “Cangkok air pas untuk pehobi yang memperbanyak tanaman di halaman karena kebutuhan bibit tidak banyak,” Kata Zainul.  Menurut ahli fisiologi dan bioteknologi di Departemen Agronomi dan Hortikultura Institut Pertanian Bogor, Dr. Ir Ni Made Amini Wendi MSc, jambu air sebenarnya sangat mudah tumbuh.

“Ibaratnya sambil ‘merem’ pun (bibit) cangkok atau stek bisa tumbuh,” Kata Armini.  Namun, Ia menyarankan untuk tidak mengisi penuh wadah dengan air. “Bila air banyak maka oksigen sangat sedikit.  Padahal akar memerlukan oksigen untuk respirasi.”  Selain itu, akar biasanya muncul di bagian cabang yang tidak terendam air.  Menurut Armini, tinggi air cukup 1-2 cm untuk menjaga kelembapan.  Persis seperti yang dilakukan Zainul Aziz.

BERBIAK DI AIR

  1. Pilih cabang jambu MDH diameter 1-2 cm.   Idealnya posisi cabang tegak
  2. Siapkan botol bekas air mineral ukuran 600 ml
  3. Sayat cabang ke atas sepanjang 3-5 cm.  Gunakan pisau tajam/pisau okulasi
  4. Selipkan potongan botol di sela-sela sayatan di cabang.  Isi dengan air setinggi 2-3 cm.  Lebih baik bila ditambah larutan ZPT dengan dosis 2 cc/l air
  5. Dalam waktu 3 pekan muncul bintil-bintil akar
  6. Setelah 1,5-2 bulan, akar telah dan cangkokan bisa dipotong.  Potongan cangkok air ditanam di wadah yang sudah diisi media tanam dan sungkup dengan plastik agar beradaptasi hingga dapat tumbuh sehat.

 

Sumber Tulisan : Syah Angkasa dalam Trubus 541 – Desember 2014/XLV

Sumber:

Set. BKP3K Prov. Kep. Babel

Penulis:

Diah Ayu Srilastika

 




Agunan BPKB di FIF Tembilahan Tak Kunjung Kembali, Nasabah Ancam Lapor ke Polisi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Nasib Ikhsan (37) warga jalan Gunung Daek Tembilahan mungkin bisa dibilang apes. Bagaimana tidak, setelah seluruh pinjaman dilunasi, BPKB Kendaraan yang diagunkan sebagai jaminan pada FIF Tembilahan malah tak kunjung kembali. Katanya dibawa kabur karyawan. Ikhsan-pun ancam akan melapor ke polisi.

Menurut keterangan Ikhsan kepada detikriau.org ditemui di Tembilahan, sabtu (13/8), kisah ini bermula saat dirinya akan memintakan kembali BPKB kendaraan Revo setelah seluruh pinjamannya lunas. Saat itu pihak FIF ternyata tidak bisa mengembalikan dan meminta waktu.

“beberapa kali saya bolak-balik ke FIF untuk mengurus pengembalian jaminan saya, tapi tak kunjung diberikan. Katanya masih dalam proses. Entah kapan selesainya padahal saat ini sudah satu tahun lebih sejak seluruh pinjaman saya lunas,” Beber Ikhsan.

Setelah berjalan waktu ditambahkan Ikhsan ia mendapatkan komfirmasi dari pihak FIF bahwa BPKB miliknya dibawa kabur oleh salah seorang karyawan berinisial H. ternyata nasib ini bukan hanya dialami dirinya, pihak FIF juga menurutnya mengakui ada tiga konsumen lainnya yang juga menjadi korban penggelapan surat kendaraan bermotor ini.

Atas kejadian tersebut, Ikhsan mengancam akan melaporkan ke pihak kepolisian

“Saya kesal dijanjikan terus akan diganti, tapi sampai sekarang saya tunggu-tunggu tidak juga ada niat baiknya. Terakhir, saya datang Jumat (12/8/2016 ) tapi jawabannya juga masih sama “masih diproses”. Aneh, sudah setahun lebih tapi masih juga jawaban diproses,” kesalnya.

Hingga berita ini dirilis, detikriau.org belum mendapatkan komfirmasi dengan pihak FIF Tembilahan./Mirwan




Pengurus Yayasan Tasik Gemilang Tinjau Posko KKN Unisi 2016 di Kempas

Keterangan foto: Wakil Ketua I YTG, H Yulizen saat memberikan bantuan berupa mie instan kepada peserta KKN Unisi
Keterangan foto: Wakil Ketua I YTG, H Yulizen saat memberikan bantuan berupa mie instan kepada peserta KKN Unisi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pengurus Yayasan Tasik Gemilang meninjau sejumlah posko peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Indragiri (Unisi) di Kecamatan Kempas, Jum’at (12/8/2016) kemarin.

Para pengurus itu diantaranya Wakil Ketua I H Yulizen Yunal dan Wakil Ketua II H Zayadi HS serta unsur pengurus lainnya. Ia didampingi oleh pengurus Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unisi, Ahmadi dan Indra Hukes.

Dalam peninjauan tersebut, Wakil Ketua I berpesan kepada seluruh peserta KKN untuk tetap bertahan hingga akhir waktu yang ditetapkan. Dan jika ada hambatan, ia berharap untuk segera dikonsultasikan.

Disamping itu, ia mengaku bangga karena tidak ditemukan para mahasiswa yang terdapat kesulitan yang signifikan dalam menjalankan tugas. Hal tersebut disinyalir layanan baik dari masyarakat.

“Tolong dipertahankan, saya tau kalian ini sudah membuat lingkungan sekitar terbantu,” kata Yulizen di hadapan para peserta KKN.

Untuk diketahui, ada 5 posko yang disapa langsung oleh pihak yayasan yakni di Kelurahan Kempas Jaya, Desa Sungai Ara, Desa Harapan Tani, Desa Rumbai Jaya dan Desa Karya Tani.

Dimana, jumlah itulah para peserta KKN Unisi yang berposko di Kecamatan Kempas. Dalam peninjauan kali ini, tidak seorangpun mahasiswa yang tercatat absen.

Keterangan foto: Wakil Ketua I YTG, H Yulizen saat memberikan bantuan berupa mie instan kepada peserta KKN Unisi./adv/mirwan




KontraS temukan kejanggalan diputusan kasus 1,4 juta ekstasi Fredi

Jakarta – Pada berkas perkara atas nama M. Muhtar tertulis dia adalah aktor yang mendapat tugas dari Fredi Budiman untuk mengurus persiapan pengiriman paket sampai tempat tujuan yakni Gudang 1 di Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Barang belum sampai di lokasi tujuan, lantaran Muhtar terjaring operasi di tengah jalan di pintu keluar tol Kamal.

“Padahal sebelum paket itu keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok telah ditetapkan operasi controlled delivery yang melibatkan BNN dan Bea Cukai pada 15 Mei 2012,” kata Haris di Sekretariat KontraS, Jalan Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (12/8).

“Seharusnya, dalam operasi itu tidak dilakukan penangkapan sebelum barang sampai di tempat tujuan,” tambah Haris.

Haris melanjutkan penangkapan Muhtar itu tampak tidak memenuhi standar operasional controlled delivery. Sehingga dalam kasus ini tidak bisa menjelaskan siapa yang menyerahkan barang dan siapa yang diserahkan atau diberikan barang.

Pada peristiwa itu, baik BNN dan Bea Cukai, kata Haris, keduanya tidak memiliki landasan hukum yang jelas dalam melakukan controlled delivery. BNN hanya bersandar pada UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sebagaimana pasal 75 huruf j UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni ‘melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan’. Namun dalam aturan hukum itu tidak dijelaskan secara spesifik terkait controlled delivery,” papar Haris.

Haris juga menegaskan, dalam berkas perkara Muhtar tertulis 3 nama utama berikut perannya secara khusus. Pertama Fredi Budiman berperan untuk menyiapkan dan mengatur orang-orang di lapangan untuk mempercepat proses pengeluaran hingga barang masuk ke gudang penyewaan.

Kedua, Hani Sapta Pribowo berperan untuk mengenalkan atau membuka jaringan pelabuhan, termasuk memiliki orang yang mempermudah administrasi dokumen dan mengeluarkan barang dari pelabuhan. Ketiga, Chandra Halim berperan sebagai penghubung produsen barang di Tiongkok. Chandra juga merupakan orang kepercayaan dari sang produsen.

Untuk itu kata Haris, penting sekali untuk membuka kembali dokumen proses persidangan demi mengungkap kebenaran dari curhatan Fredi Budiman di detik-detik kematiannya.

“Dengan kejanggalan-kejanggalan di atas kami ingin menjelaskan sebuah kemutlakan untuk mengangkat berkas keputusan Muhammad Muhtar sebagai salah satu dugaan bukti tumpulnya putusan yang sebenarnya bisa dijadikan bukti petunjuk baru untuk melihat peta peristiwa Mei 2012,” tutup Haris./*

sumber: merdeka.com

 




Pekan depan, Tim Independen ke LP Nusakambangan usut testimoni Fredi

Jakarta – Tim Independen Polri mulai bergerak cepat mengusut testimoni Fredi Budiman. Setelah meminta keterangan adik Fredi Budiman bernama Johny Suhendra alias Latif yang mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, rencananya Tim Independen bakal berangkat ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk menelusuri testimoni tersebut.

“Tim baru akan ke Nusakambangan, Senin,” kata anggota Tim Independen Hendardi kepada merdeka.com, Kamis (11/8).

Hendardi mengatakan, Tim Independen akan meminta keterangan dari beberapa orang yang diungkap oleh Fredi Budiman melalui Koordinator KontraS Haris Azhar tersebut saat di Nusakambangan.

“Bertemu pihak-pihak yang mengetahui dan hadir dalam pertemuan antara Fredi Budiman dan Haris Azhar untuk mencari keterangan atau info tambahan. Karena persoalan mulai dari situ,” kata Hendardi yang juga Ketua Setara Institute ini.

Sebelumnya, Tim Independen Polri memeriksa adik Fredi Budiman, Johny Suhendra alias Latif yang mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Johny diperiksa oleh anggota Tim Independen yang juga Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti terkait testimoni Fredi Budiman perihal sejumlah anggota Polri, BNN, dan TNI.

“Ibu Poengky hari ini sudah mengikuti kegiatan pemeriksaan di LP Cipinang didampingi Karowaprof (Kepala Biro Pengawasan Profesi Divpropam Polri, red),” ujar Irwasum Komjen Dwi Priyatno di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Dia menambahkan, pemeriksaan ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pejabat Mabes Polri dalam jaringan Fredi Budiman. Karena Johny disinyalir mengetahui sepak terjang peredaran narkoba diakomodir oleh kakaknya itu.

“Prinsipnya Polri membentuk tim investigasi ya kami katakan lah tim pencari fakta gabungan yang bertujuan untuk mendalami testimoni Fredi yang disampaikan saudara Haris Azhar,” tegasnya.

Dwi sendiri belum mengetahui hasil pemeriksaan adik Fredi tersebut, lantaran masih berlangsung. Namun, ia menjanjikan hasil pemeriksaan akan dibuka, agar menghindari polemik di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, Dwi mengatakan, dalam waktu dekat Tim Independen akan mendatangi Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Hal ini, untuk menggali informasi dari rekan-rekan Fredi, terkait testimoni Fredi.

“Senin, tim rencananya ke Nusakambangan. Kami berangkat ke sana untuk mendapatkan informasi atau fakta,” pungkasnya.

Diketahui, untuk mengusut testimoni Fredi Budiman yang diungkapkan Koordinator KontraS Haris Azhar itu, Mabes Polri membentuk Tim Independen beranggotakan 18 orang. Tim itu dipimpin Irwasum Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Dwi Priyatno dengan salah satunya yakni anggota komisioner Kompolnas Poengky Indarti, ketua Setara Institute Hendardi, dan pengamat komunikasi Effendi Ghazali.

Tim Independen guna menelisik kebenaran informasi dalam artikel ‘Cerita Busuk Dari Seorang Bandit’. Artikel ini dibuat oleh Koordinator Kongres Haris Azhar yang diduga berdasarkan hasil wawancaranya dengan terpidana mati Fredi Budiman di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 2014 silam./*

sumber: meredeka.com

 




Masinton Pasaribu Desak Polisi Beberkan Hasil Evaluasi SP3 Kasus Karhutla

“Bila ditemukan ada ketidaktepatan dilakukan Polda Riau menerbitkan SP3, maka harus ada konsekuensi administrasi maupun hukum terhadap oknum-oknum di Polda Riau.”

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta hasil evaluasi terkait proses terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus karhutla yang melibatkan 15 perusahaan segera dibuka.

Hal ini dikatakan Masinton, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menghukum PT Nasional Sago Prima (NSP) membayar denda sebesar Rp 1,040 triliun dalam kasus kahutla 2015 di Kabupaten Meranti, Riau, kepada negara.

“Mabes polri harus segera menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap proses terbitnya SP3. Kan SP3 itu menjadi kontradiktif dengan adanya putusan pengadilan pada PT NSP,” kata Masinton saat dihubungi pada Jumat (12/8).

Putusan tersebut, lanjut Masinton, juga menegaskan bahwa ada pelanggaran dilakukan perusahaan walaupun itu dalam konteks keperdataan. Tidak tertutup kemungkinan hal yang sama dilakukan oleh 15 perusahaan yang di-SP3 oleh Polda Riau.

“Dalam konteks pidana sekalipun, perusahaan itu memang badan hukum dan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di area konsensinya. Jadi harus dievaluasi terbitnya SP3 itu dan umumkan hasilnya,” tegas politikus PDIP itu.

Bila ditemukan ada ketidaktepatan dilakukan Polda Riau menerbitkan SP3, maka harus ada konsekuensi administrasi maupun hukum terhadap oknum-oknum di Polda Riau. Baik berupa pencopotan dari jabatan hingga diproses secara pidana.

“Dan perlu ditelusuri jangan-jangan (SP3) bagian dari permainan para pengusaha hitam yang membakar hutan. Perlu ada sanksi pidana terhadap oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan,” pungkasnya.

sumber: JPNN