KPPBC Tembilahan Musnahkan Rp 6,2 Miliyar Barang Hasil Penindakan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik Negara hasil penindakan barang impor tahun 2015-2016 senilai Rp 6,2 miliyar.

Jenis barang tersebut berupa rokok sebanyak 866 karton, minuman beralkohol 4.932 botol dan 2.472 kaleng dengan total 4.506,72 liter, pakaian bekas sebanyak 20 karung, telepon genggam sebanyak 23 set serta aksesorisnya sebanyak 54 pcs dan terakhir berupa alat elektronik sebanyak 17 box.

“Sejumlah barang itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan sebanyak 28 kali,” ungkap Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Sulaiman, Kamis (18/8/2016).

Dijelaskan, dari pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang Cukai tersebut, akibatnya dapat menimbulkan kehilangan penerimaan negara sekitar Rp 3,1 miliyar.

Selain dampak materil, juga dapat menimbulkan dampak imateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, khususnya produk barang yang dimusnahkan karena tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen./Mirwan




Kebakaran di Parit 15, Polisi Masih Dalami Motifnya

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepolisian masih mendalami motif kebakaran yang terjadi di jalan Pangeran Hidayat gang Suka Damai parit 15 Tembilahan Hilir, Rabu (17/8/2016).

Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas, Ipda Heriman Putra. Tak hanya itu, jumlah kerugian materil juga belum dapat ditaksir namun yang jelas api telah menghanguskan sebanyak 7 unit pemukiman warga

“Tidak ada korban jiwa, tapi ada 7 unit rumah hangus dan penyebabnya ini belum diketahui,” kata Heriman Putra.

Diketahui, pemilik ketujuh unit tersebut adalah Nursiah (48), Sarpin (60), Abdul Hamid (78) Darman (60), Surya (50) Mastura (45) dan Junaidi (30).

Meski belum diketahui motifnya, namun Paur Humas memastikan bahwa sumber api berasal dari rumah Mastura. Saat itu, rumah tersebut dalam keadaan kosong serta bangunannya terbuat dari kayu sehingga api dengan cepat membara.

“Sekitar pukul 16.30 WIB, api berhasil dipadamkan yang dibantu 3 unit mobil Damkar dari BPBD Inhil dan 1 unit dari PSMTI,” tutupnya./Mirwan




HUT Kemerdekaan RI Ke-71, ‎248 Napi di Inhil Dapatkan Remisi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sebanyak 248 narapidana di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerima remisi sempena peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-71 tahun 2016.

Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Daswirman mengatakan,ke- 248 napi tersebut merupakan narapidana yang disetujui secara resmi menerima remisi dari jumlah 415 napi yang diusulkan.

“Dari 2 ratus lebih itu, 5 diantaranya bebas bersyarat dan 6 napi lagi dinyatakan bebas tanpa syarat,” kata Daswirman, Rabu (17/8/2016).

Dijelaskan, 5 napi bebas bersyarat tersebut harus membayar denda sesuai peraturan. Jika tidak katanya, maka akan tetap berada di dalam tahanan sampai masa hukuman habis.

Pagi harinya, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) tampil sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-71 di lapangan Gadjah Mada Tembilahan

Pengibaran bendera Merah Putih pagi itu tampak diikuti unsur Forkopimda Kabupaten Inhil, sejumlah pejabat esselon di lingkungan Pemkab Inhil, para PNS serta para pelajar se-kota Tembilahan dan lainnya./Mirwan




Dituding Lakukan Pungli, Koordinator PLN Pelangiran: Yang Saya Pungut Itu Kewajiban Pelanggan, Bukan Pungli

PELANGIRAN (detikriau.org) – Koordinator PLN Kecamatan Pelangiran, Ahmad Nur Bilal membantah telah melakukan pungutan liar terhadap pelanggannya. Menurut pengakuannya, biaya yang ditarif sesuai prosedur.

“Penambahan daya dari 900 ke 13000 VA itu tidak ada kita pungut, tetap digratiskan, tapi cuman itu yang ditetapkan gratis. Selebihnya menjadi kewajiban pelanggan,” kata Bilal kepada detikriau.org, Selasa (16/8/2016).

Dalam peningkatan daya tersebut, katanya harus memenuhi perlengkapan lainnya dan sisa keperluan itu tidak lagi ditanggung soal pembiayaannya, diantaranya seperti biaya token dan Mcb dalam.

“Selain penambahan sebanyak 400 VA itu tetap kita bebankan ke konsumen, dan ini sudah kita sosialisasikan,” tandasnya.

Sekedar mengingatkan, pekan kemarin Komisi III DPRD Kabupaten Inhil menggelar hearing bersama PLN Rayon Tembilahan. Dalam hearing tersebut, salah seorang anggota Komisi III Hj Okta Hasanatan menuding PLN Pelangiran melakukan pungli penambahan daya VA senilai Rp 300 ribu.

Ungkapannya berdasarkan informasi dari beberapa warga setempat yang melapor beberapa waktu lalu.

“Padahalkan kenaikan daya itu sudah menjadi program gratis, tapi kenapa masih ada pungutan,” ujar Hasanatan menyampaikan informasi dari pelanggan PLN Pelangiran dalam pertemuan saat itu./Mirwan




Gelapkan Speedboat, Warga Sungai Perak diburon Polisi

gbr ilustrasi. net
gbr ilustrasi. net

TEMBILAHAN (detikriau.org) – S (30) jadi buronan kepolisian. Pasalnya, warga Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan ini menghilang pasca meminjam speedboat 40 PK milik D (47) warga Desa Emban Sari Kelurahan Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan.

Penggelapan tersebut bermula si terlapor meminjam speedboat pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB tanggal 4 Agustus kemarin. Terlapor beralasan hendak menjemput keluarganya yang sedang sakit di desa Belantak Raya Kecamatan Gaung.

Pada saat itu terlapor berjanji akan mengembalikan paling lambat sore harinya. Namun terlapor tak kunjung datang, korban inipun mulai curiga.

“Tiga hari berikutnya si korban mencoba menghubungi, namun nomor Hp terlapor tak aktif hingga melapor ke petugas Polsek KSKP Tembilahan,” kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas, Ipda Heriman Putra, Selasa (16/8/2016).

Kini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap terlapor. Akibat peristiwa itu, korban menanggung kerugian mencapai Rp 20 juta. Speedboat milik korban bertuliskan “Semoga Bahagia” dan berwarna biru./Mirwan

 




Polantas Polres Inhil Pasang Rambu-rambu Petunjuk KTL

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) melalui petugas Sat Lantas melakukan pemasangan rambu-rambu petunjuk Kawasan Tertib Lalu Lintas di jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Selasa (16/8/2016).

Pemasangan rambu-rambu tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepada para pemakai jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk dalam pemakaian helm sesuai standar.

“Kami ingatkan kepada masyarakat untuk jadi pelopor dalam keselamatan dari diri sendiri dan orang lain,” ungkap Kasat Lantas Polres Inhil AKP Jusli.

Menurutnya, mematuhi dan mentaati peraturan lalu lintas adalah untuk kepentingan dan keselamatan pemakai jalan pribadi masing-masing. Jika didukung dari diri sendiri itu, maka tentunya tidak mudah untuk terjadi Laka Lantas./Mirwan