Polres Inhil dan ISDC Gelar Pelatihan Berkendara Kepada Pelajar

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Petugas Satlantas Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pelatihan berkendara kepada para pelajar di SMA Negeri 1 Tembilahan Kota dan SMA Negeri 1 Tembilahan Hulu.

Kegiatan tersebut berlangsung 2 hari dari tanggal 21 sampai 22 Oktober 2016 bekerjasama dengan Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).

Kanit Dikyasa Satlantas Polres Inhil, Yurnalis mengatakan, pelatihan itu terlaksana 2 sesi yakni sesi teori di aula sekolah dan sesi praktik di halaman sekolah.

“Disamping teori, kita juga memberikan contoh secara langsung secara praktik bagaimana berkendara yang benar,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang pengurus ISDC, Yuliono menjelaskan bahwa pihaknya sengaja hadir di tengah-tengah para pelajar. Dengan harapan, mampu menumbuhkan kesadaran pada semua siswa untuk peduli atas keselamatan dari bahaya berkendara.

“Dengan adanya pelatihan, maka mereka (siswa, red) bisa mengetahui bagaimana cara berkendara yang benar ketika menggunakan kendaraan bermotor dijalan raya,” imbuhnya./Mirwan




Gergaji Pintu Terali, Lima Tahanan Polsek Kemuning Kabur

“Ini Lima Foto Wajahnya””

Gambar ilustrasi. net
Gambar ilustrasi. net

Tembilahan, detikriau.org – Lima tahanan berhasil melarikan diri dari tahanan Polsek Kemuning. Kaburnya tahanan yang terlibat kasus pencurian kabel listrik ini terjadi pada minggu (23/10/2016) sekira pukul 04.00 Wib.

“Hasil pemeriksaan di ruangan tahanan, mereka kabur setelah menggergaji terali besi. Kelima tersangka terlibat kasus pencurian kabel listrik,” kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK kepada wartawan, minggu (23/10/2016).

Menurut Dolifar saat ini pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap lima tahanan yang disampaikan bernama Hendri Munawir bin Abdullah (30), Adi Saputra alias Adi bin Budiman (21), Purwanto alias Pur bin Ramlan (30), M Ariyanto alias Ari bin Poniran (23) serta Supriyanto alias Supri bin Ramelan (26)./dro




UNISI Jalin Kerjasama Dengan UR Dan BUMN

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Universitas Islam Indragiri (UNISI) menjalin kerjasama dengan Universitas Riau (UR) dan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang survey PT Surveyor Indonesia (PTSI).

Selain itu, Universitas ternama di Kabupaten Inhil ini juga melakukan MoU dengan 2 lembaga lainnya yaitu Universitas Abdurrab Pekanbaru dan Yayasan Maju Tapian Nauli (Matauli) yang dihadiri langsung oleh Ir Akbar Tanjung.

Terkait jalinan kerjasama tersebut, Rektor UNISI Dr R Sri Handayani telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) belum lama ini di Pekanbaru.

Rektor UNISI menuturkan, MoU ini dilakukan dalam upaya mengembangkan potensi SDM dan SDA diberbagai bidang khususnya bidang perikanan dan kelautan. Sehingga, kedepannya dapat menjadi perguruan tinggi yang unggul dalam kontribusi mengembangkan potensi perikanan dan kelautan di daerah pada khususnya dan se-nusantara pada umumnya.

“Ini tidak terlepas dari potensi SDA perikanan dan kelautan yang sangat besar yang dimiliki Kabupaten Inhil yang harus disikapi untuk dikembangkan oleh UNISI selaku perguruan tinggi satu-satunya yang mengasuh prodi prodi perikanan dan kelautan atau perairan dalam Fakultas Pertanian,” paparnya, Minggu (23/10/2016)./Adv/Mirwan




Verifikasi Media, Antara Kebebasan Berpendapat dan Profesionalitas

“Tak ada sanksi hukum bagi media atau jurnalis yang tak ikut uji verifikasi, namun lebih ke sanksi moral”.

 

foto ilustrasi: news.okezone
foto ilustrasi: news.okezone

Wacana melakukan verifikasi terhadap perusahan media dan uji kompetensi bagi jurnalis kembali menguat. Wacana ini terlontar dengan alasan untuk menyehatkan kualitas dari produk jurnalistik itu sendiri. Namun, ada kekhawatiran muncul dari wacana ini. Salah satunya mengenai kebebasan berpendapat dari pers itu sendiri.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Suwarjono, mengatakan, belum ada sosialisasi dari Dewan Pers terkait detail persyaratan yang dibutuhkan dalam melakukan verifikasi. Meski menyambut baik wacana ini, namun ia mengkhawatirkan akan mengancam kebebasan berpendapat yang selama ini dimiliki pers.

“Sebenarnya wacana ini baik untuk meningkatkan profesionalitas jurnalis. Namun yang dikhawatirkan, uji verifikasi ini bisa mengancam kebebasan pers apabila tidak ada tolak ukur dan kriteria yang jelas dalam pelaksanaan verifikasi. Label juga bisa jadi menyulitkan jika dalam melakukan verifikasi ternyata birokrasinya berbelit-belit,” kata Jono dikutip melalui hukumonline.com

Mengenai uji kompetensi bagi wartawan, Jono mengatakan bahwa AJI sudah melaksanakan uji kompetensi bagi wartawan yang bernaung di bawahnya. Apabila Dewan Pers ingin melakukan uji kompetensi bagi jurnalis, Jono meminta syarat dan aturan mainnya dibuat dengan jelas.

“Apabila terjadi malpraktik jurnalisme, izin kompetensi ini apakah bisa dicabut? Syaratnya juga mesti clear,” kata Jono.

Jono juga meminta Dewan Pers untuk melakukan dialog secara terbuka terutama kepada asosiasi pers.

“AJI belum pernah diajak bicara. Dewan Pers perlu melakukan sosialisasi tentang aturan mainnya. Arahnya ke profesionalitas, tetapi jangan sampai mengganggu kebebasan pers.”

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menjelaskan, verifikasi media dan uji kompetensi jurnalis bertujuan untuk menyehatkan kualitas produk jurnalistik di Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis Dewan Pers, dari 43.000 media siber dan 2000 media cetak, hanya 211 media siber dan 460 media cetak yang telah lolos uji verifikasi.

“Proses verifikasi ini gratis. Silahkan media-media ini mengajukan permohonan uji verifikasi kepada Dewan Pers, mengirimkan dokumen yang disyaratkan. Nanti Dewan Pers yang menilai kualitas produk jurnalistiknya,” ujar pria yang disapa Stanley ini kepada hukumonline.

Dewan Pers nantinya akan mengeluarkan semacam watermark bagi media-media yang sudah dinyatakan lolos uji verifikasi. “Tidak ada sanksi hukum bagi media yang tidak mau melakukan verifikasi. Tetapi ini menjadi tuntutan moral kepada pembaca untuk membedakan mana media yang sudah menjalankan kaidah jurnalistik dan mana yang tidak,” ujarnya.

Stanley menjelaskan kriteria persyaratan dalam uji verifikasi. Mulai dari berbadan hukum, jelas alamat kantornya, jelas siapa penanggung jawabnya. “Kita akan lihat kualitas pemberitaannya apakah sudah memenuhi kaidah jurnalistik, apakah dikelola oleh wartawan yang memiliki sudah memiliki kompetensi sebagai jurnalis, apakah pemberitaannya dilakukan secara berkala, jadi tidak sekedar menggoreng isu untuk menarik pembaca,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa selama ini banyak aduan yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Dewan Pers. “Jumlah aduan yang dilaporkan masyarakat kepada Dewan Pers, untuk tahun 2015 saja itu ada 800 kasus. Tidak terhitung kejadian yang tidak dilaporkan. Identitas sebagai jurnalis ini sekarang banyak disalahgunakan. Kartu pers sekarang juga mudah untuk dipalsukan.”

Stanley mengatakan Dewan Pers hanya bisa menyidangkan pelanggaran kode etik, tidak bisa menyidangkan pelanggaran hukum terhadap wartawan atau orang-orang yang mengaku sebagai wartawan. Jika ada pelanggaran hukum, Dewan Pers mempersilakan diproses ke aparat penegak hukum. Saat ini Dewan Pers telah memiliki MoU dengan aparat penegak hukum yakni pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

Misalnya, lanjut Stanley, ada orang yang mengaku sebagai wartawan di Bima. Orang tersebut mencetak sendiri koran dari berita yang didapat dari internet. Koran buatannya ini kemudian dijadikan alat pemerasan kepada SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah). Kemudian ia meminta meja kerja di Kantor Pemkab setempat. Apabila tidak diberikan, dia mengancam akan melaporkan dengan dalih kebebasan pers.

Selain melakukan verifikasi media, Dewan Pers juga mewacanakan untuk melakukan uji kompetensi untuk jurnalis. Hingga saat ini, baru 8000 jurnalis yang mengantongi sertifikat, dari sekitar 80.000 orang yang bekerja sebagai jurnalis di Indonesia.

“Banyak profesi untuk berpraktik kan juga harus memiliki izin, misalnya dokter atau advokat. Jurnalis yang tidak kompeten kan tidak bisa mengantongi izin. Tidak ada sanksi hukum, namun ini kesadaran moral dari jurnalis yang bersangkutan untuk membuat produk jurnalistik dengan kompetensi yang dibutuhkan. Sertifikat ini juga penting bagi narasumber, jadi silahkan narasumber nanti memilih untuk meladeni atau tidak meladeni wartawan yang memiliki kompetensi atau tidak,” tutur Stanley./*

sumber: hukumonline.com

 

 




KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 TENTANG NOTARIS SEBAGAI PEMBUAT AKTA KOPERASI MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA

MENTERI NEGARA

KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL

DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 98/Kep/M.KUKM/IX/2004

TENTANG

NOTARIS SEBAGAI PEMBUAT AKTA KOPERASI

MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan hukum dalam bidang perkoperasian, khususnyayang berkaitan dengan proses, prosedur dan tata cara pendirian, perubahan anggaran dasar dan akta-akta lain yang terkait dengan kegiatan koperasi, diperlukan adanya upaya untuk menjamin kepastian hokum terhadap akta-akta perkoperasian melalui penggunaan akta otentik;
  2. bahwa sehubungan dengan tujuan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menggalang partisipasi para notaris dalam pembuatan akta pada proses pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tatacara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1994 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3540);
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  6. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 70/KEP/MENEG/XII/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  7. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

M E M U T U S K A N

Menetapkan :

NOTARIS SEBAGAI PEMBUAT AKTA KOPERASI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Akta pendirian koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan koperasi dan memuat anggaran dasar Koperasi.
  2. Akta perubahan anggaran dasar koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh anggota koperasi dalam rangka perubahan anggaran dasar suatu koperasi yang berisi pernyataan dari para anggota koperasi atau kuasanya, yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat anggota perubahan anggaran dasar untuk menandatangani perubahan anggaran dasar.
  3. Anggaran dasar koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  4. Notaris pembuat akta koperasi adalah Pejabat Umum yang diangkat berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris, yang diberi kewenangan antara lain untuk membuat akta pendirian, akta perubahan anggaran dasar dan akta-akta lainnya yang terkait dengan kegiatan koperasi.
  5. Menteri adalah Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi urusan perkoperasian.
  6. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pejabat yang berwenang untuk dan atas nama Menteri dalam memberikan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
  7. Protokol adalah kumpulan dokumen yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris pembuat akta koperasi yang terdiri dari akta asli atau minuta, warkah pendukung akta serta surat-surat lainnya berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris yang berlaku.

BAB II

KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK

NOTARIS PEMBUAT AKTA KOPERASI

Pasal 2

(1) Notaris pembuat akta koperasi berkedudukan sebagai pihak yang bekerja berdasarkan kode etik jabatannya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pendirian, perubahan anggaran dasar dan aktaakta lain yang terkait dengan kegiatan koperasi.

(2) Dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris pembuat akta koperasi karena jabatannya adalah pihak yang bertanggung jawab atas otentitas dari akta-akta yang dibuatnya.

Pasal 3

(1) Notaris Pembuat akta koperasi mempunyai tugas pokok membuat akta otentik sebagai bukti telah dilakukannya suatu perbuatan hukum tertentu dalam proses pendirian, perubahan anggaran dasar serta akta-akta lainnya yang terkait dengan kegiatan koperasi untuk dimohonkan pengesahannya kepada pejabat yang berwenang.

(2) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembuatan :

  1. Akta Pendirian Koperasi;
  2. Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
  3. Akta-Akta lain yang terkait dengan kegiatan koperasi.

(3) Dalam pembuatan akta sebagaimana dimaksud ayat (2), Notaris Pembuat Akta Koperasi menuangkannya dalam minuta akta sebagai dokumen negara dan disimpan di Kantor Notaris serta mengeluarkan salinan akta untuk dipegang oleh pihak-pihak yang terkait sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris yang berlaku.

BAB III

PERSYARATAN DAN TATACARA PENETAPAN

NOTARIS PEMBUAT AKTA KOPERASI

Pasal 4

Untuk dapat ditetapkan sebagai Notaris pembuat akta koperasi, harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut :

  1. Notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai peraturan Jabatan Notaris;
  2. Memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang Perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Notaris yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri, melalui Kepala Dinas/Instansi yang membidangi Koperasi tingkat Kabupaten/Kota pada tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan untuk ditetapkan sebagai Notaris pembuat akta Koperasi, dengan melampirkan :

  1. Surat Keputusan Pengangkatan Notaris;
  2. Sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perko –

perasian;

  1. Alamat Kantor beserta contoh tanda tangan, contoh paraf dan cap

Stempel Notaris.

(2) Kepala Dinas/instansi yang membidangi koperasi tingkat Kabupaten/Kota memberikan tanda terima permohonan dan menyampaikan berkas pendaftaran kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Dinas/Instansi yang membidangi koperasi tingkat Propinsi/D.I paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan secara resmi.

(3) Menteri menetapkan Notaris sebagai pembuat akta koperasi dengan Surat Keputusan Menteri.

(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan langsung kepada Notaris yang bersangkutan, dengan tembusan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Gubernur dan Kepala Dinas/Instansi yang membidangi koperasi tingkat Propinsi/D.I serta kepada Bupati/Walikota dan Kepala Dinas/Instansi yang membidangi koperasi tingkat Kabupaten/Kota pada tempat kedudukan Notaris.

BAB IV

PELAKSANAAN TUGAS, PEMBUATAN

DAN TATA CARA PENGESAHAN AKATA

Pasal 6

Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat keputusan penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4), Notaris pembuat akta koperasi wajib menyampaikan foto kopi dan menunjukkan asli Surat Keputusan Menteri kepada Kepala Dinas/Instansi yang membidangi koperasi tingkat kabupaten/Kota dan melaksanakan jabatannya secara nyata.

Pasal 7

Akta Pendirian dan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi serta akta-akta lain yang terkait dengan kegiatan koperasi dibuat dengan bentuk dan isi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar koperasi serta akta-akta lain yang terkait dengan kegiatan koperasi harus dibacakan dan dijelaskan isinya oleh Notaris pembuat akta koperasi kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menandatangani akta.

Pasal 9

(1) Pembuatan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi untuk koperasi primer dan sekunder di tingkat Kabupaten/Kota, Propinsi maupun Nasional, adalah kewenangan Notaris sesuai dengan kedudukan Kantor koperasi tersebut berada.

(2) Khusus untuk koperasi yang berkedudukan di Daerah khusus Ibukota Jakarta, pembuatan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi adalah kewenangan Notaris yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 10

(1) Akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar koperasi yang telah dibuat oleh Notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada Menteri atau Pejabat yang berwenang untuk dimintakan pengesahannya, sesuai peraturan yang berlaku.

(2) Persyaratan dan tatacara pengesahan atau persetujaun akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar koperasi serta akta-akta lain yang terkait dengan kegiatan koperasi dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

(1) Penyerahan protokol bagi Notaris pembuat akta koperasi yang berhenti dari jabatannya diatur sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris yang berlaku.

(2) Dalam hal pada wilayah kerja notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat notaris pembuat akta koperasi, maka protokol dimaksud diserahkan kepada notaris lainnya, atas rekomendasi dari perkumpulan profesi Notaris yang berbadan hukum pada tempat kedudukan yang bersangkutan.

Pasal 12

Notaris pembuat akta koperasi wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya Kepada mereka yang menyatakan tidak mampu berdasarkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa tempat kedudukan koperasi dan diketahui oleh Kepala Dinas/Instansi yang membidangi Koperasi Kabupaten/Kota setempat.

BAB V

PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 13

Menteri dan Pejabat yang berwenang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Notaris pembuat akta Koperasi.

Pasal 14

Notaris pembuat akta Koperasi wajib mengirimkan laporan tahunan mengenai akta-akta koperasi yang dibuatnya kepada Menteri dengan tembusan kepada pejabat yang berwenang diwilayah kerjanya paling lambat pada bulan Pebruari, setelah berakhirnya tahun yang telah berjalan.

Pasal 15

Notaris pembuat akta koperasi dilarang :

  1. mengadakan promosi yang menyangkut jabatan Notaris pembuat akta koperasi.
  2. Membacakan dan menandatangani akta diluar wilayah kerja Notaris pembuat akta koperasi yang bersangkutan.

Pasal 16

Dalam hal Notaris pembuat akta koperasi melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, Menteri dapat melakukan tindakan dalam bentuk :

  1. surat teguran;
  2. surat peringatan;
  3. Mencabut kewenangannya untuk membuat akta koperasi.

Pasal 17

Ketentuan mengenai kode etik, pelaksanaan tugas, kewenangan, kewajiban, cuti, Notaris pengganti, pemberhentian dan administrasi jabatan Notaris yang belum diatur dalam keputusan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris yang berlaku.

Pasal 18

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Dinas/Instansi yang membidangi Koperasi dan UKM Propinsi, Kabupaten/Kota berkewajiban mensosialisasikan pembuatan akta koperasi oleh Notaris kepada gerakan koperasi diwilayah kerjanya.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

(1) Terhadap Notaris yang telah mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian sebelum dikeluarkannya keputusan ini dapat langsung mengajukan permohonan penetapan sebagai Notaris pembuat akta koperasi kepada Menteri, dengan tembusan kepada Kepala Dinas/Instansi yang membidangi koperasi tingkat Propinsi/D.I dan Kepala Dinas/Instansi yang membidangi koperasi tingkat Kabupaten/Kota pada tempat kedudukan Notaris.

(2) Akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar koperasi serta aktaakta lain yang pada saat berlakunya keputusan ini berada dalam proses pengajuan pengesahan kepada pejabat yang berwenang tetap berlaku dan dilakukan proses pengesahannya oleh Pejabat yang berwenang.

(3) Terhadap Daerah tertentu yang belum terdapat Notaris serta berdasarkan kondisi wilayah dan masyarakatnya dipandang belum mampu melaksanakan keputusan ini dapat diatur dan ditetapkan secara tersendiri oleh Menteri.

BAB VII

P E N U T U P

Pasal 20

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal : 24 September 2004

Menteri Negara

Alimarwan Hanan




Netizen Dihebohkan dengan ‘Berubahnya’ Tafsir Al Maidah Ayat 51

JAKARTA — Belum selesai kontroversi atas kasus dugaan pelecehan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kini netizen dihebohkan dengan berubahnya tafsir Alquran surah Al Maidah ayat 51 yang dijual di toko-toko buku. Dalam tafsir tersebut, kata awliya yang sebelumnya diartikan sebagai pemimpin atau wali, diubah menjadi teman setia.

Salah seorang netizen yang mengunakan akun @TofaLemon mem-posting pesan yang beredar di whatsapp, yang bertuliskan:

“Innalillahi wa innaillaihi roojiuun… Telah dibagikan Al-Quran PALSU ke sekolah2 dg dalih wakaf A-Quran. Tlg dicek suat Al-Maidah ayat 51 dst telah diganti tafsirnya…Semua anak sekolah se-Tangerang raya sdh dapat, anak saya jg dapat hari kamis kemarin.. setelah dicek ternuata isinya sdh diubah. Hampir semua yang dijual… Tafsirnya PEMIMPIN diganti jadi teman setia..”

Pemilik akun bernama Mustofa Nahra pun mem-posting tulisan apakah ada yang mempunyai bukti bahwa ada pembagian Alquran gratis yang telah berbeda tafsirnya.

“Apakah ada yng punya bukti bagi Qur’an gratis, yg mana Al Maidah 51 nya sdh diganti dari “Pemimpin” ke “Teman Setia”?,” tulisnya.

“Ayo pada di cek, Al Qur’an masing2. Khususnya Al Maidah 51,” tulis akun @TofaLemon

Pemilik akun itu pun kemudian mem-posting foto-foto perbandingan tafsir Alquran lama miliknya dengan yang baru. Memang ada perbedaan, jika diterbitan sebelumnya kata awliya berarti sebagai pemimpin sementara di terbitan baru artinya adalah teman setia.

Hal ini pun mengundang reaksi dari netizen. Netizen kemudian menuliskan bahwa benar ada perubahan tafsir dari surah Al Maidah ayat 51. Netizen juga mem-posting Alquran terbitan mana saja yang tafsirnya telah berubah.

@TofaLemon juga membandingkan antara tafsir dari Alquran versi digital dan online dengan versi cetak. Di mana dalam Alquran versi digital kata Awliya masih diartikan sebagai pemimpin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari toko buku yang disebut-sebut oleh netizen menjual Alquran yang tafsir di surah Al Maidah ayat 51 telah berubah. Selain itu juga belum ada konfirmasi dari penerbit-penerbit Alquran tersebut./republika