Hindari Kerugian, Masyarakat dihimbau Untuk Tidak Manfaatkan Jasa Koperasi “Bodong”

Pejabat Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Kabupaten Inhil Drs Syamsir MSi
Pejabat Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Kabupaten Inhil Drs Syamsir MSi

Tembilahan, detikriau.org – Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir, H Dianto Mampanini, SE, MT Melalui Pejabat Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Kabupaten Inhil Drs Syamsir MSi menghimbau masyarakat untuk tidak memfaatkan jasa koperasi simpan pinjam tak ber-izin atau bodong.

Himbauan ini menurutnya disampaikan guna menghindarkan masyarakat dari kemungkinan timbulnya kerugian yang tidak diinginkan dibelakangan hari.

Seluruh Lembaga keuangan non bank seperti halnya Koperasi simpan pinjam haruslah beroperasional mengikuti aturan. Untuk memberikan kepastian maka koperasi-koperasi itu harus ditertibkan dan diverifikasi.

“hari ini masih banyak masyarakat kita yang menumpukan kebutuhan dana, baik untuk modal usaha atau keperluan lainnya kepada lembaga-lembaga keuangan seperti koperasi atau LKM. Oleh karenanya masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa LKM dalam menjalankan aktifitasnya harus sesuai ketentuan. Jaminan itu salah satunya ditandai dengan ada tidaknya kepemilikinan izin” Sampaikan Syamsir kepada detikriau.org diruang kerjanya kemaren sambil menerangkan bahwa pihaknya secara rutin terus melakukan sosialisasi terkait hal ini.

Dalam menjalankan operasional diterangkan Syamsir, LKM harus memenuhi semua aturan. Seperti misalnya mengenai besaran pengenaan suku bunga pinjaman. Dari hasil verifikasi menurutnya masih ditemukan sejumlah LKM yang menyimpang, misalnya penerapkan suku bunga diluar ketentuan dan tentunya akan memberatkan nasabah dalam hal ini masyarakat.

Kepada lembaga-lembaga keuangan mikro yang beroperasional tidak memenuhi ketentuan hukum ini, pihaknya mengaku sudah melayangkan surat teguran agar segera menghentikan operasionalnya.

“Jika sudah kita berikan teguran dan tidak juga di indahkan, tentunya ada sanksi hukum yang bisa diterapkan, Badan hukum koperasinya dapat dibekukan” Ingatkan Syamsir.

Ditegaskan Syamsir, sesuai aturan, bagi masyarakat yang mempunyai usaha simpan pinjam haruslah mendapatkan izin usaha di kantor Dinas Koperasi di masing–masing kabupaten/kota tempat di mana koperasi tersebut menjalankan aktifitas.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) No.15 tahun 2015 tentang usaha simpan pinjam dan Permen No.16 tahun 2015 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam bagi koperasi,” Pungkas Drs Syamsir Msi.

Diakhir kalimatnya, agar tidak menimbulkan kerugian, Syamsir kembali menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan jasa koperasi simpan pinjam tak ber-izin.” /adv/dro




Dua Anak Cucu Adam Ini Ikat Janji Suci disaksikan Polisi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Izab kabul dua sejoli, Z dengan mempelai wanita N terpaksa harus dilakukan di Masjid Al Maarif yang berada dilingkungan Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan. Prosesi pernikahan yang berjalan dalam suasana tidak semestinya ini disebabkan simempelai pria berstatus tahanan kepolisian akibat terlibat tindak pidana, Rabu (2/11/2016) sekitar pukul 10.45 WIB.

Pernikahan tersebut dipandu oleh Penghulu Kepala KUA Kecamatan Tembilahan H Azhari Hasan serta disaksikan langsung dari orang tua kedua mempelai. Dengan mahar sebesar Rp 100 ikatan suci dua insan ini-pun disatukan.

“Mohon maaf, kasus tindak pidana yang menjerat simempelai pria kita harap tidak dipublikasikan. kasihan keluarga penganten perempuannya,” kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas, Ipda Heriman Puta.

Prosesi pernikahan kedua mempelai ini meski berlangsung dengan cara sederhana namun  berjalan khimat. Ijab Kabul oleh mempelai pria penuh semangat menutup puncak acara sakral ini./Mirwan

 




Yusril: Demo 4 November Tak Terjadi Jika Hukum Ditegakkan

Jakarta – Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan rencana unjuk rasa gabungan organisasi masyarakat Islam pada Jumat, 4 November 2016, seharusnya tidak perlu terjadi jika negara menegakkan hukum dengan keadilan dan kepastian. Pasalnya, rencana unjuk rasa itu adalah buntut ucapan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dianggap menistakan umat Islam.

Dugaan penistaan agama juga dikuatkan pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan pernyataan Ahok itu sebagai penistaan terhadap Islam. Tekanan semakin kuat karena aparat penegak hukum dinilai kurang sigap, bahkan dianggap cenderung melindungi Ahok. “Maka timbullah tekanan agar Ahok segera diperiksa, bahkan ditangkap,” kata Yusril dalam pesan tertulisnya, Selasa, 1 November 2016.

Namun yang terjadi, kata Yusril, Ahok malah datang ke Bareskrim bukan karena dipanggil untuk diperiksa, tapi atas inisiatifnya sendiri untuk memberi klarifikasi. Menurut Yusril, inisiatif seperti itu tak dikenal dalam hukum acara. Rencana unjuk rasa itu adalah akumulasi ketersinggungan dan kemarahan sebagian umat Islam karena ucapan Ahok sebelumnya yang juga sering menyinggung agama secara tidak pada tempatnya.

Namun Yusril tidak menutup kemungkinan akumulasi kejengkelan ini dapat pula dimanfaatkan untuk beragam kepentingan politik sesaat yang berada di luar agenda kepentingan umat Islam. Meskipun Ahok sudah minta maaf, kata Yusril, gaya bahasanya justru dinilai kurang tulus. Yusril menganggap Ahok tidak merasa bersalah, apalagi menyesal atas ucapannya.

Menurut Yusril, Ahok hanya meminta maaf karena ucapannya menimbulkan kegaduhan, bukan mengaku salah dan menyesal atas ucapannya. “Permintaan maaf seperti itu tidak meredakan kejengkelan. Eskalasi kejengkelan malah makin besar,” ujarnya. Meski unjuk rasa untuk menuntut sesuatu adalah hak setiap orang, demonstrasi harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Yusril Ihza Mahendra menilai ada hal lain yang tersimpan dalam pengerahan satu juta umat itu. Pasalnya, jika hanya Ahok sendirian, tidak akan ada apa-apanya. “Tapi diduga ada kekuatan besar di balik Ahok yang tidak dapat ditembus dengan imbauan dan permintaan, melainkan harus melalui tekanan unjuk rasa besar-besaran dengan segala risiko yang mungkin terjadi,” tuturnya./ tempo.co




50.000 Muslim Minangkabau di Ranah & di Rantau Siap Sambut Seruan Jihad Konstitusi yang Dikumadangkan Ulama

detikriau.org – Rasulullah saw bersabda:

Al-ulama’ warisatul ambiya’ (ulama adalah pewaris para nabi).

Mengikuti ulama berarti mengikuti para nabi.

Bahkan Rasulullah saw bersabda :

Bukan termasuk kedalam golongan ummatku orang yang memusuhi ulama.

Lebih mendalam lagi Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah RA berkata : Ketika Ulil Amri disuatu negeri tidak lagi berpihak kepada Islam dan kaum muslimin, maka pada saat itu yang menjadi ulil amri adalah ulama.

Dengan sikap ‘alim, wara’ dan kecintaan kepada Islam dan kaum muslimin, para Ulama, Habaib, Kiyai, Ustadz, Tokoh Islam, Tokoh Nasional, Pejuang Islam, Aktivis Dakwah telah menyerukan agar umat Islam diseluruh tanah air melaksanakan Jihad Konstitusi untuk menegakkan supremasi hukum di tanah air.

Dimana hukum tajam kepada muslim pribumi dan tumpul kepada kafir non pribumi.

Oleh sebab itu Ulama-Ulama besar Indonesia telah menyerukan agar kaum muslimin dari seluruh Indonesia berangkat ikut Aksi Bela Islam II, pada hari Jum’ay 4 November 2016 di Jakarta. Tujuan aksi ini adalah untuk membela Al-Qur’an, membela Islam, membela Ulama dan menjaga fatwa Majelis Ulama Indonesia dari penistaan yang dilaksanakan oleh Kafir harbi Ahok durjana.

Pengurus Forum Masyarakat Minangkabau (FMM) merasa terpanggil dalam memenuhi seruan jihad konstitusional yang telah dikumandangkan oleh para ulama.

Alhamdulillah dari kansolidasi yang dilaksanakan secara intens oleh Pengurus FMM dengan masyarakat Minang baik yang dirantau maupun dengan yang diranah hingga sekarang sudah terhimpun kekuatan dari Masyarakat Minangkabau sekitar 20.000 orang yang akan ikut bergabung dalam aksi bela Islam II tangkap kafir harbi Ahok durjana.

Pemaksimalan kekuatan perantau minang, baik pedagang, mahasiswa bahkan dari seluruh elemen lapisan masyarakat Minang yang berdomisili di daerah Jabodetabek dan sekitarnya terus dimaksiamalkan.

Dari seluruh kalangan masyarakat Minang, baik Alim Ulama, Niniak Mamak, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, dan seluruh anak kemanakan insya Allah akan membuktikan kecibtaannya kepada Islam, kepada Al-Qur’an, kepada Ulama dan kepada Tokoh-Tokoh Islam yang berjuang agar penghina Al-Qur’an Si Ahok kafir durjana cepat di tangkap. Amin.

Pengurus Forum Masyarakat Minangkabau menargetkan 50.000 Muslim Minangkabau baik yang di Ranah maupun yang di Rantau bisa hadir bergabung dengan sekitar 3 juta kaum muslimin yang hadir dalam perjuangan bela Qur’an mulai dari sabang sampai merauke pada hari Jum’at, 4 November 2016 di Jakarta.

Semoga kita menjadi saksi dan mengambil bagian dari Perjuangan umat Islam ini.

Barakallahu fikum jami’an. Amin…

Hormat kami,

Tertanda :

Korlap Sumbar :

DR. Irfianda Abidin, SE, MBA.

Korlap Aksi :

Muhammad Shiddieq

Ketua FMM Sumbar

Masfar Rasyid, SH.

sumber: eramuslim.com




Pemda Diminta Data Aset Tanah untuk Dukung Penyediaan Perumahan

perumahan-ilustrasi-_140522132923-279detikriau.org – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) mendorong pemerintah daerah (Pemda) mendata aset-aset tanah. Pendataan tanah Pemda tersebut bertujuan menjadi basis data lahan dalam menunjang pengoperasian sistem informasi penyediaan lahan perumahan.

Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kemenpupera Irma Yanti mengatakan, dengan adanya bank data akan mempermudah pemantauan sekaligus pemetaan terhadap aspek tata kelola kelembagaan urusan penyediaan tanah bagi pembangunan perumahan. Bank data tersebut juga dapat diakses untuk mengetahui sebaran lokasi lahan yang siap atau berpotensi digunakan untuk pembangunan rumah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Ketersediaan lahan merupakan salah satu permasalahan utama dalam penyediaan perumahan terutama dalam rangka menyediakan perumahan bagi MBR,” katanya dalam siaran resmi kepada Republika.co.id, Selasa (1/11). Apalagi, ia mengatakan, saat ini pemerintah tengah gencar mendorong terlaksananya Program Satu Juta Rumah.

Kebutuhan hunian bagi MBR, diakui Irma, terus mengalami peningkatan tiap tahunnya, sementara pasokan lahan semakin terbatas, khususnya di perkotaan. Kurangnya kejelasan mengenai stok lahan untuk pembangunan perumahan di daerah menjadi hal yang sangat berpengaruh terhadap upaya percepatan pembangunan perumahan. “Permasalahan terkait lahan juga dianggap menjadi kendala utama dalam pelaksanaan Program Satu Juta Rumah sehingga capaian target pembangunan perumahan menjadi terhambat,” ujarnya.

Selain mendata aset tanah, Pemda juga diminta mengoptimalkan aset tanah yang dimilikinya dengan menyediakan lahan untuk pembangunan perumahan bagi masyarakat. “Karena dengan adanya lahan perumahan yang memadai diharapkan dapat menekan laju kenaikan harga rumah khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.

Menurutnya, komponen tanah berkontribusi sekitar 30 persen terhadap harga rumah yang dibangun oleh pengembang perumahan. Untuk itu dengan dukungan ketersediaan lahan dari Pemda dalam pembangunan perumahan akan sangat berpengaruh terhadap akselerasi pembangunan perumahan serta harga rumah yang lebih terjangkau di setiap daerah./republika.co.id




Rencana Kelanjutan Penyelesaian Proyek Tanggul Sungai Keluang Tuai Kegembiraan Masyarakat

Kondisi Tanggul Sungai Keluang Desa Pulau Ruku Inhil yang dikerjakan secara Swadaya Masyarakat tahun 2013
Kondisi Tanggul Sungai Keluang Desa Pulau Ruku Inhil yang dikerjakan secara Swadaya oleh Masyarakat ditahun 2013

Tembilahan, detikriau.org – Komitmen yang disampaikan Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir untuk kembali mengusulkan angaran kelanjutan pekerjaan proyek tanggul Sungai Keluang Dusun Sinar Pelita Desa Pulau Ruku Kecamatan Reteh menuai kegembiraan. Tuntasnya pekerjaan proyek tersebut selama ini memang menjadi impian masyarakat.

“Terimakasih kepada Disbun Inhil. Kami berdoa rencana kelanjutan penyelesaian proyek tanggul itu dapat segera terealisasi.” Ungkap rasa kegembiraan masyarakat yang disampaikan M Sultan melalui sambungan selularnya, selasa (1/11/2016)

Kondisi Tanggul Parit Keramat Desa Kuala Baru Tanjung Jabung Barat. Dikerjakan Melalui Dana APBD TA 2013 Dinas PU Bidang Pengairan
Kondisi Tanggul Parit Keramat Desa Kuala Baru Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang didanani melalui APBD Kabupaten Tanjabar TA 2013 itu tampak kokoh dan lebih tinggi. Desa yang berada di Provinsi Jambi ini  berbatasan langsung dengan Desa Pulau Ruku Kabupaten Inhil Provinsi Riau

Tidak hanya Disbun, Sultan berharap komitmen ini juga mendapatkan restu dari Bupati termasuk DPRD Inhil khususnya Komisi III. “Hari ini lahan perkebunan masyarakat terus diancam kerusakan dengan tejadinya abrasi air laut. Oleh karena itu tuntasnya pekerjaan proyek tanggul ini menjadi mimpi yang sudah begitu lama dinanti-nanti seluruh masyarakat petani di Desa kami,” kata Sultan lagi

Menurutnya, upaya penyelamatan perkebunan dari genangan air sudah sejak lama dilakukan masyarakat. Secara swadaya ditahun 2013 yang lalu masyarakat sepakat menyewa sebuah alat berat untuk mengerjakan tanggul sepanjang 2 KM. saat itu, biaya urunan masyarakat senilai kurang lebih Rp 70 juta dimanfaatkan untuk  membentengi kebun warga yang berada di sekitaran mesjid Darul Karamah Sungai Keluang Dusun Sinar Pelita. Namun tanggul kembali jebol. Untuk kembali melakukan perbaikan, sayangnya masyarakat tidak  lagi mampu mendatangkan alat berat karena ketiadaan biaya.

Jebolnya tanggul garapan swadaya masyarakat itu menurutnya lebih disebabkan tidak mampu menahan kiriman air pasang dari Desa Kuala Baru dan Desa Muara Seberang Kec Sebrang Kota Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi. Tanggul kebun masyarakat di Desa Provinsi tetangga itu dibangun lebih tinggi.

“Kita juga sangat berharap anggota DPRD Inhil berkenan untuk turun ke daerah kami dan melihat secara langsung kondisi masyarakat Inhil yang berada di daerah perbatasan. kondisi kami yang jauh segalanya terutama dari strata ekonomi dari masyrakat di Desa Provinsi tetangga. ” pintanya./Am