Kembali, Pelarian Rutan Polsek Kemuning Dibekuk

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kembali, personil kepolisan Polres Indragiri Hilir (Inhil) meringkus salah seorang tahanan yang kabur dari jeruji besi penjara Mapolsek Kemuning beberapa waktu lalu.

Dari lima tahanan yang kabur sebelumnya, dua orang tahanan berhasil di ringkus, yakni SU dan PU yang merupakan kakak beradik pada 1 November lalu di perkebunan karet Provinsi Jambi. Dan kali ini seorang tahanan yang diketahui bernama AS kembali diringkus di dalam sebuah Bus PO Handoyo tujuan Pulau Jawa, Jumat (4/11/2016).

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di dalam Bus PO Handoyo dengan tujuan Pulau Jawa, sekira pukul 14.45, diduga untuk menyembunyikan diri dari kejaran petugas Polres Inhil yang tanpa henti dan tak kenal lelah, terus memburu dan mengejar ADI, manakala tim mendapat informasi tentang keberadaannya,” ungkap Kapolres Inhil melalui Paur Humas Ipda Heriman.

Lanjutnya, tersangka yang di tangkap kembali di Jalan Lintas Tengah Sumatera Kabupaten Muaro Bungo provinsi Jambi tersebut saat ini tengah dalam perjalanan menuju Polres Inhil untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.

Lanjut diterangkan Paur Humas Polres Inhil, apa yang dilakukan sejumlah tersangka yang mencoba melarikan diri dari jeratan hukum tersebut akan berdampak pada hasil pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

“Tergantung hasil pemeriksaan, tapi biasanya itu berpengaruh terhadap hal yang meringankan para tersangka,” jelasnya.

Dan untuk dua tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pencarian, dikatakan Paur Humas Ipda Heriman Putra, pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran kemana pun mereka bersembunyi.

Untuk diketahui, lima tahan Mapolsek Kemuning yang kabur pada 23 Oktober 2016 lalu dengan cara menggergaji trali besi jendela tahanan tersebut, ditahan karena terlibat kasus pencurian kabel optik PLN dua TKP  di Kecamatan Kemuning./Mirwan




Dinas Cipta Karya Gelar Lokakarya Strategi Komunikasi dan Informasi Program Kota Tanpa Kumuh

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Lokakarya Strategi Komunikasi & Informasi Program Kota Tanpa Kumuh atau Kotaku, Kamis (3/11/2016).

Kegiatan tersebut berlangsung di aula Wisma Indah Sari Tembilahan yang dihadiri sejumlah SKPD terkait, Camat, Lurah, FKABKM, lembaga perguruan tinggi, Stak Holder, Relawan dari Masyarakat (BKM), Bank dan sejumlah undangan lainnya.

Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat, H Tengku Eddy Efrizal menyebutkan, kegiatan itu sesuai amanat Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Atau RPJMN Priode 2015-2019.

Selain itu juga sesuai dengan amanat Undang-Undang dasar 1945 pasal 28 huruf A yang mennyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan bhatin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baikdan sehat serta memperoleh kelayakan kesehatan dan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dimana pasal 40 mengatakan setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak

Dimana, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menetapakan kebijakan gerakan menuju Seratus Nol Seratus maksudnya adalah Pencapaian 100 persen Akses Air Minum, 0 persen Kawasan Kumuh & 100 persen Akses Sanetasi layak.

“Saya pikir ini luar biasa, bagi saya ini bukan mimpi, inilah konsep membangun manusia seutuhnya, bukan fisiknya saja tetapi lingkungan. Ini tugas kita yang udah dingatkan BKM sri gemilang dan inilah konsep kita untuk penantaan kotaku dan menjadi prioritas,” kata T Eddy.

Kedepan, ia berharap banyak konsep-konsep lagi dengan kemas yang baik yang bisa dijadikan semacam proposal ke kementerian.

“Ini mulai kabolarasi, kawasan kumuh ini tidak pemerintah saja tetapi melibatkan masyarakat karena mereka lebih tau Persis,” tutupnya./Mirwan




Koperasi Simpan Pinjam, Apa Saja yang Mesti Kita Ketahui?

Tembilahan, detikriau.org – Salah satu bentuk usaha yang mempunyai badan hukum di Indonesia adalah Koperasi. Koperasi memiliki sedikit perbedaan dibanding badan usaha lain seperti PT, CV, Firma atau Yayasan, di mana koperasi lebih mengedepankan sisi kekeluargaan, gotong royong dan saling membantu demi kesejahteraan bersama sesuai prinsip dasar koperasi yang diatur dalam UU No 17 Tahun 2012.

Dalam menjalankan usaha, koperasi terdiri dari pengurus dan pengawas yang dipilih dalam Rapat Anggota. Pengurus inilah yang akan menjalankan usaha koperasi demi kesejahteraan anggotanya.

Menurut Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir, H Dianto Mampanini, SE, MT Melalui Pejabat Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Kabupaten Inhil Drs Syamsir MSi, pada praktiknya ada banyak macam koperasi, salah satunya adalah Koperasi Simpan Pinjam.

Lantas apa saja menurutnya yang perlu diketahui oleh masyarakat terkait koperasi simpan pinjam?

Sesuai ketentuan dalam UU Koperasi diterangkan Syamsir, prinsip dasarnya koperasi simpan pinjam ini adalah memiliki anggota dengan sifat terbuka dan sukarela, dikelola secara mandiri dengan cara yang demokratis. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota. Keuntungan koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi secara adil sesuai kesepakatan dalam Rapat Anggota.

Dalam menjalankan usaha, koperasi memiliki modal yang terdiri dari:

  • Simpanan Pokok yang dibayarkan pertama kali oleh anggota koperasi dan hanya sekali saja
  • Simpanan Wajib yang dibayarkan oleh anggota setiap bulannya
  • Simpanan Sukarela yang mirip seperti tabungan dengan jumlah dan waktu simpanan tidak ditentukan
  • Dana cadangan yang merupakan sisa hasil usaha yang tidak dibagikan ke anggota namun digunakan untuk menambah modal usaha koperasi
  • Modal pinjaman yang dilakukan oleh pengurus koperasi ke pihak lain seperti bank, atau lembaga penyalur dana lainnya
  • Hibah atau donasi yang diberikan oleh orag lain kepada koperasi

Pada awalnya koperasi hanya fokus pada anggota, baik dalam hal simpan maupun pinjam. Namun pada perkembangan usaha selanjutnya ada produk pinjaman yang khusus anggota atau bisa juga non anggota namun saat akan meminjam ke koperasi statusnya adalah calon anggota koperasi.

Untuk menjadi anggota koperasi yang paling umum adalah harus Warga Negara Indoensia, Keanggotaan bersifat perorangan dan bukan dalam bentuk badan hokum, Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan serta Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan atau ketentuan yang berlaku dalam koperasi

Setelah seseorang menjadi anggota koperasi maka bisa mengajukan pinjaman misalnya untuk modal usaha dengan melengkapinya dengan proposal tujuan penggunaan dana yang akan dipinjam tersebut. Selanjutnya pengurus koperasi akan mempertimbangkan pengajuan pinjaman sesuai prosedur pinjaman yang sudah ditentukan

“Jika pengajuan pinjaman disetujui, pencairan pinjaman dan lama pengembalian berdasarkan kesepakatan nantinya dituangkan dalam akad pinjaman koperasi,” Terang Syamsir

Secara umum kata Syamsir, bunga koperasi lebih rendah jika dibandingkan dengan bunga pinjaman pada lembaga keuangan lainya, karena memang tujuan penyelenggaraan usaha koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya.

“ini yang harus diperhatikan. Karena saat ini banyak yang mengaku-ngaku koperasi tetapi menerapkan bunga pinjaman yang sangat tinggi dan cenderung merugikan anggotanya. Sekali lagi prinsip koperasi adalah untuk kesejahteraan anggota bukan sebaliknya.” Ingatkan Syamsir./ dro

 




Polisi Bekuk 2 Pelarian Rutan Polsek Kemuning

KEMUNING (detikriau.org) – Petugas kepolisian berhasil membekuk 2 tahanan pelarian dari Polsek Kemuning, Selasa (1/11/2016) kemarin.

Kedua tahanan tersebut berinisial PU dan SU. Ia dibekuk di Desa Teluk Pandak Kecamatan Tebo Tengah Kabupatem Muara Tebo Provinsi Jambi.

Penangkapan dilakukan oleh personil Polsek Kemuning yang dibantu oleh personil Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) dan personil Polres Bungo Tebo.

Saat itu, kedua boronan sedang tertidur lelap di sebuah pondok Areal Perkebunan Karet PT Tebo Indah di desa setempat, tepat sekitar pukul 00.30 WIB.

“Penangkapan ini berkat kerja keras tanpa istirahat selama seminggu melakukan penyelidikan dengan mendatangi beberapa lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian para tersangka, hingga akhirnya berhasil,” kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, Kamis (3/11/2016).

Sekedar mengingatkan, kedua tahanan ini sempat melarikan diri pada hari Minggu (23/10/2016) sekira pukul 03.00 WIB setelah berhasil menggergaji jeruji besi jendela sel bersama 3 tahanan lainnya.

Kelima tahanan ini terlibat tindak pidana pencurian terhadap kabel listrik milik PT PLN Sub Rayon Selensen di jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen dan Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning, Sabtu (10/9/2016) sekira pukul 03.00 WIB.

Saat ini, petugas masih mencari 3 tahanan lainnya berinisial HE, AR dan AD. Dan diketahui, semua tahanan tersebut merupakan warga Provinsi Jambi. /Mirwan




Kerap Pesta Narkoba, Pria Ini Diringkus Polisi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – SUG (43) diamankan polisi, Rabu (2/11/2016) kemarin. Pasalnya, warga jalan H Arsad Ahmad Tembilahan ini terlibat tindak pidana narkoba.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas, Ipda Heriman Putra menjelaskan, berdasarkan informasi bahwa Tsk sering kali berpesta narkoba di kediamannya.

“Tsk ditangkap di rumahnya beserta barang bukti berupa 1 paket sedang sabu-sabu dengan berat kotor 1,73 gram, 2 buah kaca pembakar, 1 buah pipet, 1 batang cotton bud dan 1 buah tutup botol warna biru terdapat 2 lobang diatasnya yang salah satunya terpasang pipet putih,” katanya, Kamis (3/11/2016).

Saat ini Tsk sedang dikurung dalam Rutan Polres Inhil untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Ia diancam dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 Miliyar./Mirwan




Demo 4 November, Anggota FPI Inhil Ikuti Jihat Konstitusional Bersama Jutaan Umat Musllim di Jakarta

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) turut andil dalam aksi demonstrasi 4 November, esok hari di Jakarta.

Keberangkatan anggota ormas islam yang berada dibawah pimpinan umum Habib Rizieq Shihab ini memenuhi seruan jihad konstitusional yang telah dikumandangkan para ulama untuk kaum muslimin dari seluruh Indonesia dalam Aksi Bela Islam II.

“Sekarang kami baru sampai Jambi, sekitar jam 8 pagi tadi berangkat dari Tembilahan,” sampaikan salah seorang anggota FPI Inhil, Said Anel Osman kepada detikriau.org melalui sambungan selularnya, Rabu (2/11/2016).

Menurut Anel, keikutsertaannya bukan sebatas gerakan sepihak, namun pihaknya mendapat restu dan dukungan dari pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Inhil.

Dimana, beberapa waktu lalu kedua organisasi Islam ini sempat duduk bersama antara Ketua FPI dan Ketua MUI Inhil.

Rasulullah saw bersabda:

Al-ulama’ warisatul ambiya’ (ulama adalah pewaris para nabi).

Mengikuti ulama berarti mengikuti para nabi.

Bahkan Rasulullah saw bersabda :

Bukan termasuk kedalam golongan ummatku orang yang memusuhi ulama.

Lebih mendalam lagi Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah RA berkata : Ketika Ulil Amri disuatu negeri tidak lagi berpihak kepada Islam dan kaum muslimin, maka pada saat itu yang menjadi ulil amri adalah ulama.

Dengan sikap ‘alim, wara’ dan kecintaan kepada Islam dan kaum muslimin, para Ulama, Habaib, Kiyai, Ustadz, Tokoh Islam, Tokoh Nasional, Pejuang Islam, Aktivis Dakwah telah menyerukan agar umat Islam diseluruh tanah air melaksanakan Jihad Konstitusi untuk menegakkan supremasi hukum di tanah air.

Dimana hukum tajam kepada muslim pribumi dan tumpul kepada kafir non pribumi.

Oleh sebab itu Ulama-Ulama besar Indonesia telah menyerukan agar kaum muslimin dari seluruh Indonesia berangkat ikut Aksi Bela Islam II, pada hari Jum’ay 4 November 2016 di Jakarta. Tujuan aksi ini adalah untuk membela Al-Qur’an, membela Islam, membela Ulama dan menjaga fatwa Majelis Ulama Indonesia dari penistaan yang dilaksanakan Ahok./Mirwan