Polres Inhil Bekuk Residivis Kambuhan Penyalahgunaan Narkotika
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) membekuk salah seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisal E (44) warga jalan Pangeran Hidayat Tembilahan.
Residivis yang juga pernah diperkarakan dengan kasus yang sama di tahun 2016 ini ditangkap di depan Kafe Bambu jalan Telaga Biru Tembilahan Hulu sekitar pukul 3.30 WIB, Jum’at (18/11/2016).
Kronologis penangkapan berawal sekira pukul 02.00 WIB. Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil mendapat informasi bahwa ada seseorang laki-laki yang sering menawarkan pil extacy di depan Kafe Bambu Jalan Telaga Biru Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu
Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Bachtiar SH SIK memerintahkan kepada Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap pelaku
Setelah dapat dipastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, pada pukul 03.30 WIB dilakukan penangkapan dan sekaligus pengeledahan terhadap pelaku.
Saat penangkapan ditubuh korban ditemukan sebanyak 10 butir pil extacy merek everlove warna hijau dan merah muda di bungkus plastik putih bening yang disembunyikan didalam plastik Mi Goreng.
Ikut diamankan sebagai barang bukti 1 unit HP merk Nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp 150 ribu beserta 1 unit sepeda motor merek Yamaha Fino warna merah maron les putih silver dengan Nomor Polisi BM 4643 GU yang dipergunakan oleh pelaku.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” Sampaikan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Bachtiar SIK.
Kasat juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran Narkoba, untuk itu ia memintakan peran aktif masyarakat memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba./*/Mirwan

PEKANBARU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bekerjasama dengan AJI Pekanbaru, Canal France International (CFI) dan Development and Peace gelar workshop “Membuat Konten bagi Media Online Lokal,” Hotel Grand Tjokro, Pekanbaru, Kamis, 17 November 2016.
Tembilahan, detikriau.org – Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK menutup resmi kegiatan pelatihan Fungsi Teknis Binmas. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bakti Rekonfu Polres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan ini turut dihadiri oleh Kabid Binmas, AKP Juli Afdal, Kasub Bag Hukum Bag Sumda AKP Ali Zahari, Instruktur Fungsi Teknis Binmas IPDA H Darmi Pangabean, Kanit Bin Polmas Sat Binmas IPDA Erol Simbolon beserta Panitia Pelaksana Pelatihan Fungsi Teknis Binmas, kamis (17/11/2016).
Tembilahan, detikriau.org – Hari kedua pelaksanaan Operasi Zebra Siak 2016, Satuan Lantas Polres Inhil mengeluarkan sebanyak 33 lembar surat tilang terhadap pengendara roda 2 dan roda 4 dengan barang bukti berupa 7 buah STNK, 3 lembar SIM dan 23 Kendaraan bermotor serta mengeluarkan 37 lembar surat teguran. Kamis (17/11/2016)
JAKARTA – Kebijakan pemerintah mencabut subsidi pelanggan listrik 900 VA dipastikan mulai diterapkan Januari 2017.