Gasak Kendaraan Roda Dua, Polisi Bekuk Seorang Buruh di Pulau Burung

Pulau Burung, detikriau.org – Jajaran Kepolisian Polsek Pulau Burung meringkus Nur (22) warga Parit 2 atas Kilo 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir, sabtu (19/11/2016) sekira pukul 09.30 Wib.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini ditangkap dirumah kediamannya akibat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Pulau Burung Iptu Junaidi D, dihari yang sama, sekira pukul 08.00 Wib seorang laki-laki yang bernama Yun (28) melaporkan telah kehilangan 1 unit kendaraan bermotor roda dua Merk Honda Supra 125 Nomor Polisi BP 3930 D, Warna hitam Putih yang diparkirkan korban di depan teras rumah tetangganya, tepatnya di Parit Baru Desa Pulau Burung Kec. Pulau Burung. Hilangnya kendaraan milik pelapor diperkirakan sekitar pukul 07.00 Wib.

Mendapat laporan, Kapolsek Pulau Burung memerintahkan kepda personilnya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku Curanmor tersebut.

Menerima perintah Kapolsek, Bripka SuryadiI beserta 2 Orang Anggota Polsek lainnya laangsung menuju ke TKP untuk mencari serta mengumpulkan informasi.

Sekira pukul 09.30 WIB, Tim memperoleh informasi terduga pelaku dan kendaraan yang dicuri diduga berada  Parit 2 atas Kilo 2 Desa Pulau Burung Kec. Pulau Burung

Tim Opsnal Polsek Pulau Burung langsung menuju ke rumah dimaksud,  dan benar sesampai di rumah tersebut terduga pelaku didapati dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan

“Saat ini Pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Burung untuk penyelidikan lebih Lanjut,” Sampaikan Kapolsek Iptu Junaidi D

Kapolsek Pulau Burung mengingatkan kepada para pemilik kendaraan terutama yang berada di Kecamatan Pulau Burung untuk berhati hati dalam memarkir kendaraannya.

Parkirlah ditempat yang bisa  diawasi dan lengkapi kendaraan dengan kunci pengaman ganda agar terhindar dari Tindak Pidana pencurian./ Am




Ini Nama-Nama Korban Musibah Longsor di Tanah Merah

Tanah Merah, detikriau.org – Kepala BPBD Inhil Yusfik SH menjelaskan musibah longsor yang terjadi di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah merah menyebabkan rusaknya tempat tinggal 4 Kepala Keluarga dengan 13 jiwa. Sabtu (19/11/2016)  sekira pukul 00.30 Wib dinihari.

Nama korban tersebut adalah: 1. Mujiburrahman (KK) dan Istri. 2. Yon Rafisah (KK) bersama Eli Nurlaila (istri), Hj Rosmaidar (ibu) beserta Fadlur dan Dimas (anak). 3. Bastian Basir (KK) bersama istri Eli Nurlia dan Feri, Delfianti, Dumas (anak. 4. Mulyadi (KK)

“Kita sudah salurkan kebutuhan logistik untuk membantu  korban bencana,” Sampaikan Yusfik./*/Mirwan




Longsor, 4 Unit Rumah di Kuala Enok Ambruk

TANAH MERAH (detikriau.org) – 4 unit pemukiman warga Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah ambruk dalam peristiwa tanah longsor, Sabtu (19/11/2016) malam.

“Tidak ada korban jiwa, namun sejumlah bangunan ambruk,” ungkap Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung.

Kini, lanjutnya, jajaran Polres Inhil sudah melakukan evakuasi peritiwa serta membuat posko di TKP.

Berdasarkan informasi dari BPBD Inhil, musibah tanah longsor yang terjadi sekira pukul 00.35 Wib, ahad (19/11/2016) dinihari ini menyebabkan 4 Kepala Keluarga dengan 13 jiwa di jalan pelabuhan Rw 01/Rt 01 kelurahan kuala enok kehilangan tempat tinggal. 3 unit rumah warga mengalami rusak berat dan 1 rusak ringan.

Musibah juga menyebabkan 1 unit pelabuhan dan 1 tempat wudu mesjid nurul jalal ikut rusak.

“Kita juga ikut mmebantu melakukan evakuasi korban bencana dan menyegerakan bantuan logistik yang dibutuhkan,” Sampaikan Kepala BPBD Inhil Yusfik melalaui sambungan selularnya.

Yusfik juga menghimbau kepada masyarakat sekitar agar selalu siaga terhadap berbagai bencana dan agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kecamatan setempat untuk segera memberitahukan setiap kali ada musibah.

“agar kami dari tim BPBD INHIL atau aparat kepolisian dan TNI dapat langsung mengambil tindakan evakuasi dan hal-hal penyelamatan lainnya,” Pesan Yusfik./*/Mirwan




Dilalap Jago Merah, Pengrajin Perahu Kayu di Desa Pungkat Merugi Ratusan Juta Rupiah

Tembilahan, detikriau.org – 1 unit rumah warga di Jalan M. Taher RT 01 RW 01 Desa Pungkat Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau ludes dilalap si jago merah. Jum’at (18/11/2016) sekira pukul 08.00 Wib.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kronologis peristiwa yang meludeskan rumah pengrajin perahu motor bernama Husin (60) bermula sekira pukul 07.30 Wib saat korban bersama menantunya Syafrizon hendak melaksanakan rutinitas keseharian membuat perahu motor.

Saat itu korban menyalakan mesin pembangkit listrik diesel yang berada di bagian belakang rumahnya untuk mengoperasikan mesin ketam kayu listrik.

Sedang asyik bekerja, tiba-tiba sekira jam 08.10 Wib, Syafrizon tiba-tiba melihat asap mengepul dari pintu jendela kamar anak korban yang terletak disebelah kanan depan rumah.

Korban bersama menantunya kemudian bergegas masuk ke dalam rumah untuk melihat penyebab adanya asap di dalam kamar tersebut.

Begitu pintu kamar tempat asal asap tersebut dibuka ternyata api sudah membesar.

Seketika mereka berteriak minta pertolongan pada tetangga dan kemudian masyarakat yang berdatangan mencoba memadamkan api tersebut dengan menggunakan mesin pompa air, namun karena nyala api sudah membesar, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Api terus melalap bangunan tersebut beserta isinya hingga menjadi arang.

“Setelah berjibaku selama hampir satu jam, api baru bisa dipadamkan sekira pukul 08.55 WIB namun rumah beserta isinya sudah tidak bisa diselamatkan,” Sampaikan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Gaung IPTU Walsum.

Untungnya peristiwa kebakaran ini tidak menimbulkan korban jiwa namun diperkirakan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta./Am




Pengurus Hippamabata Tembilahan Resmi Dikukuhkan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Batang Tuaka (Hippamabata) Tembilahan periode 2016-2018 telah dilantik secara resmi.

Prosesi pelantikan tersebut dilakukan oleh Camat Batang Tuaka, Kamarin di Aula Green Hotel Tembilahan, Jum’at (18/11/2016).

Camat Batang Tuaka Kamrin menyampaikan selamat atas dilantiknya kepengurusan baru. Namun disamping itu, ia berpesan kedepan betul-betul mengelola organisasi sesuai tupoksi.

“Saya sangat mensuport kepada para pengurus serta seluruh anggota Hippamabata Tembilahan semoga bermanfaat terhadap kecamatan, baik kemajuan pembangunan maupun lainnya,” katanya.

Dewan Pembina Hippamabata Tembilahan, Fadli menegaskan kepada para pengurus harus mampu berbuat untuk daerah. Sebab menurutnya, SDM yang ada cukup besar, terutama para pemuda dan mahasiswa asal Kecamatan Batang Tuaka di Tembilahan.

Sementara Ketua Hippamabata Tembilahan, M Zainal Redo menyebutkan akan siap menjalankan roda organisasi.

“Demi daerah dan kemajuan moral putra daerah Batang Tuaka di Tembilahan, Hippamabata berupaya tampil semaksimal mungkin,” pungkasnya./Mirwan




Bagaimana Cara Pelaku UKM Mendapatkan Perizinan PIRT?

Tembilahan, detikriau.org – Sebelum bisa memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, pelaku UKM harus mendapatkan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang di cantumkan di kemasan luar. Hal ini diperlukan sebagai jaminan bahwa makanan / minuman rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan. Lantas bagaimana cara pengurusannya?

Izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki masa kadarluarsa diatas 7 hari dan berlaku selama 5 tahun kemudian dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Sedangkan untuk makanan dan minuman yang kadarluarsanya dibawah 7 hari masuk dalam golongan Layak Sehat Jasa Boga dengan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.

Sertifikasi P-IRT harus dimiliki oleh penduduk yang menggerakkan industri makanan serta minuman sekala rumah tangga, lantaran dengan mempunyai sertifikat P-IRT maka industri makanan serta minuman kita dapat lebih diterima oleh retail–retail besar, seperti mall, supermarket serta agen grosir.

Tak gampang untuk memperoleh sertifikat P-IRT ini, lantaran mesti melalui sebagian pengujian, ya singkat kata seperti pingin bisa memperoleh ijazah maka mesti ujian terlebih dulu. Sertifikat P-IRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten yang ada di setiap provinsi, sesudah melewati bagian–bagian atau ketentuan yang telah diputuskan.

Untuk perumpamaan, di bawah ini kami informasikan prosedur pengurusan P-IRT:

  1. Datang ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Setempat untuk mengajukan permintaan pengurusan P-IRT. Sebelum saat berangkat agar efisien dapat juga telpon dahulu atau mencari tahu alamat kantor dinas kesehatan di kabupaten anda.
  2. Sesampainya di Dinas Kesehatan Kabupaten Setempat, segera saja menuju ke sisi pengurusan P-IRT, ketemu petugas. Dibagian ini anda bakal diberikan satu bendel dokumen yang perlu di isi, yakni :
    • Lembar surat permintaan untuk ikuti penyuluhan untuk anda produsen makanan serta minuman (ini syarat untuk memperoleh sertifikat P-IRT).
    • Lembar data fasilitas produksi, mencakup fasilitas produksi yang anda punyai.
    • Lembar data produksi makanan.
  3. Lampiran lain yang perlu disiapkan dalam pengurusan P-IRT ini, yakni :
    • Hasil uji mutu Air dari Puskesmas paling dekat,
    • Foto copy KTP pemohon yang berlaku (1 lembar),
    • Denah/peta lokasi area produksi (1 lembar),
    • Pas photo berwarna 3 x 4 (4 lembar),
    • Design label paket/merk yang akan dipakai (2 lembar).
  4. Sesudah mengambil formulir itu, pada tahap lengkapi serta kembalikan berkas pada hari selanjutnya dibarengi dengan lampiran yang itu pada point 3.
  5. Pada hari tersebut sesudah anda kembalikan berkas itu anda bakal diberi penjelasan untuk menanti surat undangan untuk ikuti penyuluhan sertifikasi P-IRT anda.
  6. Berikut contoh formulir mengajukan P-IRT :

 

 

No. :

Lamp. :

Hal. :

Pada Yth :

Bupati Setempat

Cq. Kepala Dinas Kesehatan

Kabupaten Setempat

Di Nama Kabupaten Setempat

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama

Alamat

No. Telp.

Mengajukan permintaan untuk peserta penyuluhan produsen makanan serta minuman untuk syarat memperoleh Sertifikat Penyuluhan serta Sertifikat Produksi Pangan Industri RumahTangga SPP – IRT di lokasi Kabupaten Setempat.

Bersama surat ini kami lampirkan dokumen seperti berikut :

  1. Foto copy KTP pemohon yang tetap berlaku (1 lembar)
  2. Data fasilitas produksi (1 lembar)./dro