Ini Penyebab dan Kronologis Peristiwa Hangus Terbakarnya Speedboat “Yusrifa”

Proses evakuasi penumpang oleh anggota Sat Pol Air Polres Inhil
Proses evakuasi penumpang oleh anggota Sat Pol Air Polres Inhil

Tembilahan, detikriau.org – Speedboat Yusrifa bermuatan 21 orang penumpang ludes terbakar diperairan sungai Indragiri Parit 21 Tembilahan. Amukan jago merah ini dipicu dari terjadinya percikan api pada kabel aki yang kemudian menyambar mesin penggerak berbahan bakar bensin. Rabu (23/11/2016)

Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui AKP Awaluddin Dalimunthe, speedboat yang dinakhodai M Yusuf beserta 2 orang ABK Jamil dan Iyan, sekira pukul 15.00 Wib lepas tali tambat dari Tembilahan menuju Kuala Enok.

Sekira pukul 15.30 Wib setibanya di parit 19, tepatnya  di depan Mako Sandar Sat Polair Polres Inhil  mesin speedbot mengalami kerusakan.

Setelah diperbaiki oleh ABK,  mesin speedboat dicoba untuk dihidupkan dengan cara distarter namun saat itu juga muncul percikan api dari kabel aki dan menyambar ke bagian mesin sehingga menimbulkan kebakaran.

Melihat kejadian tersebut Personel Sat Polair Polres Inhil yang sedang piket di Mako Sandar Satpol Air Polres Inhil dibantu Personel Kapal Pol IV-3001 Dit Polair Polda Riau segera melakukan pertolongan dengan mengevakuasi penumpang SB Yusrifa sebanyak 21 orang penumpang sesuai dengan Daftar Manifes Penumpang SB Yusrifa dan 3 orang ABK ke Mako Sandar Sat Polair Polres Inhil dalam keadaan selamat.

“Sedangkan SB YUSRIFA sendiri tidak dapat diselamatkan dan habis terbakar serta tenggelam di perairan Parit 21 di depan Pelabuhan Pemda Kab. Inhil.” Ujar Awaluddin.

Akibat kejadian tersebut ditaksir kerugian mencapai lebih kurang Rp. 130 juta.

Kapolres mengapresiasi ketanggapan Personel Sat Polair yang dapat segera bertindak menyelamatkan penumpang dan ABK SB Yusrifa sehingga kejadian tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa./*/Mirwan




Unit Opsnal Polsek Tembilahan Hulu Ringkus Pelaku Jambret

Tembilahan, detikriau.org – Unit Opsnal Polsek Tembilahan Hulu meringkus Iw (20) terduga pelaku tindak pidana curat (jambret), selasa (22/11/2016) sekira pukul 18.00 Wib.

Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini dijemput petugas  dirumah kediamannya di Dusun Maju Jaya Desa  Rambaian Kec. Gas Kabupaten Inhil.

Menurut penuturan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A Raymond Tarigan G. S.Sos, setelah didapatkan informasi keberadaan pelaku sekira pukul 14.00 Wib dihari yang sama, Kapolsek segera memerintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu, dibantu oleh Tim Opsnal Reskrim  Polres Inhil untuk berangkat melakukan penyelidikan.

Dibantu Bhabinkamtibmas Desa Rambayan, diketahui informasi keberadaan pelaku benar adanya dan segera dilakukan penangkapan.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti kejahatan berupa 1 unit HP Samsung Galaxy Grand duos warna putih telah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk diproses lebih lanjut.” Sampaikan Kapolsek.

Dalam kesempatan itu Kapolsek juga mengingatkan terutama kepada kaum wanita yang sudah sering menjadi korban tindak pidana jambret untuk selalu berhati-hati dan menghindari pemakaian perhiasan secara mencolok serta tidak meletakan barang-barang berharga didalam tas dengan cara digantungan di stang sepeda motor sehingga mengundang niat jahat dan memudahkan pelaku kejahatan melaksanakan aksinya.

Untuk diketahui, sebelumnya pelaku bersama rekannya dl (DPO) melakukan aksinya pada hari Rabu, (16/11/2016) yang lalu sekira pukul 21.20 WIB di Jalan Ahmad Yani Parit 10 Tembilahan Hulu terhadap seorang perempuan bernama SALMAH (41) warga Jalan Kayu Jati Parit 10 Kecamatan Tembilahan Hulu.

Saat kejadian Tas yang dirampas pelaku digantung korban di stang kendaraan roda dua yang dikemudikan oleh suaminya. / Am




Diduga Konsleting, Speedboat Yusrifa Hangus Terbakar

Tembilahan, detikriau.org – Diduga akibat konsleting pada bagian mesin, speedboat Yusrifa rute Tembilahan – Kuala Enok yang dinakhodai M Yusuf hangus terbakar di perairan sungai Indragiri parit 21 Tembilahan, rabu (23/11/2016) sekira pukul 15.50 Wib.

“Diduga akibat konsleting pada bagian mesin, tapi 21 orang penumpangnya berhasil diselamatkan oleh Tim gabungan BPBD, Basarnas dan Pol Air Polres Inhil” Sampaikan Kepala BPBD Inhil, Yusfik kepada detikriau.org melalui sambungan selularnya.

Dalam peristiwa ini ditambahkan Yusfik, ABK speedboat, Jamil sempat terjun ke sungai. Karena kelelahan, Jamil terpaksa dilarikan ke RSUD Puri Husada untuk mendapatkan perawatan.

Mantan Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Indragiri Hilir ini kembali menghimbau khususnya kepada pengusaha angkutan air untuk selalu berhati-hati serta juga mewajibkan untuk selalu menyediakan alat pemadam api ringan (apar) sebagai langkah awal upaya pemadamanan api jika terjadi peristiwa kebakaran menjelang datangnya bantuan./dro




Lagi dan Lagi, Polres Inhil Kembali Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

“kali Ini Warga Jalan Diponegoro Tembilahan di Amankan”

Tembilahan, detikriau.org – Kepolisian Polres Indragiri HIlir kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial Yog (23).  Warga Jalan Diponegoro Tembilahan ini diamankan karena didapati menyimpan 5 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu. Selasa (22/11/2016) sekira pukul 13.30 Wib.

Berdasarkan penuturan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat narkoba, AKP Bachtian SH, penangkapan pelaku diawali dari adanya informasi tentang seorang laki-laki yang di duga residivis narkoba sering  memperdagangkan narkotika jenis shabu-shabu di tempat tinggalnya  di Jalan Diponegoro Kelurahan Tembilahan Kota.

Berbekal informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP BACHTIAR SH memerintahkan kepada Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan sekaligus penangkapan terhadap yang di duga terlapor

Setelah melakukan penyelidikan, informasi tersebut benar adanya dan pada pukul 13.30 WIB dilakuan penangkapan. Saat dilakukakan pengeledahan terhadap terlapor Yog ditemukan barang bukti berupa 5 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu.

Turut disita 1 unit handphone dan uang tunai senilai Rp. 1.070.000,-

“Pelaku dan barang bukti sudah kita bawa ke Polres Inhil untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” Sampaikan Bachtiar, rabu (23/11/2016)

Bachtiar juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan sehingga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dapat dibekuk.

“ Polres Inhil tidak akan pernah berhenti menangkap para pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba karena hal tersebut termasuk dalam Program Prioritas Kapolri.” Pastikan Bachtiar./dro




Bikin Onar Acara Penyuluhan Narkoba, Polsek Pelangiran Amankan Warga Desa Baung Rejo jaya

Pelangiran, detikriau.org – Petugas kepolisian Polsek Pelangiran terpaksa melakukan penahanan terhadap  Hen (20). Warga Desa Baung Rejo jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir ini diringkus setelah membuat keonaran saat dilakukan acara penyuluhan tentang bahaya narkoba. Selasa (22/11/2016)

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Pelangiran Iptu M Rafi kronologis penahanan terhadap Hen berawal sekira pukul 15.00 Wib. Saat itu Kapolsek Pelangiran bersama Brigadir Hotler Parulian dan Brigadir Perbriansyah SH sedang melakukan penyuluhan di Balai Desa Baung Rejo Jaya.

Saat sedang berlansung penyuluhan tiba-tiba pelaku datang dan duduk dibagian belakang pada deretan peserta penyuluhan.

Tidak berselang lama entah apa sebabnya, pelaku mengangkat dan membawa kursi ke bagian depan sambil membuat keributan dengan berceloteh tidak karuan.

Karena tingkahnya tersebut, Kepala Desa Baung Rejo Jaya NURDIN berusaha menenangkan pelaku namun tidak membuahkan hasil. Karena mengganggu jalannya kegiatan,  Kepala Desa meminta pelaku untuk keluar namun juga tidak digubris oleh pelaku.

Karena sudah sangat menganggu, selanjutnya pelaku dibawa oleh Personel Polsek Pelangiran keluar dari ruang pertemuan dan membawa pelaku ke Kantor Desa Baung Rejo Jaya Kec.Pelangiran Kab.Inhil-Riau

Terhadap diri pelaku saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah Badik dengan panjang 20 Cm yang diselipkan pada bagian pinggang sebelah kiri.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti satu bilah badik diamankan di Polsek Pelangiran dan kasus tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Pelangiran untuk pengusutan lebih lanjut,” Sampaikan Kapolsek. Rabu (23/11/2016)./Am




Jadi Tahanan, Pasangan Ini Nikah Dalam Pengawalan Polisi

PULAU BURUNG (detikriau.org) – Pasangan pengantin, Nur dan Mar (22) melangsungkan prosesi akad nikah dalam pengawalan kepolisian di Mapolsek Pulau Burung, Selasa (22/11/2016) kemarin.

Pasalnya, pengantin laki-laki Nur berstatus tahanan karena sedang tersandung kasus tindak pidana.

Saat itu, bertindak sebagai Wali Nikah adalah Mus, orang tua kandung mempelai wanita dan dibimbing langsung oleh Kepala KUA Pulau Burung PAUZI, S.Ag.

Sedangkan bertindak sebagai saksi adalah Kapolsek Pulau Burung IPTU Junaidi D dan Kepala Dusun Tanjung Harapan Desa Pulau Burung, Riswan Kadir.

Seperti biasa, rangkaian pernikahan diawali dengan penyampaian nasehat pernikahan oleh Kepala KUA, arahan dan bimbingan ijab kabul, pengucapan ijab kabul, pembacaan Sighat Taklik dan penandatangan BA pernikahan oleh Kedua mempelai.

Setelah sah menjadi suami-istri, mempelai laki-laki kemudian dikembalikan lagi ke dalam Rutan Polsek Pulau Burung.

“Walaupun berstatus tahanan, Polri tidak menghalangi haknya untuk melangsungkan pernikahan, walaupun disebabkan statusnya itu,” kata Kapolres Inhil melalui Kapolsek Pulau Burung, IPTU Junaidi D.

Namun disamping itu, kebahagiaan hidup berumah tangga bersama sang pujaan hati, harus ditunda karena terlebih dahulu harus mempertanggung jawabkan kesalahan yang yang telah diperbuat./Mirwan