Wah “Sapi” di Teluk Pinang Bergembira. Mau Tau Sebabnya ?

Tembilahan, detikriau.org – Nazar warga Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir hampir bisa dipastikan tidak akan terlaksana.

Penyebabnya, ratusan milyar dana yang diguyurkan pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan ruas jalan dari Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka menuju Teluk Pinang diprediksi tidak akan tuntas.

Padahal tuntasnya pekerjaan ruas jalan ini telah lama diimpikan. Bahkan warga sempat menantang Pemerintah Kabupaten akan melakukan pemotongan 2 ekor sapi jika impian itu bisa terwujud.

Kedua sapi itu, 1 diantaranya sumbangan dari Wakil Ketua DPRD Inhil Feryandi dan 1 ekor merupakan hasil sumbangan warga.

Dijelaskan salah seorang toko masyarakat Teluk Pinang, H Ramjani (66) kepada detikriau.org, Sabtu (30/4/2016) yang lalu. Nazar menyembelih 2 ekor sapi tersebut sebagai tanda syukuran jika infrastruktur jalan yang diharapkan warga dapat terselesaikan.

Namun jika gagal, warga akan menuntut penjelasan dan tanggungjawab.

Menurut keterangan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) di Dinas BMSDA Inhil, Slamet Darsono, dari 4 paket pekerjaan, diperkirakan hanya 1 paket yang diyakini bisa terselesaikan.

“memastikan, tidak. Tapi melihat kondisi dilapangan, dari 4 paket pekerjaan dari ruas jalan Sungai Luar menuju Teluk Pinang, paket 1 ada kemungkinan dapat diselesaikan. Sementara untuk paket 2,3, dan 4 penyelesaiannya masih dalam angan-angan, ” Ujar Slamet menjawab komfirmasi detikriau.org, sabtu (3/12/2016)./ dro




Nah Lo, Diprediksi Hanya 3 dari 8 Paket Pekerjaan Peningkatan Badan Jalan Bersumber DAK APBN di Inhil yang Dapat Diselesaikan

Tembilahan, detikriau.org – Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) 8 paket pekerjaan peningkatan badan jalan yang didanai melalui DAK APBN 2016 pada Dinas BMSDA Kabupaten Indragiri Hilir Slamet Darsono menyakini hanya 3 dari 8 paket pekerjaan yang dapat diselesaikan.

Menurutnya ke tiga paket tersebut adalah Paket 1 yakni pekerjaan peningkatan badan jalan Sungai Luar – Sungai Dusun yang dilaksanakan oleh PT Tangga Batu Jaya dengan nilai pekerjaan Rp. 30,360 Miliar.

Kemudian paket pekerjaan peningkatan jalan menuju Bandara Tempuling yang dilaksanakan oleh PT Gunung Guntur dengan nilai pekerjaan Rp 21,722 miiar

Serta paket pekerjaan peningkatan jalan ruas Kota Baru – Sanglar, paket B yang dilaksanakan oleh PT Bengkalis Era Jaya dengan nilai pekerjaan Rp 15,112 miliar

“memastikan, tidak. Tapi melihat kondisi dilapangan, ada kemungkinan pekerjaan akan dapat diselesaikan,” Ujar Slamet menjawab komfirmasi detikriau.org, sabtu (3/12/2016)

Ditambahkan Slamet, untuk  paket pekerjaan lainnya penyelesaiannya “masih dalam angan-angan” yakni ;

Paket 2 pekerjaan peningkatan badan jalan dari Sungai Dusun – Sungai Piring yang dikerjakan oleh PT Mustika Mirah Makmur dengan nilai pekerjaan Rp 17,176 milyar

Paket 3 pekerjaan peningkatan badan jalan Sungai Piring – Teluk Pantaian yang dikerjakan oleh PT Kapurindo dengan nilai pekerjaan Rp. 30,940 Miliar

Paket 4 peningkatan jalan Teluk Pantaian – Teluk Pinang yang dilaksanakan oleh PT Kholil & Brother’s dengan nilai pekerjaan Rp. 18,045 Miliar

Paket peningkatan jalan ruas Sungai Teritip – Sungai Guntung yang dilaksanakan yang dikerjakan oleh PT Rivomas Pentasurya dengan nilai pekerjaan Rp 2,677 Miliar

Serta Paket C peningkatan jalan Sanglar – Pulau kijang yang dilaksanakan oleh PT Ratu karya dengan nilai pekerjaan Rp. 28,769 Miliar.

“paket ini penyelesaian pekerjaannya masih dalam angan-angan. Tapi tidak ada yang separah Paket 2, hingga akhir minggu kemaren progress-nya baru mencapai 4% lebih,” Pungkas Slamet./dro




Diminta Berhenti, Kontraktor Pelaksana Paket 2 Ngotot Tetap Lanjutkan Pekerjaan

Tembilahan, detikriau.org – Pekerjaan proyek peningkatan badan jalan dari sungai dusun menuju sungai piring Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir dilaksanakan tidak sesuai aturan dan serampangan.

Bahkan teguran yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas PT. Wandra Cipta Engineering Consultant tidak pernah digubris.

“Seingat saya setidaknya sudah 7 atau 8 kali kita layangkan surat teguran agar kontraktor pelaksana memenuhi semua ketentuan dalam pengerjaan. Tapi tidak pernah digubris. Pekerjaan masih tetap dilanjutkan,” Jawab Konsultan pengawas, Sadak dikomfirmasi detikriau.org melalui sambungan selularnya, sabtu (3/12/2016) kemaren.

Hari ini dilapangan, dilanjutkan Sadak, kontraktor pelaksana tidak pernah mengindahkan aturan-aturan sesuai dengan spesifikasi, artinya melanggar ketentuan-ketentuan dalam pembayaran.

Dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan semestinya ada kelengkapan-kelengkapan yang  terlebih dahulu harus dipenuhi. Misalnya penghamparan lapis agregat base kelas C harusnya dilakukan dulu tes kepadatan termasuk tes untuk mengetahui ketebalan.

“Kualitas dan kuantitas harus sesuai ketentuan. Itu acuannya,”Tegas Sadak.

Dalam pekerjaan pembetonan, juknisnya juga ada. Salah satunya misalnya apakah campuran material yang digunakan sudah sesuai dengan ketentuan.

“Kontrol kita disitu. Saya nilai mereka tidak mematuhi aturan juknis. Pekerjaan mereka lakukan tanpa mengindahkan ketentuan. Mereka bekerja semaunya sendiri,” Ungkap sesal Sadak.

“Kami merasa tidak dihargai. Sebagai pihak pengawas kami harus memastikan bahwa seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan. Apalagi semua dampak kedepannya kami pasti akan ikut bertanggungjawab.” Tuntas Sadak

Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Indragiri Hilir, Slamet Darsono dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, sabtu (3/12/2016)-pun tidak membantah.

Dikatakan Slamet, sesuai surat yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas terkait belum dilakukannya tes kepadatan dan tes ketebalan, pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada Kontraktor Pelaksana agar pekerjaan dihentikan tapi juga tidak digubris.

Pihak kontraktor pelaksana menurutnya tetap ngotot dan keras kepala untuk tetap melanjutkan pekerjaan.

“Paket 2 itu perang aja yang tidak, berkelahi saja yang tidak. Berkali-kali kita lakukan teguran juga tidak diindahan. Tapi kita pastikan tidak akan mentoleransi pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.  konsultas pengawas juga sudah sepakat untuk bekerja sesuai aturan.” Pertegas Slamet

Diyakinkannya, pembayaran hanya diberikan untuk pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan sesuai ketentuan.

Proyek Pekerjaan peningkatan badan jalan dari Sungai Dusun menuju Sungai Piring Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir merupakan 1 dari 8 paket pekerjaan yang didanai melalui DAK APBN 2016.

Proyek pekerjaan dengan harga penawaran sebesar Rp 17,176 miliar dilaksanakan oleh PT Mustika Mirah Makmur beralamat Gd. Menara Jaya Lt.5 Jl. Warung Buncit Raya RT 006/03 No.21 Kel. Kalibata, Kec. Pancoran Jakarta Selatan.

Hingga berita ini dirilis, detikriau.org belum mendapatkan komfirmasi dari pihak kontraktor pelaksana./dro




Mengapa Bisnis UKM Harus Urus Izin Usaha Mikro dan Kecil?

Kadiskop UMKM Inhil DR H Dianto Mampanini SE MT
Kadiskop UMKM Inhil DR H Dianto Mampanini SE MT

Tembilahan, detikriau.org – Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir, DR H Dianto Mampanini SE MT menyebutkan bahwa Usaha kecil menengah (UKM) memiliki potensi sangat besar bagi perekonomian negara. UKM merupakan tulang punggung ekonomi, sebab UKM memberi kontribusi besar bagi perkembangan perdagangan dan pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Dari kenyataan tadi, bisnis UKM bisa menjadi modal utama dalam menghadapi persaingan global. Namun, ada banyak masalah klasik yang kerap menerpa UKM, seperti masalah manajemen dan permodalan. Para pelaku bisnis UKM juga masih banyak yang bingung soal perizinan.

Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil menjelaskan, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah diperlukan pemberdayaan bagi pelaku UKM. Pemberdayaan itu dengan penyederhaan pemberian izin bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

“Legalitas bagi UMK itu dinamakan dengan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)” Kata dianto kepada detikriau.org baru-baru ini di Tembilahan

Pada Februari 2015 tahun yang lalu ditambahkan Dianto, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah pengurusan IUMK melalui lurah atau camat. Kebijakan ini ditandai oleh penandatanganan nota kesepahaman tiga menteri, yakni Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Perdagangan, dan Menteri Dalam Negeri.

Untuk mengurus IUMK kini sangat simpel. Pelaku bisnis UKM hanya perlu melampirkan beberapa dokumen untuk mengurus IUMK. Dokumen-dokumen itu, antara lain surat pengantar dari RT dan RW, soal jenis dan lokasi usaha yang dimiliki. Lalu, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan pas foto. Setelah itu mengisi kelengkapan formulir.

Kemudian, camat yang dapat mandat dari bupati atau wali kota melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran IUMK. Kalau sudah memenuhi segala persyaratan, camat sudah bisa mengesahkan dan mengeluarkan IUMK.

Penerbitan satu lembar naskah IUMK dikeluarkan paling lambat satu hari sejak permohonan diajukan. Tak ada biaya, retribusim atau pungutan dalam mengurus IUMK.

Camat berhak mencabut IUMK, jika ditemukan pelanggaran oleh pelaku bisnis UKM yang tak patuh pada aturan dan aktivitas usaha sesuai dengan IUMK. Bahkan, melanggar dengan memperjualbelikan produk ilegal atau menjalankan bisnis yang bertentangan dengan undang-undang.

Apakah Manfaat IUMK?

Diterangkan Dianto, IUMK bukan surat izin biasa untuk bisnis UKM. Banyak manfaat yang akan didapatkan oleh para pelaku UKM. manfaat itu adalah berupa;

  1. Kemudahan untuk menjalin kerja sama
    IUMK merupakan legalitas bagi pelaku UKM. Dengan IUMK, para pelaku UKM bisa bekerjasama dengan sesama pelaku UKM yang sejenis atau tidak. IUMK merupakan legalitas yang bisa memberikan kepercayaan dan kekuatan sebuah usaha.
  2. Legalitas
    IUMK adalah bentuk legalitas resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dapat pengakuan secara sah dari berbagai pihak yang berwenang. IUMK merupakan salah satu wujud kepatuhan pelaku UKM terhadap hukum yang berlaku di negara kita.
  3. Sadar pajak
    IUMK dapat memberi kesadaran dan mendorong para pelaku bisnis UKM untuk membayar pajak sesuai dengan bidang usaha yang mereka miliki.
  4. Mudah akses permodalan
    Perbankan mensyaratkan dokumen perizinan resmi. IUMK merupakan dokumen itu. Dengan adanya IUMK, para pelaku bisnis UKM bisa mengakses permodalan di bank maupun nonbank. Para pelaku UKM bisa mengajukan kredit dengan mudah.
  5. Perlindungan lokasi usaha
    Memegang IUMK, para pelaku bisnis UKM mendapatkan keamanan, kepastian, jaminan hukum, dan perlindungan di lokasi usaha yang ditetapkan. Mereka tidak akan berpindah tempat, tanpa alasan yang tak jelas.
  6. Pendampingan dan pengembangan usaha
    Terakhir, para pelaku bisnis UKM yang memegang IUMK dapat memperoleh pendampindan dan pengembangan usaha dari instansi terkait. Mereka mendapatkan ruang yang luas sebagai akses untuk mengembangkan bisnisnya. Selain itu, peluang untuk mendapatkan pemberdayaan dari pemerintah dan ikut di program-program bisnis UKM terbuka lebar.

“Dengan semua itu IUMK tentunya sangat penting bagi pelaku UKM,” Tandas Dianto./ dro




Dinas Koperasi Terus Upaya Tingkatkan Pembinaan Pada UMK

Kadiskop UMKM Inhil H Dianto Mampanini saat melakukan penyerahan bantuan mesin jahit dan obras kepada pelaku UMK baru-baru ini di Tembilahan
Kadiskop UMKM Inhil H Dianto Mampanini saat melakukan penyerahan bantuan mesin jahit dan obras kepada pelaku UMK baru-baru ini di Tembilahan

Tembilahan, detikriau.org – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Indragiri Hilir terus meningkatkan pembinaan kepada pelaku usaha kecil di daerah itu, sehingga nantinya benar-benar siap dan mampu bertahan di tengah ketatnya persaingan .

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Inhil H Dianto Mampanini SE MT di Tembilahan mengatakan, untuk meningkatkan daya saing bagi para pelaku UMKM, mereka memberikan pembinaan berupa berbagai pelatihan dan sosialiasi.

Beberapa pelatihan yang diberikan di antaranya pelatihan administrasi, manajemen keuangan maupun peningkatan kualitas produk yang dihasilkan sehingga mampu memikat perhatian konsumen.

Misalnya, kata Dianto, baru-baru ini Dinas Koperasi dan UMKM memberikan pelatihan kepada kelompok usaha kecil dibidang keterampilan menjahit dan pembuatan gula semut.

“Pembinaan terhadap UMKM itu adalah tugas kita dan akan terus ditingkatkan. Dengannya diharapkan nantinya  mereka benar-benar mampu bertahan dan terus mengembangkan usahanya. Pelatihan maupun sosialisasi kita berikan secara bergiliran,” kata Dianto kemaren.

“Disamping itu kita juga memberikan dukungan dengan menyalurkan bantuan-bantuan peralatan produksi”

Dewasa ini, lanjut dia, UMKM di Inhil berkembang cukup pesat, sebagian besar didominasi usaha kuliner dan kerajinan tangan.

Tingginya masyarakat yang menjadi pelaku UMKM, tentunya dinilai cukup positif, karena selain mampu menyerap tenaga kerja yang cukup banyak, juga mampu membangun perekonomian.

“Pengalaman sudah membuktikan bahwa UMKM merupakan salah satu solusi menghadapi krisis ekonomi dan juga mampu menekan tingginya angka pengangguran,” Akhirinya/adv/dro




Ada yang Kenal Dengan Pemilik Baju Kaos Ini ?

Tembilahan, detikriau.org – Pihak Kepolisian Polres Indragiri Hilir terus berupaya mengungkap identitas mayat wanita yang ditemukan di area perkebunan sawit di Dusun Kruing Desa Tukjimun Kecamatan Kemuning, jum’at (2/12/2016) sekira pukul 14.00 Wib kemaren.

Saat ditemukan mayat wanita tanpa identitas ini mengenakan baju kaos bermotif gambar warna hitam dan celana jeans warna biru dongker merk chanel.

untuk memastikan identitas, mayat wanita ini dibawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan Forensik.

Kepolisian juga berharap informasi dari masyarakat terutama jika ada warga yang merasa kehilangan salah seorang anggota keluarganya. Salah satu pengenalnya adalah pakaian yang dikenakan korban.

“Ini baju kaos korban saat ditemukan. Mohon informasi jika ada yang mengenali karena dari kondisi fisik sudah sangat rusak dan sulit untuk dikenali,” Harap kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Paur Humas Ipda Heriman Putra sembari memperlihatkan selembar foto pakaian korban. Ahad (3/12/2016)./dro