Darurat Infrastruktur. Pria Kelahiran Belaras Ini Siap Maju Rebut Posisi Orang Nomor 1 di Inhil.

“Lambanya pekerjaan fisik itu dinilainya suatu kelalaian yang tidak bisa terpungkiri “

Abdul Wahid. Foto: net
Abdul Wahid. Foto: net

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Riau, Abdul Wahid memastikan kesiapan dirinya untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) 2018 mendatang. Keterpurukan dibidang infrastruktur di negri berjulukan Sri Gemilang ini disebutkan sebagai dorongan utama.

“Sebenarnya saya tidak ada niat menjadi Bupati, namun karena situasi dan kondisi di inhil ini harus segera dibenahi,” kata Wahid. Senin (5/12/2016) di Tembilahan

Pria kelahiran tahun 1980 di Belaras Kecamatan Mandah ini menilai Kabupaten Inhil dalam kondisi darurat infrastruktur. Bahkan katanya, kebanyakan infrastruktur yang ada-pun tampak tidak berfungsi sebagaimana semestinya.

Untuk melakukan hal itu solusinya menurut Wahid  sistemnya harus dirubah. Contoh saja 8 paket dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN. Lambanya pekerjaan fisik itu dinilainya suatu kelalaian yang tidak bisa terpungkiri.

“Saya nyatakan siap untuk maju tapi pastinya tergantung perintah partai dan hasil survey. Tidak ada nomor dua, saya maju untuk posisi Bupati,” Tegas Wahid. / Mirwan




Bupati Meranti Buka (LPJ) Honorer KII di Provinsi

Pekanbaru, detikriau.org – Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan, M.Si membuka secara resmi Kegiatan Diklat Pra Jabatan (LPJ) Golngan I, II dan III Formasi CPNS Honorer KII Angkatan V Provinsi Riau dilingkungan Pemerintah, Kabupaten Kepulauan Meranti.

di Gedung UPT Diklat Kepegawaian Provinsi Riau, Senin (5/11), sebanyak 238 orang CPNS Honorer KII Kabupaten Meranti yang mengikuti Diklat yang terdiri dari 7 orang golongan satu, 201 orang golongan dua, dan 30 orang golongan tiga, sebagian besar adalah guru.

Dalam pembukaan itu Irwan Nasir mengupresiasi jenjang karir CPNS KII Kabupaten Meranti yang telah mengabdi selama puluhan tahun. Khususnya para guru yang bertugas didaerah perbatasan, terpencil, dan tertinggal.

“Karena yang ikut ini adalah orang-orang yang luar biasa semua, terbukti sudah menunjukan pengabdian selama puluhan tahun meski dengan gaji dan fasilitas seadanya, semoga pengabdian itu dicatat sebagai pahala oleh Allah,” ucap Bupati dihadapan ratusan peserta LPJ, dan para Widya Iswara.

Ditegaskan Bupati, Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur utama sumber daya aparatur negara mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan penyelenggaraaan pemerintahan dan pembangunan untuk masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan PNS yang mempunyai kompetensi yang dicerminkan dengan sikap dan perilakunya yang setia dan taat kepada negara, bermoral, bermental baik, profesional serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Diklat prajabatan ini juga bertujuan untuk membentuk karakter disiplin dan etika sebagai PNS dalam rangka pembinaan sumber daya manusia aparatur yang memiliki peranan penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Melalui diklat prajabatan, peserta akan memperoleh pemahaman tentang tugas dan peranan sebagai agen pembaharuan yang memiliki cara berpikir, bersikap, dan bertindak secara benar juga tepat, selalu berpihak pada kemaslahatan rakyat sebagai implementasi kepemerintahan yang baik untuk mewujudkan kepercayaan masyarakat.

“Jadilah aparat yang setiap ayunan langkah kakinya untuk berbuat yang terbaik bagi rakyat, sebagai aparat yang akan melanjutkan upaya pemberantasan perilaku yang merugikan masyarakat, seperti praktek KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme),” tutupnya(cr)




Dihantam Sajam, Pria Ini Tewas Bersimbah Darah

KEMUNING (detikriau.org) – Abdul (20) tewas secara mengenaskan. Warga Dusun Liang Ajar Desa Kemuning Muda Kecamatan Kemuning ini ditemukan bersimbah darah akibat hantaman senjata tajam dibagian kepala belakang. Minggu (4/12/2016) sekira pukul 18.15 WIB.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kejadian tersebut diketahui oleh seorang warga Midas (40) dan Nil (40) yang saat itu sedang duduk depan rumah makan Dua Putra Batu Ampar, mendengar teriakan dari salah seorang yang menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Lintas Timur desa setempat yang mengatakan ada orang kenak bacok yang tergeletak dalam parit.

“Mendengar hal tersebut, Kemudian keduanya langsung berlari mendatangi TKP, dan sesampainya di TKP terlihat ada seorang laki – laki tergeletak didalam parit, dengan kondisi bersimbah darah,” ujar Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung Sik Melalui Paur Humas Polres Inhil IPDA Heriman Putra, Senin (5/12/2016).

Selanjutnya tambah Heriman, sejumlah wargapun dipanggil untuk membantu mengangkat korban dan langsung membawa korban ke Puskesmas Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning.

Namun sesampainya di Puskesmas, nyawa korban tidak dapat diselamatkan lagi dan dari hasil pemeriksaan dokter, korban diketahui mengalami luka akibat benda tajam di kepala belakang bagian atas, mengalami luka robek sepanjang 15 cm, sehingga menyebabkan pendarahan serius yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.

“Belum diketahui siapa pelaku yang tega menganiaya korban yang mengakibatkan meninggal dunia dan hal tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Kemuning guna penyidikan lebih lanjut”, tutur Paur Humas./ Mirwan




Banjir Genangi Kota Selatpanjang, Pemda Ngaku Tak Bisa Berbuat Banyak.

Selatpanjang, detikriau.org –-Beberapa hari belakangan intensitas curah hujan terus meningkat di kota selatpanjang. Akibatnya sejumlah ruas jalan, sekolah, serta rumah warga turut digenangi air. Terbentur dengan rasionalisasi anggaran, pemda setempat sepertinya tidak bisa berbuat banyak.

Menurut Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, peningkatan sedimentasi yang terjadi pada dua anak sungai di Selatpanjang ditambah buruknya sistem drainase di dalam kota menjadi titik persoalan.

Namun untuk melakukan pekerjaan normalisasi sejumlah anak sungai dan drainase di Selatpanjang pihaknya mengaku tidak memiliki anggaran bahkan DPU sendiri mengakui belum melakukan inventarisir.

“setiap bulannya kita perkirakan peningkatan sedimentasi pada dua anak sungai itu mencapai 10 cm. padahal peran kedua anak sungai tersebut sangat penting untuk mengendalikan banjir di Selatpanjang,” Sampaikan Kepala DPU Meranti melalui Kasi Pengairan, Tabren, senin (5/12/2016)

Ia menerangkan DPU sebenarnya sudah mengajukan anggaran untuk melakukan inventarisir sejumlah anak sungai di Meranti, namun dicoret. Meskipun begitu diyakininya untuk saat ini kedua sungai pengendali banjir di Selatpanjag masih dalam kategori aman dan masih mampu berfungsi dengan baik.

Sementara Kabid Cipta Karya DPU Meranti, Afifudin, juga disebbakan ketiadaan anggaran, pihaknya belum melakukan normalisasi sejumlah drainase kota dalam waktu dekat ini. Disampaingitu pihaknya juga mengaku harus melakukan kajian terlebih dahulu terkait elevasi drainase kota agar nantinya drainase tersebut berfungsi optimal.

“Jika ada Bankeu untuk tahun depan, kita akan anggarkan untuk melakukan normalisasi sejumlah drainase di Selatpanjang,” ujarnya.

Buruknya sejumlah drainase di Selatpanjang mengakibatkan kota itu kerap tergenang air ketika diguyur hujan deras. Keadaan semakin parah jika hujan deras bersamaan dengan laut pasang.

Kalaksa BPBD Kabupaten Kepulauan Meranti, Edy Afrizal mengatakan, jika  bersamaan dengan laut pasang, ketinggian genangan air di sejumlah pemukiman mencapai 60 centimeter. Meskipun begitu, genangan air tersebut belum masuk kategori banjir, sebab begitu laut surut, genangan air juga turut surut.

“Bagi warga yang terletak di sekitar jalan tersebut diharapkan bisa membersihkan drainasenya agar genangan air cepat surut,” ujarnya.(cr)




Ini Prosedur dan Tatacara Pengajuan IUMK

Tembilahan , detikriau.org – Setelah ditetapkannya Peraturan Presiden No 98/2014 terkait Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil. Peraturan ini sengaja diterbitkan agar bisa menjadi pedoman bagi pemerintah untuk memberikan izin usaha mikro dan usaha kecil (IUMK) bagi pelaku UKM di Indonesia.

Untuk memudahkan UKM membuat IUMK, Kementerian Koperasi dan UKM juga telah membuat surat edaran Nomor 15/M.KUKM/I/2015, tanggal 22 Januari 2015 yang dikirimkan ke seluruh gubernur, bupati, wali kota agar membantu para pendamping UKM dalam melaksanakan peran pendampingan sehingga optimal pelayanan kepada UKM.

Adapun Prinsip pemberian izin usaha mikro dan kecil menurut Permendagri 83 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :

  • Prosedur sederhana, mudah dan cepat;
  • Keterbukaan informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil; serta
  • Kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha.

Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha mikro kecil mengajukan permohonan IUMK dengan melampirkan berkas permohonan sebagai berikut.

  1. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
  2. Kartu tanda penduduk
  3. Kartu Keluarga
  4. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar
  5. Mengisi formulir yang memuat tentang
  • Nama;
  • Nomor KTP;
  • Nomor telepon;
  • Alamat;
  • Kegiatan usaha;
  • Sarana usaha yang digunakan;
  • Jumlah modal usaha.

Selanjutnya Camat/ Lurah/ Kepala Desa yang telah diberikan pendelegasian wewenang oleh Bupati/ Walikota melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran IUMK. Jika berkas pendaftaran IUMK telah memenuhi persyaratan maka menjadi dasar pemberian IUMK bagi UKM. Namun jika berkas belum lengkap,  maka Camat/ Lurah/ Kepala Desa berhak mengembalikan berkas agar kemudian dapat dilengkapi. Pengembalian berkas tersebut disampaikan kepada pelaku UKM paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran.

Berkas IUMK yang telah disetujui maka diberikan IUMK dalam bentuk naskah satu lembar. Naskah satu lembar tersebut menjadi tanda legalitas seseorang atau pelaku usaha/ kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil. Pemberian IUMK diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran diterima, lengkap dan benar serta tidak dikenakan biaya, retribusi, dan ataupun pungutan lainnya.

Jika pelaku UKM tidak mematuhi kegiatan usaha sesuai dengan IUMK yang diajukan dan melanggar hal-hal seperti memperdagangkan barang atau jasa ilegal dan menjalankan kegiatan usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka camat berhak dan dapat melakukan pencabutan IUMK.

Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK dilakukan oleh Menteri,  selanjutnya Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemberian IUMK di kabupaten/ kota di wilayahnya serta Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUMK di wilayahnya./dro




Warga Jalan Kembang Tembilahan di Temukan Tak Bernyawa di Desa Bakau Aceh

Tembilahan, detikriau.org – Nofri (25) Warga Jalan Kembang Kecamatan Tembilahan ditemukan warga Desa Bakau Aceh Kecamatan Mandah di dasar sungai depan Pelabuhan Pasar Sendawa dalam kondisi sudah tidak bernyawa, minggu (4/12/2016)

Sebelumnya Nofri bersama 2 orang rekannya melakukan bongkar muat buah kelapa pada sebuah kapal motor yang tenggelam di perairan Desa setempat.

“Kejadian berawal saat korban bersama 3 orang pekerja lainnya sedang bekerja mengangkat buah kelapa muatan sebuah kapal motor yang tenggelam di depan pelabuhan Pasar Sendawa, Desa Bakau Aceh, Kec. Mandah, Kab. Inhil,” Sampaikan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Mandah Iptu Warno, senin (5/12/2016)

Setelah beberapa melakukan upaya pengangkatan buah kelapa dengan cara menyelam lanjut Warno, rekan korban baru menyadari Nofri tidak lagi tampak mucul di permukaan.

Rekan korban sempat melakukan upaya pencarian namun tidak membuahkan hasil.

Kemudian, mereka memberitahukan dan meminta bantuan kepada warga sekitar. Upaya penyelamatan kembali diupayakan dengan cara melakukan penyelaman ke dasar sungai

“Barulah sekira pukul 21.05 WIB, para saksi dan warga menemukan korban berada di dasar sungai dan selanjutnya warga mengangkat korban ke permukaan dan segera melarikan ke Pustu Desa Bakau Aceh untuk dilakukan pemeriksaan secara medis,” Tambah Warno

Dari hasil pemeriksaan Ka Pustu Desa Bakau Aceh, Sundarwan dipastikan korban telah meninggal dunia disebabkan tenggelam yang mengakibatkan  rongga pernafasan korban dipenuhi oleh air

“Sekira pukul 01.00 WIB, korban diserahkan kepada pihak keluarga dan dibawa ke Tembilahan untuk dikebumikan,” Pungkas mantan Paur Humas Polres Inhil ini./ Am