Hasil Otopsi, Mrs X yang diduga “Misnah” Tewas Akibat Hantaman Benda Tumpul

“Polisi terus lakukan penyelidikan untuk ungkap pelaku yang tega menghambisi nyawa korban”

Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetya SH MH
Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetya SH MH

Tembilahan, detikriau.org – Berdasarkan Hasil otopsi Tim Kedokteran Forensik terhadap mayat perempuan yang diduga Misnah (42) warga Dusun Taman Sari Desa Pancur Kec. Keritang, diduga kuat korban meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul di bagian belakang kepala.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetya SH MH perihal perkembangan terbaru kasus penemuan mayat seorang perempuan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2016 di Desa Tukjimun Kecamatan Kemuning Kabupatem Indragiri Hilir.

“Dari hasil otopsi tim kedokteran forensik diduga kuat korban meninggal akibat hantaman benda tumpul pada bagian kepala belakang yang menyebabkan terjadinya keretakan pada tengkorak belakang dan pada beberapa bagian tubuh korban juga ditemukan adanya bekas kekerasan akibat hantaman benda tumpul, Sampaikan Arry melalui rilisnya, jum’at (9/12/2016)

Atas temuan hasil otopsi, saat ini Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku pembunuhan. Sebelum kejadian, korban diketahui memakai cincin, gelang dan kalung emas

“Kita mohon doa agar pelaku bisa segera tertangkap sehingga dapat menjawab misteri kematian korban yang sempat menghebohkan masyarakat Kecamatan Kemuning ini.” Akhiri Arry./ dro




Simpan Shabu-Shabu, Petani di Kerintang diciduk Polisi

Tsk beserta sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolsiian
Tsk beserta sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolsiian

Keritang, detikriau.org – Simpan narkotika jenis shabu-shabu, jajaran kepolisian Polsek Keritang mengamankan Jh (47) warga Dusun Suka Tani Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil. Tsk ditangkap saat berada dipondok yang berada di belakang rumahnya. Kamis (8/12/2016) sekira pukul 09.30 Wib

“dari tangan Tsk disita barang bukti narkoba jenis shabu – shabu yang sudah dibungkus dalam plastik berupa, 1 bungkusan paket besar, 4 bungkusan paket sedang dan 5 bungkusan paket kecil. Selain itu juga disita sebagai barang bukti berupa 2 unit HP, 1 unit alat hisap shabu-shabu (bong) yang terbuat dari botol lasegar serta uang tunai sejumlah Rp 9.150.000.” Sampaikan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Keritang AKP Sutono HS, jum’at (9/12/2016)

Dikatakan Sutono, keberhasilan pengungkapan pelaku tindak pidana narkotika ini atas bantuan informasi yang diberikan masyarakat tentang adanya orang yang sering melakukan transaksi narkoba dan sangat meresahkan masyarakat

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal Polsek Keritang untuk melakukan penyelidikan

Setelah melakukan penyelidikan, Tim mendapatkan informasi berharga dan segera melakukan penangkapan.  saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat RW setempat, maka ditemukanlah barang bukti seperti halnya tersebut di atas

“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Keritang untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahkan Sutono

AKP Sutono HS menyampaikan ucapan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian sehingga peredaran barang haram yang efeknya sangat merusak terutama untuk generasi muda yang menjadi penerus harapan bangsa ini dapat diminimalisir katanya mengakhiri./Am




Dianto Ancam Tutup Kelompok Pengrajin Binaan Diskop UMKM Inhil yang Tidak Serius

Tembilahan, detikriau.org – Kadiskop UMKM Inhil DR H Dianto mampanini SE MT menegaskan pihaknya akan serius membantu dalam menumbuhkembangkan Usaha Mikro Kecil  yang diberada di Kabupaten Indragiri Hilir.

Untuk itu, Diskop UMKM Inhil tidak akan pernah jemu untuk memberikan berbagai pelatihan-pelatihan.

Ia juga meminta kelompok-kelompok pelaku UMK yang sudah diberikan pelatihan untuk tekun dan serius menginplementasikan pengetahuan yang sudah didapatkan. Bagi kelompok yang tidak serius Dianto menyarankan untuk ditutup.

“Kita tidak akan pernah main-main. Kita targetkan semua biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk mengadakan berbagai pelatihan keterampilan harus memberikan manfaat yang baik. Semua harus serius,” Tegas Dianto disela penyampaian kata sambutan saat membuka kegiatan pelatihan kerajinan rumah tangga pemanfaatan tempurung kelapa untuk souvenir dan penghias mebel disalah satu Hotel di jalan lingkar I Tembilahan, rabu (8/12/2016)

Dikatakan Dianto, seluruh peserta yang diikutsertakan dalam berbagai pelatihan dibiaya penuh oleh pemerintah dengan nilai rupiah yang tidak kecil. Semua tentunya ditujukan agar masyarakat mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan yang nantinya dapat dimanfaatkan sebagai salah satu peluang berusaha dalam mendapatkan tambahan penghasilan ekonomi keluarga.

Ia mengaku sangat menyayangkan jikalah perhatian dan bantuan pemerintah ini tidak dimanfaatkan dengan baik.

“jadi jika ada kelompok-kelompok UMK binaan kita yang tidak serius, sebaiknya ditutup saja. Kita hanya ingin membimbing yang serius agar semua usaha ini dapat berjalan maksimal.” Peringati Dianto

Untuk kelompok-kelompok yang dinilai serius, pemerintah melalui Diskop UMKM menurutnya pasti juga akan serius. Jikalah memang dibutuhkan, khusunya Diskop UMKM  Inhil akan upayakan bantuan seperti misalnya berbagai peralatan yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha.

“tapi ini hanya berlaku untuk kelompok yang kita nilai sangat serius.” Akhiri Dianto./ dro




Mau Tau?, Ini 7 Perusahaan yang Bermasalah di Inhil

Tembilahan, detikriau.org – didasarkan pada data hasil rapat gabungan kamisi I dan II DPRD Inhil pada jum’at (14/10/2016) diketahui ada sebanyak 7 perusahaan perkebunan yang bermasalah diwilayah hukum Pemkab Inhil. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah;

  1. PT Indrawan Perkasa/ PT Halona. Perusahaan yang beroperasional didaerah perbatasan antara Kabupaten Inhil dan Inhu di desa sencalang yang sekarang desa petalongan kecamatan kerintang dan desa kuala lemang atau desa pengalihan kecamatan keritang Kab Inhil. Perusahaan melakukan kegiatan perkebunan tanpa memiliki izin dari Pemkab Inhil
  2. PT IJA (surya Dumai Group). Terjadi sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat. Kemudian timbulnya hama kumbang yang merusak perkebunan masyarakat disebabkan aktifitas perusahaan. Dari hasil kajian ada pelanggaran IUP yang dimiliki.
  3. PT Setia Agrindo Mandiri (SAGM) – Surya Dumai Group. Melakukan penggarapan lahan diluar IUP yang dimiliki di Kec Batang Tuaka. Sengketa lahan di Kecamatan Tempuling kemudian Perusahaan membeli lahan di Kec Batang Tuaka tidak pada pemilik yang sah berdasarkan informasi dari pihak kepolisian.
  4. PT Citra Palma Kencana ( Surya Dumai Group). Sudah beroperasional dengan melakukan penebangan dan penanaman meskipun belum memiliki IUP. Timbulnya hama kumbang disekitar areal perusahaan yang hingga tgl 10 oktober 2016 telah merusak lebih kurang sebanyak 7200 batang pohon kelapa milik masyarakat. Dari hasil kajian benar adanya hama kumbang berasal dari areal pembukaan lahan oleh perusahaan.
  5. PT Setia Agrindo Lestari (Surya Dumai Group). Persoalan sengketa lahan dengan masyarakat.
  6. PT Kereta Kuda Kencana (Krisna Group). Sudah memilik IUP tetapi hingga hari belum melakukan kegiatan. Menurut informasi bahwa kepemilikan saham perusahaan tersebut sudah berpindahtangan dari Krisna Group ke Surya Dumai Group.
  7. PT Hijau Lingkungan Sawit (BOSS Group). Adanya surat dari masyarakat Desa Lajau dan Desa Tekulai Bugis yang menginginkan keluar dari kerjasama dalam pengelolaan lahan serta Adanya keluhan dari masyarakat Desa Sungai Buluh tentang tidak adanya progress pembukaan lahan oleh perusahaan./ dro



WALHI Sebut Izin PT SAL Belum “Clear”

Deputi Walhi Prov Riau Boy Evan Sembiring
Deputi Walhi Prov Riau Boy Evan Sembiring

Tembilahan, detikriau.org – Deputi Walhi Prov Riau Boy Evan Sembiring meyakini izin yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan perkebunan  yang beroperasional di Kabupaten Indragiri Hilir khususnya PT SAL belum seluruhnya “clear”. Bahkan keyakinan itu menurutnya sangat bisa untuk dibuktikan.

Diterangkannya, jika dibaca dari izin lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan disebutkan bahwa lahan merupakan tanah Alluvial (tanah endapan yang mengandung pasir. red). Ini bisa dikatakan pemalsuan walaupun secara hukum hal ini bisa dialihkan ke delik lain.

“Tetapi yang jelas itu bermasalah karena yang disebutkan tanah alluvial bukan tanah gambut,” sampaikan Boy

kemudian kata Boy lagi, jika di overlay (prosedur dalam analisis Sistim Informasi Grafis. red) dengan peta Badan Restorasi Gambut (BRG) akan didapatkan bahwa kedalaman gambut hingga tiga meter.

Hal lainnya, kalau disebut perusahaan beraktifitas dengan cara normal, itu juga menurutnya tidak benar.

Saat ini sudah ada surat edaran dari pemerintah pusat termasuk keputusan ketua badan restorasi gambut yang menyatakan bahwa lahan gambut baru, tidak lagi boleh dibuka. Tetapi di Desa pungkat PT SAL justru menggali kanal-kanal baru.

Termasuk larangan bahwa  lahan-lahan yang sudah  terbakar tidak boleh ditanami kembali tapi itu juga dilakukan.

“Inikan  tidak benar jika bicara dari persoalan pendekatan regulasi,” Tegasnya

Terkait adanya persoalan jual beli tanah, Kata Boy itu bisa saja ada benarnya.Tapi ia memastikan hal itu tidak ada di Desa Pungkat.

“Tetapi hal yang paling terpenting adalah memastikan apakah izin-izin yang dimiliki PT SAL itu clear atau tidak.”Pungkas Boy Evan Sembiring yang mengaku tergabung sebagai anggota deputi 2 tim kementrian lingkungan hidup pada Badan Restorasi Gambut di kantor staf presiden RI ini./dro




Tuntut Janji Penyelesaian Persoalan dengan PT SAL. Ini yang dijelaskan Pejabat di Inhil…

“Terkait Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Pungkat di Gedung Kantor Bupati Inhil”

Tembilahan, detikriau.org – Berdasarkan data yang dihimpun kantor Kesbangpol Kabupaten Inhil diketahui ada beberapa perusahaan yang sedang bermasalah. Perusahaan-perusahaan itu ada yang bekerja hanya memanfaatkan izin operasional dan ada juga  yang bekerja tanpa mengantongi izin.

Menyikapi persoalan ini, Pemkab Inhil menurut Kepala Kesbangpol Darussalam sudah membentuk tim verifikasi kira-kira satu tahun yang lalu. Tetapi kerjanya tidak secara parsial (keseluruhan. Red). Artinya hanya fokus melakukan evaluasi terkait perizinan.

“Kalau boleh saya sebutkan satu persatu yakni PT SAL, PT IJA, PT SAGM dan PT Halona. Semua perusahaan-perusahaan ini bisa dikatakan bergerak dalam satu group. Walaupun memang ada beberapa perusahaan lainnya,” Sampaikan Darussalam saat pertemuan dengan perwakilan massa warga Desa pungkat Asmar  dan Deputi Walhi Prov Riau Boy Evan Sembiring diruang rapat kantor Kesbangpol Inhil, kamis (8/12/2016)

Sementara itu, Asisten II Setdakab Inhil Rudiansyah juga membenarkan ada beberapa perusahaan yang  bermasalah. Tetapi menurut Rudi, permasalahan itu bukan persoalan perizinan tetapi lebih kepada persoalan kerjasama perusahaan dengan masyarakat.

“Banyak masyarakat yang menjual lahannya dan perusahaan yang menggarap. Itu yang terjadi banyak bermasalah,” Ujar Mantan Kadisperindag Inhil ini.

Menurut Rudi, memang ada perusahaan yang belum memiliki ijin operasi tetapi mereka sudah mengajukan izin lokasi berdasarkan lahan yang mereka dapatkan dari hasil jual beli dengan masyarakat.

“Saat perusahaan mulai menggarap lahan yang didapatkannya dari proses jual beli itu barulah timbul masalah. Ada masyarakat yang mengadu persoalan banjir dan kerusakan perkebunan masyarakat yang mereka yakini akibat aktifitas perusahaan. Ini masih kami tangani.” Kata Rudi lagi sembari mengatakan termasuk ada beberapa hal yang dilatarbelakangi persoalan lainya.

untuk memberikan penjelasan terkait persolan ini, beberapa tim yang sudah dibentuk dikatakan Rudi tentunya memerlukan waktu. Harus berkonsentrasi. Perlu memanggil pihak perusahaan termasuk beberapa ahli.

Saat bermasalah sebagian masyarakat ada yang mendesak untuk dicabut izinnya.

“Padahal awalnya memang perusahaan membeli lahan tersebut. Sebelum dijual ke perusahaan lahan milik masyarakat tersebut memang sudah mulai rusak dan tidak lagi menghasilkan. Perusahaan menanam dengan komdity lain.”

Rapat perwakilan masyarakat di kantor Kesbangpol ini juga tampak dihadiri oleh Staff Ahli Bupati Fahrolrozy, Kepala Badan Lingkungan Hidup Helmi D dan Kabag Umum Setdakab Inhil A Ramani /dro