Polres Inhil Musnahkan 82,1 Gram BB Shabu-Shabu Tsk ML

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan sedikitnya 82,1 gram Sabu-sabu di halaman Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan, Rabu (21/12/2016).

Pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung didampingi Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar serta sejumlah perwira. Selain itu, tampak disaksikan oleh Kepala Kajari Inhil Lulus Mustofa, Pegadaian serta sejumlah pihak terkait lainnya.

“Saya merasa berbangga hati karena anggota telah berhasil melakukan pengamanan barang tersebut, saya nilai jumlahnya cukup banyak,” kata Kapolres.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba menjelaskan, pemusnahan itu merupakan hasil tangkapan pada 30 November lalu dari salah seorang pelaku yang berinisial ML di Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan.

“Barang bukti yang kita amankan dari pelaku saat itu berupa 2 paket besar sabu-sabu sebanyak 92,2 gram, yang kita musnahkan hari ini sebanyak 82,1 gram, karena 10,1 gram untuk sampel pemeriksaan secara Laboratoris di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dan untuk barang bukti di Persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan,” Urai Bachtiar./ Mirwan




Kapolri Ingatkan Pengusaha Tak Paksa Pekerja Pakai Atribut Natal

JAKARTA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan para pengusaha agar tidak memaksa para pegawai mereka mengenakan atribut natal. Menurutnya, hak dan kepercayaan pekerja dalam beragama harus tetap dihormati.

“Perlu jadi atensi, jangan sampai ada pemilik toko memaksa karyawan yang muslim untuk pakai atribut natal, apalagi sampai mengancam akan dipecat,” ujar Tito di rumah dinas Kapolri di Kebayoran  Baru, Jakarta Selatan, Selasa malam (20/12).

Pernyataan Tito itu menyusul hasil pertemuannya dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin untuk membahas fatwa yang mengharamkan atribut natal dipakai oleh muslim. Fatwa itu merupakan pendapat MUI atas permintaan masyarakat tentang hukum Islam soal mengenakan atribut natal.

Tito menuturkan, bila ada pegawai pusat perbelanjaan atau restoran yang dipaksa mengenakan atribut natal, maka bisa membuat laporan ke polisi. Pihak yang memaksa bisa dijerat Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Namun, bila pegawai mengenakan atribut natal atas kemauan sendiri, maka hal itu merupakan hak masing-masing. Sebab, urusannya adalah antara pemakai atribut natal dengan Tuhan.

“Jika karyawan yang memang menginginkan pakai atribut itu hak masing-masing dan tanggung jawab mereka dengan Tuhan karena ada fatwa. Tapi tidak berarti ini jadi dasar bagi pihak tertentu melakukan pemaksaan pihak tertentu,” terang Tito.

sumber: jpnn.com




MUI: Bineka adalah tidak Memaksakan Keyakinan pada Pemeluk Agama Lain

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons munculnya berbagai tanggapan berbagai pihak terhadap fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim. MUI melihat ada pemahaman keliru tentang fatwa tersebut.

Dewan Pimpinan MUI menyampaikan substansi fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 menyatakan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.

“Secara jelas fatwa tersebut ditujukan kepada umat Islam dan menjaga akidah dan keyakinannya, serta melarang pihak mana pun untuk mengajak dan/atau memerintahkan kepada umat Islam untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim, karena hal itu bertentangan dengan akidah dan keyakinannya,” ujar Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/12).

Fatwa tersebut dibuat dalam kerangka penghormatan kepada prinsip kebinnekaan dan kerukunan beragama di Indonesia. Makna dari kebinnekaan adalah kesadaran terhadap perbedaan, termasuk perbedaan dalam menjalankan keyakinan agamanya.

“Dengan demikian faktor penting dalam prinsip kebinnekaan adalah adanya saling menghormati dan tidak memaksakan keyakinannya tersebut kepada orang lain,” kata dia. Setiap bentuk pemaksaan keyakinan kepada orang lain adalah bertentangan dengan HAM dan konstitusi.

Kiai Ma’ruf mengatakan fatwa MUI mempunyai daya ingat keagamaan (ilzam syar’i) dan merupakan panduan bagi umat Islam dalam menjaga akidah dan keyakinannya, serta menjadi kaidah penuntun dan sumber inspirasi dalam pembentukan peraturan perundangan di Indonesia.

Oleh karena itu, Dewan Pimpinan MUI mengapresiasi kepada berbagai pihak, khususnya jajaran kepolisian dan kepala daerah yang menjadikan fatwa tersebut sebagai sumber rujukan dalam menjaga ketertiban dan kerukunan umat beragama di Indonesia.

sumber:republika.co.id




Ngeri, Pria Ini Dapat Warisan Dosa Hingga Kiamat

gambar: net
gambar: net

Detikriau.org – Diantara kita pasti sering mendengar jika ada pahala yang tetap mengalir meski sudah meninggal. Ternyata tidak hanya pahala, dosa  pun ada yang demikian. Meski sudah meninggal, tak lantas urusan dengan dunia berakhir bergitu saja.

Perbuatan dosa yang pernah dilakukannya, menjadi warisan yang semakin memberatkan kehidupan alam barzah. Padahal, saat sudah meninggal, ruh manusia sangat membutuhkan penerangan dari pahala-pahala yang pernah dilakukan. Seperti yang dialami oleh pria berikut ini.

Sepanjang kematiannya, dosa-dosa akan terus mengalir dan tidak pernah berhenti hingga kiamat. Terlebih, jika ada manusia lain yang melakukan dosa seperti dirinya. Siapakah dia? Apa yang membuatnya mendapat warisan dosa sedemikian berat? Berikut ulasannya.

Pria ini sebenarnya sangat familiar, Ia merupakan pelopor untuk dosa membunuh sesama manusia. Adalah Qabil, salah satu putra dari Nabi Adam AS. Dosanya membunuh saudaranya habil akan terus mengalir hingga hari kiamat, bahkan akan terus bertambah jika ada manusia lainnya yang melakukan hal yang sama.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

“Barang siapa yang memulai perkara baik (yang disyariatkan) maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya sampai terjadinya hari kiamat. Dan barang siapa yang memulai perkara jelek maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya sampai terjadinya hari kiamat.” (HR. Muslim)

Kisah ini bermula setelah Allah SWT menurunkan Nabi Adam AS dan Siti Hawa ke bumi. Setelah bertahun-tahun terpisah, keduanya akhirnya dipersatukan kembali dan membangun keluarga. Tidaklah Hawa melahirkan kecuali selalu kembar laki-laki dan perempuan.

Dari riwayat Ibnu Ihasq diceritakan bahwa Hawa melahirkan 40 anak dengan 20 kali mengandung. Wallahu a’lam. Setelah anaknya dewasa, Allah SWT memerintahkan Nabi Adam untuk menikahkan salah satu dari pasangan kembar dengan salah satu dari pasangan kembar lainnya.

Sampailah pada pasangan kembar antara Qabil kembarannya Iqlimiya yang berwajah ayu, dengan Habil dan kembarannya Layudha berparas kurang menarik. Sehingga seharusnya Qabil dinikahkan dengan Layudha dan Habil dinikahkan dengan Iqlimiya.

Namun melihat calon istrinya Layudha yang kurang menarik Qabil protes dengan sang Ayah. Ia ingin dinikahkan dengan kembarannya sendiri, si Iqlimiya yang berparas lebih cantik dibanding Layudha.

Kemudian Allah SWT memberikan petunjuk dengan memerintahkan keduanya untuk berqurban. Siapa qurbannya yang diterima maka dialah yang berhak menikah dengan Iqlimiya.

Keduanya kemudian setuju. Qabil yang merupakan seorang petani akan mengurbankan hasil pertaniannya, sedangkan Habil peternak akan mengurbankan dombanya.

Karena merasa sombong dan yakin kurbannya akan diterima, Qabil pun tidak mempersiapkan kurbannya dengan matang. Ia asal saja memberikan persembahan tersebut kepada Tuhan, yakni dengan memilih gandum yang jelek dari tanamannya. Dia tidak peduli apakah kurbannya diterima atau tidak, karena rasa sombong dan dengki sudah menguasainya.

Namun tidak demikian dengan Habil. Setiap hari Ia memberi makan domba dengan makanan yang terbaik. Sehingga hasilnya, dombanya tumbuh dengan gemuk dan sehat.

Setelah kurban keduanya dipersembahkan, Allah Ta’ala menurunkan api berwarna putih dan dengan izin Allah api itu membawa kurban Habil (sebagai tanda bahwa kurbannya diterima) dan meninggalkan kurban Qabil.

Al-Qurthubi menukil dari Sa’id bin Jubair rahimahullah dan lainnya bahwa kambing itu diangkat ke surga dan hidup di sana hingga diturunkan lagi ke bumi untu dijadikan tebusan bagi Nabi Ismail ‘alaihissalam ketika hendak disembelih oleh Nabi Ibrahim ‘alaihissalam, Wallahu a’lam

Mengalami kenyataan jika kurbannya tidak diterima, akhirnya Qabil sangat marah. Kemarahannya bahkan membuatnya mengancam Habil hingga akan dibunuh. Allah Ta’ala berfirman menceritakannya dalam Surat Al-Maidah ayat 27

“Ceirtakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Qabil dan Habil) dengan sebenarnya. Ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah satunya dan tidak diterima dari yang lainnya. Maka berkata yang tidak diterima kurbannya, ‘Sungguh aku akan membunuhmu.’ Dan berkata yang diteirma kurbannya, ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima kurban dari orang-orang bertakwa.’

Namun bukannya melawan, Habil justru  menyerahkan dirinya dan tidak ada keinginan melawan. Hal ini dilakukan dia karena khawatir jika melawan akan punya keinginan seperti Qabil yakni membunuh lawannya.

“Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu untuk membunuhku, sekali-kali aku tidak menggerakkan tanganku aku membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Robb sekalian alam. Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan membawa dosa (pembunuhan ini) dan dosa kamu sendiri yang lain, maka kamu menjadi penghuni neraka, dan yang demkian itulah pembalasan bagi orang-orang yang zhalim.” (QS. Al-Maidah: 28-29).

Diriwayatkan dalam beberapa kitab tafsir, Habil dibunuh saat tengah tidur lelap tiba-tiba Qabil melempar batu hingga pecah kepalanya. Adapula  riwayat lain menyatakan bahwa Habil dicekik dan digigit sebagaimama binatang buas ketika menyantap mangsanya, wallahu a’lam.

Ternyata kematian Habil tidak membawa rasa takut untuk Qabil. Tanpa belas kasihan Ia berniat untuk meninggalkannya. Mengingat ini adalah kematian pertama di muka bumi, Qabil pun tidak tahu harus berbuat apa. Dalam keadaan yang tersebut, Allah Ta’ala mendatangkan dua burung gagak yang sedang bertarung, salah satunya mati. Maka yang hidup mengais-ngais tanah dengan paruhnya membuat lubang untuk menanam burung gagak yang mati. Qabil mengambil pelajaran dari peristiwa itu tentang cara mengubur jenazah saudaranya.

Karena perbuatannya ini Qabil harus menanggung dosa  yang terus mengalir selama masa bumi. Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,

“Tidaklah dibunuh suatu jiwa dengan zalim melainkan dosa pembunuhan itu akan ditanggungpula oleh anak Adam yang pertama (Qabil) karena dialah yang pertama memberi contoh pembunuhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

sumber:infoyunik




Ini Sejumlah Asset Sat Polair yang Ikut Terbakar

Tembilalhan, detikriau.org – Disamping menyebabkan luka bakar terhadap 2 orang PHL. Amukan jago meras di Pos Sat Polair parit 19 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir turut membekar sejumlah asset.

Dalam press rilisnya melalui pesa WA, Kaolres Inhil AKBP Dolifar Manurung merincikan sejumlah asset yang ikut terbakar adalah; 1 unit rumah Pos Sandar Parit 21, 1 unit Kapal Pol IV, 1 unit Kapal Pol IV 2605, 1 unit Kapal Pol IV 2606, 2 unit Rubber Boat berikut mesin mercuri masing” 40 PK dan 1 unit boat 85 PK.

Sedangkan asset yang berhasil diselamatkan adalah 3 unit Kapal Patroli (1601, 2602 dan 2600)

“api baru dapat dipadamkan sekira pukul 20.30 Wib dibantu mobil damkar BPBD Inhil,” Sampaikan Kapolres./ dro




Ini Penjelasan Kapolres Inhil Terkait Terbakarnya Pos Satpol Air

2 orang korban kebakaran saat mendapatkan perawatan di RSUD Puri Husada Tembilahan
2 orang korban kebakaran saat mendapatkan perawatan di RSUD Puri Husada Tembilahan

Tembilahan, detikriau.org – Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK menjelaskan hingga saat ini penyebab kebakaran yang menghanguskan Pos Satpol Air di parit 19 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan masih dalam lidik.

Saat amukan jago merah membakar pos Satpol air yang berlokasi dipinggiran bantaran sungai Indragiri itu dijaga oleh tiga orang petugas piket yakni; Brigadir Dasandri, Brigadir HS Siregar dan Brigadir Fredi Ary.

“Luka bakar 2 (dua) orang PHL Sat Polair, saat ini telah mendapatkan perawatan di UGD RS Puri Husada Tembilahan,” Sampaikan Kapolres dalam press rilis melalui sambungan WA, selasa (20/12/2016) malam

Diterangkan, kronologis peristiwa kebakaran terjadi sekira pukul 18.45 Wib . Saat Brigadir Dashendri dan Brigadir Heri Siregar baru selesai melaksanakan sholat maghrib di mesjid sekitar kantor Sat  Polair Parit 19, mereka melihat api sudah mulai membesar di bagian belakang kantor Pos Polair.

Selanjutnya Brigadir Dashendri dan Brigadir Heri Siregar langsung mengambil ember berisi air dan mencoba melakukan upaya pemadaman.

Saat melakukan pemadaman tersebut 2 orang PHL dari Sat Polair bernama Joni dan Putra mencoba menyelamatkan speed boat yang ditambatkan di kantor tersebut namun api semakin besar hingga membakar beberapa speed boat yang terparkir dikantor Sat Polair.

Akibatnya Joni dan Putra yang berusaha menyelamatkan Speedboat mengalami luka bakar.

Selanjutnya Brigadir Dashendri dan Brigadir Heri Siregar mencoba menghubungi rekan rekannya yang lain untuk membantu memadamkan api dan dua orang korban yang terluka segera dilarikan kerumah sakit Puri Husada untuk mendapatkan perawatan medis.

“Dugaan awal asal api berasal dari arus pendek listrik diruangan Pos Polair.” Akhir Kapolres./dro