Mungkin Betul Dunia Akan Kiamat, Bapak dan Anak Tega Lakukan Perbuatan Bejat Ini …
Tembilahan, detikriau.org – Entah setan apa yang merasuki hati Bapak dan Anak ini. Keduanya melakukan perbuatan maksiat. Yang membuat tidak masuk akal, korban tidak lain adalah anak dan adik kandung pelaku.
Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung Sik melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo, peristiwa memalukan yang dilakukan Ra (50) dan Ar (18) warga Kelurahan Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan yang merupakan Bapak dan Anak ini terhadap Sa (16) yang tidak lain merupakan Anak dan Adik pelaku terbongkar setelah Abang Angkat Korban Ba (32 tahun) warga Parit 10 Kecamatan Tembilahan Hulu, pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2016 mendapat informasi bahwa korban saat ini dalam keadaan hamil
Mendengar berita tersebut, keesokan harinya, Ba mendatangi korban dan menanyakan kebenaran informasi tersebut. Saat itu korban dengan terang mengakui bahwa dia memang hamil dan mengatakan bahwa penyebab kehamilannya adalah ayah kandung dan abang kandungnya sendiri
Mendapat pengakuan tersebut, Ba kemudian melaporkan permasalahan tersebut kepada paman korban An dan kemudian mereka sepakat melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Inhil dan dilaporkan pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016
Mendapat laporan, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil untuk melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku saat sedang berada dirumahnya
Dari interogasi kepada kedua pelaku, Ra mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali yang dilakukan pelaku pada Bulan Juni 2016, sedangkan Ar mengakui telah menggarap korban sebanyak 10 kali yang terjadi pada bulan Mei 2016, dan akibat kebiadaban kedua lelaki yang seharusnya melindunginya, korban saat ini hamil 8 bulan.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap mereka diancam dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, peralihan dari UU No. 23 Tahun 2002 dengan hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.” Sampaikan Ary./wan
detikriau.org – Beberapa pengguna ponsel mendapatkan nomor panggilan dengan kode negara yang asing alias bukan dari Indonesia. Kode negara Indonesia sendiri berawalan +62 diikuti nomor seluler dari masing-masing operator.
Tembilahlan, detikriau.org – Sat Lantas Polres Indragiri Hilir melaksanakan patroli ke daerah rawan kemacetan, rawan kecelakaan dan rawan kejahatan.
Menurut Jusli yang sekaligus menjabat sebagai Kasat Gas Kamseltibcar Lantas Operasi Lilin Siak 2016 Polres Inhil, dalam pelaksanaan patroli itu, Unit Patroli Sat Lantas Polres Inhil dipimpinan Kanit Turjawali IPDA Ismail.
Tembilahan, detikriau.org – Warga Jalan Sapta Marga Gang Samarinda Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir digegerkan dengan ditemukannya mayat seorang pria dengan posisi tertelungkup dibawah meja rumah kediamannya. Selasa (27/12/2016) sekira pukul 10.30 Wib.
Tembilahan, detikriau.org – Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK menyerahkan bantuan rompi dan sepatu kepada 2 orang Banpol Satlantas Polres Indragiri Hilir, Jamil dan Zulham.
Karena keterbatasan Personel, Kata Kapolres juga, Polri sangat membutuhkan bantuan masyarakat agar tugas – tugas dalam melayani masyarakat bisa terwujudkan dan untuk itu dibutuhkan peran serta dan dukungan dari segenap komponen masyarakat