2016, Angka Kecelakaan Lalu Lintas Tertinggi di Inhil Tercatat di Kemuning

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Angka Kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2016 dinilai masih cukup tinggi. Pasalnya, hingga bulan Desember ini terdata sebanyak 39 kasus.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung saat press release di ruang Tribrata Polres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan, Sabtu (31/12/2016).

“Masih cukup banyak yakni 39 kasus. Dan jumlah itu yang baru dapat terselesaikan sekitar 77 persen,” katanya.

Dari sejumlah kasus tersebut, paling banyak terjadi di wilayah hukum Polsek Kemuning, tepatnya di wilayah jalur lintas timur.

Kemudian angka kecelakaan tertinggi berikutnya terdata di wilayah hukum Polsek Kempas, tepatnya di sekitaran Rumbai Jaya serta perbatasan Kabupaten Inhil dan Inhu.

Dan kasus tertinggi ketiga di wilayah hukum Polsek Tempuling.

Namun disamping itu, pihaknya cukup berbangga hati karena angka kecelakaan sedikit menurut jika dibandingkan dengan tahun 2015 silam dengan jumlah 49 kasus.

Akan tetapi, pada tahun 2015 itu, kasus Laka Pantas dapat terselesaikan dengan baik hingga 90 persen.

“Yang jelas, kita terus berupaya bagaimana kasus Laka Lantas ini terus menurun. Bahkan kita pelajari bahwa ada beberapa faktor kecelakaan seperti kondisi jalan, pengendara, faktor cuaca dan lain sebagainya,” terang Dolifar./ Mirwan




Tarik Paksa Kendaraan di Jalan? Baca Pernyataan Irjen Pol Boy Rafli Amar Ini ….

“merampas motor di tengah jalan itu jelas tindakan kekerasan dan salah satu modus kejahatan”

Irjen Pol Drs Boya Rafli Amar
Irjen Pol Drs Boya Rafli Amar

Tembilahan, detikriau.org – Aksi perampasan paksa kendaraan bermotor di tengah jalan sangat tidak dibenarkan. Selain merugikan masyarakat hal itu juga dinilai tidak pantas dan melanggar etika, serta norma-norma karena membuat resah masyarakat sebagai korban.

“Masyarakat bisa lapor langsung ke Polsek atau Polres terdekat. Saya tegaskan, masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya dugaan perampasan motor kreditan oleh oknum leasing atau yang lainnya, segera melapor ke Polisi untuk pengusutan lebih lanjut,” Sebagaimana pernah dilontarkan Kapolda Banten, Brigjen Pol Drs Boy Rafli Amar  dalam kunjungannya ke Kabupaten Lebak sebagaimana dirilis satelitnews.co.id (22/8/2015) yang lalu

Boy yang kini menjabat sebagai Kadivhumas Polri berpangkat Irjen Pol ini dalam kunjungannya saat itu juga meminta kepada masyarakat yang membeli kendaraan dengan cara kredit, sepatutnya bisa memenuhi kewajibannya dengan baik. Jangan sampai ada faktor kesengajaan mengundur-ngundur waktu pembayaran cicilan. “Ada hak, ada juga kewajiban yang harus dipenuhi,” tambahnya.

Seorang warga yang juga sempat menjadi korban perampasan kendaraan roda dua, Agus Ider Alamsyah menuturkan, merampas motor di tengah jalan itu jelas tindakan kekerasan dan salah satu modus kejahatan.

“Kami yakin, ada cara lain selain dengan merapas paksa. Sudah sepantasnya, aparat kepolisian turun tangan membantu masyarakat,” ujar Agus (32), warga Rangkabitung yang juga anggota Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Lebak periode 2015 – 2018.

Menurutnya, tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan perusahaan leasing terhadap para konsumen, disinyalir bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor :130/Permenkeu.010/2012. Dimana dalam aturan tersebut, pemerintah melarang pihak leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraannya.

“Warga yang menunggak, pembayarannya diputuskan oleh pengadilan sesuai lama tunggakan, harga kendaraan saat terakhir menunggak dan besaran pembiayaan kendaraan kredit yang masuk dari warga ke perusahaan leasing tersebut,” imbuhnya./dro

Sumber: satelitnews.co.id

 




Ini Satu lagi Debt Colector “Jagoan”, Rampas Kendaraan Debitur di Jalanan

foto ilustrasi: net
foto ilustrasi: net

Tembilahan, detikriau.org  –  Debitur perusahaan Leasing Sinar Mitra Sepadan (SMS), M Taib warga Tembilahan mengaku sangat kecewa dengan perlakuan yang dinilainya semena-mena yang dilakukan oleh perusahaan yang berkantor di Pekanbaru itu.

Baru menunggak pembayaran selama 2 bulan, tanpa peringatan, pihak perusahaan menurutnya melakukan penarikan paksa. Ia meningatkan agar masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih perusahaan pembiayaan kredit.

“Saya kecewa dengan sikap “SMS” yang main tarik kendaraan saya di jalan. Ini namanya perampasan, padahal saya baru telat membayar angsuran 2 bulan,” Sampaikan M Taib kepada detikriau.org di Tembilahan, jum’at (30/12/2016).

Menurut M Taib, ia sudah mencoba untuk memintakan kembali kendaraannya yang ditarik dengan menyanggupi melunasi tunggakan tetapi malah dipersulit. Disamping melunasi tunggakan, pihak perusahaan juga mengharuskan dirinya untuk membayar angsuran hingga 3 bulan kedepan.

Selain itu, pihak leasing meminta dirinya untuk membayar biaya penarikan Rp 5 juta ditambah bunga tunggakan sebesar Rp 4 juta. Artinya M Taib harus melakukan pembayaran mecapai Rp 39 juta.

“Kalau tak membayar segitu dapat dipastikan mobil saya tak bisa keluar, apalagi mereka mendeadline saya hingga 30 Desember 2016. Hari ini.  Artinya saya harus kehilangan DP dan angsuran yang telah saya bayar,”protesnya.

Yang lebih anehnya kata Taib juga, surat peringatan baru dia terima setelah mobilnya ditarik. Bahkan surat peringatan langsung diberikan 2 sekaligus. Hal itu menurut Taib, tidak pernah terjadi dan dikatakannya sebagai pembodohan terhadap nasabah.

Awalnya diceritakan Taib, dia datang ke kantor SMS di Pekanbaru. Tetapi diarahkan untuk ke kantor Belilas di Kabupaten Inhu karena menurut pihak Leasing alamat Debitur berada di Tembilahan, Inhil, maka kantor SMS Belilas lah yang berhak memutuskan persoalan tersebut.

Sementara itu, pihak SMS Belilas, Ucok, saat dikonfirmasi wartawan terkait masalah ini tak mengaku pihaknya melakukan penarikan. Menurutnya, penarikan dilakukan oleh SMS Pekanbaru. Jadi dia meminta media menghubungi ke kantor Pekanbaru bukan Belilas.

“Apa yang saya alami ini setidaknya menjadi pembelajaran masyarakat lainnya agar hati-hati memilih perusahaan leasing agar tidak mendapatkan perlakuan semena-mena,” Ingatkan M Taib

Secara hukum, apa yang dilakukan pihak pembiayaan bisa dikatakan telah melakukan pelanggaran pasal 368 KUHP.  Di sisi lain, hutang piutang pembiayaan harusnya didaftarkan melalui jaminan Fidusia sesuai UU No 42 tahun 1999. Dengan Fidusia, Negara dapat menjamin hak hak dan kewajiban debitur maupun kreditur.

Jaminan salinan harus di pegang oleh kedua belah pihak. Tanpa didaftarkan apa bila debitur mengalihkan bahkan leasing tak bisa menuntut.

Hingga berita ini dirilis detikriau.org belum mendapatkan komfirmasi dari kantor pembiayaan SMS di Pekanbaru terkait persoalan ini./dro




Mohon Bantuan. Ada yang Kenal Wajah Korban Laka Lantas Ini?

Mr X
Mr X

Kemunig, detikriau.org – Mobil Mitsubishi Tronton W Box Nopol BK 9154 BM yang dikemudikan warga Kota Sigli Kab. Pidie Prov Aceh Saiful Azwar (41) seruduk pejalan kaki di  Jalan Lintas timur KM 275 Dusun Leboy Desa Keritang, Kec. Kemuning  Kab. Inhil – Riau.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (29/12/2016) sekira pukul 18.20 Wib ini menyebabkan korban yang belum diketahui indentitasnya ini meninggal dunia dengan luka remuk pada bagian punggung kaki kiri dan luka robek pada selangkangan kaki.

“Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Selensen namun akhirnya nyawanya tidak dapat tertolong lagi,” sampaikan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Lantas Polres Inhil AKP Jusli SH

Diterangkan Jusli, peristiwa berawal saat Mobil Mitsubishi Tronton W Box BK 9154 BM beriringan dengan sebuah mobil didepannya yang tidak diketahui identitasnya bergerak dari arah Rengat menuju arah Jambi.

Sesampainya di TKP, pejalan kaki ( Mr X ) secara tiba – tiba menyetop mobil didepan yang tidak diketahui identitasnya dengan cara menghadang, selanjutnya mobil tersebut, membanting stir kekanan untuk menghindar, melihat mobil didepan membanting kekanan, mobil Mitsubishi Tronton yang dikemudikan oleh Saiful Azwar membanting stir kekiri jalan dengan maksud untuk menghindari mobil yag berada didepannya, namun tiba – tiba,  Mr X meloncat kearah kiri jalan sehingga mengenai bodi samping kanan yang mengakibatkan Mr X tergilas ban belakang sebelah kanan mobil tronton.

“Ditubuh Mr X tidak ditemukan selembar identitas pun dan sampai saat ini tidak seorang pun yang mengaku atau datang untuk melihat jasad korban yang masih berada di kamar mayat RS Puri Husada Tembilahan,” Tambahkan Jusli

Kasat menghimbau, bagi yang mengetahui identitas korban atau mengetahui siapa keluarganya, dipersilahkan datang atau menghubungi Sat Lantas Polres Inhil./dro




BPBD Inhil Terima Penghargaan Pembentukan Desa Tangguh Bencana dari Pemprov Riau

Kepala BPBD Inhil H Yusfik SH
Kepala BPBD Inhil H Yusfik SH

Tembilahan, detikriau.org – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indragiri Hilir menerima penghargaan Pembentukan desa tangguh bencana tahun 2016 dari Pemerintah Provinsi Riau.

Penghargaan yang diterima langsung  oleh kepala pelaksana (kalaksa) H. Yusfik. SH di Pekanbaru ini diberikan karena BPBD Kabupaten Indragiri Hilir dinilai telah berkontribusi menekan titik api yang tersebar disejumlah wilayah indragiri hilir sepanjang tahun 2016 dan telah memberikan edukasi kepada masyarakat seperti membentuk desa tangguh bencana.

“Keberhasilan ini dapat kita raih melalui kerjasama dengan berbagai pihak, seperti TNI dan Polri serta masyarakat,” Kaya Yusfik, rabu (28/12/2016)

DIsamping itu ditambahkan Yusfik, pihaknya selalu melakukan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat memahami dan terlibat langsung dalam pencegahan dan penanggulangan Karlahut, bahkan sudah ada beberapa desa yang dibentuk kelompok yang didik dan diberi peralatan guna mengantisipasi tindakan awal menjelang tim dari BPBD sampai di lokasi.

“Tim tersebut ditetapkan sebagai desa tangguh bencana dan pada tahun 2017 nanti akan kita lanjutkan pembentukan di desa-desa lainnya yang rawan karlahut , apalagi pada tahun 2017 diperidiksi oleh BMKG akan terjadinya cuaca yang ekstrim.  Untuk itu tentu perlu upaya yang kita lakukan jauh lebih baik,” Imbuh Yusfik

Selain pemberian penghargaan kepada BPBD se-Provinsi Riau sesuai prestasi dan kategori yang berbed yang dinilai memiliki kinerja dalam menanggulangi dan mencegah bencana sepanjang 2016, untuk kategori perusahaan  didapatkan oleh PT. RAPP.

Penghargaan kepada perusahaan ini diberikan sebagai wujud kepedulian dan komitmennya dalam penanggulangan Karlahut.

Selain berkontribusi dalam pemadaman dengan mengerahkan helikopter dan pemadaman melalui jalur darat, RAPP juga telah membentuk desa siaga api dengan memberikan pemahaman dan keahlian kepada masyarakat desa terkait Karlahut.

Yuspik juga menghimbau dan berharap perusahaan- perusahaan yang beroperasional di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir yang telah membantu dalam upaya pencegahan Karlahut tetapi mungkin belum maksimal sdiharapkan kedepannya dapat mencontoh apa yang telah dilakukan oleh PT. RAPP./rls




Sidang Kasus Meranti Berdarah, Kontras Desak Pelaku Dihukum Maksimal

Bentrok  :  Massa saat bentrok dengan anggota Polisi di Mapolres Kepulauan Meranti Kep Riau  kamis (25-8-2016) Foto Ahmad Yuliar / Riau Pos
Bentrok : Massa saat bentrok dengan anggota Polisi di Mapolres Kepulauan Meranti Kep Riau kamis (25-8-2016) Foto Ahmad Yuliar / Riau Pos

Meranti, detikriau.org – Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjerat para pelaku Meranti Berdarah dengan ancaman pidana maksimal. PN Bengkalis dinilai sebagai benteng terakhir untuk memenuhi rasa keadilan terhadap keluarga korbanl yang tewas dalam kejadian 25 Agustus lalu itu.

Kordinator KontraS Hariz Azhar, Rabu (28/12/2016) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang akan menyidangkan 6 orang anggota Polres Meranti yang menjadi terdakwa pada Kamis (29/12) di Bengkalis bisa cermat dan maksimal dalam menggali lebih jauh terkait peran dan motif masing-masing terdakwa. Serta unsur perencanaan yang dilakukan para pelaku karena hasil temuan KontraS di lapangan tindakan penyiksaan terhadap almarhum Afriadi Pratama alias Adi (24) hingga tewas dilakukan di beberapa lokasi.

“Sehingga penting untuk diselidiki lebih mendalam atas adanya dugaan keterlibatan pelaku-pelaku lainnya,” jelas Hariz.

Aktivis kemanusiaan itu juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mengakomodir dampak psikologis dan ekonomi keluarga korban dengan menyertakan permohonan restitusi (ganti rugi materil) dalam proses penuntutan di persidangan. “Mengingat almarhum Adi ini adalah tulang punggung bagi keluarga,” katanya.

Kemudian, laki-laki yang aktif memberikan bantuan hukum terhadap korban kekerasan di Indonesia itu juga mendesa Polda Riau untuk segera melakukan proses hukum terhadap para pelaku yang diduga melakukan penembakan terhadap almarhum Isrusli yang tewas tertembak anggota Polres Meranti saat aksi ratusan masyarakat yang menuntut keadilan terhadap kematian Afriadi di depan Mapolres Meranti.

“Dalam pemantauan kami, proses hukum ini berjalan sangat lambat mengingat penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Riau telah berjalan sekitar 4 (empat) bulan setelah peristiwa,” ujar Hariz.

Sementara itu, kasus kematian Isrusli yang ditembak aparat Polres Meranti saat terjadinya bentrokan juga masih belum ada kejelasan akan proses hukumnya. Lambannya proses hukum terhadap 2 (dua) peristiwa ini, sebut Hariz, menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dan ketidakseriusan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Riau.

“Sehingga patut diduga bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan tidak maksimal, terutama dalam penerapan pasal dakwaan hingga proses penjatuhan hukum terhadap para pelaku,” ungkap pria yang sempat berseteru dengan Polri, TNI dan BNN dalam kasus narkoba Fredy Budiman ini.

Dia menegaskan KontraS akan selalu mengawal dan memantau secara dekat seluruh proses persidangan terhadap kematian almarhum Adi yang melibatkan anggota Polres Meranti guna memastikan proses persidangan berjalan dengan akuntabel dan transparan. “Agar dapat memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan,” tukasnya.

Kakak almarhum Adi, Nur Afni, mengaku sudah mengetahui bahwa sidang kasus tersebut lewat media massa dan hingga hari ini belum ada pemberitahuan resmi, baik dari Polres Meranti, Kejaksaan ataupun Pengadilan Negeri Bengkalis pada pihak keluarga.

“Saya ada baca berita kalau besok (hari ini, red) akan sidang kasus adik saya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Dia berharap majelis hakim bisa memimpin sidang tersebut dengan seadil-adilnya sesuai dengan fakta yang terjadi. Pihak keluarga juga telah mempercayakan penegak hukum bisa bekerja profesional dengan mengenyampingkan faktor-faktor lain.

“Kami pihak keluarga terus berkordinasi dengan KontraS. Sampai hari ini kami terus didampingi secara hukum. Mudah-mudahan persidangan nanti berjalan transparan dan berkeadilan,” harap Nur Afni.

Sekedar mengingatkan, kasus Meranti Berdarah ini bermula saat terjadi perkelahian antara Afriadi Pratama, honorer Pemkab Meranti dengan Brigadir Adil Tambunan. Anggota Polres Meranti itu tewas setelah ditikam menggunakan badik.

Tidak lama berselang, polisi berhasil menangkap Afriadi namun setelah beberapa jam, tersangka Adi juga tewas. Diduga Adi disiksa oleh 6 orang anggota Polres Meranti yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni BS, LP, DY, RE, AN, DS, mereka berpangkat Bripka, Brigadir dan Bripda, salah seorang diantaranya adalah Polwan./cr