Ini Loh Alasan BMSDA Inhil Berikan Perpanjangan Waktu Pekerjaan

Tembilahan, detikriau.org – Permintaan rekanan pelaksana dan masyarakat menjadi bagian pertimbangan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Inhil untuk memberikan perpanjangan waktu pekerjaan bagi 7 paket peningkatan badan jalan yang didanai DAK APBN yang belum tuntas di Inhil.

Menurut Plt Kadis BMSDA Inhil, ILLIYANTO dimintai komfirmasi detikriau.org diruang kerjanya, kamis (5/1/2017), sebelumnya kontraktor pelaksana dimintakan menyampaikan ekspos terkait strategi yang akan diterapkan untuk menuntaskan pekerjaan sesuai batas penambahan waktu yang diberikan.

“Secara teknis strategi pelaksanaan yang mereka paparkan kita nilai bisa menuntaskan sisa pekerjaan. Disamping itu izin kita berikan dengan juga mempertimbangkan permintaan masyarakat untuk dapat segera menikmati hasil pembangunan,” ujar Illiyanto

Secara teknis lain ditambahkannya, pekerjaan itu ada item-nya. Misalnya pekerjaan penimbunan Base sudah tuntas. Jika tidak dilanjutkan dengan item pekerjaan berikutnya seperti penutupan dengan pekerjaan lantai kerja LC ataupun rigid maka diperkirakan secara teknis tidak akan sampai 1 tahun pekerjaan penimbunan base itu akan kembali rusak.

“Termasuk ketersedian material, peralatan dan sdm yang sudah tersedia dilapangan juga jadi penilaian utama kita untuk memberikan perpanjangan waktu.”Tambahkan Illiyanto.

“Intinya jika hasil akhir dari suatu pekerjaan bisa segera kita penuhi dengan catatan tidak melanggar aturan, kenapa tidak?,” yakinkannya./dro




DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Perda Tahun 2017

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat paripurna di ruang rapat DPRD jalan HR Soebrantas Tembilahan, Kamis (5/1/2017).

Rapat paripurna ke 1 masa persidangan pertama tahun 2017 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam dihadiri langasung oleh Bupati Inhil HM Wardan beserta sejumlah anggota DPRD Inhil.

Dalam pembahasan itu, Pemerintah daerah mengusulkan 47 judul rancangan Perda pada akhirnya menjadi 34 judul. Diantaranya terdiri dari 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bagian.

Sedangkan usukan yang bersifat inisiasi berjumlah 7 buah dari 4 komisi DPRD Inhil. Pada akhirnya, pembahasan tersebut disepakati penyusunan program pembentukan Perda kabupaten Inhil 2017 berjumlah 41 buah.

“Setelah dilakukan penyusunan dan pembahasan antara SKPD pengusul dengan badan pembentuk peraturan daerah Inhil tahun 2017. Terjadi pergeseran menjadi usulan pemerintah daerah atau eksklusid sebanyak 34 buah dan legislatif atau inisiatif  DPRD sebanyak 7 buah,” kata Bupati Wardan dalam sambutannya.

Oleh karena itu, ia berharap agar Propem Perda tahun 2017 yang telah dibahas dan dikaji bersama ini disetujui berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 dengan spirit baru Inhil menuju perubahan yang lebih maju.

“Scara pribadi dan atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada lembaga yang terhormat ini maupun kepada semua pihak,  atas segala perhatian dan kerjasama yang baik dalam upaya menyelesaikan berbagai agenda penting bagi kemajuan daerah,” imbuhnya./Mirwan




Mau Tau Progress Pekerjaan Akhir 8 Paket Peningkatan Badan Jalan Bersumber DAK APBN di Inhil? Baca Ini

“PT Gunung Guntur Tercatat Sebagai Satu-Satunya Rekanan Pelaksana yang mampu Tuntaskan Pekerjaan Hingga 100 persen”

Paket pekerjaan peningkatan badan jalan menuju bandara yang pekerjaannya tuntas 100 persen
Paket pekerjaan peningkatan badan jalan menuju bandara yang pekerjaannya tuntas 100 persen

Tembilahan, detikriau.org – Hingga tanggal 24 Desember 2016, delapan paket pekerjaan peningkatan badan jalan di Kabupaten Indragiri Hilir yang didanai melalui DAK APBN hanya mampu diselesaikan sebesar 59%.

Berdasarkan data yang disampaikan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Inhil, PT Gunung Guntur  tercatat sebagai satu-satunya dari 8 kontraktor pelaksana yang mampu menuntaskan pekerjaan hingga 100 persen.

“hanya satu rekanan yang menyelesaikan pekerjaan 100%, yakni PT Gunung Guntur untuk paket peningkatan badan jalan menuju Bandara Tempuling dengan nilai kontrak sebesar Rp. 21,722 Miliar,” Sampaikan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Slamet Darsono yang saat itu juga didampingi PLT Dinas BMSDA Inhil Illyanto ditemui detikriau.org diruang kerjanya, kamis (5/1/2016)

Sementara itu untuk 7 paket pekerjaan lain dirincinya, Paket pekerjaan peningkatan badan jalan dari Sungai Luar menuju Sungai Dusun (paket 1) yang dilaksanakan oleh PT Tangga Batu Jaya dengan nilai kontrak Rp. 30,360 Miliar, progress pekerjaan tercatat sebesar 59%

Paket 2 pekerjaan peningkatan badan jalan dari Sungai Dusun – Sungai Piring yang dikerjakan oleh PT Mustika Mirah Makmur dengan nilai kontrak Rp 17,176 milyar, progress pekerjaan tercatat sebesar 21%

Paket 3 pekerjaan peningkatan badan jalan Sungai Piring – Teluk Pantaian yang dikerjakan oleh PT Kapurindo dengan nilai kontrak Rp. 30,940 Miliar, progress pekerjaan tercatat sebesar 75%

Paket 4 peningkatan jalan Teluk Pantaian – Teluk Pinang yang dilaksanakan oleh PT Kholil & Brother’s dengan nilai kontrak Rp. 18,045 Miliar, progress pekerjaan tercatat sebesar 68%

Sementara untuk 3 paket pekerjaan lainnya di wilayah Inhil bagian selatan yakni, paket peningkatan badan jalan Kota Baru – Sanglar /paket B yang dilaksanakan oleh PT Bengkalis Era Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp 15,112 Miliar, progress pekerjaan tercatat sebesar 60%

Paket peningkatan badan jalan Sanglar – Pulau kijang/paket C yang dikerjakan oleh PT Ratu Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 28,769 Miliar, progress pekerjaan tercatat sebesar 27%, dan,

Paket pekerjaan peningkatan jalan ruas sungai teritip – sungai guntung  yang dikerjakan oleh PT Rivomas Pentasurya dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,677 Miliar, progress pekerjaan tercatat sebesar 66%.

Secara rata-rata ditambahkan Slamet, dari 8 paket itu progres pekerjaan tercatat sebesar 58,88 persen atau dibulatkan sebesar 59 persen.

“Untuk ke-7 paket pekerjaan yang belum dituntaskan atas berbagai pertimbangan diberikan masa perpanjangan pekerjaan selama 50 hari kalender,” Pungkas Slamet./dro




Bupati Inhil Resmikan Jembatan di Desa Sungai Asam

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan meresmikan jembatan di Desa Sungai Asam Kecamatan Reteh, Rabu (4/1/2017) kemarin.

Saat itu, Bupati didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Inhil Hj Zulaikhah Wardan dan beberapa pejabat esselon dilingkungan Pemkab Inhil.

“Alhamdulillah terbangun jembatan beton sepanjang 31 meter dengan lebar 1,9 meter, mudah-mudahan bermanfaat bagi seluruh komponen masyarakat,” kata Wardan.

Menurutnya, hasil pembangunan yang ada sangat penting bagi masyarakat. Apalagi, jembatan itu sebagai jalur penghubung di tiga desa serta menuju Kabupaten tetangga.

“Pembangunan ini sebagai tanda spirit dan semangat dari program DMIJ. Yakni, pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan dengan gotong-royong dan kebersamaan,” tambahnya.

Untuk itu, orang nomor satu di Negeri Sri Gemilang ini berharap kepada seluruh penduduk setempat untuk dapat merawat dengan baik, sehingga mampu bertahan dengan rentan waktu yang cukup lama./Adv/Mirwan




2016, KPPBC Tembilahan Tindak Barang Ilegal Senilai Rp 7 Miliar Lebih

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan sampaikan hasil penindakan barang seludupan selama tahun 2016.

Penyampaian tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Sulaiman didampingi sejumlah jajarannya di Aula KPPBC TMP C Tembilahan jalan Jendral Sudirman, Kamis (5/1/2017).

Dimana, selama tahun 2016 kemarin, pihaknya berhasil menindak barang ilegal senilai Rp 7.020.265.173 yang dinyatakan sebagai total kerugian negara yang diselamatkan.

Jumlah total tersebut merupakan rincian dari berbagai komoditi diantaranya, hasil tembakau sebanyak 9.074.880 batang BKC HT berupa rokok dan tembakau iris senilai Rp 4.925.187.000, kemudian barang berupa minuman beralkohol sebanyak 7.980 botol senilai Rp 512.950.000.

Tak hanya itu, pihaknya juga menindak barang sembako berupa lada putih, tepung pau, soun, kurma, barang merah dan lainnya senilai Rp 156.762.900, selanjutnya barang tekstil berupa karpet, gorden, kaos dan sprey senilai Rp 3.540.600, dan terakhir sejumlah komoditi lainnya berupa microphone, LCD, kulkas, handphone, ban dan kursi senilai Rp 1.421.824.673.

“Dari sekian banyak penindakan, yang dimusnahkan baru 2.180.480 batang rokok dan 7.260 botol minuman beralkohol. Sisanya masih dalam proses, baik proses pemusnahan maupun porses penelitian dan pengajuan peruntukannya,” kata Sulaiman.

Selanjutnya, dalam kurun tahun 2016 kemarin juga dilakukan pelayanan stakeholder dengan rincian, 15 importir, 17 eksportir, 12 agen pelayanan dan 4 pengusaha kawasan berikat yang tersebar di seluruh wilayah kerja KPPBC TMP C Tembilahan, baik di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) serta Kabupaten Kuantan Singingi./Mirwan




Kabinet Belanda Putuskan Selidiki Pembantaian di Rengat Pada 1949

Jeffr Pondaag, dari Yayasan KUKB saat membawa perwakilan korban pembantaian Rawagede ke pengadilan Belanda, Juni 2011.
Jeffr Pondaag, dari Yayasan KUKB saat membawa perwakilan korban pembantaian Rawagede ke pengadilan Belanda, Juni 2011.

detikriau.org  – Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) mengemukakan, kabinet Negeri Kincir Angin telah memutuskan untuk menyelidiki pembantaian terhadap 2.600 orang dalam sehari di Rengat, Provinsi Riau, 5 Januari 1949.

“Semua diteliti, tak hanya peristiwa di Rengat. Tetapi siapa saja di Indonesia. Yang melapor pada kita, dan bisa mereka buktikan untuk di bawa ke pengadilan,” ucap Ketua Yayasan KUKB, Jeffry Pondaag melalui telepon genggam di Kutacane, Aceh Tenggara, Rabu (4/1).

Ia menjelaskan, kabinet Belanda pada 2 September 2016 telah mengambil sikap atas pengiriman sekitar 200 ribu tentara ke Indonesia pada rebntang tahun 1945 hingga 1949. Kebijakan tersebut menjadi fakta sejarah bahwa Belanda tidak mengakui kemerdekaan Negara Indonesia yang diproklamirkan oleh Presiden Soekarno pada 17 Agustus 1945.

Selain itu, lanjutnya, satu buku seberat dua kilogram dengan tebal hampir 900 halaman yang ditulis secara detail oleh seorang peneliti berkewarganegaraan Swiss, beredar luas di Belanda. “Buku itu ditulis, karena kami menggugat pemerintah Belanda terkait pembunuhan di Rawagede. Nah, si peneliti ini, membaca peristiwa itu. Sebab, kita menang di pengadilan di Belanda,” katanya.

Sejak itu, atau enam tahun lalu dia meneliti. Kemudian, membuat buku. “Saya sarankan, buku itu dipakai sekolah-sekolah Tanah Air sebagai pembelajaran,” katanya. Meski telah diputuskan untuk diselidiki, ujar Jeffry, tetapi belum ditunjuk siapa yang akan meneliti agresi tentara Belanda di Indonesia yang difokuskan di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.

“Hingga kini, belum ada keputusan. Kabarnya tiga institut di Belanda, tetapi kita tak setuju. Karena selama 70 tahun mereka ‘tidur’,” ujarnya.

Menurut dia, kalau mereka benar-benar ingin meneliti secara objektif, maka harus melibatkan Amerika Serikat, Australia, dan Belgia. “Sebab peristiwa Rawagede, yang meneliti itu ‘kan tiga negara ini,” tambah Jeffry.

KUKB telah membawa data sekitar 35 orang korban pembantaian yang terjadi di Kota Rengat dan sekitarnya, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau dilakukan oleh pasukan Belanda.

“Dalam sejarah tercatat, di Kota Rengat ada 2.000 rakyat dibantai. Dan 600 lainnya di Kecamatan Air Molek. Belanda dalam sehari melakukan pembunuhan massal. Mayat-mayatnya dibuang di sungai Indragiri,” kata Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Masyarakat Indragiri, Susilowadi.

Tercatat sebelumnya, Yayasan KUKB telah berhasil memperjuangkan hak para ahli waris korban pembantaian Belanda dari peristiwa di Rawagede, Jawa Barat tahun 1945-1949 dan peristiwa Westerling, Sulawesi Selatan tahun 1946-1947.

Pemerintah Belanda memberikan ganti rugi terhadap keluarga korban pembantaian yang dilakukan tentara mereka di Rawagede dan Westerling pada periode pendudukan antara tahun 1945 sampai 1949.

KUKB mendampingi dua kasus ini mengatakan, ada sepuluh janda korban penembakan Westerling yang menerima ganti rugi sebesar 27 ribu dolar AS atau sekitar Rp 277,6 juta per orang.

sumber: republika.co.id