Polisi Bekuk Tsk KDRT Pulau Palas

img-20170106-wa0016TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan Tsk tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Pulau Palas Tembilahan Hulu kemarin.

Pembekukan tersebut dilakukan di Jalan Lintas Enok Desa Sungai Lokan Kecamatan Enok, Jum’at (6/1/2017) sekitar pukul 13.20 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP A Raymond Tarigan G SSos menceritakan, pada pukul 10.00 WIB pagi tadi, pihanya mendapatkan informasi bahwa Tsk sedang berada di Jalan Lintas Enok.

Selanjutnya, para petugas diperintahkan untuk melakukan penyelidikan. Setelah sampai di lokasi, sesuai dengan informasi dimaksud, Tim melihat tersangka baru keluar keluar dari Masjid.

“Tersangka langsung diamankan dan dari hasil interogasi sementara, ia mengakui perbuatanya telah memukul wajah korban dan telah menikam korban atau strinya sendiri dengan mengunakan pisau jenis sangkur sebanyak satu kali pada bagian perut dan pelaku setelah itu membuang pisau di belakang rumah orang tua korban dan melarikan diri ke Desa Sungai Lokan tempat dimana pelaku dapat diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu,” kata AKP A Raymond Tarigan.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telan diamankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tsk akan disangkakan pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun dan denda maksimal Rp 30 juta,” pungkasnya./Mirwan




Antisipasi Karlahut, Bupati Serahkan Bantuan Mesin Apung

Tembilahan, detikriau.org – Bupati Inhil HM Wardan di dampingi Ketua TP PKK Hj.Zulaikhah Wardan, Kepala BPBD dan bebeberapa Pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil menyerahkan 2 unit mesin apung beserta perlengkapan pendukung.

Bantuan peralatan penanggulangan bencana kebakaran  hutan ini diterima secara simbolis oleh Camat Reteh dan Kepala Desa Sungai Asam  pada saat acara Peringan Maulid Nabi Muhammad SAW 1438 H yang di pusatkan di Mesjid Jami’ Al-Ihsan di Desa Sungai Asam dan Desa Sungai Rokan Kecatan Reteh, Rabu (4/1/2017) kemaren.

Wardan mengatakan bahwa  dalam tahun 2017 ini masing-masing Desa akan diupayakan memiliki mesin mini pemadam kebakaran, sebab keberadaan peralatan ini sangat penting dalam mencegah Karhutla maupun kebakaran lainnya.

“Pencegahan kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggungjawab semua pihak terlebih lagi peran Kepala Desa dalam mencegah kebakaran di wilayahnya masing – masing.” Pesan Bupati

Menurut Kepala BPBD H. Yuspik. SH, di tahun 2015 Indonesia mendapat sorotan dunia akibat kabut asap yang disebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sehingga hal tersebut perlu kita antisipasi bersama khususnya untuk di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Oleh sebab itu, menurut Yuspik, Kepala Desa bisa memanfaatkan mesin dan peralatan pemadam secara maksimal, dapat membentuk tim dari masyarakat yang nanti akan dilatih oleh BPBD Indragiri Hilir agar mampu menggunakannya serta bisa merawat mesin secara benar.

“Mesin ini akan kita berikan kepada seluruh Desa dalam bentuk pinjam pakai, yang perlu dirawat dan akan dikontrol secara intens oleh BPBD agar tidak ada mesin yang disia-siakan.”/Adv/Am

 




Tabrak Fuso, Pengendara Sepeda Motor Ini Tewas di TKP

KEMUNING (detikriau.org) – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Sepeda Motor Honda Revo tanpa Nomor Polisi dengan Mobil Mistsubishi Fuso dengan Nopol BK 9734 VN, Kamis (5/1/2017) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kejadian itu terjadi di Jalan Lintas Timur Kilometer  273 Dusun Sri Mambang Desa Keritang Kecamatan Kemuning. Saat itu, sepeda motor dikendarai oleh Suherman (29), warga Dusun Air Balui Desa Keritang Kecamatan Kemuning. Ia meninggal dunia di TKP.

“Yang ditabraknya itu Mobil Mistsubishi Fuso yang sedang parkir karena rusak, belum diketahui siapa sopirnya,” kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas, Iptu Heriman Putra, Jum’at (6/1/2017).

Akibat Kecelakaan tersebut, pengendara Sepeda mengalami luka Robek dibagian muka dan kepala karena tidak menggunakan helm dan akhirnya meninggal dunia. Selanjutnya, ia dibawa ke Puskesmas Selensen.

Kronologisnya, saat itu Suherman bergerak dari arah Rengat menuju arah Jambi, sesampainya di TKP, sontak saja ia menabrak Mobil Mitsubishi dibagian belakangnya./Mirwan




Belum Tau Sebabnya, Pria di Pulau Palas Itu Tega Perlakukan Istri Seperti Ini

Korban saat mendapatkan perawatan di RSUD Puri Husada Tembilahan
Korban saat mendapatkan perawatan di RSUD Puri Husada Tembilahan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – S (25) terpaksa dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan, Kamis (5/1/2017). Pasalnya, ibu rumah tangga ini ditikam suaminya sendiri Y (25) hingga berlumuran darah.

Kejadian itu berlangsung di kediaman mereka di jalan Inpres Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, adik korban, N sedang berada di dalam rumah dan menyaksikan langsung tindakan KDRT tersebut.

“Bermula terdengar teriakan korban. Mendengar itu, N langsung menuju ke kamar korban dan dilihatnya si korban sedang dianiaya oleh tersangka,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui PAUR Humas, IPTU Heriman Putra, Jum’at (6/1/2017).

Bentuk penganiayaan yang dilakukan, lanjut PAUR Humas, ketika itu rambut korban ditarik, kepala diinjak dan bibir korban di pukul oleh tersangka. Bahkan, tersangka menarik lagi rambut korban dan menyeret ke arah dapur rumah.

“Disaat N menyusul ke dapur, kondisi korban sudah terbaring berlumuran darah dan melihat tersangka lari ke arah pintu dapur dan keluar rumah,” tambahnya.

Selanjutnya, saksi memanggil orang tuanya dan bersama masyarakat membawa korban ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk di berikan perawatan intensif serta melaporkan kepada pihak yang berwajib.

” dari hasil pemeriksaan medis, korban menderita luka sobek pada bagian bibir bawah akibat pukulan dan luka sobek pada bagian tengah  perut sepanjang sekira 5 cm akibat benda tajam. Untuk pelaku, saat ini masih dalam pengejaran petugas Polsek Tembilahan Hulu,” tutupnya./Mirwan




Nah Lo, Jika Strategi Ini Tidak Tercapai, APBD Inhil Akan Terbebani Hutang 75 Miliar

Tembilahan, detikriau.org – Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN untuk 8 paket pekerjaan peningkatan badan jalan di Kabupaten Indragiri Hilir hingga berakhirnya masa pekerjaan hanya diterima sekitar 54 persen lebih dari total dana 164,8 miliar. Sisa dana untuk pembayaran kontrak tambahan sebesar 45 persen lebih atau lebih kurang 75 miliar, konsekuensi terburuknya harus dibayarkan melalui dana APBD.

Pernyataan ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas BMSDA Inhil Illiyanto kepada detikriau.org ditemui diruang kerjanya, kamis (5/1/2016).

Diterangkannya, dari total dana sebesar Rp 75 miliar yang dibutuhkan untuk membayar kontrak tambahan penyelesaian 7 paket peningkatan badan jalan mangkrak, Rp 30 miliar-nya sudah tersedia. Dana tersebut menurutnya merupakan dana DAK APBN tahun 2015.

“Dana itu sudah ada. Nanti kita akan mintakan rekomendasi dari kementrian untuk mempergunakannya,” Ujar Illiyanto.

Kekurangan dana sekitar Rp 45 miliar ditambahkan Illiyanto akan diusahakan memintakan kembali kepada kementrian agar sisa dana DAK 2016 bisa dicairkan.

“Kita akan laporkan semua kondisi yang ada dilapangan dan memohonkan rekomendasi untuk mengucurkan sisa anggaran DAK itu. Mudah-mudahan bisa dikabulkan”

Tapi dari semua usaha itu, kalaupun nantinya pada akhirnya ternyata tidak bisa. Artinya pembayaran memang harus ditanggung APBD.

“Pihak kami memang tidak memiliki kewenangan dari sisi penganggaran, tapi kita sudah menyampaikan hal ini kepada pimpinan dan disetujui,”Akhirinya./dro




Duh, Selesaikan Dulu, Pembayaran Tergantung Kemampuan Keuangan. Sanggup?

Foto: net
Foto: net

Tembilahan, detikriau.org – Disamping pertimbangan teknis dan permintaan masyarakat, Dinas BMSDA Inhil juga memberikan keharusan bagi rekanan pelaksana 7 paket pekerjaan peningkatan badan jalan bersumber DAK APBN di Inhil yang belum terselesaikan dengan 6 point pernyataan kesanggupan sebagai pelengkap syarat untuk mendapatkan perpanjangan waktu pekerjaan.

Dijelaskan PPK kegiatan, Slamet Darsono, ke enam point pernyataan itu adalah sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dalam tempo 50 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan per 24 desember 2015.

Bersedia dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai kemampuan keuangan daerah atas pembayaran sisa pekerjaan

Tidak menuntut denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya yang diakibatkan oleh keterlambatan penyelesaian revisi anggaran

Bersedia mengikuti kriteria/ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannnya, serta

Bersedia mengikuti ketentuan/peraturan lain yang terkait dengan pemberian kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan.

Sesuai aturan ditambahkan Slamet, pertimbangan pemberian perpanjangan waktu pekerjaan itu juga dikaitkan dengan Perpres tentang pengenaan denda keterlambatan maksimum 5 persen.

“Tahun 2016 dibayarakan sebesar progress yang ada. Sisanya dibuatkan kontrak yang namanya kontrak sisa yang akan dibayarkan di tahun anggaran berikutnya. Maksudnya bisa ditahun 2017, 2018 atau tahun anggaran selanjutnya. Tergantung kemampuan keuangan daerah. ”Tekankan Slamet.

“perpanjangan waktu pekerjaan permintaan mereka, kita juga memintakan persyaratan yang harus mereka penuhi,” Tutupnya./dro