Ini Penjelasan Ketua DPRD Inhil dihadapan Massa G3M

Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam saat menyampaikan penjelasan
Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam saat menyampaikan penjelasan

Tembilahan, detikriau.org –  Wacana penghapusan Jamkesda sudah menjadi agenda utama sejak awal masa persidangan di tahun 2017. Bahkan DPRD Inhil sudah memanggil beberapa pihak terkait untuk melakukan pembahasan terkait wacana ini. Hasilnya, memang dipastikan integrasi kepersertaan Jamkesda ke BPJS Kesehatan pasti akan dilakukan.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam dihadapan massa demonstran yang menamakan diri Gerakan Membela Masyarakat Miskin (G3M) saat menyambangi gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas Tembilahan, rabu (11/1/2016)

Dasar yang disampaikan oleh pemerintah daerah adalah UU yang berlaku di republik ini. Yaitu tentang UU No 24 tahun 2011 yang menyatakan bahwa setiap Warga Negara diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS selambatnya pada akhir tahun 2019.

Persoalannya dikatakan pria yang bernama kecil Dani ini adalah, hari ini Pemerintah Provinsi Riau bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se Riau telah melakukan MoU bahwa di tahun 2017 tidak ada lagi kepesertaan jamkesda di Riau. Semua harus sudah terintegrasikan ke BPJS kesehatan yang mana preminya dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada BPJS Kesehatan.

Namun Dani menyayangkan, apa yang sudah menjadi komitmen bersama Pemerintah se Provinsi Riau ini  diyakini belum tersosialisasi dengan baik.

“Kita sudah mempertanyakan kepada pihak Rumah Sakit sebagai intitusi yang melakukan pelayanan kesehatan, per 5 januari yang lalu, berapa banyak masyarakat kita yang masih menggunakan SKTM yang datang ke Rumah Sakit? Ternyata masih banyak. Ini fakta bahwa kebijakan yang kita lakukan belum maksimal tersosialisasi dengan baik.”Terang Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini

Padahal sebetulnya pada 2016 yang lalu ditambahkan Dani,  Pemkab Inhil sudah mengintegrasikan peserta jamkesda ke BPJS sebanyak 48 ribu dari total lebih kurang 145 ribu peserta Jamkesda.

Ditahun 2017 ini, Pemprov sudah tidak menganggarkan lagi apa yang namanya jamkesda.  Pemberlakuan Jamkesda tidak mungkin dilakukan secara parsial. Ia mesti diberlakukan secara seragam sampai ke tingkat atas.

“Kalau Jamkesda Provinsi sudah tidak ada lagi tetapi Jamkesda kabupaten tetap dipertahankan, maka yang rugi tentunya juga masyarakat. Artinya masyarakat miskin yang kita bela hari ini tidak akan pernah lagi mendapatkan pelayanan kesehatan untuk rujukan di tingkat provinsi.” Tekankan Dani.

Dani meminta, hari ini, bagaiman persoalan bpjs kesehatan bisa dikawal bersama-sama. Yang jelas 145 ribuan yang selama ini preminya dibayar oleh pemda yang sudah terintegrasi ke BPJS Kesehatan lebih kurang 127 ribu.

Artinya masih ada lebih kurang 17 ribuan yang dipastikan tidak masuk dalam kepesertaan BPJS.

“Pertanyaannya, apakah hari ini yg datang kerumah sakit yang masih menggunakan SKTM masuk dalam kategori 17 ribu atau yang datang itu belum mendapatkan apa yang namanya kartu BPJS”

48 ribu kartu BPJS yang disalurkan pada tahun 2016 sudah didistribusikan kepada masyarakat. Sisanya lebih kurang 70 ribu. Pemkab pada 9 januari lalu sudah melouncing pendistribusiannya diawali di Kecamatan Pulau Burung. Bahkan di Kec Pulau Burung, 53% masyarkatnya sudah terdaftar dalam BPJS kesehatan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah.

“Bukan persoalan apa nama bajunya, bukan sistemnya tetapi jaminan kita sebagai pemerhati bahwa pelayanan kesehatan itu yang harus dipastikan terjamin bagi masyarkat khususnya masyarakat miskin sesuai amanah UU dasar 1945 pasal 34 ayat 1,2 dan 3. Bahwa Negara memberikan jaminan pelayanan ksehatan pada masyarakat.” Akhiri Dani./dro




HM Wardan: Tidak Ada Pemerintah yang Berniat Menyengsarakan Masyarakatnya

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menanggapi keluhan warga Desa Pungkat atas tindakan PT Setia Agrindo Lestari (SAL) yang dituding menyengsarakan masyarakat.

Menurutnya, semua aspirasi masyarakat tetap harus disaring dan dilakukan monitoring lebih jauh, mulai dari pengadministrasian hingga kondisi di lapangan.

“Yakin dan percayalah, yang namanya pemerintah tidak ada berupaya menyengsarakan masyarakat, tetap kami akan carikan solusinya,” ujar Wardan saat berdialog dengan beberapa perwakilan massa aksi dari Desa Pungkat di Balai Kantor Bupati Inhil, Tembilahan, Rabu (11/1/2017).

Untuk tuntutan masyarakat meminta dicabut izin PT SAL menurutnya, pencabutan izin itu belum tentu menjadi solusi terbaik. Sebab, hutan di lokasi pun kata Wardan sudah ludes ditebang pihak perusahaan. Artinya, harus membutuhkan puluhan tahun lagi untuk menciptakan hutan di Desa Pungkat.

“Yang jelas, untuk sementara ini saya sudah layangkan surat penghentian operasi di lapangan. Dikarenakan ada laporan perusahaan masih beroperasi, dalam waktu dekat saya panggil pihak perusahaan,” tegasnya.

Namun disamping itu, Pemkab Inhil tetap mempelajari lebih luas serta mengumpulkan dokumen-dokumen penting. Jika kehadiran PT SAL memang merugikan masyarakat, maka Pemkab tidak segan-segan mencabut izinnya./Mirwan




Tuntut Cabut Izin PT SAL, Lagi Masyarakat Pungkat Sambangi Kantor Bupati

“Tuntut Janji Pertemuan dengan Bupati”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ratusan masyarakat Desa Pungkat Kecamatan Gaung kembali melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (11/1/2017).

Hal tersebut sebagai upaya tindak lanjut atas perjanjian tertulis Pemkab Inhil dengan masyarakat Desa Pungkat. Dimana, masyarakat Pungkat sudah beberapa kali melakukan aksi demo namun tak kunjung berjumpa dengan kepala daerah.

“Sebelumnya sudah ada janji dari tanggal 28 sampai 30 Desember 2016 lalu, namun karena pak Bupati berhalangan maka kami dikirimi surat yang ditanda tangani oleh Sekda bahwa pak Bupati bersedia menerima kami pada tanggal 11 Januari 2017,” kata Ketua Organisasi Rakyat Pungkat Bersatu (ORPB), Asmar.

Untuk itu, pihaknya menggelar aksi demo dengan tuntutan tajam yakni meminta cabut izin PT Setia Agrindo Lestari (SAL).

“Kemana lagi kami mengadu kalau bukan kepada pak Bupati, perusahaan itu sangat meresahkan warga. Banyaklah keluhannya dari pada senangnya,” tambahnya.

Kemudian, beberapa peserta aksi lainnya juga menjelaskan bahwa semenjak PT SAL masuk ke wilayahnya, kesengsaraan masyarakat semakin tampak, terutama dari hasil pendapatan.

Pasalnya, kondisi perkebunan perkelapaan saat ini sudah sangat rusak akibat serangan hama kumbang, kera, babi dan bahkan beruang.

Tak hanya itu, dari sisi kebersihan air sungai juga dinilai sudah sangat berpengaruh atas pengoperasian pihak perusahaan dan sudah tidak bisa lagi dijamin lagi. Sebelumnya, masyarakat setempat masih bisa menggunakan air sungai sebagai kebutuhan minum dan memasak.

Lebih mirisnya lagi, binatang buas seperti beruang sudah berkeliaran di pemukiman warga. Lagi-lagi ulah pihak perusahaan yang dinilai terlalu menggundulkan hutan.

“Sebulan yang lalu, binatang itu sudah mengobrak abrik sekolah kami yang tidak pernah terjadi sebelumnya, seperti babi dan beruang. Binatang ini sudah sampai di depan pintu sekolah. Apa yang kami rasakan ini terjadi selama perusahaan masuk, jangankan ngasih buku dan baju, ngasih pendapat aja tidak,” ujar salah seorang peserta aksi, Arismadianto.

Perwakilan Massa diterima dan melakukan pertemuan dengan Bupati Inhil HM Wardan dilantai V gedung Bupati Inhil./Mirwan




Bupati Gowa Ajak Daerah Lain Tolak BPJS Kesehatan

Sejak 1 Januari 2017, Kabupaten Gowa tak ikut program BPJS Kesehatan.

Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan (tvOne)
Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan (tvOne)

Detikriau.org – Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan, telah mengumumkan daerah yang dipimpinnya menolak keikutsertaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang selama ini digagas pemerintah.

Terhitung sejak 1 Januari 2017, layanan kesehatan di Kabupaten Gowa tak lagi terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Mereka memutuskan untuk menggunakan program kesehatan gratis yang dikelola Pemkab Gowa.

Sebagaimana dikutip melalui viva.co.id, selain memutus keikutsertaan dengan BPJS Kesehatan, Bupati Gowa juga telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Adnan pun mengajak para bupati di seluruh Indonesia, untuk menolak keikutsertaan BPJS Kesehatan.

“Kepada seluruh bupati seluruh Indonesia untuk bersama-sama Kabupaten Gowa menggugat BPJS, Alhamdulilah ada beberapa bupati yang mau ikut,” kata Adnan di Gowa, Kamis, 5 Januari 2017.

Adnan menjelaskan alasan Kabupaten Gowa tak lagi terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Menurutnya, program BPJS Kesehatan memberatkan anggaran pemerintah daerah, apalagi banyak warga Gowa yang tak terjangkau seluruh fasilitas kesehatan melalui BPJS.

Sementara itu, program kesehatan gratis di Kabupaten Gowa yang bisa menjangkau seluruh fasilitas hanya membutuhkan anggaran Rp16 miliar. Beda halnya dengan keikutsertaan BPJS Kesehatan, Kabupaten Gowa harus mengeluarkan anggaran daerah sebesar Rp24 miliar./*




Ini Penjelasan dan Tuntunan Massa Penolakan Integrasi Jamkseda ke BPJS di Tembilahan

Tembilahan, detikriau.org – Puluhan aktifis dan anggota organisasi kemahasiswaan melakukan unjuk rasa dengan mendatangi Gedung Kantor DPRD Inhil dan Kantor Bupati Inhil. Kedatangan massa yang menamakan diri Gerakan Membela Masyarakat Miskin (G3M) menyatakan penolakan dengan tegas atas sikap atau kebijakan Pemkab Inhil untuk mengintegrasikan Jamkesda ke BPJS Kesehatan. Rabu (11/1/2016)

Dalam pamplet lembaran kertas yang diberikan massa demonstrans dibunyikan bahwa Pertimbangan penolakan lainnya disebutkan pelayanan yang diberikan BPJS masih dinilai tidak sebanding dengan iuran bulanan yang dibayarkan oleh masyarakat miskin.

Massa juga menilai kebijakan integrasi oleh Pemkab Inhil terkesan dilakukan dengan terburu-buru sementara pelayanan yang diberikan BPJS termasuk fasilitas kesehatan yang didapatkan masyarakat miskin oleh BPJS juga dinilai masih tidak manusiawi.

Keberadaan BPJS Kesehatan di Inhil bahkan disebut bergaya baru dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat secara terang-teangan dengan dalih jaminan kesehatan.

BPJS juga disebut akan membebani  APBD Inhil dan disayangkan menurut mereka Pemkab Inhil justru terkesan berdiam diri dihukum dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang seolah-olah mengeyampingkan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang otonomi daerah.

Massa juga menuntut BPJS Kesehatan di Kab Inhil untuk segera memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta jamunan kesehatan. Sebab pelayanan yang baik ditulis mereka menjadi kunci utama. Jika BPJS tidak mampu memenuhi tuntutan ini bahkan Massa meminta BPJS angkat kaki dari Negri Seribu Parit karena keberadaan BPJS Kesehatan seperti bukan badan pengelola yang bertanggungjawab atas kesehatan masyarakat tetapi lebih kepada pemaksaan iuran yang dibebankan.

Jaminan sosial harusnya menjadi tanggungjawab Negara tapi kini justru dialihkan menjadi tanggungjawab sosial dengan membebani kewajiban bagi setiap orang untuk membayarkan iuran.

Diskriminasi dan pembedaan pelayanan disesuaikan dengan nilai kontribusi (kelas di Rumah Sakit) ini jelas menggunakan prinsip liberalism / kapitalis

Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat yang dinilai miskin disebut berpotensi menjadi lahan korupsi.

Diakhir selebaran yang didasarkan penjelasan dan berbagai pertimbangan yang sudah disebutkan sebelumnya Massa memberikan 5 tuntutan bersama;

  1. Tolak UU Neolib SJSN/BPJS karena dinilai tidak sesuai Pancasila dan UUD 1945
  2. Laksanakan pasal 34 UUD 1945
  3. Tolak dengan tegas integrasi layanan kesehatan Jamkesda Kab Inhil ke BPJS Kesehatan
  4. Meminta kepala Pemkab Inhil agar segera mencabut keputusan terkait pengintegrasian Jamkesda ke BPJS.
  5. Kembalikan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kab Inhil./dro



aktifis dan mahasiswa tolak integrasi jamkesda ke bpjs kesehatan

img_20170111_105242Demo di gedung DPRD INHIL

Ketua DPRD inhil Dani M Nursalam berikan penjelasan
Ketua DPRD inhil Dani M Nursalam berikan penjelasan