Rampas Cincin dan Kalung Emas, Nenek 70 Tahun dihabisi
TANAH MERAH (detikriau.org) – Hj Rupi (70) tewas berlumuran darah. Pasalnya, warga Jalan Yos Sudarso RW 05 Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah ini ditikam pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Insiden tersebut terjadi di kediaman korban, Kamis (12/1/2017). Diketahui, kala itu korban hanya tinggal seorang diri di rumah.
Menurut keterangan dari kepolisian, kejadian itu mula diketahui oleh cucu korban, Fitriyani (17) sekitar pukil 6.00 WIB, saat itu cucunya datang ke rumah korban.
Ketika masuk kerumah, cucu korban ini dikagetkan ketika melihat neneknya terbaring diatas kasur dengan kondisi berlumuran darah di bagian perut sebelah kanan.
“Merasa terkejut, cucu korban ini langsung bergegas kembali ke rumahnya yang berjarak sekitar 30 meter. Dan memberitahukan kepada ibunya Hj Mudiana (anak korban, red) dan melaporkan ke pihak kepolisian,” kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung.
Hasil pemeriskaan petugas Puskesmas setempat, pada tubuh korban ditemukan 2 titik luka tusuk pada bagian bawah dada sebelah kanan.
Selain memakan korban jiwa, diketahui juga seuntai kalung dan 2 buah cincin emas yang digunakan korban sehari-hari tidak ditemukan lagi./Mirwan
Transaksi Narkoba, 2 Warga Tembilahan diringkus Polisi
TEMBILAHAN (detikriau.org) – petugas kepolisian meringkus 2 Tsk pelaku tindakpidana penyalahgunaan narkoba di jalan pintu air Tembilahan, kamis (12/1/2017) sekira pukul 00.10 WIB.
Kedua tsk berinisial S(31) dan A(37). Keduanya adalah warga Tembilahan Hilir.
“Saat itu keduanya sedang melakukan transaksi narkoba jenis shabu-shabu di TKP. Bahkan saat digeledah dirumah salah seorang tsk selain shabu-shabu juga ditemukan pil extasi” kata kapolres inhil AKBP Dolufar Manurung melalui Kasad Narkiba AKP Bachtiar.
Dijelaskan, sejumlah barang bukti yang ditemukan diantaranya dari tangan tsk S berupa 1 paket sedang shabu-shabu, 2 paket kecil shabu-shabu, 2 butir pil extasi warna biru logo bintang dan beberapa BB lainnya.
Sedangkan dari tangan A ditemukan 1 paket shabu-shabu.
“Saat ini kedua tsk beserta barang bukti sudah diamankan.” Tandas Bachtiar./mirwan
Apa Benar lebih dari Separoh dari Total Masyarakat Inhil Miskin?
“BPJS mencatat sebanyak 53,8% dari total penduduk Inhil tercatat sebagai PBI BPJS Kesehatan yang dibiaya melalui APBN dan APBD”
Gambar ilustrasi. net
Tembilahan, detikriau.org – Berdasarkan data yang disampaikan Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir, sebanyak 169.983 jiwa masyarakat Inhil telah terintegarasi sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN BPJS Kesehatan dan sebanyak 127.159 jiwa terintegarasi sebagai PBI APBD melalui sharing dana APBD Propinsi Riau dan APBD Kabupaten Inhil.
Jika ditambah 17.841 PBI APBD yang belum terintegrasi, artinya, sebanyak 314.983 jiwa masyarakat Inhil adalah “masyarakat miskin”.
“Siapa-siapa saja orang yang termasuk dalam masyarakat miskin ini, disini saya tidak bisa menjawab. Jika mau, silahkan datang ke Dinas dan kami akan jelaskan,” ujar Kepala Dinas Sosial Inhil melalui Syaiful Kelana dihadapan Massa demonstrans penolakan integrasi Jamkesda ke BPJS Kesehatan dihalaman kantor Bupati Inhil, rabu (11/1/2017).
Disampaikan Syaiful, Dinsos Inhil saat ini sudah mengambil satu sikap, apapun tanggapan masyarakat. Yang benar-benar miskin baru boleh mengurus rekomendasi.
Kemaren menurutnya ada yang mendaftar untuk mendapatkan PBI. padahal ditubuhnya terpasang gelang emas yang cukup besar.
“Saat itu saya memintakan kepastian bahwa Jika benar-benar ia miskin bikin pernyataan. Jika pernyataan ini bohong maka ianya harus bersedia dikutuk oleh Allah. Jam itu juga dia mundur. Artinya di itu mampu.” Dicontohkan Syaiful.
Jika merujuk pada aturan pemerintah tentang kategori masyakrat miskin ditambahkan Syaiful, penduduk inhil mungkin hanya sebagian kecil yang memenuhi kriteria.
Misalnya, terpenuhi kategori miskin jika memiliki penghasilan maksimal 600 ribu perbulan. Ada?. Rumah yang lantainya masih beralas tanah, Ada?
“Kalau ini yang kita jadikan acuan. Mungkin penduduk inhil hanya beberapa saja yang terkelompokkan miskin,”
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Inhil Yesi Rahimi menjelaskan bahwa sesuai amanat UUD 1945 pasal 34 ayat 2, betul, Negara menjamin kesehatan untuk rakyatnya. Tapi rakyat yang seperti apa? yakni rakyat yang fakir miskin, tidak mampu dan yang terlantar.
Untuk data yang ada pada BPJS ditambahkan Yesi, sebanyak 53,8% dari total penduduk inhil dibiayai oleh pemerintah daerah dan pusat sebagai PBI BPJS Kesehatan. Apa betul 53,8 % penduduk inhil miskin?
“Kami meyakini didalamnya pasti ada orang yang mampu” lantas kenapa masih ada yang mengaku masih miskin.? Ini tugas kita bersama untuk mengetahui kebenarannya” Ungkap Yesi.
Saat ini menurutnya, Dinas Sosial sudah dimintakan untuk memfalidasi dan memverifikasi ulang kembali data-data tersebut./dro
17 ribuan “Masyarakat Miskin” di Inhil Belum Terintegrasi ke BPJS Kesehatan
“jika di bulan Januari ini ada masyarakat Inhil yang namanya belum tercantum sebagai PBI dan ia sakit, bisa didaftarkan untuk 1 orang saja dan kartunya bisa langsung aktif. Syaratnya harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial.”
Sekda Inhil H Said Syarifudin yang saat itu didampingi Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kepala BPJS Kesehatan Inhil, Yesi beserta beberapa pejabat di Inhil saat memberikan penjelasan kepada massa demonstran penolakan integrasi Jamkesda ke BPJS Kesehatan di Halaman gedung kantor Bupati Inhil, rabu, 11 januari 2016. FOTO: Arisp detikriau.org
Tembilahan, detikriau.org – Hingga akhir tahun 2016, sebanyak 127.159 jiwa peserta Jamkesda di Kabupaten Indragiri Hilir sudah terintegrasi sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Artinya dari kuota sebanyak 145 ribu jiwa PBI APBD, sharing dana dari Pemerintah Propinsi Riau dan Pemkab Inhil itu, 17-ribuan jiwa belum terintegarasi.
“kuotanya memang ada sebanyak 145 ribu jiwa. Tetapi jumlah sebanyak 127.159 yang terdata hingga akhir Desember 2016 itu sudah terkunci di Provinsi. artinya dananya hanya dianggarkan untuk 127.159 jiwa. Sedangkan sisa sebanyak 17 ribuan lebih, iurannya akan ditanggung penuh oleh Pemkab Inhil,” Sampaikan Kepala kantor Cabang BPJS Inhil, Yesi Rahimi kepada massa demonstrasi penolakan integrasi Jamkesda ke BPJS Kesehatan dihalaman kantor Bupati Inhil, rabu (11/1/2017)
Tetapi meskipun Pemkab Inhil sudah berkomitmen untuk mebayarkan iuran ditambahkan Yesi, kepesertaanya sebagai penerima PBI BPJS baru bisa diintegrasikan pada bulan Februari mendatang. Saat ini pihak BPJS dikatakannya sedang melakukan pendataan.
“Walaupun begitu, jika di bulan Januari ini ada masyarakat Inhil yang namanya belum tercantum sebagai PBI dan ia sakit, bisa didaftarkan untuk 1 orang saja dan kartunya bisa langsung aktif. Namun syaratnya harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial.” Terangnya.
Hanya saja untuk menjadi catatan, terlebih dahulu ia harus mendaftar kepesertaan mandiri. Bulan berikutnya (februari. Red), kepesertaannya baru dialihkan menjadi PBI APBD yang seluruh kewajiban iurannya akan ditanggung melalu dana APBD Inhil./dro
Yesi: Keharusan Pengintegrasian Jamkesda ke BPJS Kesehatan adalah Amanat UU
“Bagi kepala Daerah yang tidak mematuhi, ada yang sanksi yang diancamkan”
Tembilahan, detikriau.org – Keharusan pengintegrasikan kepersertaan Jamkesda ke BPJS Kesehatan adalah merupakan amanat Undang-Undang.
Dalam aturan UU No 23 Tahun 2014 pada pasal 67 membunyikan bahwa Kepala Daerah harus mengikuti program stategis Nasional yang salah satunya dalah pemberian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Kesehatan.
Bagi kepala Daerah yang tidak mematuhi, ada yang sanksi yang diancamkan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala kantor cabang BPJS Kesehatan Yesi Rahimi dihadapan massa demontransi penolakan integrasi Jamkesda ke BPJS Kesehatan dihalaman gedung kantor Bupati Inhil, rabu (11/1/2017)
Disamping itu menurut Yesi, kebijakan Pemkab Inhil termasuk pemerintah daerah lainnya di Provinsi Riau untuk segera mengintegrasikan kepersertaan Jamkesda ke BPJS Kesehatan bukan berarti Pemerintah tidak perduli dengan masyarakatnya.
Tetapi justru karena “care” kepada masyarakatnya, kebijakan pengintegrasian itu dilakukan.
“Selama ini akses kesehatan bagi masyarakat pengguna Jamkesda hanya dilayani pada pusat pelayanan kesehatan di daerah. Tetapi dengan diintegrasikan ke BPJS Kesehatan, masyarakat secara otomatis akan berhak mendapatkan pelayanan hingga ke pusat. Cukup hanya dengan memegang kartu JKN KIS. Ini kan artinya pemerintah justru “care” dengan masyarakatnya. Bukan sebaliknya,” Tegaskan Yesi
Dipertegas, Sekda Inhil H Said Syarifudin juga memebenarkan bahwa pengintgrasian kepesertaan Jamkesda ke BPJS disamping kepatuhan kepada amanat UU juga disebabkan kepedulian pemerintah kepada masyarakatnya.
Dengan diintegrasikan ke BPJS Kesehatan masyarakat akan mendapatkan pelayanan kesehatan bukan hanya di Inhil tetapi kemana-pun ia menghendaki asal masih difasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Diceritakan Sekda, kemaren ia sempat mendapatkan laporan dari direktur RSUD Raja Musa di Guntung bahwa pengguna BPJS Kesehatan di Kecamatan Kateman itu banyak yang berobat ke batam karena menurut Direktur RSUD-nya fasilitas kesehatan di rumah sakit yang dipimpinnya masih sangat minim.
“Bukan hanya masyarakat Kecamatan Kateman, peserta BPJS Kesehatan di Kecamatan Pulau Burung juga banyak yang berobat ke Batam Provinsi Kepri. Itu dibolehkan. Memang mereka masuk jatah kita tetapi mereka merasa fasilitas ksehatan di Batam lebih bagus, ya mereka berobat kesana. Boleh,” Kata Sekda./ dro
Dani: Tidak Mungkin Demi memberikan Jaminan Kesehatan Kita Melanggar Aturan
Tembilahan, detikriau.org – Sikap Pemerintah Kabupaten Gowa Propinsi Sulawesi Selatan mengajukan gugatan terkait uji materi Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) ke MK patut diberikan apresiasi. Tetapi gugatan itu baru diterima sebagai materi persidangan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam dihadapan puluhan Massa dalam aksi demonstrasi ke gedung DPRD Inhil terkait penolakan integrasi Jamkesda ke BPJS Kesehatan.
Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, kalau memang nantinya gugatan itu diterima MK, maka akan memberikan efek domino yang lebih luas.
Hari ini yang bisa dilakukan Pemkab Inhil adalah apa yang telah diatur oleh sistem perundang-undangan. Tidak mungkin demi memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat tetapi justru pemerintah melanggar UU.
“Termasuk lembaga DPRD. Tentunya tidak mungkin mengesahkan anggaran tetapi bertentangan dengan aturan yang ada. Semuanya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.” Ujar pria bernama kecil Dani ini. Rabu (11/1/2016)
Termasuk menurut Dani apa yang diinginkan masa demonstrans hari ini diyakininya bukan masalah Jamkesda-nya tetapi lebih kepada semangat untuk memperjuangkan hak masyarakat miskin guna mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari pemerintah.
Atas nama kelembagaan Dani juga mengucapkan terimakasih bahwa DPRD Inhil masih diberikan percayaan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Kekhawatirannya kata Dani justru kalau lembaga ini tidak ada lagi didatangi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
“Persoalan yang kami lihat adalah persoalan penyampaian aspirasi, bukan berapa jumlah masyarakat yang datang, mau satu ataupun ribuan, Kapan saja DPRD Inhil akan siap untuk menyambut dan menerima.” Janjikan Dani
“Mudah-mudahan kedatangan masyarakat hari ini akan menjadi tambahan energy kepada kami untuk lebih berpihak kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin dalam hal ini yang masih membutuhkan pelayanan kesehatan.” Tandasnya./dro