Kapolres Inhil: Saya Harap Siskamling Diaktifkan Kembali

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung SIK meminta kepada masyarakat untuk mengaktifkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).

Hal tersebut sebagai bentuk antisipasi terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Apalagi, belakangan terakhir marak sekali terjadinya insiden tersebut.

“Saya harap Siskamling kembali diaktifkan sebagai sistem peringatan dini,” kata Dolifar, kemarin.

Menurutnya, keamanan lingkungan tersebut sangat diperlukan peran aktif seluruh masyarakat. Antisipasi yang diperlukan, salah satu diantaranya kata Kapolres adalah berhati-hati terhadap orang asing yang datang.

“RT setempat juga penting sekali melakukan pendataan warga guna pengawasan agar tidak terjadi kerawanan tindakan Curas,” tandasnya./ Mirwan




Bayi Lahir Usus di Luar Kembali Ditemukan, Kali Ini Bayi Lahir Kembar

Gambar ilustrasi; net
Gambar ilustrasi; net

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bayi dengan kondisi usus di luar kembali ditemukan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kali ini anak pasangan Ramli dan Mila, warga Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok. Mila melahirkan di ruang Kebidanan RSUD Puri Husada Tembilahan, Sabtu (14/1/2017) pagi.

“Bayinya kembar, tapi satu diantaranya kondisi usus di luar tubuh bayi,” sampaikan Kepala Desa Rantau Panjang, Zulkifli kepada detikriau.org, Senin (16/1/2017).

Diceritakan, awalnya, pada hari Jum’at (13/1), istri seorang nelayan ini tiba-tiba sakit perut dan kesulitan melahirkan hingga akhirnya keluarga serta masyarakat setempat mengambil keputusan untuk membawanya ke RSUD Puri Husada Tembilahan menggunakan speedboat, tepat dimalam hari.

“Mereka dari keluarga tidak mampu, akhirnya masyarakat kita iyuran memberi sumbangan dan terkumpul sekitar Rp 1,8 jt. Uang iuran Itulah yang digunakan keluarga bayi untuk berangkat ke Tembilahan ini,” terangnya.

Hasil pemeriksaan lanjut Kades, salah satu bayi tersebut harus dilakukan operasi. Namun, lagi-lagi terkendala biaya.

“Saat ini saya masih membantu mengurusi pembuatan BPJS, ternyata rumit juga. Beda memang dengan Jamkesda,” imbuhnya./ Mirwan




Bupati Inhil Lantik Pengurus IKMI dan IPHI Tanah Merah

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan mengukuhkan dan melantik secara resmi pengurus cabang Ikatan Mesjid Indonesia (IKMI) dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Tanah Merah.

Pelantikan tersebut berlangsung di Pendopo Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah, Sabtu (14/1/2017) kemarin.

Kegiatan saat itu juga dihadiri oleh Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam. Kemudian tampak juga dihadiri sejumlah pejabat esselon II dan III dilingkungan Pemkab Inhil.

Bupati mengaku senang dan bangga. Bagaimana tidak, selaku dewan Pembina dan Penasehat kedua organisasi tersebut, ia dapat mengukuhkan dan melantik kepengurusannya secara serentak.

“Saya mengharapkan, keberadaan IKMI maupun IPHI ini tidak hanya sebatas pengukuhan dan pembentukkan kepengurusan saja, namun setelah ini yang penting pengaplikasiannya,” katanya.

Kemudian, Bupati yang dikenal agamis ini menginginkan organisasi tersebut harus tampil aktif serta eksis sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing. IKMI misalnya, jelas sasarannya untuk mesjid. Begitu juga katanya untuk IPHI.

“IKMI dan IPHI merupakan satu organisasi yang memiliki kaitan yang sangat erat bisa bersinegri secara bersama-sama, bagaimana kita bisa meramaikan mesjid, mesjid yang sudah indah yang kita bangun dengan dana yang cukup besar itu mari kita ramaikan,” imbuhnya./Adv/mirwan




Bupati Harapkan Tuntasnya Pembangunan Hybrid PLTS-PLTD di Desa Teluk Rangsang dan Teluk Lemang Segera dinimati Masyarakat

SELATPANJANG, detikriau.org – Dampak telah tuntasnya pembangunan proyek pembangunan Hybrid PLTS-PLTD Provinsi Riau dengan kapasitas 150 Kwv di Desa Teluk Rangsang Kecamtaan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, kini seluruh masyakarakat Kecamatan Rangsang akan nikmati listrik siang dan malam hari.

Untuk saat ini Diakui oleh Bupati Kabupaten Kepuluan Meranti Drs. H. Irwan, M.Si masyarakat hanya menunggu kesepakatan antara Kementerian ESDM dengan pihak PT.PLN (Persero) yang berada di pusat.

“Secara fisik proyek pembangunan sudah selesai tinggal lagi pembicaraan dipusat antara Kementerian ESDM dan pihak PLN,” ujar Bupati Meranti Drs. H. Irwan, M.Si bersama Ketua DPRD Meranti H. Fauzy Hasan dan rombongan pejabat terkait, disela kunjungan kerjanya dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Proyek Pembangunan tahun 2016 di Kecamatan Rangsang, baru-baru ini

Dari informasi yang dihimpun Wartawan detikriau.org, 7 dari 9 Kecamatan kini sudah bisa menikmati fasilitas layanan listrik pada siang hari dari PLN, dan selebihnya terdapat di dua Kecamatan yakni, Kecamatan Rangsang, dan Kecamatan Rangsang Barat yang sama belum bisa menikmati listrik yang dikelola oleh perusahaan negara tersebut. Dan ini sedang diupayakan melakukan koordinasi agar segera aktifasi secepatnya.

Agar masyarakat di dua Kecamatan tersebut dapat menikmati listrik di siang hari, Pemerintah Provinsi Riau membangun proyek pekerjaan pembangunan Hybrid PLTS-PLTD Kapasitas 150 kWv di Desa Teluk Rangsang, dan pembangunan serupa juga dilakukan di Desa Lemang Kecamatan Rangsang Barat. Kini pembangunan proyek tersebut sudah tuntas dan siap dioperasikan.

Untuk menggesa hal itu, Bupati Meranti tak ingin berlama-lama dirinya langsung memerintahkan H. Herman mantan Kadis Tamben Meranti yang kini menjabat Kadisperindag Meranti, untuk berangkat ke Jakarta dan berkoordinasi dengan Kementerian terkait agar fasilitas Hybrid PLTS-PLTD Kapasitas 150 kWp di Desa Teluk Rangsang dan Desa Lemang dapat difungsikan.

“Pak Herman sedang di Jakarta untuk mensinergikan penggunaan pembangkit ini di Kementerian ESDM semoga dapat segera difungsikan,” harap Bupati.

Bupati Meranti sangat berharap, PLN bisa mengoperasikannya, karena baik pembangkit maupun jaringan pendukung sudah tersedia. “Semoga tercipta sinergitas antara PLN Pusat dan Kementerian ESDM dan pembangkit listrik ini dapat segera dinikmati oleh masyarakat,” pungkasnya./cr




Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Polisi Amankan 2 Warga Pekan Arba

Tembilahan, detikriau.org – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Inhil mengamankan dua orang tersangka pelaku illegal logging. Keduanya ditangkap saat sedang melakukan pembongkaran dan pengangkutan kayu olahan jenis campuran sebanyak 5m3 di Jalan Pekan Arba Ujung Kel. Pekan Arba Kec. Tembilahan Kab. Inhil, sabtu (14/1/2016)

Kedua pelaku masing – masing berinisial U (42 tahun) dan Y (32) warga Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kec. Tembilahan

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetya SH MH mengatakan bahwa pada sabtu, 14 Januari 2017 sekira jam 08.30 wib diperoleh informasi terkait adanya kegiatan illegal looging pembongkaran kayu di pelabuhan Pekan Arba Tembilahan

Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH selanjutnya memerintahkan Unit Tipidter Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.

Kemudian berdasarkan hasil pengecekan ternyata benar bahwa sedang berlangsung kegiatan pengangkutan kayu olahan yang ditumpuk dipinggir jalan dan sebagian sudah diangkut menggunakan mobil pick up dengan tujuan bangsal milik U. Terhadap kayu tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan legalitas dokumennya dan ternyata pelaku tidak memilikinya

“Kedua pelaku dan barang bukti 5m3 kayu olahan jenis campuran serta 1 unit mobil pick up merk chevrolet diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan selanjutnya,” Kata Arry

Tersangka U diancam dengan pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau huruf c undang2 RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2.500.000.000,- sedangkan tersangka Y diancam dengan pasal 88 ayat (1) huruf a undang – undang RI No. 18 thn 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp 2.500.000.000./ Am




Curi Mesin Air Tetangga Jualnya-pun Sama Tetangga. Ini Jadinya …..

Selatpanjang, DetikRiau.org – Berani curi mesin air milik tetangga dan dijual ke tetangga, dua pemuda berinisial WS dan IL warga Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti ini di terpaksa diamankan di Mapolsek Rangsang.

Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Djonni Rekmanora dalam siaran persnya kepada wartawan, Ahad 15 Januari 2017 mengungkapkan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa 10 Januari 2017 lalu, namun baru dilaporkan korban Adi Pramono ke Mapolsek Rangsang Barat pada Sabtu 14 Januari 2017.

“Sesuai laporan Polisi Nomor: LP/01/1/2017/RES MERANTI/SEK RANGSANG BARAT, tempat kejadian di Jalan Parit Gantung RT 002/RW 003 Desa Bina Sempian, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti,” ungkap Iptu Djonni.

Kronologis kejadian, jelasnya, pada Selasa 10 Januari 2017 sekira pukul 06.00 wib, korban baru bangun dari tidur dan pergi menghidupkan mesin air untuk mandi, ternyata airnya tidak keluar. Saat mengecek mesin air yang berada di belakang rumah, ternyata mesin tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya.

Setelah itu korban pergi memanggil tetangga dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi tersebut untuk menanyakan apakah melihat mesin air merek sanyo miliknya, akan tetapi masyarakat sekitar tidak ada yang tahu.

Kemudian pada tanggal 14 Desember 2017 korban menemukan mesin air miliknya berada di rumah Martini yang beralamat di Dusun Parit Besar. Setelah ditanyai korban, mesin tersebut dibeli dari dua pemuda berinisial WS dan IL. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Rangsang Barat.

Selanjutnya, Kapolsek Rangsang Barat Iptu Roemin Putra beserta 3 orang anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek berangkat ke TKP dan mendapat informasi bahwa terlapor telah kabur menggunakan sepeda motor merek vixion.

Kapolsek beserta anggota kemudian melakukan pengejaran dan penghadangan. Sekira pukul 15.30 wib, 2 orang terduga pelaku yang mencoba kabur berhasil diamankan di Desa Kayu Ara, Kecamatan Rangsang Pesisir.

“Dari keterangan awal tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian mesin air tersebut,” ujar Iptu Djonni.

Saat ini 2 orang tersangka bernisial WS, laki-laki kelahiran Desa Kedabu Rapat 16 Januari 1994, warga Jalan Parit Besar RT 002/RW 001 Kedabu Rapat, dan IL, laki-laki kelahiran Johor 26 September 1994, warga Jalan Parit Besar RT 002/RW 001 Kedabu Rapat, telah diamankan bersama barang bukti dua unit mesin air merek Sanyo dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vixion BM 3447 0W, di Mapolsek Rangsang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut./cr