“Kapal Menteri Susi” Meranti, Ditahan Petugas BC Tanjungbalai Karimun

“Diduga Selundupkan Bawang Asal  Malaysia”

Selatpanjang,DetikRiau.org – Satu unit Kapal Inkamina bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diperuntukkan bagi nelayan Kabupaten Kepulaun Meranti diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Tangjungbalai Karimun-Kepri. Ditahannya kapal itupula diduga digunakan sebagai sarana tranportasi untuk menyelundupkan bawang asal negara tetangga Malaysia. 

Aksi nekat itu terjadi diyakini akibat mahalnya biaya oprasional untuk menjalankan kapal jatah dari KKP tersebut. Sebab lain pula, mulai berkurangnya hasil tangkap para nelayan yang ditenggarai minimnya lapangan kerja, sehingga banyak warga Meranti yang beralih profesi sebagai nelayan.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Kabid Tangkap, Ishak Usman, Rabu (18/1) membenarkan, serta menyayangkan terjadinya insiden tersebut. Ia juga mengaku telah menerima informasi terkait penangkapan kapal nelayan oleh pihak Bea dan Cukai Tanjung Balaikarimun dua hari yang lalu, Senin (16/1).

“Saya sudah konfirmasi koperasi yang mengelola kapal itu, ternyata benar kalau kapalnya ditangkap karena bara bawang ilegal. Saya belum dengar berapa ton bawang yang dibawa mereka,” ujar Ishak.

Tambahnya lagi, saat ini kapal tersebut sedang diproses oleh pihak terkait. Menurutnya, permasalahan hukum dari dampak perbuatan mereka sepenuhnya tanggung jawab ABK kapal, sebab kapal tersebut telah dihibahkan dan diserahkan sepenuhnya ke nelayan yang bersangkutan.

Terkait insiden itupula, ia juga mengaku telah memanggil pihak koperasi yang menerima bantuan kapal. Menurut keterangan pihak koperasi, kapal tersebut digunakan oleh pihak ke tiga untuk menangkap ikan.

“Biaya untuk operasional kapal Inkamina itu kan mahal, jadi pihak koperasi bekerjasama dengan pihak ketiga. Mereka sepakat patungan untuk mengoperasikan kapal itu mencari ikan,” ujar Ishak.

Dijelaskan Ishak, untuk mengoperasikan itu, setidaknya koperasi harus memiliki modal sebesar Rp 20 juta. Modal itupula digunakan untuk keperluan bahan bakar, es, gaji ABK dan lainnya selama 7 hingga 8 hari di lautan. Padahal, saat ini hasil tangkap di perairan Meranti turun drastis.

“Kalau hanya bawa ikan 10 kilo kan rugi. Makanya mereka bekerjasama dengan pemodal lainnya untuk memperluas wilayah tangkap. Namun hal itu juga terkendala akibat alat tangkap mereka yang dilarang oleh nelayan Bengkalis,” ujar Ishak.

Sementara itu, Azis, pengurus koperasi nelayan yang mengelola kapal tersebut mengaku kecewa dengan pihak rekanannya. Menurut Azis, informasi yang ia dengar, kapal tersebut membawa sekitar 1 ton bawang ilegal dari Malaysia.

“Saya juga terkejut kenapa mereka sampai bawa bawang. Iya saat ini masih diproses oleh petugas (Bea Cukai) Tanjung Balai Karimun. Kapalnya, aman-aman saja,” ujarnya singkat./cr




Sabung Ayam, 5 Pria Ini Ditangkap Polisi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Petugas kepolisian mengamankan 5 pria, Selasa (17/1/2017) sekitar pukul 15.30 WIB. Pasalnya, kelimanya terlibat tindak pidana perjudian jenis Sabung Ayam di Jalur Muslimin Desa Talang Jangkang  Kecamatan Kemuning.

Identitas para Tsk tersebut adalah  H. Mus (46), Swasta, alamat, Desa Limau Manis, Kec. Kemuning, Kab. Inhil,  Ris, (25) Tani, alamat Dusun Sungai Rambai Desa Sekara Kec. Kemuning Kab. Inhil, Ansor, (36), Tani, alamat Desa Kemuning Tua, Kec. Kemuning Kab. Inhil, Satin, (50), Tani, alamat Desa Sungai Rambai Desa Sekara Kec. Kemuning Kab. Inhil dan Ab (43) Wiraswasta, alamat Desa Kota Baru Kec. Keritang.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kemuning KOMPOL Taufik Suardi SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat  bahwa di Desa Talang Jangkang Kecamatan Kemuning tengah berlangsung tindak pidana Perjudian jenis Sabung Ayam.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kemuning memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kemuning yang dipimpin oleh Kanit Res Polsek Kemuning IPTU Anwar untuk melakukan penyelidikan kebenaran  informasi tersebut.

“Setelah sampai di TKP ternyata informasi tersebut benar adanya, Unit Opsnal menemukan beberapa orang pelaku, sedang melakukan Tindak Pidana Perjudian Jenis Sabung Ayam dan langsung dilakukan penangkapan terhadap kelima orang pelaku tersebut dan saat dilakukan penangkapan, para pelaku tersebut tidak melakukan perlawanan,” terangnya, Rabu (18/1/2017).

Saat ini, para pelaku dan barang bukti tindak pidana perjudian tersebut telah diamankan di Polsek Kemuning guna penyidikan lebih lanjut./Mirwan

 




Bupati Inhil Resmikan Kantor Balai Nikah dan Manasik Haji

“Bersempena peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-71 tahun 2017”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan meresmikan Kantor Balai Nikah dan Manasik Haji di Jalan Bunga Tembilahan, Selasa (71/1/2017).

Peresmian itu bersempena dengan peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-71 tahun 2017 yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Riau Drs H.A. Supardi, SH.MA, Ketua Kemenag Kabupaten Inhil H Azhari, Unsur Forkopimda, Ketua MUI serta para Alim ulama dan Tokoh Masyarakat.

“Dengan diresmikannya Kantor Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Tembilahan ini kita bersyukur kepada Allah SWT karena Kementrian Agama telah memproriataskan Kecamatan Tembilahan untuk membangun kantor yang representatif dan pertama di Provinsi Riau,” ungkap Wardan.

Orang nomor satu di Negeri Sri Gemilang ini juga berharap kepada seluruh pihak terkait untuk memfungsikan kantor dengan baik dan sesuai dengan fungsinya.

Disamping sebagai kantor balai nikah dan manasik haji, menurut Bupati, juga dapat dimamfaatkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan organisasi keagamaan dan masalah-masalah ummat sebagai bentuk meningkatkan hubungan antara beragama.

“Untuk semangat peringatan HAB Ke-71 ini, saya menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan aktifitas-aktifitas keagamaan dengan demikian mudah-mudahan nagara kita aman dan tentram,” imbuhnya./ADV/Mirwan




Tipu Toke Sawit, Warga Pelangiran Ini Diciduk Polisi

PELANGIRAN (detikriau.org) – EM (18) diamankan polisi, Senin (16/1/2017). Pasalnya, warga KM 24 Simpang Kanan Desa Tanjung Simpang ini terlibat tindak pidana penipuan.

Korbannya adalah seorang Wiraswasta, H Hasbi (57) warga perumahan Pabrik Nyato PT THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Pelangiran, IPTU M Raffi mengatakan, kejadian tersebut bermula pada hari Minggu (8/1/2017) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Saat itu, pelaku datang ke rumah korban untuk menyerahkan nota pembelian sawit, sebagai tanda bahwa pelaku sudah menyerahkan buah sawit kepada korban sebanyak 4 ton 8 kg, kemudian tanpa memeriksa lagi, korban membayar nota tersebut dengan harga Rp 1.000/kg serta membayarkan uang sebanyak Rp. 4.008.000.

Pada hari berikutnya, korban menanyakan jumlah sawit yang sudah dimuat kepada Nakhoda KM Walabuana yang bernama Bakri dan dijawab, bahwa jumlah sawit korban sebanyak 5 ton 166 Kg.

“Mendengar jawaban tersebut, korban merasa heran karena merasa sudah membayar pembelian buah sawit sebanyak 2 nota seberat 9 ton 174 kg dan kemudian setelah dicek, ternyata pelaku tidak pernah menyerahkan sawit yang sudah dibayar kepada korban sebanyak 4 ton 8 kg,” kata Kapolsek.

Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Pelangiran pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 pukul 17.00 WIB.

Setelah mendapat laporan dari korban, kepolisian setempat langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan pukul 20.00 WIB pelaku berhasil diamankan dirumahnya tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku dapat diamankan sisa uang sebanyak Rp. 2.800.000 dan sepasang baju dan celana yang dibeli pelaku dari uang hasil penipuan tersebut.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Pelangiran guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya./Mirwan




Menkominfo sebut pelanggaran ITE di NTB tertinggi

detikriau.org – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebutkan bahwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Nusa Tenggara Barat tertinggi di Indonesia.

“Saya dikasih tahu kasusnya ada 80-an, tapi Kapolda yang tahu persis, statusnya ada yang penyidikan, penyelidikan, proses, dan ada yang sudah di pengadilan,” kata Rudiantara di sela-sela acara rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendopo Gubernur NTB di Mataram, Senin.

Menurut dia, pelanggaran ITE juga banyak terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, yakni ada sekitar 50-an kasus dari 177 kasus yang terverifikasi.

“Kami melihatnya ini banyak. Itulah sebabnya saya pertama kali di tahun 2017 datang ke Mataram, nanti saya juga akan datang ke kota lain yang kami anggap banyak (kasus pelanggaran UU ITE, Red) untuk melakukan sosialisasi,” jelasnya.

Ia menyebutkan kasus-kasus pelanggaran UU ITE itu, banyak yang berkaitan dengan Pasal 27 Ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik. Untuk mencegah kasus seperti itu, Kominfo akan terus melakukan sosialisasi.

Rudiantara mengatakan dalam revisi UU ITE yang baru ada sejumlah perubahan, seperti Pasal 27 ayat 3 tent pencemaran nama baik, dari sanksi penjara maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar menjadi hanya empat tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Juga Pasal 26 tentang hak untuk dilupakan atau “the right to be forgotten”. Selanjutnya ada penambahan ayat baru pada Pasal 40, yaitu pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi melanggar undang-undang.

“Mudah-mudahan dengan adanya ini dijadikan satu proses pendidikan daripada proses penghukuman,” katanya.

Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi menegaskan akan menggalakkan kampanye penggunaan internet dan penggunaan teknologi informasi yang sehat.

“Agar tidak banyak hoax di NTB,” tegasnya.

Untuk mengampanyekan penggunaan internat dan teknologi informasi secara sehat, pemerintah provinsi akan mengajak sejumlah media baik televisi maupun radio.

“Supaya masyarakat tahu menyebarkan fitnah itu bisa berujung di penjara. UU ITE kita sudah cukup keras, cukup tegas. Itu memelihara persaudaraan kita dan kenyamanan sebagai sesama anak bangsa,” kata gubernur.

sumber: ANTARA




Hoax Dinilai tak Merajalela Jika Pemerintah Responsif Jawab Isu

masyarakat-dan-pengiat-media-sosial-saat-mengelar-kegiatan-_170108131709-552JAKARTA — Isu menjamurnya berita palsu (hoax) yang bertujuan untuk menipu masyarakat agar mempercayai sesuatu di dunia maya dan situs media sosial kian hangat akhir-akhir ini. Dari sekian banyak sasaran berita palsu, pemerintah kerap menjadi target hoax, terutama berbagai kebijakannya yang dianggap tidak sensitif.

Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengatakan, hoax semakin mudah diramu saat pemerintah tidak satu suara terhadap sebuah kebijakan atau menjawab isu. Akibatnya, publik menganggap hoax sebuah kebenaran karena pemerintah lamban mengklarifikasi berbagai isu, misalnya saja soal maraknya TKA ilegal.

“Makanya jika ingin hoax tidak merajalela menghantam pemerintah, kabinet harus responsif menjawab isu. Pemerintah punya semua sumber daya, masak kalah dengan komplotan pembuat hoax,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/1).

Fahira mengungkapkan, berita hoax yang menyasar pemerintah sebenarnya juga terjadi pada pemerintahan sebelumnya. Tapi, ia mengakui tidak semarak sekarang. Saat ini, pembuat dan penyebar info hoax menemukan momentumnya karena pemerintah secara tidak sadar ‘rajin memberi umpan’.

Situasi terutama di awal pemerintahan di mana kabinet sering gaduh, menteri saling hardik di media massa. Ditambah seringnya kebijakan kontroversi diambil seperti proyek kereta cepat atau pengangkatan menteri yang kewarganegaraannya bermasalah, semua jadi ladang isu hoax itu.

Selain itu, terjadi saling lempar tanggung jawab di pemerintah terhadap sebuah kebijakan atau peristiwa. Misalnya, soal penyebaran vaksin palsu, kemecetan mudik lebaran di pintu Tol Brebes Timur (Brexit), isu serbuan TKA Ilegal, dan kebijakan kenaikan pengurusan administrasi kendaraan bermotor.

Kondisi ini, kata Fahira, diperparah lemahnya menajemen isu dan komunikasi pemerintah, menjadi pangkal mudahnya sebuah kebijakan dan peristiwa dijadikan materi berita hoax. “Kalau pemerintah ‘tidak rajin beri umpan’, maka penyebaran berita hoax bisa efektif dicegah. Jadi pencegahannya bukan sekedar mengancam menindak tegas atau menjerat pidana penyebar hoax,” katanya.

Sebab, berita hoax akan tetap ada selama lebarnya kesenjangan antara kebijakan atau tindakan pemerintah, dengan ekspektasi publik. Dan publik akan mempercayai informasi yang tidak benar jika pemerintah lamban menjawabnya dengan fakta. “Selain itu, pemerintah juga harus jelas membedakan mana kritik mana hoax,” katanya.

Karena itu, hoax selama dua tahun ini, bagi Fahira, juga menandakan banyak pekerjaan rumah bidang komunikasi publik yang harus dibenahi oleh pemerintahan. Ketiadaan orkestrasi dalam menanggapi sebuah isu dan peristiwa akan menjadi batu sandungan dalam memberikan informasi yang baik dan menenangkan publik.

sumber; republika.co.id