Edarkan Narkoba, Sepasang Kekasih Warga Tembilahan di Ringkus Polisi

Tembilahan, detikriau.org – Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil mengamankan sepasang kekasih AR alias A (28 tahun), pria, warga Jalan Soebrantas, Kelurahan Tembilahan Hilir dan SS alias S (22 tahun), wanita, warga Jalan M Yamin Kelurahan Tembilahan Hilir.

A dibekuk di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Tembilahan Kota sedangkan S dirumah kediamannya, Selasa (21/2/2017)

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar S.H, mengatakan bahwa Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku AR dan SS sering melakukan transaksi narkoba jenis shabu – shabu dirumah SS. Kasat Res Narkoba lalu memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan.

Setelah mendapat data yang akurat, Unit Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh KBO IPDA Said Mohd. Ali Hanafiah, menangkap AR saat akan bertransaksi di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa 5 paket sedang shabu – shabu dibungkus plastik bening berbalut tisu (berat bb shabu – shabu 25 gram) yang diletakkan pelaku dalam plastik makanan ringan merk taro. Ikut diamankan bersama Tsk berupa 1 ATM BRI, 1 ATM BCA, uang tunai sebesar Rp. 558.000, 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam merah.

Setelah pelaku AR diamankan, Unit Opsnal membawa pelaku AR kerumah SS. Gadis itu langsung diamankan. hasil penggeledahan di rumah pelaku SS, disaksikan oleh warga setempat, petugas kembali menyita barang bukti berupa 2 paket sedang shabu – shabu yang dibungkus plastik bening seberat 3 gram beserta 6 keping (60 butir) pil Happy Five Erimin 5.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Sampaikan Bachtiar./Am




Tegak Miras, Pelajar di P Burung Meregang Nyawa

PULAU BURUNG (detikriau.org) – Nasib buruk menimpa A (17). Bagaimana tidak, pelajar asal Kecamatan Pulau Burung ini meregang nyawa setelah mengkonsumsi minuman beralkohol tinggi, Selasa (21/2/2017) kemarin.

Dimana, remaja ini nekad menelan minuman beralkohol tersebut hingga 70 persen dan ditambah lagi dengan oplosan minuman berenergi merk Kuku Bima.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Pulau Burung, IPTU Junaidi menerangkan, kejadian itu bermula sekitar pukul 11.00 WIB. Waktu itu, korban terbangun dari tidur dan berjalan dengan penuh keluhan tidak bisa melihat dan sulit bernafas.

Dan saat itu juga, korban langsung dibawa ke Puskesmas setempat untuk diperiksa. Setelah dilakukan pertolongan, kondisi malah semakin memburuk, hingga akhirnya ia meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB.

“Tim medis menyatakan bahwa korban diduga telah mengkonsumsi alkohol 70 yang mengakibatkan korban mengalami serangan jantung, sirosis hati, gangguan syaraf dan kebutaan dan menjadi penyebab kematian korban,” kata Kapolsek, Rabu (22/2/2017).

Dari informasi itu, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan dinyatakan benar bahwa korban telah mengkonsumsi Miras tersebut./mirwan

 

 




Mahasiswa di Inhil ini terpaksa rayakan HUT ke 24 di “jeruji besi”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – S (24), warga jalan H Amir Parit 19 Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan diringkus petugas kepolisian.

Pasalnya, pria yang berstatus mahasiswa ini kedapatan sedang transaksi Narkoba jenis shabu-shabu di kediamannya, Selasa (21/2/2017) kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurut informasi dari kepolisian, saat dibekuk, tepat dihari ulang tahunnya yang ke-24.

“Saat ditangkap, pelaku tak berkutik karena ketika digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 kotak tisu warna biru berisikan 1,5 butir pil ekstasi warna biru merk 8,1 plastik hitam berisakan 1 unit timbangan merk CHQ dan 1 paket sedang shabu-shabu dibungkus plastik bening seberat 2 gram,” kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar, Rabu (22/2/2017).

Seterusnya, barang bukti lainnya juga diamankan berupa 1 unit Handphone merk Samsung lipat warna hitam merah, 1 buah dompet berisikan uang sebesar Rp 250 ribu, satu buah gunting dan 1 buah bong dari botol kaca.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Inhil, guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. /mirwan




Diamuk Api, Rumah Berbahan kayu Milik Pria Penderita Stroke Ini Ludes Jadi Arang

Meranti, detikriau.org – 1 unit rumah warga di jalan Bahagia Desa Tanjung Dusun lalang  Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti di amuk jago merah. Peristiwa yang terjadi pada rabu (23/2/2017) sekira pukul 4:30 WIB dini hari itu menyebabkan bangunan berbahan kayu milik Sahar (55) ini ludes menjadi arang.

Berdasarkan informasi salah seorang warga Jufri (38) api bermula saat istri korban Seniwati (52) sedang memasak di dapur rumah. Kemudian Seniwati meninggalkan masakannya untuk membersihkan rumah. “tidak berselang lama tiba-tiba terdengar sudara dentuman dari arah dapur dan seketika itu api membesar,” ceritakan Jufri.

Dalam peristiwa kebakran ini korban hanya berhasil menyelamatkan sebuah sepeda motor dan ijajah anak bungsunya yang kini masih menempuh pendidikan dibangku SMA. Sementara bangunan rumah milik Sahar yang sedang menderita penyakit stroke ini hanya tersisa satu batang tongkat yang sudah menghitam.

“Pemilik rumah alhamdulillah selamat, hanya saja seniwati mengalami luka bakar di bagian kakinya.kini sahar sekeluarga diungsikan ke rumah org tuanya.” Pungkas Jufri./ko




JK akan Promosikan Investasi Lahan Gambut di Sidang Umum PBB

ilustrasi foto lahan gambut; net
ilustrasi foto lahan gambut; net

JAKARTA — Pemerintah akan mengundang investor baru untuk kegiatan restorasi lahan gambut. Wakil Presiden, Jusuf Kalla pun akan mempromosikan investasi restorasi lahan gambut saat menghadiri sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Restorasi gambut ini mau dipromosikan juga dari sisi investasinya, bisnisnya. Sudah di arrangge, undangannya juga sudah ke calon-calon investor untuk ketemu di sana. Nanti Pak JK akan kasih arahan juga yang buka pertemuan itu di New York,” jelas Sekretaris Wakil Presiden (Seswapres) Mohammad Oemar di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (25/8).

Kendati demikian, menurut Oemar, hingga kini belum diketahui target investasi yang akan masuk dari pertemuan di New York nanti. Oemar menyampaikan, jumlah target investasi yang masuk masih dihitung oleh Badan Restorasi Gambut.

“Itu lagi diminta hitung BRG nya. Yang penting dia diminta konsep sama paket-paket “dagangannya” ini yang semenarik mungkin, sepraktis mungkin untuk dijual,” kata dia.

Lebih lanjut, menurut dia, pemerintah juga tengah mempersiapkan aturan pendukung investasi lahan gambut ini. Saat ini, BRG pun tengah membahas aturan pendukung tersebut bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Saya kira akan. Itu Pak Nazir Foed Ketua BRG yang sedang bahas juga sama LHK, dan instansi terkait lah. Perlu saya kira (aturan) untuk lebih menjamin dan memfasilitasi investasinya kan. Tujuan kita hutannya baik lahannya terestorasi sebisa-bisanya enggak pake duit APBN,” ujarnya.

Selama ini, dana hibah yang didapatkan hanya dapat mencukupi kebutuhan operasional BRG. Sebab itu, pemerintah membutuhkan peran investor untuk membantu merestorasi lahan gambut.

“Saling menguntungkan, kita enggak keluar apa-apa, kita kasih konsensi mungkin 20-30 tahun hutan itu dijaga, dia (investor) dapat kredit karbonnya, kita dapat udara bersihnya,” kata Oemar.

sumber: republika.co.id




Polres Inhil Expose Pengungkapan 4 kasus Kriminal

“Curas di di Jalan Lintas Sungai Iliran Parit 18 Desa Sungai Iliran Kecamatan Gas, Curas di Parit Jamrah Desa Sungai Dusun Kecamatan Batang Tuaka, Curat CPU Kobelko di Jalan Lintas Enok Parit Na’am Desa Simpang Tiga Kecamatan Enok, dan Pencurian HP dan Flashdisk di Area parkir BRI Unit Kotabaru”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) ekspose pengungkapan 4 kasus tindakpidana di Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan, Selasa (21/2/2017).

Ekspos tersebut dipimpin oleh Waka Polres Inhil KOMPOL Dr Azwar dan didampingi Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo dan Kanit Resum Sat Reskrim AIPDA Hermanto serta dihadirkan lanhsung 6 orang tersangka dan Barang Bukti hasil tindak pidana.

Adapun kasus yang diekspos adalah LP No: LP/01/II/2017/Riau/Res Inhil/Sek GAS, tanggal 3 Februari 2017 berupa Tindak Pidana Curas yang terjadi di Jalan Lintas Sungai Iliran Parit 18 Desa Sungai Iliran Kecamatan Gas, korbannya adalah Husni Tamrin (43) warga Jalan Muhammad Desa Teluk Tuasan Kecamatan GAS.

Dalam kasus itu, pelakunya sebanyak 4 orang yakni M Zein (30) warga Desa Jerambang Kecamatan Gaung, Alwi (27) warga parit Ban Jaya Kecamatan GAS dan Hamdan (25) warga Desa Teluk Sungka Kecamatan GAS.

Mereka ditangkap pada hari Jumat (14/2/2017) pukul 17.00 WIB di Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan. Namun Herman (34) warga Desa Belanta Raya Kecamatan Gaung ditangkap di kampungnya pada hari Sabtu (18/2/2017) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kasus berikutnya adalah LP No: LP/01/II/2017/Riau/Res Inhil/Sek Batang Tuaka dan LP No: LP/02/II/2017/Riau/Res Inhil/Sek Batang Tuaka tertanggal 4 Februari 2017. Kasus ini berupa Tindak Pidana Curas yang terjadi Parit Jamrah Desa Sungai Dusun Kecamatan Batang Tuaka pada hari Sabtu (4/2/2017) sekitar pukul 18.30 WIB.

Korbannya adalah Abdul Samat (31) warga Kelurahan Sungai Empat Kecamatan GAS dan Sarianto (40) warga Kelurahan Sungai Empat Kecamatab GAS.

Pelakunya kali ini adalah M Saini (19) warga Desa Belanta Raya Kecamatan GAS, ia ditangkap hari Sabtu (4/2/2017) sekitar pukul 22.00 WIB di Kelurahan Sungai Empat dan Suprianto (25) warga Desa Belanta Raya Kecamatan GAS, ia ditangkap di Kecamatan Tempuling pada hari Sabtu (18/2/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kemudian, LP No: LP/01/II/2017/Riau/Res Inhil/Sek Enok tanggal 16 Februari 2017. Tindak Pidana Curat CPU Kobelko di Jalan Lintas Enok Parit Na’am Desa Simpang Tiga Kecamatan Enok yang terjadi hari Kamis (16/2/2017) pukul 00.30 WIB.

Korbannya adalah Sukamto warga Desa Harapan Tani Kecamatan Tempuling. Pelaku Jupri (19) warga Desa Simpang Tiga Kecamatan Enok dan Sahrudin (22) warga Kelurahan Seberang Tembilahan. Keduanya ditangkap di Jalan Sudirman Tembilahan hari Jumat (17/2/2017) sekitar pukul 17.00 WIB.

Terakhir, kasus LP No: LP/06/II/2017/Riau/Res Inhil/Sek Keritang tertanggal 17 Februari 2017. Tindak Pidana Pencurian HP dan Flashdisk ini terjadi pada hari Jumat (17/2/2017) sekitar pukul 11.15 WIB di Area Parkir BRI Unit Kotabaru Jalan Pemuda Desa Kotabaru Kecamatan Keritang.

Korbannya adalah Samsul Muarif (33) warga Parit Sidodadi Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang. Sedangkan pelakunya adalah Mediyansah (23) warga Kilometer 6 Desa Lintas Utara Kecamatan Keritang dan Irfan Afinas (19) warga Kilometer 6 Desa Lintas Utara Kecamatan Keritang. Mereka ditangkap pada hari Minggu (19/2/2017) sekitar pukul 10.00 WIB di Kilometer 6 Desa Lintas Utara Kecamatan Keritang.

“Ekspose pengungkapan kasus ini adalah untuk  mempublikasikan keberhasilan Polres Inhil dalam mengungkap berbagai kasus Curas dan Curat yang menjadi perhatian masyarakat, sehingga berdampak bagi peningkatan citra Polri dimata masyarakat,” kata Waka Polres./Mirwan