Duh Narkoba Lagi, Dua Pria Setengah Abad Ini Digari Polisi

KATEMAN (detikriau.org) – Dua orang pria berinisial E (51) dan M (53) ditangkap petugas kepolisian, Kamis (23/2/2017) kemarin. Pasalnya, kedua warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman ini terlibat tindak pidana Narkoba.

Menurut keterangan dari kepolisian, barang bukti yang disita dari pelaku E berupa 2 paket Sabu-Sabu. Sedangkan ditangan M disita barang bukti 1 paket bening sabu-sabu beserta 1 paket bening sabu-sabu yang sudah terbuka, diduga sisa pakai termasuk 1 buah Bong atau alat hisab berikut 1 korek api gas yang terpasang 1 buah pipet.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Kateman KOMPOL Bainar, Jum’at (24/2/2017).

Kronologisnya, penangkapan kedua pelaku bermula sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Kapolsek mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukan di persimpangan antara Jalan Beringin 1 dengan Jalan Jendral Sudirman setelah kedua pelaku hendak bertransaksi barang haram tepat sekitar pukul 23.45 WIB.

Kemudian sekitar pukul 01.15 WIB, Unit Opsnal langsung beraksi di TKP. Pelaku sempat mengelak dengan upaya membuang barang bukti ke dalam tong sampah. Ketika dicek, ternyata barang yang dilempar adalah bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 paket sabu-sabu.

“Pelaku lalu diinterogasi dan akhirnya pelaku E mengaku bahwa dia memperoleh narkoba tersebut dari orang yang bernama M,” terangnya.

Berdasarkan keterangn itu, Unit Opsnal segera bergerak ke rumah pelaku M. Ketika dilakukan penggerebekan, pelaku ditemukan sembunyi di dalam WC diduga sedang membuang barang bukti narkoba kedalam lubang Closet.

Karena pelaku secara terus menerus menyiram lubang Closet, namun pada saat digeledah barang bukti berupa 1 paket bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu tetap ditemukan tepat disamping kloset./Mirwan




DPRD Inhil Kembali Ancam Beri Sanksi Tegas PT PKS. Serius Nggak Ya?

kolam penampungan limbah milik PT PKS. foto; dok detikriau.org
kolam penampungan limbah milik PT PKS. foto; dok detikriau.org

Tembilahan, detikriau.org – Pencemaran lingkungan yang disebabkan bocornya limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Putra Keritang Sawit (PKS) di Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir bukan kejadian kali pertama.

Sebelum pencemaran pada sedikitnya 9 kanal di Desa setempat hasil temuan DPRD Inhil dalam kunjungan langsung pada rabu (22/2/2017) yang lalu, Pabrik kelapa sawit yang disebut Ketua Komisi III DPRD Inhil Iwan Taruna yang tidak memiliki lahan perkebunan dan bahkan juga tidak bermitra dengan Koperasi ini, berdasarkan data detikriau.org,  limbah perusahaan juga pernah mengalami kebocoran setidaknya diketahui pada bulan oktober 2012  dan Desember 2011 yang lalu.

“Limbah PT PKS Putra Keritang Sawit Cemari Perairan, Komisi III DPRD Inhil Agendakan Pemanggilan”

“Kolam Limbah Bocor, Komisi III DPRD Inhil Kunjungi Perusahaan”

Tentunya agar peristiwa serupa tidak terus terulang, mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat, DPRD semestinya harus berani untuk segera memberikan sanksi tegas.

Badan Lingkungan Hidup (BLH) kabupaten Indragiri Hilir (Kab. Inhil) bahkan pernah mengkategorikan bahwa pengelolaan limbah milik PT PKS masuk dalam kategori “merah”. Sebagai sanksinya, dalam kejadian kebocoran limbah pada oktober 2012 yang lalu BLH Kabupaten Inhil memberikan teguran dalam kategori “paksaan pemerintah”.

“hasil kunjungan ke PT. PKS pekan kemaren, kita kategorikan pengelolaan limbah mereka berada di zona merah. Artinya mereka memang memiliki sistem pengelolaan limbah tapi masih membuang limbah melebihi baku mutu. Dikolam limbah ke 13, mereka hanya memiliki outlet temporary atau belum ada yang tetap akibatnya limbah yang terlepas masih melebihi baku mutu yang dibenarkan.” Sampaikan Kepala BLH, Darussalam melalui Kabid Pengedalian Kerusakan Lingkungan Hidup, Ardi Yusuf kepada detikriau.org diruang kerjanya (senin (15/12/2012) yang lalu.

“Pengelolaan Limbah PT.PKS Berada di Zona Merah”

Untuk sanksinya menurut Ardi, dalam aturan ada empat kategori, yang pertama adalah sanksi dalam bentuk teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin dan yang terakhir adalah pencabutan izin. Hanya saja menurutnya, penentuan kategori sanksi bukan diberlakukan secara urut tetapi disesuaikan dengan kondisi temuan dilapangan.

Dengan paksaan pemerintah ini,  sampai batas waktu yang ditentukan pihak perusahaan tidak juga mengindahkan maka bisa dikenai sanksi pasal 79 UU lingkungan hidup dengan ancaman denda. Jika denda juga tidak dipenuhi, perusahaan akan dijerat dengan pasal 114 dengan sanksi pidana kurungan.” Batasan waktu paksaan pemerintah itu penilaiannya objektif saja, bisa 4 bulan atau 6 bulan, tergantung nanti hasil musyawarah  mana nantinya yang akan diberlakukan,”menurut Ardi dalam komfirmasi saat itu.

Tidak hanya BLH, DPRD Inhil melalui salah seorang anggotanya, Edy Gunawan-pun berteriak lantang. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini bahkan menuntut Pabrik Kelapa Sawit ini untuk ditutup.

“Limbah Kembali Bocor, Dewan Minta Pabrik PKS di Tutup”

Menurut Edy, pihak perusahaan dinilai sudah melakukan kejahatan lingkungan yang berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar. Sesuai dengan UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, seharusnya pihak pengelola dan penanggung jawab pabrik tersebut dihukum dengan kurungan penjara.

“Ini sudah kesekian kalinya terjadi, jika memang pabrik tersebut hanya bisa melakukan pencemaran lingkungan, sebaiknya ditutup saja saja. Ini bukan main-main karena menyangkut kehidupan masyarakat, sesuai dengan undang-undang yang ada seharunya mereka semua dipenjara,” kesal pria bernama kecil Asun ini memberikan pernyataan kepada detikriau,org saat itu.

Desember 2011, peristiwa kebocoran serupa juga terjadi dan menjadi penyebab mengapungnya ratusan ikan diperairan kanal desa setempat.

Kematian biota air yang diduga masyarakat disebabkan limbah PT PKS juga tidak dibantah pihak manajemen perusahaan. Hanya saja menurut pihak manajemen, perusahaan telah membayar denda adat dan memberikan bantuan pembuatan sumur bor bagi masyarakat di lima dusun di desa Keritang Hulu.

“Kita tidak membantah, mungkin saja saat itu ada residu sisa pengolahan sawit pabrik kita yang mengalir ke-anak sungai dan katanya menyebabkan matinya ratusan ikan. Namun untuk kelalaian ini, kita sudah membayarkan denda adat kepada masyarakat setempat serta memberikan bantuan berupa pembuatan sumur sebagai sumber air bersih bagi masyarakat,” Jawab Deny Fernando (42), Putra Kelahiran Kabupaten Indragiri Hulu yang menjabat Manajer Operasional PT PKS dikomfirmasi detikriau saat itu.

Dalam kejadian kali ini, DPRD kembali berteriak lantang dan kembali mengeluarkan ancaman pemberian sanksi tegas. Langkahnya, DPRD akan segera memanggil pihak manajemen perusahaan.

Masyarakat hanya bisa menunggu. Ancaman tindakan tegas kali ini apakah benar atau kembali hanya sebatas “gertakan”./dro




Dihina Wanita Kaya, 10 Tahun Kemudian Pengemis Beri “Tanda Mata Sebagai Balasan”

Roda hidup terus berputar, ibarat pasang surut air yang silih berganti, jarang ada orang dilahirkan langsung bisa menikmati hidup enak.

Tidak sedikit orang yang nasibnya kurang beruntung, atau sulit untuk bangkit karena terlahir hidup miskin. Apa reaksi anda ketika suatu hari hidup anda yang sudah miskin masih juga dihina oleh orang-orang berada dengan nada sinis dan melecehkan anda?

Ada seorang pengemis yang mengemis di sebuah rumah sakit, lengan kanannya sudah patah, terlihat mengibakan, siapapun yang melihatnya pasti akan memberinya sedekah.

Tanpa melirik sedikitpun, sang nyonya berkata kepada si pengemis sambil menunjuk ke tumpukan bata di depan rumah, menyuruhnya memindahkan tumpukan batu bata di depan pintu itu ke halaman belakang.

Si pengemis terpaku seketika mendengar itu, lalu dengan emosi berkata, “Saya hanya punya satu lengan, tega-teganya Anda menyuruh saya memindahkan batu bata itu, jelas-jelas Anda sengaja mempermainkan saya, merasa hebat ya kaya raya!”

Sang nyonya diam tidak menanggapinya, lalu membungkukan badan dan sengaja menggunakan satu tangannya mengangkat dan memindahkan bata itu.

“Kamu lihat sendiri, tidak harus dua tangan baru bisa kerja. Kalau saya bisa kenapa kamu tidak?” kata sang nyonya.

Melihat itu, pengemis tampak melongo, tak lama kemudian, akhirnya ia membungkukkan badannya dan mengangkat bata itu dengan satu tangannya. Dua jam kemudian semua batu bata itu baru selesai dipindahkan, tampak keringat bercucuran di sekujur badannya.

Sang nyonya memberi sehelai handuk putih pada pengemis, kemudian memberinya 100 Yuan atau sekitar Rp.190,000,- Saat menerima 100 Yuan, sang pengemis pun meneteska air mata sambil mengucapkan “Terima kasih Nyonya!”

“Tidak perlu berterima kasih, itu adalah upah dari hasil keringatmu sendiri.”

Sejak itu tumpukan bata di rumah sang nyonya terus seperti itu, selalu ada orang yang memindahkan dari teras rumah ke halaman belakang, lalu memindahkannya lagi dari halaman belakang ke teras.

10 tahun kemudian, seseorang yang berpakaian necis dengan penampilan elegan berkunjung ke taman itu.

Pria itu membungkukkan badannya dan menyalami sang nyonya dengan tangan satu-satunya sambil berkata, “Seandainya tidak ada nyonya, saya masih seorang pengemis, tapi sekarang saya adalah direktur sebuah perusahaan.”

Andalah yang telah membantu saya menemukan kembali harga diri saya yang hilang ketika itu, membangun kembali rasa percaya diri saya, jika tidak ada anda, mungkin saya mungkin masih berkeliaran di jalanan.

Tampaknya sang nyonya tidak ingat lagi siapa sosok direktur di depannya ini, sang nyonya hanya mengatakan dengan datar, “Itu adalah hasil atas jerih payahmu sendiri.”

Direktur berlengan satu ini berencana membantu nyonya dan keluarganya pindah ke kota, menikmati hidup yang nyaman. Namun nyonya rumah mengatakan, “Kami tidak dapat menerima perhatian Anda, karena sekeluarga kami semuanya memiliki sepasanga tangan.”

Sang direktur dengan tulus bersikukuh, “Nyonya, anda telah membuat saya tahu apa yang namanya manusia, anda jugalah yang membuat saya paham apa yang namanya kepribadian, rumah itu adalah imbalan yang selayaknya anda terima atas didikan anda kepada saya.”

Nyonya rumah akhirnya tersenyum, “Kalau begitu, kamu berikan saja rumah itu kepada orang-orang yang tidak memiliki sepasang tangan!”

Cerita ini memberitahu kita sebuah pencerahan. Beramal atau memberi sedekah itu sifatnya sementara.

Tetapi jika mengajarkan seseorang cara menangkap ikan, dan biarkan dia menyadari akan kebenaran esensi yang sesungguhnya, maka semua yang didapatkannya ini baru memiliki makna yang dalam.

Pengemis tersebut menyadari akan kebenaran ini, karena itu ia baru bisa meneruskan niat baiknya itu kepada orang-orang.

Gambar dibawah ini adalah Kevin Laue, seorang pebasket berlengan satu asal Amerika Serikat, ia berhasil berdiri dengan bangga di atas panggung Klub NCAA mengandalkan sepasang tangannya./*

Sumber:ucnews




Tenaga Medis dan Peralatan Tersedia, RSUD Raja Musa Kini Sudah Mampu Lakukan Operasi Cexio

KATEMAN (detikriau.org) – RSUD Raja Musa Sungai Guntung Kecamatan Kateman telah tersedia tenaga medis beserta sarana Operasi Cexio atau Melahirkan.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur RSUD Raja Musa, dr H Afrizal Darmawan, Kamis (23/2/2017) malam.

“Tadi operasi perdana terhadap 2 pasien dan berhasil dilakukan. Hal ini ditunjang dengan peralatan yang tersedia sudah memadai untuk praktik,” katanya.

Diketahui, rumah sakit tersebut memiliki 3 dokter spesialis yakni Dokter Spesialis Anak, Dokter spesialis Penyakit Dalam dan Dokter Spesialis Kandungan.

Dengan demikian, pihaknya sudah dapat menerima rujukan pasien sesuai Spesialis dari Kecamatan terdekat seperti Kecamatan Pulau Burung, Kecamatan Teluk Blengkong dan Kecamatan Pelangiran.

“Selama ini kasus-kasus yang berkenaan dengan kebidanan, kebanyakan dirujuk ke Tembilahan ataupun ke Batam. Namun sekarang sudah tidak perlu lagi jauh-jauh,” tambahnya.

Menurutnya, ketersediaan pelayanan itu sebagai langkah membantu pemerintah dalam menekan angka kematian ibu dan bayi.

Apalagi alat operasi tersebut merupakan bantuan dari Bankeuprov Riau pada tahun 2016 lalu. Kemudian, berjalannya kontrak tenaga dokter spesialis itu juga merupakan bantuan melalui dana APBD Kabupaten Inhil.

“Harapan kami kedepannya, semoga RSUD Raja Musa ini bisa menjadi pusat rujukan di wilayah Inhil bagian utara dan masyarakat bisa memamfaatkannya semua pelayanan yang ada,” tutupnya./Mirwan




Ringkus Buruh Bangunan, Sat Resnarkoba Polres Meranti Amankan 26 Gram Shabu-Shabu

Selatpanjang, detikriau.org – Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu-shabu di Tkp Jalan Diponegoro depan Kopitiam&Resto Selatpanjang Kota Kec Tebing Tinggi SG (19). Buruh bangunan warga Jln Pembangunan 3 Gg Rajawali Selatpanjang Kota ini terjaring dalam operasi Antik Siak 2017. Kamis (23/2/2017) sekira pukul 13.30 Wib

Menurut keterangan kapolres Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, Tsk sudah dilakukan lidik selama 3 hari. Sebelum dilakukan penangkapan, didapatkan informasi bahwa Tsk akan melakukan penjemputan barang berupa narkotika diduga jenis shabu-shabu.

Berdasarkan informasi ini, petugas melakukan pengintaian di TKP. Sesaat ketika tsk hendak menaiki sepeda motor petugaspun segera melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“dibawah jok sepeda motor BM 3228 EO, kita menemukan 1 bungkus plastik sedang yang berisikan narkotika diduga jenis shabu dengan berat 26 gram bernilai Rp.25 juta,” Terang Paur Humas

Menurut keterangan Tsk, barang haram itu dibawa kerumahnya sebelum nantinya akan diantar ke Pekanbaru.

“kini Tsk beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Meranti guna proses lebih lanjut,” Akhiri Paur Humas./ko




Sat Reskrim Polres Meranti Ringkus 2 Tsk Pelaku Jambret

“Dalam Tiga Kali Beraksi, Tsk Gasak Jutaan Harta Benda Milik Korban”

Selatpanjang, detikriau.org – unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti di pimpin Kanit Pidum Ipda Muzaki mengamankan 2 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret).

Kedua pelaku, Win (17) dan Ibl (17) yang keduanya merupakan warga Jl. Rintis Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti diringkus di Jl Rintis Gg. Mahmud, kamis (23/2/2017) sekira pukul 14.00 Wib.

Berdasarkan keterangan kapolres Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah kombinasi putih, 1 buah dompet warna biru beserta 1 unit HP Nokia X2 warna biru.

Hasil introgasi, kedua tsk mengakui telah menjlankan 3 kali aksi jambret yang dirinci dilakukan di TKP Jln. Ismail Kampung Baru Pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2017. Saat itu tsk berhasil menggasak 1 unit HP Nokia X2 beserta uang tunai sebesar Rp 800 ribu.

Kemudian di TKP Jln. Karya Utama selatpanjang timur Pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017. Tsk berhasil mendapatkan sebuah dompet berisi uang tunai sebesar Rp 5 jt

Serta selanjutnya di TKP Jln. Pusara Selatpanjang timur Pada hari Selasa tgl 21 Februari 2017. Dalam aksi ini tsk berhasil mendapatkan 1 buah dompet yang berisikan uang tunai sebsar Rp 700 ribu.

“modus operandi, kedua tsk menggunakan sepeda motor lalu mengincar korban berkendaraan sepeda motor yang membawa tas/dompet dengan cara di pegang/di sandang lalu memepet sepeda motor korban kemudian merampas dompet/tas tersebut,” Terang Paur Humas.

Saat ini ditambahkan Paur Humas, kedua tersangka telah di bawa ke Mapolres Kep. Meranti untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut./ko