Wakili Bupati, Asisten I Setda Inhil Hadiri Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan Pertama 2017

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Mewakili Bupati Inhil HM Wardan, Asisten I Setda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Afrizal menghadiri rapat paripurna ke-6 masa persidangan 1 tahun sidang 2017 di Kantor DPRD Inhil jalan HR Soebrantas Tembilahan, Jum’at (10/3/2017).

Malam itu, persidangan juga dihadiri langsung oleh unsur pimpinan DPRD hingga seluruh anggota dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Inhil.

Perlu diketahui, dalam persidangan tersebut untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2018 dan mengambil keputusan.

Pokok-pokok pikiran disampaikan itu adalah Peraturan tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2016. Disebutkan pada bab XV, tentang pokok-pokok pikiran DPRD pada Ayat (1) pokok-pokok pikiran dewan adalah hasil pemikiran DPRD yang berisikan berbagai program dan kegiatan untuk dimasukkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

Kemudian Ayat (2) pokok-pokok pikiran dewan sebagaimana dimaksud ayat (1) dibahas oleh DPRD dan ditetapkan melalui sidang Paripurna.

Ayat (3) pokok-pokok pikiran dewan bersumber dari hasil kegiatan pada masa reses anggota DPRD, hasil rapat DPRD, hasil kunjungan kerja DPRD ke dalam dan ke luar provinsi, laporan, usulan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan secara lisan maupun tertulis ke DPRD.

Ayat (4) pokok-pokok pikiran dewan disampaikan dan dipresentasikan di Musrenbang tingkat Kabupaten Inhil. Pokok-pokok pikiran DPRD tersebut diterima dan disetujui oleh anggota DPRD kabupaten Inhil.

“Rapat ini merupakan rapat panitia khusus dalam melaksanakan kegiatan pokok-pokok pikiran yang diamanahkan dalam undang2 no 4 tahun 2010,” kata Pimpinan Sidang Rapat Paripurna Ke-6, Dr H Syaharuddin.

Ditambahkan, rapat itu juga merupakan kegiatan dari DPRD yang memberikan suatu keleluasaan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat sehingga pihaknya harus melaksanakan amanat undang-undang tersebut.

“Dengan adanya pokok-pokok pikiran ini kita bisa melihat langsung kepada masyarakat yang mana aspirasinya belum tersampaikan dengan adanya pokok2 pikiran ini bisa terlaksana,” tuturnya.

Kemudian, wakil Ketua DPRD Inhil ini juga mengatakan bahwa prioritas dari DPRD ada dari aspirasi masyarakat yang harus dibantu berdasarkan reses, rapat DPRD, kunjungan2 DPRD dan bakal sampaikan kepada pemerintah./adv/mirwan




Polisi Duga Kebakaran di Jalan Sapta Marga dipicu Arus Pendek

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Peristiwa kebakaran di Jalan Sapta Marga Ujung Gang Samarinda RT 005 RW 013 Tembilahan Hulu, Jum’at (10/3/2017) tadi pagi diduga karena arus pendek.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A Raymond Tarigan. Menurutnya, dugaan musibah yang terjadi pada pukul 09.00 WIB itu berdasarkan penyelidikan petugas di lapangan.

“Menurut keterangan dari korban bahwa api pertama kali terlihat dari atas dapur rumah yang mana di sana terdapat banyak kabel listrik, karena itu diduga penyebab kebakaran dikarenakan arus pendek lisrtik atau korsleting listrik,” kata Kapolsek.

Dan dikatakannya, pemilik rumah tersebut adalah Jami’at (53) seorang ibu rumah tangga, saat musibah berlangsung si korban itu sedang berada di rumah bersama dengan anak, menantu dan cucunya.

Tiba-tiba, korban melihat api sudah membesar dari dapur rumahnya. Korban bersama keluarganya segera keluar dan meminta tolong kepada warga setempat.

Kemudian sekira pukul 09.20 WIB, 2 unit Mobil dan 1 Unit motor Viar Damkar serta 1 unit Mesin pemadam PSTMI Kabupaten Inhil tiba di TKP. Pada pukul 10.00 WIB, api akhirnya berhasil dipadamkan.

“Meski tidak terdapat korban jiwa, namun korban mengalami kerugian material ditaksir sebanyak Rp 150 juta,” imbuhnya./mirwan




Puluhan Honorer Sambangi Kantor DPRD Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Puluhan tenaga honorer yang tergabung dalam Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Inhil, Jum’at (10/3/2017) sore.

“Jumlah tenaga honorer dalam KN-ASN Inhil ini lebih dari seribu orang, yang datang ini hanya perwakilan sebagai penyambung lidah atas harapan dilaksanakannya Revisi UU ASN,” kata Ketua DPD KN-ASN Inhil, Hendriyan.

Secara rinci, kedatangan para honorer ini adalah meminta kepada DPRD Inhil agar segera menyurati Pemkab Inhil untuk mendukung proses pengesahan Revisi UU ASN. Kemudian memberikan dukungan secara politik atau kelembagaan baik vertikal maupun horizontal terhadap proses pengesahan Revisi tersebut.

Selanjutnya, DPRD juga diminta melayangkan surat kepada Pemkab Inhil untuk tidak ada pemutusan hubungan kerja kepada tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak dalam proses Revisi UU ASN yang sedang berjalan.

“Terakhir, kami juga meminta izin agar seluruh dokumentasi dalam audensi ini maupun seluruh kegiatan yang ada untuk dipublikasikan dalam melaksanakan sosialisasi oleh DPD KN-ASN Inhil,” tambahnya.

Terkait hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Inhil Dani M Nursalam saat menyatakan Revisi UU ASN itu adalah kebijakan pemerintah pusat.

“Yang jelas, kami dari DPRD Inhil secara langsung akan menyampaikan kepada penerintah pusat melalui Komisi II DPR RI. Sebab kalau menyurati Pemkab Inhil sama saja tidak, karena posisi Bupati juga hanya sebatas penyelenggara daerah dan hanya bisa menunggu,” kata Dani.

Menyangkut adanya pemutusan hubungan kerja kepada tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak. Politisi Partai PKB ini akan melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan BKD Inhil untuk memintakan klarifikasinya.

“Pada intinya, pasal 131 A Revisi UU ASN itu memang menguntungkan bagi tenaga honorer dan pasti kami teruskan ke Komisi terkait DPR RI,” pungkasnya./Mirwan




KOMPOL Azwar: 6 Pelaku Pungli di Disdukcapil Inhil Masih Diproses

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ketua Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), KOMPOL Dr Azwar menyebutkan, keenam pelaku pungli yang terjaring OTT di Disdukcapil kemarin masih diproses.

Dimana para pelaku terjaring oleh Satgas Tindak itu terlebih dahulu diserahkan ke Satgas Yustisi. Tujuannya, untuk dilakukan proses lebih lanjut apakah termasuk dalam kategori tindak pidana ataukah masih dalam sanksi administratif.

“Yang menjaring kemarin itukan Satgas, pihak Satgas tindak terlebih dahulu menyerahkan ke Satgas Yustisi (Kasi Pidum Kejari, red). Setelah hasilnya diketahui, maka keenam pelaku ini baru diberi sanksi,” kata Azwar kepada detikriau.org di Mapolres Inhil, Jum’at (10/3/2017).

Namun, perwira yang juga menjabat sebagai Wakapolres Inhil ini belum bisa memastikan waktu penyelesaian perkara tersebut. Yang jelas katanya akan dituntaskan secepatnya.

“Kapan waktunya belum bisa dipastikan namun secepatnyalah kita kerjakan,” pungkasnya./mirwan




Kebakaran, 1 Unit Rumah di Jalan Sapta Marga Rata Dengan Tanah

TEMBILAHAN (detikriau.org) – 1 unit rumah di Jalan Sapta Marga Gang Samarinda 8, Tembilahan Hulu ludes terbakar, Jum’at (10/3/2017) sekitar pukul 9.30 WIB.

Salah seorang keluarga korban, Amat (35) menceritakan, saat kejadian ia tidak jauh dari TKP. Ketika itu ia sedang duduk tepat di rumah tersebut.

“Kami sedang duduk-duduk di depan rumah tiba-tiba api membesar dari belakang,” katanya.

Menurutnya, kala itu ada 4 sepeda motor nyaris terbakar. Dimana, letaknya sangat berdekatan dengan kobaran api. Dengan demikian, hanya sepeda motor itulah yang selamat dari seluruh harta benda milik korban.

Api berhasil dipadamkan setelah mendapat bantuan dari petugas Damkar dari Dinas Kebakaran Kabupaten Inhil.

Diketahui, rumah itu dihuni 5 orang terdiri dari Suami dan Istri serta 3 orang anaknya./mirwan




Pungli di Dinas Kependudukan, Tim Saber Pungli Ringkus 6 orang Pelaku

Tembilahan, detikriau.org – Tim Tindak Saber Pungli Polres Inhil yang tergabung dalam Satgas Saber Pungli Kab. Inhil  telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait Pungli (Calo) dalam pembuatan Dokumen Kependudukan KK dan KTP pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Inhil.

Para pelaku, yang terdiri dari 4 orang laki – laki dan 2 orang perempuan tersebut memilik peran berbeda. AS (30 tahun), A (49 tahun), keduanya tukang ojek dan MA (30 tahun) security dari Dinas tersebut adalah calo atau penghubung. Sedangkan LS (pr, 23 tahun) EM (pr, 34 tahun) dan S (38 tahun) ketiganya adalah karyawan dan karyawati honorer Disdukcapil Kab. Inhil.

Dari tangan mereka, Tim menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 225.000.- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian disita dari AS sebesar Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah), dari LS sebesar Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan dari EM sebesar Rp 25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah).

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H, membenarkan bahwa 6 orang terduga pelaku pungli telah diamankan dalam suatu OTT.

“petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dalam pengurusan KK dan KTP.” Sampaikan Arry

Menanggapi informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2017,  pukul 14.00 WIB, Tim Tindak Saber Pungli, secara terselubung, memantau aktivitas kegiatan pembuatan KK dan KTP di Dinas Dukcapil Kab. Inhil.

Tepat pada pukul 14.30 WIB, Tim yang dipimpin Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Inhil IPTU Indra Mulyadi Lubis SE, mengamankan AS di Taman Kota Jalan Swarna Bumi, bersama dengan seorang pria yang berinisial PS, dan mengaku sedang mengurus pembuatan KK. Mereka diamankan karena terpantau sedang melakukan pembicaraan pengurusan pembuatan KK (Kartu Keluarga) untuk PS. Pada saat diamankan, ditangan AS didapati uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) dan foto copy KK dari PS.

Dari pengakuan AS, uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu) merupakan imbalan karena telah membantu pengurusan pembuatan KK di Disdukcapil Kab. Inhil. Menurut AS, pengurusan pembuatan KK tersebut diserahkan kepada LS karyawati honorer di Disdukcapil Kab. Inhil, dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap kali pembuatan KK.

Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan ditemukan beberapa orang calo lain dalam pembuatan dokumen kependudukan yaitu A dalam hal proses pembuatan Surat Keterangan Pengganti KTP melalui EM, karyawati honorer Disdukcapil Kab Inhil, dengan memberi imbalan berupa uang sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk pengurusan surat dimaksud  pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2017, serta MA, Security Disdukcapil, untuk proses pembuatan KK dengan biaya pengurusan sebesar Rp. 70.000.- (tujuh puluh ribu) melalui S, karyawan honorer merangkap operator KK Disdukcapil, dengan memberi imbalan berupa 1 (satu) bungkus rokok. Pengurusan KK tersebut, terjadi pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2017.

“Saat ini keenam pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna tindak lanjut penanganan kasus.” Akhiri Arry./Am