Tegak Alkohol Murni, 1 Korban Meninggal Dunia dan 1 Buta

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Afrizal, (18) harus dirujuk ke RSUD Puri Husada Tembilahan, Sabtu (11/3/2017). Pasalnya, remaja asal Kecamatan Kateman ini diduga mengkonsumsi alkohol murni bersama rekannya, Zahri (20) yang telah meregang nyawa dalam perjalanan menuju RSUD Raja Musa Sungai Guntung.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Kateman KOMPOL Bainar mengatakan, kejadian bermula pada hari itu sekitar pukul 13.00 WIB saat rekan-rekan kost korban di Kompleks PT STI Desa Air Tawar Curiga karena keduanya tidak kunjung keluar dari dalam kamar.

Merasa penasaran, mereka menjenguk ke dalam kamar korban dan menemukan kedua korban dalam keadaan terbaring tak berdaya.

“Segera saja, keduanya dibawa ke Klinik PT PSG Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman. Sesampainya di Klinik, Zahri sudah tidak sadarkan diri sedangkan Afrizal masih dalam keadaan sadar dan kedua korban langsung dirujuk ke RSUD Raja Musa Sungai Guntung,” kata Kapolsek, Minggu (12/3/2017).

Tiba di RSUD Raja Musa Sungai Guntung sekira pukul 14.20 WIB, korban Zahri dinyatakan sudah meninggal dunia dan diperkirakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Raja Musa. Sekira pukul 21.30 WIB, korban Afrizal juga kritis dan sudah dalam kondisi buta. Korban kemudian, dirujuk ke RSUD Puri Husada Tembilahan.

Dari keterangan rekan-rekan kost korban, diketahui keduanya sering mengkonsumsi minuman alkohol murni tersebut dan hal serupa juga dilakukan keduanya selepas kerja, pada Jumat malam, 10 Maret 2017 sekitar pukul 22.30 WIB, namun rekan-rekan korban tersebut tidak mengetahui berapa banyak korban mengkonsumsi minuman alkohol tersebut.

“Saat ini, jenazah korban Zahri sudah diserahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan dikampungnya, di Kecamatan Mandah dan kasus ini masih dalam penyelidikan,” pungkasnya./mirwan




Gangguan Mesin PLN Tembilahan. Siap-siap, Ini Beberapa Titik Dipadamkan Secara Bergilir

foto ilustrasi; net

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala PLN Rayon Tembilahan, Iwan Eka Putra menyampaikan beberapa titik bakal digilir pemadaman listrik.

Pasalnya, terjadi gangguan pada pembangkit listrik di PLTD  parit IV sehingga mengakibatkan kekurangan daya.

“Untuk menghindari terjadinya padam total maka dengan berat hati kami melakukan penyalaan bergilir sekitar kurang lebih 800 KW di Feeder 4,” kata Iwan, Sabtu (11/3/2017) malam.

Adapun titik-titik pemadaman bergilir tersebut diantaranya Jalan H Arief, Jalan Imam Bonjol, Jalan Perintis, Jalan A Yani, Jalan Sapta Marga, Jalan Pelita Jaya dan Jalan Gerilya.

“Waktu pemadaman belum bisa kita pastikan, namun perlu diketahui bahwa beban puncak tertinggi biasanya terjadi pada pukul 19.00 sampai dengan 21.30 WIB,” tambahnya.

Namun disamping itu, pihaknya tetap berupaya untuk lebih cepat saat beban mesin mencukupi dan dinormalkan secara bertahap sesuai kondisi beban./ Mirwan




Ketua Tim Saber Pungli Pinta Pemkab Inhil Berikan Pelatihan bagi Juru Pungut Parkir

foto ilustrasi; net

Tembilahan, detikriau.org – Ketua Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Indragiri Hilir, Kompol Dr Azwar meminta Pemerintah Kabupaten melalui Dinas terkait  untuk memberikan pelatihan kepada juru pungut parkir.

Pelatihan-pelatihan itu dalam rangka memberikan pemahaman akan peran dan fungsi juru pungut parkir termasuk aturan-aturan yang membatasi hak dan kewenangan mereka.

“Tentunya agar juru pungut parkir tau apa peran dan fungsi mereka termasuk konteks apa saja jasa yang boleh dipungut sesuai dengan peraturan,” Sampaikan Azwar dihadapan sejumlah awak media di Mapolres Inhil, jum’at (10/3/2017) kemaren.

Diterangkan Azwar, Tim Satgas itu lebih mendahulukan pencegahan atas tindakan Pungli. Jikalau memang tidak lagi bisa dicegah, Waka Polres Inhil ini memastikan akan melakukan tindakan tegas terhadap para terduga pelaku Pungli.

“Sebelumnya kita juga sudah mengumpulkan para juru parkir dan memberikan pemahaman agar  mereka bisa bekerja sesuai aturan yang berlaku.” Akhiri Azwar./dro




Guru Bantu di Inhil “ojo” Resah, 2017 Pembayaran Gaji Tidak Ada Masalah

foto ilustrasi; net

Tembilahan, detikriau.org – Para guru bantu yang bertugas di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diminta untuk tidak resah. Untuk tahun 2017, melalui usulan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, gaji bagi 443 orang guru bantu sudah disetujui.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Indragiri Hilir, H M Wardan, menjawab keresahan para guru bantu yang akhir-akhir ini marak terpublikasi di media sosial.

“Alhamdulillah usulan pembayaran untuk 443 guru bantu di Inhil sudah disetujui Pemprov Riau dengan nilai total Rp10 miliar lebih. Jadi para guru bantu kita yang ada tak usah risau,” ucap Wardan, kemaren.

Secara detail, Kepala Bappeda Kabupaten Inhil, Tengku Juhardi, menjelaskan bahwa anggaran yang tersedia cukup untuk membayar gaji bagi 443 orang guru bantu selama 12 bulan atau setahun penuh. Masing-masing, katanya, digaji sebesar Rp2 juta rupiah setiap bulannya.

“Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada SK Gubernur Riau bernomor 223/II/2017,” jelas Tengku.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kerisauan guru bantu ini bermula dari beredarnya kopian surat dari Pemkab Inhil kepada Pemprov Riau tentang Dana Bantuan Keuangan (Bankeu).

Dijabarkan Tengku, Pemkab Inhil memang tidak mengusulkan gaji guru bantu itu melalui mekanisme proposal usulan Bankeu. Hal ini katanya karena menurut aturan yang ada pembayaran gaji guru bantu itu memang sudah merupakan kewajiban Pemprov Riau.

“Pengusulan itu memang harus berbeda. Khusus untuk guru bantu, itu merupakan bahagian kewajiban Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan Provinsi.” Terangnya

Kata Tengku juga, ini sudah wajib. yang mendata berapa jumlah guru bantu adalah kabupaten/kota, lalu diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kepada Dinas Pendidikan Provinsi. Setelah ini dievaluasi oleh Tim Disdik Provinsi, didapatlah anggarannya.

Nah inilah yang disahkan dan provinsi wajib membayarkannya ke kabupaten-kota. Tak ada alasan mereka untuk tidak membayar dan itu tidak perlu kita usulkan pada proposal bankeu,” papar Tengku mengakhiri.(adv/diskominfo/mirwan)




Rp 757 Jt Uang Pembelian Kopra Tak Jelas, Sales PT PS Kuala Enok Diamankan Polisi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ir (35) Kepala Seksi Sales PT PS Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, ia diduga telah menyelewengkan uang milik perusahaannya, Kamis (9/3/2017) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBO Dolifar Manurung melalui Kasat Reskrim, AKP Arry Prasetyo menerangkan, pelaku tidak dapat mempertanggung jawabkan uang yang semestinya digunakan untuk pembelian kelapa.

“Ia menyerahkan diri dan didampingi oleh beberapa orang Staf PT PS,” katanya, Jum’at (10/3/2017).

Dijelaskan, kejadian penggelapan terhadap uang perusahan itu terjadi sejak bulan Mei 2016 sampai dengan Februari 2017 lalu. Dibulan Februari 2017, pihak Manajemen PT PS baru mengetahui adanya tindakan penggelapan tersebut.

“Awalnya pihak manajemen merasa curiga, karena uang yang digelontorkan kepada pelaku tidak sesuai dengan kelapa dan kopra yang masuk. Kecurigaan tersebut menyebabkan manajemen perusahaan memutuskan untuk melakukan audit, dan diketahui ada Rp 757 juta yang tidak diketahui penggunaan oleh pelaku selaku Kepala Sales,” paparnya.

Ketika hal tersebut hendak dikonfirmasi kepada pelaku, ternyata pelaku yang sebelumnya tinggal di kompleks PT PS Kuala Enok sudah meninggalkan Kuala Enok untuk menghindarkan tanggung jawab. Pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Inhil.

Setelah mendapatkan laporan resmi, kepolisian mencoba melakukan upaya persuasif dengan menghimbau pihak keluarga pelaku agar pelaku dapat kooperatif dan menyerahkan diri ke pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan.

Akhirnya, pada hari Kamis tanggal 9 Maret 17 sekira jam 17.00 WIB pelaku telah datang ke Sat Reskrim Polres Inhil untuk menyerahkan diri sehubungan dengan perkara tersebut.

“Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Inhil untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka diancam dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya./mirwan




DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan Pertama 2017

TEMBILAHAN (detikriau.org) – DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat paripurna ke-6 masa persidangan 1 tahun sidang 2017 di Kantor DPRD Inhil jalan HR Soebrantas Tembilahan, Jum’at (10/3/2017).

Malam itu, tampak dihadiri oleh Asisten I Setda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Afrizal, seluruh unsur pimpinan DPRD hingga sejumlah anggota dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Inhil.

Perlu diketahui, dalam persidangan tersebut untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2018 dan mengambil keputusan.

Pokok-pokok pikiran disampaikan itu adalah Peraturan tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2016. Disebutkan pada bab XV, tentang pokok-pokok pikiran DPRD pada Ayat (1) pokok-pokok pikiran dewan adalah hasil pemikiran DPRD yang berisikan berbagai program dan kegiatan untuk dimasukkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

Kemudian Ayat (2) pokok-pokok pikiran dewan sebagaimana dimaksud ayat (1) dibahas oleh DPRD dan ditetapkan melalui sidang Paripurna.

Ayat (3) pokok-pokok pikiran dewan bersumber dari hasil kegiatan pada masa reses anggota DPRD, hasil rapat DPRD, hasil kunjungan kerja DPRD ke dalam dan ke luar provinsi, laporan, usulan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan secara lisan maupun tertulis ke DPRD.

Ayat (4) pokok-pokok pikiran dewan disampaikan dan dipresentasikan di Musrenbang tingkat Kabupaten Inhil. Pokok-pokok pikiran DPRD tersebut diterima dan disetujui oleh anggota DPRD kabupaten Inhil.

“Rapat ini merupakan rapat panitia khusus dalam melaksanakan kegiatan pokok-pokok pikiran yang diamanahkan dalam undang2 no 4 tahun 2010,” kata Pimpinan Sidang Rapat Paripurna Ke-6, Dr H Syaharuddin.

Ditambahkan, rapat itu juga merupakan kegiatan dari DPRD yang memberikan suatu keleluasaan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat sehingga pihaknya harus melaksanakan amanat undang-undang tersebut.

“Dengan adanya pokok-pokok pikiran ini kita bisa melihat langsung kepada masyarakat yang mana aspirasinya belum tersampaikan dengan adanya pokok2 pikiran ini bisa terlaksana,” tuturnya.

Kemudian, wakil Ketua DPRD Inhil ini juga mengatakan bahwa prioritas dari DPRD ada dari aspirasi masyarakat yang harus dibantu berdasarkan reses, rapat DPRD, kunjungan-kunjungan DPRD dan bakal sampaikan kepada pemerintah./Mirwan