Kasus Jembatan Enok. Kejaksaan Tembilahan Resmi Tahan Direktur PT Ramadhan Raya

Tembilahan, detikriau.org – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan resmi melakukan penahanan kepada Direktur PT. Ramadhan Raya, Taufiq. 

Tersangka ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Enok  di Kecamatan Enok,  Kabupaten Indragiri Hilir yang ditaksir menimbulkan kerugian Negara sekira Rp. 2,1 Miliar

“Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan. Pekerjaan tidak lagi sesuai bestek dan mengakibatkan timbulnya kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp. 2,1 Miliar,” Sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tembilahan, Lulus Mustofa, SH yang saat itu didampingi Kasi Pidsus, Sonang, SH dan Kasi Intel, Ari Supandi,SH kepada wartawan diruang kerjanya. Selasa (5/12/2017)

Diterangkan, PT. Ramadhan Raya merupakan perusahaan penyedia barang atau jasa dengan nilai kontrak addendum pertama sebesar Rp.9.997.465.000 untuk Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Enok,  pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir yang dibiayai melalui  APBD Inhil tahun anggaran 2013

“Kami melakukan  penyidikan kasus ini sesuai sprindik dan dipecah-pecahkan, Karna proyek ini bukan proyek Multiyears tetapi proyek dari anggaran  APBD Inhil, mulai dari tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014.” Akhir Kajari/*/dro




Bupati Nobatkan Mr Tay Juhana Sebagai Tokoh Pengembang Kelapa Inhil

“Sempena peringatan Sambu Group 50 Years Anniversary”

Tembilahan, detikriau.org –  Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menyatakan, Mr Tay Juhana yang merupakan pendiri sekaligus perintis Sambu Group sebagai tokoh pengembang kelapa di Kabupaten Inhil.

Bukan tanpa alasan, Bupati mendapuk ‘gelar’ tersebut sebagai rasa hormat dan bangganya terhadap sosok yang telah berhasil merintis dan mempertahankan perusahaan pengelolaan berbasis kelapa, Sambu Group di Inhil selama 50 tahun.

“Jarang sekali ada perusahaan yang mampu eksis hingga usia 50 tahun. Namun, Sambu Group menjadi salah satu perusahaan yang mampu. Sambu sudah dapat menampung belasan ribu pekerja, terdapat ribuan masyarakat Inhil bekerja di Sambu Group saat ini,” Ujar Bupati dalam sambutannya saat menghadiri Sambu Group 50 Years Anniversary di Kateman, Selasa (5/12/2017) malam.

Dalam momen bahagia itu, Bupati juga mengucapkan ungkapan terima kasih kepada Sambu Group yang telah mampu meningkatkan produktifitas kebun kelapa masyarakat.

Menurutnya, dengan hamparan perkebunan kelapa seluas 432 ribu hektare dan 70 persen masyarakat yang bergantung dengan perkebunan kelapa, maka upaya meningkatkan produktifitas yang dilakukan oleh Sambu Group memiliki peran yang krusial dalam kesejahteraan masyarakat yang berprofesi sebagai pekebun kelapa.

Hadir mendampingi Bupati Inhil pada perayaan ini, Ketua TP PKK Kabupaten Inhil, Hj Zulaikhah Wardan, sejumlah anggota Forkopimda Inhil dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Inhil.

Perayaan HUT Sambu Group Ke – 50 berlangsung sangat meriah dengan diisi oleh berbagai jenis tari – tarian dengan alunan musik dari sebuah group orkestrabertaraf nasional serta dibawakan oleh seorang artis kenamaan di jagad selebriti Nusantara, Ersa Mayori./diskominfops_inhil/rls/adv




Zulaikhah Wardan: Peran Aktif Kaum Ibu Sangat Penting Dalam Upaya Pembinaan Generasi Muda

Tembilahan, detikriau.org – Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Muslimat Nahdllatul Ulama (NU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj Zulaikhah Wardan menyebut peran aktif kaum ibu sangat penting dalam upaya pembinaan generasi muda.

Hal ini diutarakannya disela kegiatan pelantikan Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) Muslimat NU Kecamatan Kateman yang menjadi rangkaian acara Pelantikan sekaligus Pengambilan Sumpah Jabatan 3 Kepala Desa Kecamatan Kateman di Desa Penjuru, Selasa (5/12/2017) siang.

Pembinaan yang dilakukan, menurut Zulaikhah, merupakan kegiatan utama para kaum ibu yang bertujuan untuk menciptakan generasi muda yang baik di masa mendatang.

“Generasi emas akan mampu tercipta sebagai hasil dari pembinaan yang dilakukan oleh seorang ibu. Jadi, peran vital seorang ibu dalam upaya menciptakan generasi muda yang baik, terbebas dari narkoba dan kenakalan remaja lainnya itu sangat diharapkan,” pungkas Zulaikhah Wardan.

Disamping itu, dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Muslimat NU, khususnya Muslimat NU Kabupaten Inhil, dikatakan Zulaikhah Wardan, hendaklah sejalan dengan program yang dicanangkan Pemerintah Daerah sebagai bentuk komitmen membangun negeri bersama – sama.

“Kegiatan – kegiatan yang disejalankan itu mesti disesuaikan dengan status organisasi kita sebagai sebuah organisasi sosial – keagamaan. Lakukan rutinitas kegiatan seperti pengajian, menyanyikan mars NU sebagai upaya sosialisasi, dan lain sebagainya,” tukas Zulaikhah Wardan mengakhiri sambutannya yang relatif singkat.

Untuk diketahui, pada momen berharga itu, dilaksanakan juga pelantikan dan pengukuhan sejumlah pengurus ranting Muslimat NU beberapa desa di Kecamatan Kateman serta dilakukan pembagian buku Pedoman Organisasi dan Administrasi Muslimat NU (POAM NU) kepada para pengurus yang baru dilantik./rls/Am




Pelantikan 3 Kades Kateman, Bupati Inhil Imbau Setiap Kades Gerak Aktif Upayakan Pembangunan

“Jangan Asal Duduk Enak di Kantor”

Tembilahan, detikriau.org – Dalam prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 3 (tiga) Kepala Desa (Kades) Kecamatan Kateman, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengimbau kepada setiap Kepala Desa untuk bergerak aktif mengupayakan pelaksanaan pembangunan di masing – masing daerah.

Dalam pelantikan Kepala Desa Penjuru, Kepala Desa Sungai Simbar dan Kepala Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Bupati meminta para Kepala Desa tersebut untuk terus bergerak aktif mencari peluang lain dana anggaran pembangunan.

“Jangan hanya duduk – duduk di Kantor. Pergi ke dinas, badan dan OPD lainnya untuk mencari peluang alokasi dana anggaran pembangunan,” imbau Bupati, di halaman Kantor Desa Penjuru, Kateman, Selasa (5/12/2017) siang.

Diungkapkan Bupati, sumber pembiayaan pembangunan, tidak hanya berasal dari realisasi program Desa Maju Inhil Jaya sebagai program prioritas daerah. Namun, juga terdapat di seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.

Disamping pelayanan dan pemberdayaan, Bupati mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten Inhil juga berfokus pada kegiatan – kegiatan pembangunan, terutama pembangunan kawasan perdesaan.

“Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Inhil berfokus pada pembangunan, meski dengan adanya keterbatasan anggaran kita akam tetap konsisten menjaga prioritas pembangunan melalui DMIJ. Untuk itu, diperlukan perjuangan yang keras dari kepala desa yang aktif dalam memperjuangkan dana tambahan kegiatan pembangunan bagi desanya,” urai Bupati panjang – lebar.

Setelah memperoleh anggaran pembiayaan pembangunan, baik yang berasal dari Alokasi Dana Desa Program DMIJ maupun dana tambahan lainnya dari OPD, Bupati berharap, pemberdayaan masyarakat dalam wujud keikutsertaan untuk menetapkan kegiatan pembangunan dapat dilakukan.

“Prinsip dasar dalam pembangunan pada program DMIJ itu adalah pemberdayaan masyarakat. Dimana, masyarakat harus turut serta dalam penetapan jenis kegiatan dan wujud kegiatan yang akan dilaksanakan,” jelas Bupati.

Partisipasi masyarakat sebagai wujud pemberdayaan, dijelaskan Bupati, dapat dilakukan melalui penyelenggaraan musyawarah, yakni Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang dikenal dengan Musrenbangdes.

“Setiap kegiatan harus dimusyawarahkan. Ikutsertakan seluruh komponen masyarakat, agar pembangunan yang merata dan berkeadilan dapat tercipta,” tukas Bupati.

Dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pelantikan dan pengukuhan 3 Kepala Desa Kecamatan Kateman itu, turut hadir mendampingi Bupati Inhil, HM Wardan, Ketua TP PKK Inhil, Hj Zulaikhah Wardan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Sosial, Kepala Bagian Umum serta Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil.

Untuk diketahui, 3 Kepala Desa Kecamatan Kateman yang diambil sumpah jabatannya dalam pelantikan sekaligus pengukuhan ini, ialah Kailani sebagai Kepala Desa Sungai Simbar, Abdul Rahmad sebagai Kepala Desa Penjuru dan Imam Taufik, SPd sebagai Kepala Desa Kuala Selat./diskominfops_inhil/rls/adv




Pemkab Inhil Gelar Sosialisasi Usaha Kesehatan Sekolah

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Bagian Kesra menggelar sosialisasi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau Madrasah di Aula salah satu Hotel, Tembilahan, Selasa (5/12/2017).

Kegiatan tersebut dibuka resmi oleh Asisten I Setda Kabupaten Inhil, Darussalam dan dihadiri perwakilan Unsur Forkopimda Inhil, perwakilan Kesra Setda Provinsi Riau, Dinas Kesehatan dan Pendidikan Provinsi Riau, Kabag Kesra Setda Inhil serta sejumlah peserta sosialisasi.

Asisten I dalam sambutannya menjelaskan, UKS tersebut adalah usaha untuk membina dan mengembangkan kebiasaan dan perilaku hidup sehat pada peserta didik usia sekolah yang dilakukan secara menyeluruh atau komprehensif dan terpadu.

Untuk optimalisasi program UKS, menurutnya perlu ditingkatkan peran serta UKS di dunia pendidikan dan bagi peserta didik di sekolah atau madrasah.

“Kita pahami bersama bahwa tujuan UKS adalah untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin serta menciptakan lingkungan sekolah yang sehat sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan anak yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia yang berkualitas,” kata Darussalam.

Disamping itu, keberadaan UKS juga dimaksudkan untuk memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatan peserta didik yang mencakup memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat serta berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan.

Salah satu kegiatan yang bisa menjamin terlaksananya kegiatan UKS di Sekolah atau Madrasah adalah kegiatan sosialisasi tersebut.

“Oleh karena itu, saya atas nama Pemkab Inhil sangat mengapresiasi dan mendukung dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini,” tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, keberhasilan pembinaan dan pengembangan usaha kesehatan sekolah terlihat pada perilaku hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik, dan ini merupakan dampak yang diharapkan dari pola pembinaan dan pengembangan UKS.

Karena UKS merupakan wadah dan program untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin yang dilakukan secara terpadu oleh 4 kementerian terkait beserta seluruh jajarannya baik di pusat maupun di daerah yaitu menteri pendidikan nasional, menteri kesehatan, menteri agama dan menteri dalam negeri.

“Oleh karenanya, kerjasama keempat lembaga ini perlu dijalin dengan baik supaya kegiatan uks di sekolah atau madrasah benar-benar dapat di laksanakan,” tutupnya./Mirwan/adv




Sidang Lanjutan Pembunuhan Serda Musaini, Jaksa Tuntut Terdawa Dengan Hukuman Mati

Tembilahan, detikriau.org – Terdakwa M. Tamsir Bin Nurung, dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum Ari Supandi, SH dan Frederic Daniel Tobing, SH, dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan korban Musaini di Pengadilan Negeri Tembilahan, Selasa, 5/12/2017.

Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian, JPU menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan fakta – fakta yang terungkap dalam persidang, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan direncanakan merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa adalah terdakwa dengan sengaja telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban, korban adalah anggota TNI yang sedang melaksanakan tugas. Perbuatan terdakwa diyakini telah menyebabkan keresahan di tengah – tengah masyarakat dan perbuatan terdakwa juga dinilai sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

Menanggapi tuntutan JPU, Hakim Ketua Arie Satio Rantjoko, SH, MH yang didampingi Hakim Anggota Saharudin Ramanda, SH, dan Andi Graha, SH, serta Panitera, Muflikh Fauzan Asbar SH. memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya, Hadrawi Ilham, SH, dan Jumiardi, SH.

Atas permintaan Penasihat Hukum, Majelis Hakim memberi waktu selama seminggu untuk penyusunan nota pembelaan. Sidang ditunda hingga Senin, tanggal 11 Desember 2017, dengan jadwal pembacaan nota pembelaan.

Untuk pengamanan sidang ini, Polres Indragiri Hilir menurunkan Personel Pengamanan Lintas Fungsi sebanyak 64 orang, dipimpin langsung oleh Kabag Ops KOMPOL Maison, SH, didampingi Kasat Sabhara AKP Sutono, HS, serta dibantu oleh Personel POM I/3 – 2 Tembilahan dan Provos Kodim 0314/Indragiri Hilir.

Tampak hadir memantau jalannya sidang adalah Kajari Indragiri Hilir Lulus Mustofa, SH, MH, Wakapolres Indragiri Hilir KOMPOL Ari Kartika Bakti, S.IK, Kasdim 0314/Indragiri Hilir Mayor Inf. Suratno serta sejumlah Perwira dari Polres Indragiri Hilir dan Kodim 0314/Indragiri Hilir./*/dro