Bupati Inhil Buka Manasik Haji Terintegrasi, 481 CJH Ikuti Persiapan Haji 2026

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman membuka kegiatan Manasik Haji Terintegrasi musim haji 1447 H/2026 M yang digelar di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan, Selasa (31/3/2026).

Pembukaan kegiatan tersebut diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Inhil, Muammar Gaddafi.

Sebanyak 481 calon jemaah haji (CJH) mengikuti kegiatan ini sebagai bagian dari persiapan menghadapi pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.

Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Herman menegaskan bahwa manasik haji merupakan bagian penting dalam mempersiapkan calon jemaah, tidak hanya secara fisik dan mental, tetapi juga pemahaman tata cara ibadah sesuai tuntunan syariat.

“Ibadah haji membutuhkan kesiapan menyeluruh, termasuk pengetahuan yang baik tentang pelaksanaannya. Oleh karena itu, manasik ini menjadi bekal penting agar jemaah lebih siap dan mandiri,” ujarnya.

Ia juga berharap seluruh peserta dapat mengikuti rangkaian manasik dengan serius agar mampu melaksanakan ibadah haji secara sempurna dan meraih predikat haji mabrur.

Adapun 481 CJH tersebut terbagi dalam dua kelompok terbang (kloter), yakni Kloter 7 yang dijadwalkan berangkat pada 28 April 2026 sebanyak 309 orang, serta Kloter 11 yang akan berangkat pada 3 Mei 2026 dengan jumlah 172 orang.

Bupati juga mengingatkan para calon jemaah untuk menjaga kesehatan, mematuhi aturan selama di tanah air hingga di Tanah Suci, serta mengikuti setiap arahan pembimbing selama manasik berlangsung.

Pemerintah Kabupaten Inhil berharap melalui kegiatan manasik haji terintegrasi ini, seluruh calon jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar, aman, dan sesuai tuntunan, serta kembali ke tanah air dengan predikat haji mabrur. (Galeri Foto)




Bupati Inhil Tegaskan Disiplin dan Percepatan Kinerja ASN Pasca Libur Idul Fitri

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Suasana Lapangan Upacara Kantor Bupati Indragiri Hilir, Jalan Akasia Tembilahan, Senin (30/3/2026) pagi terasa berbeda. Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) berkumpul mengikuti apel bersama yang dipimpin langsung oleh Bupati H Herman, menandai berakhirnya masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Apel ini bukan hanya sebatas rutinitas, melainkan momentum kebangkitan semangat kerja setelah libur panjang. Kehadiran jajaran pejabat dan ASN menjadi simbol kesiapan aparatur pemerintah untuk kembali memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Dalam amanatnya, Bupati Inhil menekankan tiga hal utama diantaranya mengenai disiplin, etos kerja, dan loyalitas.

“Momentum setelah libur panjang ini hendaknya menjadi semangat baru bagi kita semua untuk kembali bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar H Herman penuh motivasi.

Lebih jauh, Bupati menegaskan pentingnya percepatan kinerja di seluruh perangkat daerah. Ia memberi perhatian khusus kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang realisasi fisik dan keuangannya masih rendah, agar segera melakukan percepatan pelaksanaan program pembangunan secara optimal dan terukur.

Apel bersama ini menjadi langkah awal untuk menguatkan komitmen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil dengan semangat baru, mereka diharapkan mampu menghadirkan kinerja terbaik demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (Arb)




DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Ke-4, Bahas LKPJ dan Ranperda

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026.

Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Indragiri Hilir, Herman, yang menyampaikan pidato pengantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.

Adapun agenda pertama, yakni penyampaian pidato pengantar Bupati Indragiri Hilir terhadap LKPJ Tahun 2025, sekaligus penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam penyampaiannya, Bupati Herman memaparkan capaian kinerja pemerintah daerah serta menyoroti kondisi keuangan daerah, khususnya terkait defisit anggaran dan pengelolaan belanja.

“Defisit anggaran yang terjadi merupakan bagian dari dinamika pengelolaan keuangan daerah yang harus kita sikapi secara bijak dan terukur,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan langkah strategis guna menjaga keseimbangan anggaran.

“Melalui efisiensi belanja dan optimalisasi pendapatan daerah, kita berupaya menjaga stabilitas keuangan agar tetap sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, agenda kedua adalah penjelasan Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hilir terhadap Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tentang pedoman fasilitasi baca tulis Al-Qur’an.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif, terutama dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Diharapkan, seluruh agenda yang dibahas dapat menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran serta memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir. (Galeri Foto)




Sebelum Pembangunan Pasar Induk Dimulai, Bupati Inhil Pastikan Penetapan TPS untuk Pedagang Sudah Rampung

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, menegaskan komitmennya untuk memastikan kesiapan Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi ratusan pedagang Pasar Yos Sudarso. Langkah ini menjadi tahap awal menuju pembangunan Pasar Induk Tembilahan yang dijadwalkan dimulai pada tahun 2026.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul rencana revitalisasi total pasar yang selama ini dinilai tidak lagi layak, baik dari sisi bangunan maupun kenyamanan aktivitas perdagangan.

“Mari kita bersama-sama menyukseskan peningkatan ekonomi masyarakat Indragiri Hilir yang merata, inklusif, dan berkelanjutan. Salah satunya melalui pembangunan pasar induk di Jalan Yos Sudarso Tembilahan tahun 2026 ini,” ujar Bupati Herman.

Ia menekankan agar seluruh perangkat daerah bergerak cepat memastikan kesiapan TPS sebelum proyek fisik dimulai. “Kita pastikan melalui dinas terkait, TPS sudah siap sebelum pekerjaan pembangunan dilaksanakan,” tambahnya.

Langkah cepat itu langsung ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin). Saat ini, proses administrasi penetapan lokasi TPS tengah dirampungkan sebagai dasar relokasi pedagang.

Kepala Diskopdagin Inhil, Dr. Trio Beni, menargetkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait lokasi TPS rampung pada awal April 2026. “Insyaallah awal April SK penetapan lokasi TPS sudah selesai. Setelah itu, langsung kita lanjutkan pembangunan sarana dan prasarana pendukung,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Sekitar 600 pedagang akan direlokasi secara bertahap dengan sistem zonasi berdasarkan jenis dagangan, guna menjaga keteraturan dan kenyamanan selama masa transisi. Menurut Trio, percepatan relokasi menjadi faktor krusial agar proyek pembangunan tidak terhambat di lapangan.

“Kondisi pasar saat ini sudah jauh dari kata layak. Dengan pembangunan pasar baru yang lebih representatif, kita harapkan aktivitas perdagangan lebih lancar, pengunjung nyaman, dan wajah Kota Tembilahan menjadi lebih bersih serta tertata,” jelasnya.

Sementara itu, Dinas PUPRPKP memastikan tahapan pembangunan fisik berjalan sesuai jadwal. Kepala Dinas PUPRPKP Inhil, Yusnaldi, menyampaikan bahwa proyek masih berada pada tahap perencanaan desain.

“Kita targetkan selambatnya Mei 2026 seluruh proses, termasuk lelang dengan pagu anggaran Rp20,9 miliar, sudah selesai,” terangnya.

Ia optimistis, jika tahapan berjalan sesuai rencana, pembangunan fisik Pasar Induk Tembilahan dapat mulai dilaksanakan pada Juni 2026.

Dengan sinergi lintas OPD dan percepatan di semua lini, pembangunan Pasar Induk Tembilahan diharapkan tidak hanya menjadi proyek infrastruktur semata, tetapi juga tonggak kebangkitan sektor perdagangan daerah serta penggerak utama ekonomi masyarakat Indragiri Hilir ke depan. *




HMI Soroti Tumpukan Bakau di Tembilahan: Indikasi Lemahnya Pengawasan dan Ancaman Nyata bagi Pesisir Inhil

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan melalui Bidang Lingkungan Hidup, M. Zainal, menyatakan sikap tegas atas dugaan lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan hutan mangrove di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Di tengah fakta bahwa lebih dari 50 persen dari total 133.972 hektare mangrove di Inhil telah mengalami kerusakan, temuan tumpukan kayu bakau di tepian Sungai Jalan Gerilya Tembilahan tidak bisa dianggap hal biasa.

Sebaliknya, temuan ini memperlihatkan indikasi adanya aktivitas pemanfaatan mangrove yang patut diuji secara serius—baik dari sisi legalitas, tata kelola, maupun dampak ekologisnya.

HMI Cabang Tembilahan menilai, dalam kondisi krisis ekologis seperti saat ini, setiap aktivitas eksploitasi mangrove berpotensi mempercepat kerusakan apabila tidak diawasi secara ketat.

“Ini bukan sekadar tumpukan kayu. Ini berkemungkinan adanya kelonggaran pengawasan negara terhadap sumber daya strategis daerah,” tegas M. Zainal, Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Tembilahan.

HMI menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik pemanfaatan yang tidak transparan. Selama ini, terdapat kecenderungan pembiaran terhadap aktivitas mangrove yang tidak terkendali. Jika kondisi ini terus berlangsung, kerusakan tidak lagi bersifat sporadis, melainkan sistematis dan terstruktur.

Di sisi lain, HMI memahami bahwa mangrove memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat. Namun, pendekatan ekonomi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan ekologis. Negara wajib hadir untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan perlindungan lingkungan.

Secara hukum, pengelolaan mangrove telah diatur dalam berbagai regulasi nasional yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara legal, terencana, dan berkelanjutan. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi praktik eksploitasi ilegal maupun abu-abu hukum.

Sikap Tegas HMI Cabang Tembilahan:
1. Menolak segala bentuk eksploitasi mangrove yang tidak berbasis pada prinsip keberlanjutan dan legalitas.
2. Mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi terbuka dan menyeluruh terhadap temuan kayu bakau tersebut.
3. Menuntut pengungkapan publik secara transparan terkait legalitas, asal-usul, dan rantai distribusi kayu mangrove yang ditemukan.
4. Mendorong penegakan hukum yang tegas, terbuka, dan tanpa kompromi terhadap aktor-aktor yang terlibat.
5. Mengajak masyarakat untuk tidak diam dan turut mengawasi praktik-praktik yang berpotensi merusak lingkungan.

HMI Cabang Tembilahan menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya tentang kayu bakau, tetapi tentang masa depan pesisir Indragiri Hilir. (Rls)




Lahan Sitaan Negara di Perusahaan ini Tak Kunjung Dikelola, Peran Agrinas Palma Nusantara Dimana?

ARBindonesia.com, Indragiri Hilir — Hampir satu tahun sejak negara mengambil alih lahan eks milik PT. RSUP, PT. RSTM, dan PT. GHM melalui skema penertiban kawasan hutan, publik mulai mempertanyakan keseriusan pengelolaan oleh perusahaan yang ditunjuk, PT. Agrinas Palma Nusantara, khususnya di Wilayah RH 2 Pekanbaru.

Alih-alih menunjukkan progres nyata, kondisi di lapangan justru menimbulkan pertanyaan dimana peran PT. Agrinas Palma Nusantara hingga lahan yang telah disita negara itu terkesan terbengkalai, tanpa aktivitas optimalisasi sebagaimana tujuan awal pengambilalihan untuk penataan dan pemanfaatan aset negara secara sah dan produktif.

Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, aktivitas panen buah kelapa masih berlangsung. Namun, panen tersebut diduga tetap dilakukan oleh pihak perusahaan lama yang sebelumnya menguasai lahan, bukan di bawah kendali negara atau pengelola baru.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi ada kongkalikong di balik pengelolaan lahan eks sitaan negara. Jika benar hasil kebun masih dinikmati oleh pihak lama, maka hal ini berpotensi merugikan negara sekaligus mencederai semangat penegakan hukum dalam penertiban kawasan hutan.

“Ini menjadi preseden buruk. Negara sudah hadir mengambil alih, tapi di lapangan tidak ada perubahan signifikan. Bahkan hasilnya diduga masih dinikmati pihak lama. Lalu di mana fungsi pengawasan dan pengelolaan?,” ungkap Datuk M. Yani, Ketua Lam Pulau Burung, Senin (23/3/2026).

Selain itu, lambannya pengelolaan oleh PT. Agrinas Palma Nusantara juga membuka ruang konflik horizontal di tengah masyarakat. Ketidakjelasan status penguasaan dan pengelolaan lahan berpotensi dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk kepentingan tertentu, yang ujungnya merugikan masyarakat sekitar.

Seharusnya, pasca penyitaan, negara melalui perusahaan yang ditunjuk segera melakukan inventarisasi, penataan, serta pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan stagnasi.

Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah pusat, termasuk evaluasi terhadap kinerja PT. Agrinas Palma Nusantara. Jika ditemukan adanya kelalaian atau indikasi penyimpangan, maka tidak ada alasan untuk tidak melakukan penindakan.

Kasus ini menjadi ujian nyata, apakah pengambilalihan lahan oleh negara benar-benar untuk kepentingan rakyat dan penegakan hukum, atau sekadar formalitas tanpa perubahan substansi di lapangan.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT Agrinas Palma Nusantara terkait hal tersebut. (Tim)