Dikritik Penerapan Sistem OSS, Ini Penjelasan Kepala DPMPTSP Inhil

Kepala DPMPTSP Kab Inhil, Helmi D meyaksikan petugas layanan OSS yang sudah mulai diterapkan resmi di Inhi sejak 23 Juli 2018 yang lalu

Tembilahan, detikriau.org –  Online Single Submission (OSS) atau Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegarasi secara Elektronik pertama kali diterapkan di Kabupaten Inhil pada 23 juli 2018. Terhitung sejak tanggal itu, seluruh proses pengurusan perizinan di Inhil dilakukan secara online.

Setelah pengajuan permohonan disetujui, DPMPTSP Inhil hanya ditugasi untuk melakukan pemeriksaan persyaratan dan/atau komitmen yang telah di upload secara mandiri oleh pemohon.

“Jadi tugas kita di daerah hanya sebatas memeriksa keabsahan persyaratan dan/atau komitmen. Setelah Surat Izin diterbitkan oleh sistem OSS,” Ujar Kepala DPMPTSP Inhil, Helmi D dikomfirmasi diruang kerjanya, Jum’at (3/8/2018)

diterangkan Helmi, penerapan sistem OSS didasari pada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tanggal 21 Juni 2018.

Dalam PP ini, pelaku usaha dapat mendaftarkan kegiatan usahanya secara langsung melalui laman www.oss.go.id dengan mengisi secara lengkap data-data serta sesuai dengan NIK yang valid.

Pendaftaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, baik perorangan maupun non perorangan adalah untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekaligus juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Hak Akses Kepabean.

Syarat terpenting lainnya selalin NIK yang valid, pelaku usaha juga harus memiliki e-mail. Karena hak akses untuk meneruskan pendaftaran ke Izin Usaha atau Izin Komersial /Operasional akan dikirim oleh OSS melalui email pelaku usaha.

Untuk pelaku usaha yang melakukan pendaftaran dan belum memiliki NPWP, maka OSS akan memproses pemberian NPWP (pasal 23 UU no 24 Tahun 2018)

Selanjutnya setelah OSS menerbitkan Izin Usaha atau Izin Komersial /Operasional, memenuhi persyaratan dan/atau komitmen oleh pelaku usaha wajib dilakukan untuk efektifnya izin yang telah mereka miliki.

Menurut Helmi juga, dalam penerapan OSS di Kabupaten Inhil, dirinya telah menginstruksikan agar Bidang yang memberikan pelayanan perizinan untuk dapat membantu memberikan penjelasan mengenai prosedur permohonan perizinan berusaha melalui OSS serta membantu memfasilitasi segala permasalahan yang dihadapi dalam merealisaikan investasinya di kabupaten Inhil.

“jadi jika masyarakat kurang memahami, silahkan datang, kita sudah siapkan petugas untuk memberikan bimbingan, termasuk dengan menyediakan fasilitas komputer dan jaringan internet,” Imbau Helmi

Alasan mendasar penerapan sistem OSS di tiap daerah, selain karena telah diundangkan melalui PP No 24 Tahun 2018 juga dikarenakan adanya pengenaan sanksi Disinsentif oleh Pemerintah Pusat berupa penundaan pemberian Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil bagi Daerah yang tidak melaksanakannya.

“artinya seluruh proses pengurusan perizinan tidak lagi bisa dilakukan secara manual. Daerah harus menerapkan sistem OSS. Jika tidak mematuhi, sanksinya ‘Disinsentif’,” Tegaskan Helmi.

Menurut Helmi juga, hingga hari ini, jum’at (3/8/2018) pukul 09.00 Wib, sebanyak 62 permohonan izin kegiatan usaha yang diajukan melalui system OSS telah terbit.

Terkait adanya keluhan pelaku usaha yang menilai penggunaan sistem OSS justru memperlambat perolehan perizinan, Helmi tidak sependapat. Iya menduga mungkin saja ada persyaratan yang diupload pelaku usaha melalui website OSS yang tidak Valid.

“Mungkin saja ada dokumen yang tidak valid. Atau bisa juga disebabkan koneksi jaringan internet. Jadi kalau ada masalah, komunikasikan ke DPMPTSP Inhil.” Imbuh Helmi

Sejauh ini, dilanjutkan Helmi, permasalahan yang kerap dialami pelaku usaha, selain kesulitan untuk mengakses website OSS adalah tidak mampu dipenuhinya persyaratan dan/atau komitmen yang dimintakan.

Tidak mampunya pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen itu diantaranya seperti izin lokasi yang terletak dilokasi yang telah sesuai dengan peruntukannya menurut Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kesulitan ini terjadi disebabkan di Kab Inhil memang belum memiliki RDTR yang seharusnya disampaikan dalam bentuk data digital ke lembaga OSS. Termasuk di Inhil belum dimilikinya tim ahli bangunan gedung untuk memberikan rekomendasi Sertifikat Layak Fungsi (SLP).

Disamping kendala itu, Helmi juga mengakui bahwa hingga saat ini belum adanya sosialisasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat untuk SDM DPMPTSP Provinsi maupun Daerah sebagai upaya percepatan pelaksanaan OSS.

Untuk meminimalisir berbagai hambatan itu, Helmi paparkan bahwa pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui admin percepatan berusaha melalui OSS setiap menemui kendala dalam memfasilitasi pelaku usaha yang datang ke kantor DPMPTSP Kab Inhil./red




Dinilai Belum Siap Terapkan Sistem OSS, DPMPTSP Inhil dikritik Pelaku Usaha

Foto ilustrasi: net

Tembilahan, detikriau.org — Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Inhil mendapatkan protes dari pelaku usaha karena dinilai belum siap menerapkan sistem Online Single Submission (OSS).

Protes yang dilontarkan oleh pelaku usaha, Hendra Santoso dan Amin itu berkaitan dengan izin usaha yang tidak kunjung terbit setelah beberapa lama diajukan.

Padahal, menurut mereka seharusnya, sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegritas Secara Elektornik yang disebut Online Single Submission (OSS), proses pengajuan penerbitan izin dapat memakan waktu yang lebih singkat, yakni 14 hari pasca pengajuan permohonan.

“Sudah setiap hari kami ke bagian Pelayanan DPMPTSP ini. Tapi, sampai hari ini belum ada solusi bagaimana kejelasan Izin Usaha kami, sedangkan semua persyaratan sudah kami lengkapi dan semua data dalam aplikasi OSS juga sudah diisi”, ujar Amin, salah satu pemohon izin.

Menurut Hendra Santoso dan Amin protes yang mereka mereka sampaikan berpedoman pada arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution yang menyatakan bahwa tujuan dari penerapan OSS adalah untuk mempersingkat waktu pengurusan izin usaha.

Menurut Amin, klarifikasi yang mereka dapatkan dari Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP Inhil, titik permasalahannya terjadi pada system OSS

“Aplikasi OSS tersebut diisi secara online oleh pelaku usaha sendiri, jadi kami hanya bisa mengarahkan cara pengisian saja, hambatan yang tidak bisa diproses oleh sistem belum bisa kami kasih solusi karena harus kami sampaikan permasalahan tersebut ke Kementrian Koordinator Bidang Perekenomian dan apa solusinya masih menunggu,”

Atas alasan yang diberikan tersebut, Amin selaku pemohon menyimpulkan bahwa pihak DPMPTSP Inhil memang belum benar – benar siap dalam penerapan sistem OSS yang terkesan dadakan.

Dia menilai sikap penolakan atas kendala keterlambatan penerbitan izin usaha tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2018 yang menyatakan bahwa lembaga OSS adalah untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati dan Walikota menerbitkan Perizinan Berusaha dalam bentuk dokumen elektronik.

Dengan begitu, lanjut Amin, seharusnya Dinas DPMPTSP Kabupaten / Kota bertindak sebagai pengarah dan pemberi informasi secara langsung tentang aplikasi OSS dalam proses pembuatan izin usaha.

“Bahkan, sampai saat ini dinas DPMPTSP Inhil belum ada mendapatkan pelatihan bagi operator untuk mengarahkan pelaku usaha dalam pembuatan izin elektronik tersebut,” pungkas Amin./red




Dewan Pastikan Dinkes Inhil Tunda Pelaksanaan Imuniasi MR

Tembilahan, detikriau.org – Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dari Fraksi Partai Demokrat, Hasmawi menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan telah menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh Puskesmas di Inhil untuk menunda pelaksanaan imunisasi MR.

Keputusan penundaan ini didasari pertimbangan atau pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta koordinasi yang dilakukan dengan Sekretaris Daerah.

“Pemberitahuan penundaan keseluruh Puskesmas sudah disampaikan. Kemungkinan Surat Edaran resmi akan dilayangkan Bupati pada senin mendatang,” Ujar Hasnawi menyampaikan klarifikasi yang diakuinya diterima dari Kepala Dinkes Inhil yang diterima media melalui pesan WA. Jum’at (3/8/2018)

“Asww yth Para Kapusk Se kab Inhil di Tempat.
Terkait surat dari MUI tsb, kita sangat menghargai pandangan MUI, selanjutnya setelah berkoordinasi dg pak Sekda, dan komunikasi pak Sekda ke Bupati Inhil, maka di putuskan utk MENUNDA PELAKSANAAN IMUNISASI DI INHIL, surat resmi lagi berproses, kemungkinan senin akan di keluarkan edaran dari Bupati Inhil terhadap PENUNDAAN PELAKSANAAN MR DI INHIL”

Sebelumnya, Dinkes Inhil melalui Surat Edaran bernomor 2943/DINKES-P2P/VIII/2018, meminta kepada seluruh Puskesmas di Inhil untuk tetap melanjutkan pelaksanaan imunisasi campak rubella (MR)

Diterangkan dalam surat edaran Dinkes Inhil tertanggal 1 Agustus 2018 itu, seluruh Puskesmas dimintakan untuk tetap melaksanakan kegiatan kampanye MR, dimana kepastian kehalalan vaksin masih didasari pada Fatwa MUI No 4 Tahun 2016 dan surat rekomendasi MUI No. U-13/MUI/KF/VII/2017.

SE Dinkes Inhil lengkap terlampir seperti Foto dibawah :




MUI Pastikan Belum Berikan Label Halal untuk Vaksin MR

Tembilahan, detikriau.org – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegaskan bahwa tidak benar bahwa MUI telah menyatakan vaksin MR halal atau boleh digunakan. Apabila ada pejabat pemerintah yang menyatakan bahwa vaksin MR sudah dinyatakan halal atau dibolehkan penggunaannya oleh MUI, maka hal itu adalah pernyataan yang tidak benar dan masuk dalam kategori kebohongan publik.

Pernyataan ini disampaikan MUI menjawab komfirmasi detikriau.org yang diterima melalui pesan email, jumat (3/8/2018)

Juga diterangkan, surat dari komisi fatwa tidak menyatakan kehalalan vaksin MR atau kebolehan penggunaannya. Secara tegas surat tersebut menyatakan bahwa kehalalan vaksin MR merupakan syarat utama adanya dukungan dari komisi fatwa terhadap imunisasi MR.

Menurut MUI, Imunisasi merupakan bagian dari upaya pengobatan yang sangat dianjurkan oleh agama Islam. Namun demikian, ajaran agama Islam mewajibkan penggunaan obat-obatan/vaksin yang halal. Oleh karena itu, kepastian kehalalan vaksin MR sebelum dilakukan imunisasi merupakan bagian dari keimanan dan keyakinan umat Islam yang harus dilindungi, sesuai amanat UUD tahun 1945.

Terakhir disampaikan bahwa Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia sekali lagi mengimbau kepada Kementerian Kesehatan untuk tunduk dan patuh tehadap kententuan peraturan perundang-undangan khususnya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Untuk kepentingan hal tersebut MUI menyatakan kesiapan untuk membantu Kementerian Kesehatan mencari solusi demi suksesnya pelaksanaan Gerakan Nasional Imunisasi MR yang bersesuaian dengan ketentuan ajaran Islam./red




Sekda Buka Pertandingan Olahraga Tiga Desa di Kecamatan Kemuning

“Sempena Peringatan HUT RI ke 73”

Sekda Inhil H Said Syarifuddin memukul bola mengawalli pelaksanaan turnamen bola voli

Kemuning, detikriau.org – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir, H Said Syarifuddin membuka kegiatan olahraga sempena peringatan HUT RI ke 73 di Tiga Desa di Kecamatan Kemuning. Kamis (2/8/2018).

Ketiga kegiatan itu yakni, Turnamen Bola Volly antar Desa se Kecamatan Kemuning tajaan Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Kemuning (HP2MKK-Pekanbaru) bekerjasama dengan Pemerintah Desa Kemuning Tua. Kemudian Turnamen Sepak Bola, Bola Voli dan Badminton di Desa Limau Manis serta Turnamen Bola Voli di Desa Lubuk Besar.

Sekda mengaku, pelaksanaan kegiatan ini mendapat apresiasi yang baik, apalagi seluruhnya diselelnggarakan secara swadaya.

“kita beri apresiasi untuk pak Camat,  Kepala Desa, serta Panitia yang telah melaksanakan kegiatan ini. Apalagi semuanya dijalankan secara swadaya,” Puji Sekda

Pelaksanaan turnamen seperti ini menurut Sekda perlu diberikan penghargaan. Partisipasi masyarakat seperti ini diharapkan dapat membangun dan meningkatkan prestasi olahraga di daerah.

“Saya berpesan tetap jaga spotifitas bertanding. Yang tidak kalah penting, melalui kegiatan ini juga dapat menjalin rasa persatuan dan kesatuan, silahturahmi agar di desa kita menjadi aman dan nyaman,” Motivasi Sekda

Dinilai Sekda, potensi olahraga di Inhil pada umumnya khususnya di kecamatan kemuning cukup besar terutama Desa lubuk besar yang pernah mewakili kecamatan untuk bertanding di tingkat kabupaten. Potensi ini diminta Sekda agar terus dikembangkan.

“Selamat kepada panitia yang sudah mampu melaksanakan iven olahraga ini. Mari kita jaga keamanan,  junjung sportifitas dalam bertanding bahkan  wasit harus juga jujur.” Amanatkan Sekda

Reporter: rul    Editor: Am




Bupati Minta Pejabat “Pemalas” untuk Mundur

“Banyak Pejabat Mangkir Hadiri Rakor untuk Genjot Peningkatan PAD”

Bupati Inhil HM Wardan

Tembilahan, detikriau.org – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, dengan tegas meminta kepada para pejabat yang merasa tidak mampu untuk segera mengundurkan diri. Keseriusan seorang pejabat dalam melaksanakan tugas menurut Bupati merupakan faktor cukup besar dalam pencapaian sebuah pekerjaan. 

Pernyataan ini disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan stake holder terkait, Kamis (2/8) pagi kemarin.

Saat itu Bupati menyayangkan sikap sebagaian besar pejabat, yang tidak hadir dalam rakor. Padahal rakor tersebut memiliki banyak tujuan dalam upaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

“Untuk meningkatkan PAD, dasar pertamanya kesungguhan dan kemauan. Kalau ini tidak punya, bagaimana kita ingin meningkatkan PAD,”tegaskan Bupati.

Bupati, saat itu sempat mengabsen kehadiran pejabat. Bahkan dia meminta ajudannya menghubungi satu persatu pejabat, agar dapat menghadiri rakor yang dipandang sangat penting itu.

“Kedepan saya tidak mau lagi seperti ini. Kalau sudah tidak mau bekerja silahkan buat surat pengunduran diri. Pasti akan kita proses,”papar Bupati, dengan nada kesal.

Keseriusan seorang pejabat merupakan faktor cukup besar dalam pencapaian sebuah pekerjaan.  Terlebih lagi terhadap target-target yang sudah dia berikan. Salah satunya mencari sumber pendapatan baru.

“Kan ada tarif-tarif pajak yang sudah tidak sesuai lagi. Ini harus menjadi perhatian, jangan sampai kita lemah atau tidak mampu. Saya akan terus mengevaluasinya,”kata Bupati.

Dia memerintahkan Bapenda, secara kontinu melaporkan rekap terhadap pencapaian retribusi perpajakan. Tujuanya, agar Bupati dapat mengetahui apa persoalan yang dialami.

“Apa yang saya sampaikan itu tolong diperharikan,”Perintah mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau ini./adv

Editor: Am