Anggota DPRD Langkat Selundupkan 105 Kg Sabu Ditangkap

Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin

MEDAN — Anggota DPRD Langkat, Sumatra Utara, Ibrahim Hasan, ditangkap saat sedang sosialisasi terkait pencalegan dirinya pada Pileg mendatang. Dia ditangkap petugas BNN RI bersama sejumlah rekannya terkait penyelundupan 105 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, kader partai Nasdem itu tidak mengira ditangkap personel BNN, TNI AL dan Bea Cukai. Namun, dia sempat heran petugas langsung memborgol dan membawanya. “Dia pikir, kami malah dari Bawaslu. Jadi pada saat tersebut, ada orang-orang yang ikut bersama dia. Kami sudah menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan,” kata Arman di Medan, Selasa (21/8).

Arman mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, Ibrahim masuk dalam jaringan internasional peredaran narkotika. Dia merekrut kurir hingga mengatur pengiriman lewat kapal yang sudah disewanya.

Ibrahim pun diketahui termasuk bandar besar. Dari pengakuannya, dia sudah dua kali melakukan pengiriman sabu dalam jumlah besar. Barang haram itu nantinya akan dia kirim ke beberapa daerah, mulai dari Aceh, Medan dan Jakarta. “Sumatra Utara dan Jakarta yang paling banyak. Biasanya untuk Jakarta dan Sumut saja sudah habis itu. Makanya mereka punya banyak sumber,” ujar Arman.

Dalam penangkapan yang dilakukan terhadap jaringan Ibrahim Hasan, petugas gabungan menyita barang bukti 105 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi berwarna biru. Pengungkapan ini adalah rangkaian penindakan di tiga lokasi berbeda, yakni di kapal di perairan Aceh Timur, serta Pangkalan Susu dan Pangkalan Brandan, Langkat, pada Ahad (19/8) dan Senin (20/8).

Kabarnya petugas menangkap hingga 11 orang termasuk Ibrahim. Seluruh tersangka pun terancam hukuman mati.

“Ini membuktikan bahwa kejahatan narkotika tidak memandang status, siapapun bisa terlibat. Kita sangat menyayangkan kalau anggota DPRD Langkat yang harusnya mengayomi kita justru menjadi bandar dan pengedar,” kata Arman.

Sumber: Republika.co.id

 




Yenny Wahid Nilai Ma’ruf Amin Harus Mundur dari Rais Aam NU

JAKARTA — Putri almarhum KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Yenny Wahid mengatakan, seluruh warga Nahdlatul Ulama (NU) tentu punya hak untuk berpolitik, termasuk seorang Rais Aam. Namun, jika terjun ke politik maka harus mundur dari jabatannya di struktur NU.

“Kalau sudah masuk politik ya harus melepaskan jabatannya di struktur NU,” kata dia dikutip melalui laman Republika.co.id, Selasa (21/8).

Yenny mengingatkan agar warga NU kembali pada pegangannya. Antara lain Qonun Asasi, Khittah 1926, dan Mabadi Khairu Ummah.

“NU itu punya Qonun Asasi, punya Khittah yang berarti netral dalam berpolitik, dan punya semacam pedoman tingkah laku bernama Mabadi Khairu Ummah, itu semua yang jadi pegangan warga NU,” katanya.

Karena itu, Yenny menuturkan, Rais Aam PBNU Ma’ruf Amin yang mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pilpres 2019 sebetulnya harus mundur dari jabatannya. Sebab, menurut dia, tidak boleh ada rangkap jabatan.

“(Rais aam) enggak bisa (merangkap jadi cawapres). Kalau sudah Rais Aam, ketua Tanfidziyah, memang peraturannya harus mundur. Tidak diperkenankan merangkap jabatan,” tutur dia.

Namun, Yenny mengaku belum mengetahui terkait apakah Ma’ruf sudah menyerahkan surat pengunduran diri. Terlebih, sampai Ma’ruf berangkat ke tanah suci Makkah untuk menunaikan haji, Yenny belum pernah bertemu dengan Ma’ruf Amin.

Pengasuh Pondok Pesantren Tebu Ireng yang juga adik kandung Gus Dur, KH. Sholahuddin Wahid setuju atas imbauan agar NU kembali ke Khittah 1926 dan tidak ditarik-tarik ke politik. Ini seperti imbauan Yenny Wahid agar NU secara organisasi tetap netral selama Pilpres 2019.

“Saya sepakat, struktur NU perlu duduk bareng untuk menyamakan persepsi. Karena sekarang NU sudah menjadi alat politik khususnya PKB,” kata pria yang akrab disapa Gus Sholah ini kepada Republika, Senin (20/8).

Secara kultural, dia mengakui, memang tidak ada masalah NU dengan PPP dan PKB. Namun secara organisasi menurut dia, NU akan sangat rugi bila ditarik ke PPP atau ke PKB. Sebab, kader NU itu tersebar di berbagai partai politik, bukan hanya di PPP dan PKB.




dilepas Bupati, Ribuan Masyarakat Tembilahan Padati Arena Pawai Takbir Idul Adha 1439 H

Foto: Mirwan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ribuan masyarakat kota Tembilahan memadati arena pelaksanaan pawai takbir Idul Adha 1439 H, Selasa (21/8/2018) malam.

Pawai tersebut dilepas langsung oleh Bupati Inhil HM Wardan dan dihadiri Unsur Forkopimda Kabupaten Inhil, sejumlah pejabat eselon Pemkab Inhil serta sejumlah undangan lainnya.

Bupati dalam sambutannya mengatakan, pawai itu digemakan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1439 H.

Sejatinya, tujuan pawai tidak hanya menyambut Hari Raya Idul Adha 1439 H saja, namun juga menyiarkan Ibadah Haji secara umum.

“Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh panitia yang telah bekerja keras hingga berjalan dengan lancar,” kata Wardan.

Sementara itu, Ketua Panitia Pawai Takbir, Helmi D mengatakan bahwa peserta Pawai Takbir kali ini meningkat dari tahun lalu. Yang mana, tahun lalu hanya 45 peserta baik lembaga pendidikan SLTP/SLTA, Mesjid/Surau dan OPD Pemkab Inhil.

Sedangkan untuk tahun ini, peserta Pawai Takbir Idul Adha meningkat 10 peserta yakni sebanyak 55 peserta.

 

Reporter: Mirwan

 




Jemaah Haji Inhil Asal Tembilahan Hulu Wafat di Muzdalifah

Mekkah, detikriau.org – Jemaah Haji Kloter 03 Asal Kabupaten Indragiri Hilir wafat di Tanah Suci. Nurhayati Binti Arban warga Jalan Pelita Kecamatan Tembilahan Hulu ini meninggal dunia selasa 10 Zulhijah sekira pukul 23.00 Waktu Arab Saudi di Muzdalifah dikarenakan sakit.

“semua jemaah sempat kaget dengan wafatnya salah seorang jemaah kita secara mendadak itu,” Laporkan TPHD Inhil, HM Arifin dari Mekkah.

Diterangkan Arifin, sehari sebelumnya, almarhumah masih aktif menjalankan ibadah. Bahkan hingga pelaksanaan rangkaian ibadah wukup pada 9 zulhijah masih dijalankan dengan baik. Namun menjelang keberangkatan ke Muzdalifah, tiba-tiba saja mengalami sesak nafas. Saat itu tim medis menurut Arifin segera melakukan pemeriksaan secara intens.

“Namun karena jadwal keberangkatan ke Muzdalifah sudah tiba yakni sekira pukul 20.00 waktu Saudi rombongan Kami BTH O3 semua harus sudah meninggalkan Arafah, akhirnya beliau di bawa secara khusus dengan kursi roda dan di Infus, dan didampingi Tim Medis,” Tuturkan Arifin.

Tiba di Muzdalifah sekira Jam 22.00 WA, lanjut Arifin, ketika turun dari bus, almarhumah masih bisa bertahan, namun hanya beberapa menit saja, di tengah kerumunan ribuan jemaah yang menuggu waktu tengah malam dan mengambil batu untuk melontar jumrah almarhumah menghembuskan napas terakhir.

“ terasa sekali harunya karena tidak sedikit jemaah luar yang ikut menyaksikan kejadian itu yang sepontan mengucapkan subhananal , Allah Allahu Akbar Jannah, Jannah, Surga Surga telah menatinya, sebut spontan jemaah yang menyaksikan peristiwa tersebut,” ceritakan
Arifin yang Ikut bersama jemaah ketika itu

Hanya beberapa saat setelah wafat, jenazah langsung di jemput oleh ambulan untuk dibawa ke tempat penyelenggaran jenazah di kota mekkah. Setelah jenazah di jemput rombongan kemudian bersiap-siap menuju Mina.

“Karena padatnya jemaah, tidak langsung semua dapat terangkut subuh itu namun pagi hari sekira jam 7.00 WA, semua jemaah sudah sampai di tenda Maktab 62 di Mina, Sore harinya baru semua jemaah di arahkan untuk ke Jamarat untuk melontar Jumrah Aqabah.” Akhiri Arifin.

Laporan: TPHD HM Arifin   Editor: Rul/Am




Positif Kandung Unsur BABI dan Organ Manusia, MUI Fatwakan Penggunaan Vaksin MR “MUBAH”. Ini penjelasannya

Jakarta, detikriau.org – Meski dipastikan mengandung unsur Babi dan Organ Manusia, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa Vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII) diperbolehkan untuk imuniasi.

Diperbolehkannya penggunaan vaksin MR Hasil pembahasan Komisi Fatwa MUI sejak Jumat (17/08) dan Senin (20/08) malam disebutkan didasarkan pada tiga hal, berikut fatwanya;

 

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Nomor : 33 Tahun 2018

Tentang

PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI

Dengan bertawakal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI

Pertama : Ketentuan Hukum

  1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
  2. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
  3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :
  4. Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah)
  5. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci
  6. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
  7. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

Kedua : Rekomendasi

  1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
  2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
  4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Ketiga : Ketentuan Penutup

  1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal :

08 Dzulhijjah 1439 H

20 Agustus 2018 M

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

PROF.DR.H. HASANUDDIN AF., MA

Ketua

DR.H. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA

Sekretaris

 

Sebelumnya, dikutip dari Bangkapos.co, VAKSIN Measles Rubella (MR) yang didistribusikan di Indonesia ternyata benar positif mengandung babi dan organ manusia.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar HM Basri Har membenarkan informasi tersebut.

Menurut Basri Has,  vaksin Measles Rubella (MR) yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) dan didistribusikan di Indonesia oleh Biofarma positif mengandung babi dan Human Deploit Cell atau bahan dari organ manusia.

Seperti diketahui, dua bahan itu diharamkan oleh Komisi Fatwa MUI.

HM Basri Har mengatakan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah melakukan pemeriksaan awal terhadap kandungan vaksin MR.

“LPPOM sudah melakukan pemeriksaan. Sementara ini ditemukan ada unsur babi dan organ manusia. Hasilnya seperti itu, kami kontak terus dengan MUI Pusat,” ungkapnya, Minggu (19/8/2018) sore.

Otomatis, temuan ini membuat LPPOM MUI tidak bisa memberikan sertifikat halal.

Hal ini merujuk pada persyaratan dalam proses sertifikasi halal yang diterapkan oleh LPPOM MUI.

“Namun, karena program imunisasi ini sudah berjalan sekitar 20-an hari dan jadwal hanya sampai September. Menteri Kesehatan meminta kepada MUI agar mengeluarkan fatwa alternatif terkait hal ini,” terangnya.

MUI Kalbar, kata dia, juga telah mendapat konfirmasi dari MUI Pusat bahwa akan digelar Rapat Pleno yang dijadwalkan oleh MUI Pusat pada Selasa (21/8/2018).

Rapat pleno bertujuan menentukan sikap yang diambil oleh MUI terkait vaksin MR.

“Selasa tanggal 21 Agustus 2018, MUI Pusat akan rapat pleno untuk mengambil sikap seperti apa. Jadi karena itu, kami dari MUI Provinsi Kalbar belum bisa memberi kepastian fatwanya,” imbuhnya./**




Diskominfops Inhil Tunda Pembayaran Kontrak Media Tahun Anggaran 2018

Tembilahan, detikriau.org — Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Inhil menunda kegiatan publikasi berita dan pembayaran kontrak kerjasama seluruh media tahun anggaran 2018.

Penghentian sementara kegiatan publikasi berita dilakukan terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2018 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Sedangkan, penundaan pembayaran kontrak kerjasama kepada seluruh media diberlakukan sampai pembahasan anggaran rasionalisasi tahun 2018 selesai dilaksanakan.

Penundaan kegiatan publikasi berita dan pembayaran kontrak kerjasama ini merupakan tindaklanjut dari surat edaran Bupati Indragiri Hilir Nomor 04/TPAD/VIII/2018 tentang Rasionalisasi APBD 2018.

“Kita sudah menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh media yang berkontrak di Pemerintah Kabupaten Inhil terkait penundaan terhadap 2 kegiatan tersebut,” ungkap Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra, Selasa (21/8/2018).

Lebih detil, Trio Beni Putra menuturkan, penghentian sementara kegiatan publikasi berita terpaksa dilakukan untuk mengantisipasi pembengkakan pembayaran di tengah kebijakan rasionalisasi oleh Pemerintah Pusat.

Kendati demikian, Trio Beni Putra menegaskan, pembayaran kontrak kerjasama media yang terutang sejak Januari hingga Agustus, tepatnya pada 20 Agustus akan tetap dilakukan.

“Januari sampai Agustus akan tetap dibayarkan. Hanya saja waktu pembayarannya akan ditunda sampai pembahasan rasionalisasi selesai dilakukan,” jelas Trio Beni Putra./*