Relawan Tunggu Kata Prabowo Soal Penolakan #2019GantiPresiden
Jakarta — Ketua Umum Relawan Nasional Prabowo-Sandi (RN PAS), Eggi Sudjana mengatakan pihaknya mengikuti arahan Ketua Umum Partai Gerindra yang juga bakal calon presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi penolakan terhadap deklarasi #2019GantiPresiden.
Penolakan deklarasi #2019GantiPresiden terbaru terjadi di Pekanbaru, Riau dan Surabaya, Jawa Timur beberapa hari lalu.
“Langkah konkretnya, insyaallah kami ikuti arahan dari Pak Prabowo, untuk supaya patuhi hukum dan jangan melakukan kekerasan,” kata Eggi di Posko RN PAS, Jakarta, Senin (27/8) malam.
Eggi yang juga berprofesi sebagai advokat mengatakan pihaknya tengah mendiskusikan rencana untuk melaporkan dugaan persekusi yang menimpa sejumlah aktivis #2019GantiPresiden, di antaranya Neno Warisman dan Ahmad Dhani.
“Maka bentuknya apa, apakah nanti kami buat laporan polisi, apakah ke DPR, apakah ke tempat lain yang secara ilmu hukum dibenarkan,” kata Eggi.
Eggi memastikan bahwa kelompok yang terus mengampanyekan gerakan ganti presiden bakal tetap membuat deklarasi #2019GantiPresiden di beberapa kota yang telah ditentukan.
Ia juga menyebut kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden tak memerlukan izin dari pihak kepolisian. “Begini ya, sekali lagi jangan pake istilah izin, enggak ada izin. Kami mau adakan ini hormati dong,” kata Eggi.
Gerakan #2019GantiPresiden kembali mendapat sorotan setelah dua tokoh aktivis gerakan tersebut yakni Neno Warisman dan Ahmad Dhani diadang saat akan menghadiri acara deklarasi.
Neno dilarang menghadiri acara Deklarasi #2019GantiPresiden di Pekanbaru, Riau sedangkan Dhani di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (25/6) lalu.
Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan bahwa gerakan #2019GantiPresiden ataupun #Jokowi2Periode dan sejinisnya tidak termasuk kampanye.
Kegiatan deklarasi tersebut boleh dilaksanakan saat ini dan tidak termasuk kampanye di luar jadwal.
Wahyu mengatakan acara deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode tidak termasuk definisi kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU No. 24 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam PKPU tersebut, lanjut Wahyu, ada beberapa metode kampanye, di antaranya pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan rapat umum.
Perintahkan Injak, Sobek dan Kencingi Al Qur’an, Warga Guntung diamankan Polisi
Religious book – Quran
Tembilahan, detikriau.org – Warga Guntung Kecamatan Kateman heboh oleh kelakuan seorang pria yang dikabarkan bernama Hamdani yang memerintahkan sejumlah warga lainnya untuk menginjak, menyobek dan mengencingi Kitab Suci Al Qur’an.
Berdasarkan informasi yang diterima detikriau.org, diketahuinya tindak penghinaan yang dilakukan terhadap Kitab Suci umat Islam ini berawal dari informasi yang diterima oleh tokoh masyarakat setempat.
Sontak perbuatan pelaku memancing amarah warga lainnya.
Untuk menghindari tindakan “penghakiman” oleh warga, pelaku kini diamankan ke Mapolsek setempat.
Terkait informasi ini, Camat Kecamatan Kateman, Kamren dikomfirmasi melalui sambungan telepon selular membenarkan atas peristiwa ini. Hanya saja menurut Camat, bagaimana kronolis lengkapnya, ia belum mendapatkan informasi secara pasti.
“Benar, saya sekarang juga sedang berada di Polsek. Kejadiannya tadi sore. Tapi bagaimana cerita lengkapnya, saya juga belum mengetahui secara pasti,” Jawab Camat Singkat. Senin (27/8/2018)/red
Sekda Kabupaten Inhil Resmikan Turnamen Bola Volly di Desa Sungai Intan
Tembilahan, detikriau.org – Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil Said Syarifuddin resmikan open turnamen Bola volly di Desa Sungai Intan Kecamatan Tembiahan Hulu, Senin (27/8).
Sekda mengatakan bahwa kegiatan turnamen seperti ini sebagai salah satu upaya untuk mengajak generasi muda untuk tidak terjerumus kedalam hal negatif, dan lebih mengarah kemasalah yang sifatnya positif, apalagi kegiatan pembukaan ini diiringi dengan kegiatan pengukuhan Pemuda Intan Desa Sungai Intan serta pengukuhan pemuda BNN masa bhakti 2018-2022 se Desa Sungai Intan.
“Penyelenggaraan open turnamen ini selain mencari bakat putra daerah dalam olahraga bola volly, juga sekaligus mengarahkan para generasi muda untuk lebih berprestasi dalam melakukan sesuatu hal terlebih lagi dengan dibentukanya organisasi kepemudaan di desa ini, mudah mudahan apa yang menjadi tujuan bersama untuk para generasi muda semakin membaik” Sampaikan Sekda
Sekda juga mengajak kepada masyarakat, khsususnya kalangan pemuda untuk ikut bersemangat membantu pemerintah dalam membangun daerah.
Kepada pemuda yang sudah dilantik Sekda juga berpesan agar dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya.
“untuk peserta turnamen bola volley, selamat berjuang dan semoga menjadi pemenang,” Motivasi Sekda
Sementara itu Kepala Desa Sungai Intan Ahmad Efendi SPdI mengatakan turnamen yang dilaksanakan ini diikuti sebanyak 40 tim dari berbagai wilayah se Kabupaten Inhil,
“Mudah mudahan open turnamen ini berjalan lancar tanpa terkendala, dan saya mengucapkan terimakasih kepada Sekda Kabupaten Inhil yang telah sudi secara langsung meresmikan kegiatan turnamen yang ditaja oleh Desa Sungai Intan ini” Sampaikan Kades.
Pembukaan Kegiatan Turnamen Bola Volly ini juga dihadiri ketua komisi IV DPRD Kabupaten Inhil Sumardi, Sekcam Kecamatan Tembilahan Hulu Drs Junaidi SSos MSI serta para pemuda pemudi se Desa Sungai Intan.
Reporter: Rul Editor: Am
Gerakan ‘ganti presiden’ tak dapat izin polisi, politis atau pelanggaran demokrasi?
Polisi mengamankan seorang pemuda dari amukan massa saat aksi yang melibatkan dua kubu yang mendeklarasikan ‘2019 ganti presiden’ dan kubu yang menentang dan menyerukan ‘cinta NKRI’ di Surabaya, hari Minggu (26/08). ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO
Rencana deklarasi gerakan #2019gantipresiden di beberapa kota di Indonesia gagal karena dihadang kelompok tertentu dan tak mendapatkan izin dari aparat keamanan.
Kepolisian menyebut gerakan itu melanggar ketentuan kampanye pemilihan presiden 2019.
Namun pembubaran gerakan itu dianggap tak sesuai dengan prinsip demokrasi.
Inisiator #2019gantipresiden, Mardani Ali Sera, menampik tudingan polisi soal gerakan mereka yang menguntungkan calon presiden tertentu.
Mardani, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berdalih Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu telah menyatakan gerakan ‘ganti presiden’ tak masuk kategori kampanye.
“Polri tidak berwenang menyebut kami politis. Kami tidak deklarasikan capres dan cawapres. Ini gerakan sosial untuk memilih pemimpin yang baik,” kata Mardani, Minggu (26/08).
Mardani, yang partainya mengusung Prabowo Subianto pada pilpres 2019, menganggap setiap orang berhak mengutarakan sikap soal kelanjutan kepemimpinan negara.
“Kami tidak ingin demokrasi tercederai. Mau dukung Jokowi silakan, mau dukung Prabowo juga silakan,” tuturnya.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, menyebut lembaganya berusaha menengahi perbedaan pilihan antarkelompok jelang pilpres.
Ia mengatakan gerakan ‘ganti presiden’ harus menaati tahapan kampanye yang baru akan dimulai 23 September mendatang.
“Ini kan belum masuk masa kampanye, jadi tolong saling menghormati.”
“Polisi sebagai penengah, tapi kalau semuanya memanfaatkan curi-curi start, itu kan repot juga,” kata Setyo seperti dilansir Detikcom.
Polda Jawa Timur tak menerbitkan izin deklarasi gerakan ‘ganti presiden’ yang digelar di Surabaya, Ahad kemarin. Mereka beralasan, aksi di ruang publik tidak boleh dilakukan pada hari libur.
Tetap berkeras menggelar deklarasi, gerakan ‘ganti presiden’ justru dihadang sekelompok orang yang menentang sikap mereka. Polisi juga membubarkan aksi ‘ganti presiden’ di Monumen Tugu Pahlawan.
Hal serupa sebelumnya terjadi di Pekanbaru, Riau. Polda Kalimantan Barat pun mengambil sikap yang sama atas gerakan itu.
“Hasil analisis dan penilaian kami, dari aspek kamtibmas, kegiatan itu lebih banyak mudaratnya karena banyak resistensi, banyak yang menentang,” kata Kapolda Kalbar, Irjen Didi Haryono.
Terkait argumen ini, peneliti Habibie Center, Bawono Kumoro, berharap polisi bertindak bukan karena desakan kelompok tertentu.
Pelarangan hak menyatakan pendapat, kata dia, harus benar-benar didasarkan pada pemenuhan syarat yang tidak tuntas.
“Kalau kegiatan itu memenuhi izin dan prosedur tapi diintimidasi massa, itu tidak dibenarkan,” kata Bawono.
Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, membenarkan ucapan Mardani. Ia berkata, gerakan ‘ganti presiden’ bukanlah kampanye.
Merujuk UU 7/2017 tentang Pemilu, Fritz menilai gerakan itu tidak berisi empat konten kampanye: visi, misi, rencana program, dan citra diri calon presiden.
“Itu adalah kegiatan yang dilakukan kelompok masyarakat saja,” ujarnya saat dihubungi via telepon.
Selain itu, Fritz menyebut Bawaslu belum dapat menindak pelanggaran kampanye pilpres. Ia beralasan, KPU baru akan menetapkan pasangan capres-cawapres 20 September mendatang.
Bagaimanapun, Bawaslu diminta tidak bersikap formalistis atau mengacu pada regulasi semata. Gerakan jelang pilpres saat ini dianggap telah mengerucut ke dua kubu saja: Joko Widodo atau Prabowo Subianto.
“Orang bisa berkomentar atau beraksi dan kita paham kecenderungannya ke arah mana,” tutur Ketua Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana.
Menurut Aditya, kepolisian harus berhati-hati bersikap untuk mencegah persepsi politik tertentu. Aparat dapat dituding mendukung capres tertentu.
Adtiya menilai, rentang pendaftaran hingga penetapan capres yang panjang berkonsekuensi pada wilayah ‘abu-abu’. Artinya, gerakan ‘ganti presiden’ dan ‘dua periode’ dapat mengklaim tak melanggar hukum.
Selain gerakan ganti presiden, ada pula gerakan Jokowi dua periode yang telah digelar di beberapa tempat.
Sejauh ini belum ada laporan pembatalan dari aparat keamanan terkait deklarasi yang mendukung Presiden Jokowi tersebut.
Merujuk jadwal yang disusun KPU, kampanye pilpres akan berlangsung 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Setelahnya, masa tenang akan bergulir 14 sampai 16 April.
Adapun, pemungutan suara pilpres akan dilakukan 17 April, bersamaan dengan pencoblosan pemilihan anggota legislatif.
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan rancangan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo tentang pengendalian konten negatif di media sosial akan segera diterbitkan.
Disampaikan oleh Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, secara persentase, aturan untuk Facebook, Twitter, Instagram, dan layanan sejenis lainnya sudah mendekati 100%.
“Kalau secara persentase kesediannya sudah 80%,” ungkap Semuel ditemui usai acara kerja sama Kominfo dengan Qlue di Jakarta, Senin (27/8/2018).
Sementara itu, aturan dasarnya akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 82 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik Tahun 2016 yang tengah direvisi. Proses revisi PP no. 82 ini disebutkan akan selesai esok hari.
“Kita selesaikan PP no. 82 besok itu finalisasinya yang akan dikirimkan ke presiden untuk ditandatangani. Kita selesaikan itu dulu, baru masuk ke permennya,” tuturnya.
Pemerintah sendiri belum melakukan pembicaraan dengan para penyelenggara platform seperti Facebook dan lainnya. Hal itu dikarenakan mereka fokus pada penyelesaian PP no. 82.
“Itu belum karena masih disusun. Kalau denda kepada media sosial nanti ada di PP no. 82,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, pada April 2018, Kominfo mengirimkan tim khusus untuk mengkaji dan memastikan eksistensi penerapan aturan mengenai isu berita palsu, hoax dan ujaran kebencian, khususnya media sosial yang telah diterapkan di dua negara, yaitu Malaysia dan Jerman.
Pengiriman tim khusus tersebut lantaran maraknya peredaran konten hoax dan hate speech di medsos, terutama saat gelaran Pilkada dan menjelang Pilpres 2019.
Mengenai kondisi tersebut, Kominfo melakukan langkah-langkah pencegahan sesegera mungkin, memastikan bahwa semua teknologi digunakan untuk keperluan yang baik, bukan untuk kejahatan.
Tim Kominfo secara khusus ditugaskan Menteri Kominfo Rudiantara untuk memastikan strategi legislasi/regulasi kedua negara yang memungkinkan pemerintah mengatur isu berita bohong, hoaks dan ujaran kebencian yang menyebar melalui platform media sosial, serta perlindungan data pribadi.
#2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode Kebebasan Ekspresi
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan gerakan #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode bukan kampanye. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sepakat menyatakan kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode atau sejenisnya merupakan bentuk kebebasan berpendapat. Menurut kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut, masyarakat berhak mengadakan kegiatan tersebut.
“Jadi dalam pandangan KPU, fenomena #2019GantiPresiden itu sama nilainya dengan fenomena tagar #Jokowi2Periode,” ucap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta, Senin (27/8).
Wahyu mengatakan kegiatan deklarasi semacam itu sah-sah saja dilakukan. Dia juga menyatakan deklarasi tersebut bukan termasuk kegiatan kampanye.
“Tidak mungkin kebebasan ekspresi, kebebasan menyampaikan pendapat dibatasi sedemikian rupa. Direpresi. Kan tidak mungkin. Zaman berubah, zaman sudah seperti ini,” kata Wahyu.
Namun, Wahyu menggarisbawahi pentingnya masyarakat untuk mematuhi peraturan. Wahyu mengamini bahwa KPU tidak mengatur soal deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode atau sejenisnya. Akan tetapi, masyarakat mesti mendapat izin terlebih dahulu dari kepolisian.
“Juga harus secara dewasa dan harus mematuhi ketentuan yang berlaku,” ucap Wahyu.
Terpisah, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengutarakan hal senada. Dia mengatakan Bawaslu berada pada posisi yang sepakat bahwa deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode atau sejenisnya adalah bentuk kebebasan berpendapat.
“Bawaslu selama ini dalam hal begini selalu mengatakan bahwa ini bagian dari kebebasan berbicara,” ujar Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (27/8).
Sama dengan KPU, anggota Bawaslu, Fritz Edwar Siregar menyebut #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode merupakan kebebasan berpendapat dari masyarakat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Fritz juga menganggap deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode atau sejenisnya tidak termasuk kegiatan kampanye. Dia menjelaskan bahwa kampanye adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh pasangan calon capres-cawapres atau tim kampanye yang disahkan KPU.
Kedua unsur tersebut masih belum ada sejauh ini karena Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno masih berstatus bakal pasangan capres-cawapres. Mereka baru ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres oleh KPU pada 20 September mendatang.
“Sehingga belum menjadi ranah bawaslu karena capres itu sendiri belum ada,” imbuh Fritz.
Pun demikian hingga kini belum ada tim kampanye yang telah disahkan KPU. Atas sejumlah asumsinya itu Fritz menganggap deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode tidak termasuk kegiatan kampanye.
Seperti halnya Wahyu, Fritz juga mengimbau masyarakat hendaknya tunduk pada peraturan yang berlaku dalam menyelenggarakan kegiatan.
“Tetapi hendaklah tetap patuh kepadaperaturan yang berlaku. Apabila ada intimidasi, persekusi, silakan kepada kepolisian apa yang harus dilakukan,” ujar Fritz