Minum Obat Sebaiknya dengan Air Putih Hangat atau Dingin?

Photo :
Pixabay/Pexels

Detikriau.org — Konsumsi air putih sangat penting bagi tubuh. Air putih juga seringkali direkomendasikan sebagai pendamping minum obat terbaik dibandingkan dengan jenis minuman lain.

Hal tersebut disebabkan karena air putih tidak menghambat metabolisme obat atau mengganggu penyerapan obat dalam tubuh.

Berbeda dengan minuman lain seperti minuman ringan atau minuman soda, kopi atau teh, alkohol  yang sering menyebabkan beberapa interaksi obat atau alergi dalam beberapa kasus yang terjadi pada pasien.

Meski demikian, banyak masyarakat yang masih bertanya konsumsi obat lebih baik dengan air putih hangat atau dingin?

Dilansir laman HealthSite, Koordinator Pemeriksaan Kesehatan Preventif,  Fortis Hospital Mohali mengatakan, ternyata suhu yang tepat pada air sangat penting ketika mengonsumsi obat-obatan.

Air pada dasarnya bertindak sebagai media transportasi untuk obat-obatan.  Ini mencegah tersedak dan juga meningkatkan penyerapan obat-obatan di lambung dan usus.

Menurutnya, air idealnya harus berada pada suhu kamar. Dalam kasus infeksi batuk dan tenggorokan, disarankan untuk mengambil obat dengan air hangat. Suhu air menenangkan tenggorokan dan bahkan mempercepat proses pelarutan.

Bahkan, infeksi tenggorokan dan obat-obatan dingin tidak bereaksi negatif terhadap suhu air. Juga, teknik menelan pil yang tepat adalah minum beberapa teguk air sebelum meminum obat sehingga tenggorokan Anda tidak terlalu kering dan tablet dapat tertelan dengan mudah.

Hindari mengonsumsi kapsul dengan air panas karena menyebabkan lapisan kapsul mencair di mulut atau pada tahap awal. Kapsul harus selalu diminum dengan air pada suhu kamar. Namun, jika mengonsumsi parasetamol dan menderita pilek atau demam, memilih air hangat bisa menjadi hal yang tepat.

Ini karena karena parasetamol larut lebih cepat dalam air panas dan karenanya dapat diserap pada tingkat yang lebih cepat.

Sumber: viva

 




Ustaz Somad Batalkan Ceramah di Pulau Jawa, Fahri Hamzah Bereaksi

Photo :
ANTARA Foto/Feny Selly

Detikriau.org — Ustaz Abdul Somad membatalkan ceramah di beberapa kota di Pulau Jawa, karena adanya informasi intimidasi atau ancaman. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kemudian mendesak kepolisian untuk tidak tinggal diam menyikapi adanya kabar ancaman ini.

“Pokoknya gini deh. Tolonglah pak polisi, ya kan, saling mengancam ini dihentikan,” kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 3 September 2018.

Fahri menilai, jangan sampai ada ancaman-ancaman lagi kepada tokoh-tokoh yang dikenal luas publik dan mempunyai pendukung banyak. Hal itu, menurutnya, bisa mempertajam gesekan masalah di masyarakat.

“Menolak sekelompok orang itu bisa meruncingkan perselisihan di antara masyarakat dan itu merugikan kita. Harus dihentikan,” ujar Fahri.

“Ya kan, orang-orang yang resmi mukanya ada, ada pendukungnya, tokoh yang dikenal, janganlah dilarang-larang, janganlah diancam-ancam,” imbuhnya.

Menurut Fahri, larangan berceramah atas dasar apa pun tidak bisa dibenarkan di Indonesia. Hal itu, katanya, bertentangan dengan kebebasan berserikat dan berekspresi di Indonesia.

“Kebebasan berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan, itu dilindungi negara. Mau pakai alasan apa pun tidak boleh dilarang,” kata politikus PKS ini.

Sebelumnya, pembatalan ceramah diungkapkan Ustaz Abdul Somad dalam keterangan tertulis di Instagram. Dalam keterangan itu, Ustaz Somad menyebut kata ancaman dan intimidasi terkait rencana kedatangannya itu.

Berikut keterangan Ustaz Somad:

“Beberapa ancaman, intimidasi, pembatalan, dan lain-lain terhadap taushiyah di beberapa daerah seperti di Grobogan, Kudus, Jepara dan Semarang.

Beban panitia yang semakin berat.

Kondisi psikologi jamaah dan saya sendiri.

Maka, saya membatalkan beberapa janji di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta:

  1. September di Malang, Solo, Boyolali, Jombang, Kediri.
  2. Oktober di Yogyakarta.
  3. Desember janji dengan Ustadz Zulfikar di daerah Jawa Timur.

Mohon maaf atas keadaan ini, harap dimaklumi dan mohon didoakan selalu,” kata Somad mengakhiri caption di akun resminya.

 

Sumber: vivanews




Mulai Hari Ini, Bawa Uang Kertas Asing Rp 1 Miliar ke Atas Kena Denda!

Ilustrasi dollar AS(Thinkstock.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mulai Hari Ini, Bawa Uang Kertas Asing Rp 1 Miliar ke Atas Kena Denda!”, https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/03/060300126/mulai-hari-ini-bawa-uang-kertas-asing-rp-1-miliar-ke-atas-kena-denda-.
Editor : Erlangga Djumena

JAKARTA – Larangan pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar oleh orang atau korporasi, mulai berlaku Senin (3/9/2018) ini. 

Dengan demikian, yang bisa membawa UKA dengan jumlah itu hanya badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia (BI).

Sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia, sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300 juta.

Kepala Departemen Pengelolaa Devisa BI Hariyadi Ramelan mengatakan, BI sudah mempersiapkan infrastruktur berbasis teknologi informasi untuk memproses perizinan dan persetujuan pembawaan UKA.

Infrastruktur tersebut terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang selama ini digunakan pemerintah untuk mengawasi ekspor dan impor barang dalam kategori larangan dan pembatasan.

Selain itu, BI juga melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan otoritas bandara serta pelabuhan.

“BI juga telah selesai memproses permohonan izin dari bank-bank devisa dan KUPVA bukan bank yang akan melakukan kegiatan importasi atau eksportasi UKA,” sebut Hariyadi kepada Kontan, Jumat (31/8/2018) lalu. Sayangnya, ia tak memperinci jumlah yang memohon izin tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mulai Hari Ini, Bawa Uang Kertas Asing Rp 1 Miliar ke Atas Kena Denda!”, https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/03/060300126/mulai-hari-ini-bawa-uang-kertas-asing-rp-1-miliar-ke-atas-kena-denda-.

 

 




Polri Terbitkan Aturan soal Izin Acara Gerakan Tagar Dukung Capres

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (Foto: Indra-detikcom)

Jakarta – Polri mengeluarkan surat perintah untuk jajaran soal pemberian izin acara gerakan tanda pagar (tagar) dukungan capres. Sebab dukungan itu bisa menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

“Jadi kegiatan apapun itu adalah berdasarkan UU nomor 9 tahun 1998. UU untuk menyampaikan aspirasi atau melakukan unjuk rasa dilindungi UU. Tetapi di dalam pasal 6 itu beberapa poin yang harus dipedomani. Pasal 6 itu ada lima poin yang harus diperhatikan, pertama dalam menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain,” ucap Kadiv Humas Mabes Polri Setyo kepada wartawan di Jakarta Convention Center, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (2/9/2018).

Dalam surat telegram yang beredar, munculnya gerakan tagar 2019GantiPresiden, tagar 2019TetapJokowi dan tagar 2019PrabowoPresiden di berbagai daerah berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarpendukung capres-cawapres di tengah masyarakat.

Polri menyatakan kegiatan dari gerakan tagar dukungan capres yang bersifat penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis. Hal ini diatur dalam UU 9/1998. Ada lima hal yang harus dipenuhi dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yakni menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Demikian pula kegiatan gerakan tagar pendukung capres yang mengarah pada kegiatan politik. Sesuai dengan PP nomor 60/2017, kegiatan ini juga wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Ada persyaratan-persyaratan yang mesti dipenuhi mulai dari melampirkan proposal, susunan pengurus organisasi hingga denah rute yang akan dilalui jika kegiatan tersebut berupa pawai.

“Ketika terjadi konflik polisi bisa mengambil keputusan dengan pasal 15 dimana dalam pasal itu pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan. Apabila tidak memenuhi ketentuan bagaimana dimaksud pasal 6, ini bisa dibubarkan. Kalau dia tidak mau dibubarkan maka dia dikenakan UU pidana pasal 211 sampai 218,” jelas Setyo.

Setyo mengatakan seluruh jajaran Polri akan mendeteksi dan identifikasi potensi kerawanan serta membuat laporan. Selain itu, jajaran Polri melakukan pendalaman terhadap setiap surat pemberitahuan baik terkait latar belakang maupun aktivitas penanggung jawab kegiatan tersebut.

Jajaran Polri juga diminta cermat dan bersikap hati-hati dalam penertiban Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang bernuansa politik dan provokatif menyangkut tema aksi, pertimbangkan situasi keamanan wilayah setempat dan kelengkapan persyaratan administrasi.

“Silakan boleh kalau tidak ada penolakan. Di situ ada penolakan kita melakukan penilaian ini boleh atau tidak. Kalau tidak boleh maka kita akan lakukan menyarankan tidak boleh. Kalau bubar sendiri alhamdulillah, kalau nggak mau bubar kita bubarkan. Kalau masyarakat menerima nggak masalah dan nggak mempermasalahkan, kalau mempermasalahkan itu bahaya maka timbul saling chaos,” jelas Setyo.

sumber: detikcom




Daftar 8 Negara Tanpa Medali di Asian Games 2018

Jakarta — Terdapat delapan negara yang gagal medali hingga ditutupnya Asian Games 2018, Minggu (2/9).

Jumlah delapan negara yang gagal meraih medali sama dengan edisi Asian Games sebelumnya pada 2014 di Incheon.

China mempertahankan gelar sebagai juara umum di Asian Games 2018. Di peringkat kedua diraih Jepang dan ketiga ditempati Korea Selatan. Sedangkan Indonesia berada di posisi keempat.

Berikut uraian singkat delapan negara yang gagal meraih satu pun medali pada Asian Games di Jakarta dan Palembang.

1. Bangladesh

Bangladesh total mengirim 34 atlet di ajang olahraga multicabang se-Asia tersebut. Atlet-atlet itu bertanding di cabang sepak bola, golf, angkat besi, dan gulat.

Dari total 34 atlet tersebut, tak satu pun medali yang berhasil diraih negara Asia Selatan tersebut. Itu merupakan penurunan prestasi bagi Bangladesh karena pada 2014 negara itu meraih dua perak dan satu perunggu.

2. Timor Leste

Timor Leste kembali berpartisipasi di event multicabang Asian Games 2018. Sama seperti 2014, negara bekas provinsi Republik Indonesia itu juga gagal meraih satu pun medali.

adahal, Timor Leste mengirim 64 atlet ke Jakarta dan Palembang yang tampil di 12 cabang.

  1. Bruneri Darussalam

    Brunei Darussalam hanya mengirimkan 15 atlet yang tersebar di tujuh cabang olahraga. Cabor-cabor tersebut antara lain atletik, berkuda, golf, karate, pencak silat, angkat besi, dan wushu.

Brunei memperpanjang paceklik medali sejak meraih medali perunggu di cabor karate pada Asian Games 2002 di Busan Korea Selatan.

4. Bhutan

Bhutan mengirim 24 atlet pada edisi kali ini yang tersebar di cabor atletikl, tinju, golf, dan taekwondo. Jumlah itu jauh lebih banyak dibandingkan keikutsertaan kontingen itu di Incheon empat tahun lalu yang mengirim 16 atlet.

Tetap saja, Bhutan tak meraih satu pun medali sejak keikutsertaan negara itu di Asian Games 1990.

5. Yaman

Yaman mengirimkan 14 atlet yang tersebar di empat cabor yakni judo, takwondo, gulat, dan wushu. Meski demikian, Yaman tetap tak meraih satu pun medali.

6. Oman

Negara tetangga Yaman, Oman, juga bernasib sama. Mereka gagal mempersembahkan medali kendati bertanding di sembilan cabor yaitu, atletik, hoki, menembak, sepak bola, renang, bola voli pantai, tenis, layar, dan angkat besi.

Oman kali terakhir meraih medali perunggu di cabor atletik pada Asian Games 2010 yang dipersembahkan Barakat Al Harthi.

7. Sri Lanka

Sri Lanka merupakan kontingen terbanyak di Asian Games 2018 yang gagal meraih emas. Total 173 atlet yang mereka kirimkan. Namun, tak satu pun medali yang berhasil didapatkan negara tersebut.

  1. Maladewa

    Maladewa kembali menjadi negara langganan yang tak berhasil mempersembahkan satu pun medali di Asian Games sejak berpartisipasi pada 1990.

Sumber: CNN Indonesia




Indonesia Satu-satunya Negara di Asia Tenggara diurutan Sepuluh Besar Asian Games 2018

Detikriau.org – Indonesia menjadi satu-satunya Negara di Asia Tenggara yang masuk sepuluh besar klasemen Asian Games 2018. Indonesia finis diurutan ke empat dengan perolehan 31 Emas, 24 Perak, dan 43 Perunggu.

Diposisi puncak, direbut China dengan 132 emas, 92 perak dan 65 perunggu. China sekaligus mencatatkan sebagai juara umum untuk yang kesepuluh kalinya diajang Asian Games.

Posisi runner-up diduduki oleh Jepang dengan 75 emas, 56 perak dan 74 perunggu.

Sedangkan posisi ketiga direbut oleh Korea Selatan dengan 49 emas, 58 perak dan 70 perunggu.

Dari total 45 Negara peserta, delapan diantaranya tidak memperoleh medali.

Berikut daftar 37 Negara yang berhasil memperolehan medali Asian Games 2018