Ditjen Pajak Minta KPU Bikin Aturan Penyerahan SPT Bagi Caleg

Ditjen Pajak meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan calon legislatif agar menyerahkan SPT mereka dalam lima tahun terakhir. (CNNIndonesia/Safir Makki).

Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan calon legislatif (caleg) agar menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka dalam lima tahun terakhir.

Saat ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan kewajiban itu hanya berlaku bagi calon presiden, calon wakil presiden, dan calon kepala daerah.

“Kami sangat mengharapkan penyerahan SPT bisa seperti calon presiden dan lain-lain itu bisa sampaikan SPT lima tahun terakhir dan data kalau tak ada utang pajak,” ujarnya, Kamis (13/9).

Apabila hal itu terjadi, bukan tak mungkin kepatuhan perpajakan Wajib Pajak (WP) bisa semakin tinggi. Saat ini, Hestu menyebut rasio pajak masih rendah, yakni baru 11 persen. Padahal, beberapa negara lain bisa mencapai 14 persen.

“Artinya, kepatuhan belum benar baik, inilah yang harus diperbaiki ke depannya,” tandas Hestu.

Sebagai perwakilan rakyat, calon wakil rakyat tersebut juga diharapkan bisa mengajak masyarakat umum untuk lebih taat terhadap pajak.

Makanya, Hestu mengatakan caleg juga harus paham terhadap perpajakan. Meski tak sampai mendalami, yang penting paham kulit luarnya.

“Kemudian, saat kampanye mungkin bisa saja bicara mengenai perpajakan, nah pas jadi anggota dewannya patuh terhadap pajak,” jelas Hestu.

Di sisi lain, Anggota DPR RI Eva K Sundari mengatakan tak mudah bagi caleg untuk membuka data pajaknya kepada publik. Sebab, dengan membuka jumlah harta kekayaan ke publik, bukan berarti menjadi jaminan terpilih oleh rakyat.

“Pahit ya, sudah transparan tapi tidak dibantu juga,” tutur Eva.

Ia menekankan jika caleg hanya mencari sensasi atau pencitraan dengan mempublikasikan daftar kekayaannya, bukan berarti dicoblos oleh rakyat.

“Itu bukan pertimbangan bagi pemilih juga sebenarnya. Ini hanya bagian akuntabilitas saja,” pungkasnya.

sumber: CNN Indonesia




Mahasiswa UIR Polisikan Akun FB Hina Lembaga Kampus

PEKANBARU – Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) melaporkan akun Facebook Eka Oktaviyani atas tudingan ujaran kebencian (hate speech) terhadap lembaga kampus dan juga mahasiswa.

Akun tersebut dilaporkan salah satu mahasiswa, Zamroni (23) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Kamis sore.

Aumni dan pengacara turut memberikan dukungan kepada Zamroni saat melaporkan akun kontroversi bergambar wanita cantik itu.

Pelapor melalui kuasa hukumnya, Aziun Asyhaari menyampaikan bahwa akun Facebook Eka Oktaviyani telah melakukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap kampus UIR dan mahasiswa.

“Kita membuat laporan pengaduan secara resmi terhadap akun Facebook Eka Oktaviyani. Menurut kami, akun ini sudah melakukan dugaan tindak pidana menyebarluaskan rasa permusuhan dan rasa kebencian terhadap UIR dan juga mahasiswa,” katanya. ‎

Dia menjelaskan, akun Facebook Eka Oktaviyani melakukan dugaan ujaran kebencian melalui komentarnya di salah satu postingan Facebook lainnya terkait aksi demo mahasiswa UIR di Kantor DPRD Riau, Senin (10/9/2018) lalu.

“Dia berkomentar. Bukan postingan. Tapi kalimatnya itu diduga mengandung unsur ujaran kebencian,” lanjutnya.

Ia lantas membacakan isi komentar tersebut.

“Gak usah panik, macam gak tau aja kualitas UIR, cuma mahasiswa recehan kok. Kumpulan orang-orang yang gak lulus di universitas incaran biasanya kebuangan di sini, orang yang nilainya minus tapi ngotot kuliah biasanya ngumpul di sini. Anggap aja seperti kentut, yang aromanya juga bakal ilang bentar lagi. Aku kira dari universitas ternama yang demo, begitu tau itu UIR, ngakak sendiri,” isi komentar akun Facebook Eka Oktaviyani yang dibacakan Aziun.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni UIR, ini meminta agar pihak kepolisian memproses secara hukum pemilik akun tersebut.

Karena menurutnya, kalau dilihat dari UU nomor 19 Tahun 2016, yang sebelumnya perubahan dari UU nomor 11 tahun 2008 pasal 27, ini sanksi hukumnya maksimal 6 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp1 miliar.

“Karena pasal ini pasal yang dapat dilakukan penahanan, maka kita minta penyidik untuk segera memproses perkara ini dan melakukan penahanan terhadap terlapor (Eka Oktaviyani),” pinta Aziun.

Dia juga meminta agar pihak kepolisian agar memprioritaskan laporan ini. Karena hal itu menyangkut masalah menimbulkan rasa permusuhan dan kebencian yang liar biasa terhadap lembaga kampus UIR dan juga mahasiswa.‎

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto‎, membenarkan adanya laporan mahasiswa UIR tersebut.

“Iya, tadi ada kita terima surat pengaduan dari mahasiswa atas nama Zamroni, yang mengadukan adanya dugaan pelanggaran UU ITE. Kita masih pelajari pengaduannya,” kata perwira berpangkat melati tiga tersebut.

sumber: riauonline.co.id




Menteri Tjahjo: Kepala Daerah Jabatan Politik, Boleh Kampanye

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan sebagai jabatan politik, kepala daerah tak dilarang berkampanye. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa kepala daerah boleh mengkampanyekan salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden dalam Pilpres 2019.

Tjahjo beralasan kepala daerah merupakan jabatan politik. Sebab dalam prosesnya, kata Tjahjo, kepala daerah diusung oleh partai politik sebelum dipilih oleh masyarakat.

“Kalau kepala daerah jabatan politik,” kata Tjahjo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (13/9).

Meskipun boleh ikut berkampanye, namun Tjahjo mengingatkan kepala daerah tidak seenaknya bisa ikut serta. Para kepala daerah harus mengajukan cuti jika ikut berkampanye di hari kerja.

Aturan berbeda berlaku jika kepala daerah ingin ikut berkampanye di hari libur.  Tjahjo mengatakan kepala daerah tak perlu mengajukan cuti jika kampanye di hari libur.

Ketentuan terkait cuti diatur di dalam PP No. 32/2018 tentang Tata Cara Cuti atau Mengundurkan Diri sebagai Penyelenggara Negara.

“Aturan undang-undang kalau kampanye harus izin ke Kemendagri. Kalau hari libur, boleh enggak usah izin,” kata Tjahjo.

Sebelumnya, melalui keterangan tertulis Tjahjo menyampaikan bahwa cuti kampanye yang diajukan kepala daerah hanya diberikan satu hari untuk satu pekan.

Pengajuan cuti bagi gubernur atau wakil gubernur disampaikan ke menteri. Sedangkan bagi bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, pengajuan cuti disampaikan kepada Gubernur.

Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan kepala daerah boleh menjadi anggota tim kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden. Namun, mereka tidak boleh menjabat sebagai ketua tim pemenangan.

Ketentuan itu dikatakan Wahyu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Wahyu menjelaskan kepala daerah tidak boleh menjadi ketua tim pemenangan karena bisa mengganggu kinerjanya sebagai pejabat pemerintah.

“Ketua tim kampanye kan harus memimpin tim kampanye sampai ke daerah sepanjang masa kampanye. Lah, kalau kemudian dia memimpin kampanye selama masa kampanye, maka tugas-tugas pemerintahan akan terabaikan,” ujar Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/9).

Masa kampanye untuk pemilihan presiden dan wakil presiden akan dimulai sejak 23 September 2018 hingga13 April 2019. Sejumlah kepala daerah terutama gubernur telah menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan capres-cawapres.

Sumber: CNN Indonesia




ACTA Minta Kapolri Beri Perhatian Khusus Terhadap Kasus Aktivis PA 212 di Inhil

“Dukung POLRI Bersikap Netral dan Profesional Dalam Menangani Kasus Politik Menjelang Pemilu”

“Kuasa Hukum Nilai Ada Upaya Kriminalisasi”

Foto ilustrasi: kanalaceh.com

detikriau.org – Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Jakarta, Haji Kris Ibnu T Wahyudi SH meminta kepada pimpinan POLRI untuk memberikan perhatian khusus atas penetapan aktivis Persaudaraan Alumni (PA) 212 di Kabupaten Indragiri Hilir bernama Yan Bona sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, yakni penghinaan terhadap PA 212 itu sendiri.

Dalam surat pernyataan tertulis yang diterima detikriau.org, rabu (13/9/2018), ACTA berharap agar penetapan Tsk kepada Yan Bona untuk dapat ditinjau ulang atau setidaknya dilakukan gelar perkara khusus untuk mengaudit terpenuhi atau tidaknya prosedur tetap dalam penanganan perkara ini.

Dalam pernyataan ini, ACTA juga menyatakan mendukung agar POLRI untuk bisa bersikap netral dan professional dalam menangani kasus-kasus politik menjelang pelaksanaan pemilu 2019. Kontestasi Pemilu yang hanya diikuti dua pasangan calon membuat perilaku yang tidak adil terhadap satu pihak dinilai akan sangat jelas terlihat dan diketahui oleh masyarakat luas. Pada akhirnya dikhawatirkan hal itu akan menjadi pemicu timbulnya konflik sosial.

Kris menyebutkan, penetapan Tsk terhadap Yan Bona menjadi salah satu kasus yang ACTA soroti. Yan Bona sebelumnya merupakan saksi pelapor kasus tersebut, dalam rangka melakukan advokasi, Yan Bona menyebarkan status facebook terlapor Oyong Maldini kepada sesama aktivis PA 212 melalui media sosial, tetapi ternyata Yan Bona akhirnya ikut dijerat sebagai penyebar status facebook bermasalah.

Kris menilai sangat aneh, aktivis PA 212 yang sedang mengusut penghinaan terhadap PA 212 malahan dijerat sebagai penyebar kebencian terhadap PA 212 itu sendiri.

“Kami berharap agar Polri mengedepankan sikap professional, harus bisa dipisahkan antara saksi pelapor dengan pelaku sebenarnya.” ujar Ketua ACTA Haji Kris Ibnu T Wahyudi SH.

Dinilai Ada Upaya Kriminalisasi

Sementara itu, Sekretaris Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), M Said Bachri S.Sos.,SH.,M.H melalui sambungan telepon selularnya kepada detikriau.org, rabu (13/9),  menilai adanya upaya kriminalisasi terhadap aktivis PA 212 di Inhil.

Said Bachri yang sekaligus satu dari 27 kuasa hukum PA 212 untuk Yan Bona menyatakan sangat menyayangkan penetapan Tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Inhil kepada Klien-nya.

Penetapan status tersangka ini dinilainya tidak sesuai dengan Perkap 12 Tahun 2014 tentang Manajemen Penyidikan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sebagai pelaksana KUHAP dalam proses penyidikan.

Said Bachri menilai penetapan tersangka kepada klien-nya tanpa adanya bukti permulaan.

“Kami berkesimpulan adanya upaya kriminalisasi terhadap klien kami,” Ujar Said Bachri

Penetapan tersangka terhadap Yan Bona alis Iyan Bin Mukhtar oleh Polres Inhil, Riau sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atas laporan polisi No LP/125/VIII/2018/Riau/Res Inhil tertanggal 21 Agustus 2018 sangatlah tidak sesuai unsur-unsur tindak pidana ujaran kebencian SARA. akhirinya

Hingga berita ini dirilis, upaya komfirmasi yang coba dilakukan detikriau.org kepada pihak Polres Inhil belum mendapatkan tanggapan./ red




Inhil Terima Jatah CPNS Terbanyak Se-Riau

“untuk K2 Hanya Kebagian Jatah 3 orang”

Foto ilustrasi : tribunnews.com

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Setelah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendapat jatah terbanyak se-Riau untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Kabupaten Inhil, H Fauzar, kemarin.

Jatah formasi CPNS Pemkab Inhil tahun ini sebanyak 342 kursi yakni 210 untuk bidang pendidikan, 99 untuk bidang kesehatan, 30 teknis dan 3 untuk K2.

“Jadi silakan dibaca seksama formasi mana yang mau dipilih, dan jangan mudah percaya terhadap info yang tidak jelas serta waspada penipuan,” pesan Fauzar.

Jika dibandingkan tahun 2014 lalu, hanya 100 kursi. Artinya, pada tahun 2018 dengan total 342 kursi tersebut jatah Kabupaten Inhil meningkat tiga kali lipat.

“Kita bersyukur meski yang kita minta kemarin sebanyak 1.900 kouta namun diterima hanya 342 kursi setidaknya meningkatkan dari tahun sebelumnya dan terkait pelaksanaan CPNS masih menunggu kepastian dari BKN pusat dan kalau ingin mendaftar nanti harus tahu teknologi karena mulai pendaftaran dan ujian semua mengunakan sistem online melalui Situs BKN,” jelasnya.

Reporter: Mirwan




Gempa Inhil Gelar Diskusi Publik Soal Harga Kelapa

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Gerakan Masyarakat Peduli Kelapa (Gempa) Indragiri Hilir (Inhil) menyelenggarakan diskusi publik tentang harga perkelapaan di Pondok Indragiri Tembilahan, Rabu (12/9/2018).

Malam itu, tampak dihadiri sejumlah Instansi terkait seperti Disperindag, Disbun, Disnakertrans, Bagian Perekonomian Setdakab Inhil, Anggota DPRD Inhil, Akademisi, Ormas, mahasiswa dan sejumlah undangan lainnya.

Diskusi tersebut dimoderatori oleh Wandi SH MH. Pantauan awak media, diskusi berlangsung kondusif dan lancar hingga selesai.

Bahan yang dibicarakan adalah tentang harga kelapa, mulai penyebab harga kelapa rendah hingga berbagai solusi yang tersampaikan untuk menstabilkan harga kelapa.

Dari pemerintah sendiri, khususnya dari Disperindag Inhil memaparkan tentang upaya memberlakukan Sistem Resi Gudang (SRG) di Kabupaten Inhil.

“Kita dari pemerintah telah menyediakan dua Perda yakni Perda tentang SRG dan Tata Niaga. Selanjutnya, kita menyiapkan satu lagi yaitu Perda tentang BUMD. Dan ini juga diiringi dengan Perbup nantinya,” kata Sekretaris Disperindag Inhil, H Ismed Ahyani.

Presidium I Gempa Inhil, Said Anel Osman SH mengatakan bahwa terlaksananya diskusi publik tersebut sebagai langkah mencari sikap bersama antara Gempa dengan Pemerintah serta pihak lainnya.

REPORTER: mIRWAN