Tidak Melanggar Hukum, Jika Terpaksa, Negatif Campaign Boleh Dilakukan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, sambangi KPK, Kamis (13/9/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Detikriau.org — Mantan Ketua MK Mahfud MD menyebut pelaku kampanye negatif tidak bisa dijerat hukum. Sebab, kata Mahfud, kampanye negatif dan kampanye hitam memiliki perbedaan yang mendasar.

“Black campaign adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik. Negative campaign adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif atau kelemahan faktual tentang lawan politik,” kata Mahfud dalam akun instagramnya, Minggu (14/10) dilansir melalui kumparan.com.

Menurut Mahfud, pelaku negative campaign tidak bisa dilarang ataupun dihukum karena apa yang diungkapkan memang berdasarkan fakta. Hal tersebut, menurutnya, berbeda dengan pelaku black campaign.

Meski demikian, ia menyarankan agar kampanye politik diisi dengan adu program dan gagasan saja. Namun, jika terpaksa, negative campaign boleh dilakukan karena tidak melanggar hukum.

“Intinya, sebaiknya kampanye itu adu program saja. Tak usah pakai black campaign atau negative campaign. Tapi kalau Anda terpaksa melakukan negative campaign maka tidak ada sanksinya. Barulah Anda bisa dihukum atau dipidanakan kalau melakukan black campaign,” pungkasnya.

Dalam acara konsolidasi internal PKS, Presiden PKS Sohibul Iman meminta seluruh kadernya untuk memperbanyak kampanye positif calon yang mereka usung. Namun, ia mengaku tidak masalah jika ada sisi negatif lawan yang diungkapkan di publik selama kampanye.

“Silakan antum melakukan positive campaign-nya 80 persen, masuk ke negative campaign 20 persen. Itu boleh. Sebab publik harus tahu calon ini apa kelemahannya,” kata Sohibul di acara konsolidasi PKS jelang Pemilu 2019 di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Minggu (14/10).

Editor: Am

artikel ini sudah terbit di kumparan.com dengan judul “Mahfud MD: Negative Campaign Tak Dilarang dan Tak Bisa Dipidana”./ https://kumparan.com/@kumparannews/mahfud-md-negative-campaign-tak-dilarang-dan-tak-bisa-dipidana-1539522907347667878




Speedboat Mulya Jaya Indah II Terbakar di Perairan Sungai Guntung, Sembilan Penumpang Cidera

“Berikut Daftar Nama-Nama Korban”

Sejumlah korban saat mendapatkan perawatan di RSUD Raja Musa Guntung. (Foto: Dok Polres Inhil)

Kateman, detikriau.org – Speedboat Mulya Jaya Indah II terbakar saat sandartambat di Pelabuhan Simpang Kanan, perairan Sungai Guntung Jl. Yos Sudarso Kel. Tagaraja Kec. Kateman, Kab. Inhil – Riau. Akibat kejadian ini, Tiga orang penumpang mengalami luka bakar berat serta enam lainnya alami luka bakar ringan. Minggu (14/10) sekira pukul 14.00 Wib

Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa terbakarnya speedboat yang akan bergerak menuju Simpang Kateman ini berawal saat kapten speedboat, Syahroni (62) menghidupkan mesin. Tiba-tiba dari bagian belakang speedboat terdengar suara ledakan disusul munculnya kobaran api. Menyaksikan kejadian ini, penumpang sontak berlarian berusaha menyelamatkan diri.

“Api berhasil dipadamkan oleh warga yang berada di sekitar pelabuhan dan selanjutnya mengevakuasi penumpang yang masih berada didalam speedboat. Para korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Raja Musa Sungai Guntung Kec. Kateman,” Terang Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra Sik MH melalui Kasubag Humas AKP Syafri Joni SE

Akibat kejadian ini 3 orang penumpang alami luka bakar berat dan 6 lainnya luka bakar ringan.

“Penyebab terjadinya kebakaran masih dalam penyelidikan Polsek Kateman” Akhiri AKP Syafri Joni SE.

Berikut daftar penumpang yang alami luka bakar;

 Luka bakar ringan :

MUHAMMAD NASIR Als NASIR Bin TAPUK, 73 Tahun, Melayu, Islam, Petani, Alamat Kel. Sungai Empat, Kec. Gas, Kab. Inhil – Riau.
Luka bakar bagian pergelangan tangan

SULMA Binti ROSA, 25 Tahum, Melayu, Islam, Karyawam PT. THIP, Alamat Perumahan PT. THIP Tepulai Kec. Pelangiran, Kab. Inhil – Riau. Luka Bakar Bagian pergelangan kaki

EDI KUSNADI Als EDI Bin HASIM, melayu, 51 tahun, islam, Alamat Perumahan PT. THIP Tepulai Kec. Pelangiran, Kab. Inhil – Riau. Luka bakar bagian pergelangan tangan dan hidung.

SAMSIR Bin ILYAS, 40 tahun, melayu, islam, swasta, alamat Estate Nagasari Baru PT. THIP Kec. Pelangiran. Luka bakar di bagian jempol tangan kanan,siku sebelah kanan dan kening kiri.

WINDA YULIANTIKA Binti WAHYU ARIF,16 tahun, islam, melayu, pelajar, alamat BLOG G NO.4 KPP PT. THIP.Luka bakar di bagian punggung tangan kiri,tumit kaki kiri,

BOYONAMA GEA Bin DANIA GOGO GEA, 36 tahun, nisas, kristen, tani, alamat Perum. PT. THIP Tepulai 36 Kec. Pelangiran, Kab. Inhil – Riau. Luka bakar di bagian kelingking sebelah kiri,jari kaki sebelah kiri dan bagian bibir bawah

Luka bakar berat

SELVIANI Als Binti SYAMSUR, 5 Tahun, Melayu, Islam, Alamat Desa Simpang Kateman, Kec. Pelangiran, Kab. Inhil – Riau. Luka bakar bagian sepenjangan tangan dan sepanjangan kaki.

NASAL Bin WAHID, 12 Tahun, Bugis, Islam, Pelajar, Alamat Perumahan THIP Tepulai Kec. Pelangiran, Kab. Inhi – riau. Luka bakar bagian sepenjangan tangan dan sepanjangan kaki.

INTAN AYU Als INTAN binti EDI, 6 Tahun, Melayu, Alamat PT. THIP TEPULAI Kec. Pelangiram, Kab. Inhil – Riau. Luka bakar bagian sepenjangan tangan dan sepanjangan kaki./ Am

 




Pelaku Hoaks Bisa dijerat Dengan Adanya Aduan ataupun Tidak

Menkominfo Rudiantara (Foto: Tribunnews.com)

Jakarta, detikriau.org  – Untuk menjerat pelaku pembuat berita hoaks bisa dilakukan baik dengan adanya aduan ataupun tidak.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menerangkan bahwa pelaku hoaks yang bisa dijerat tanpa aduan adalah jika konten yang dibuat meresahkan masyarakat, seperti pornografi. Hal serupa juga berlaku untuk pembuat hoaks yang menyebarkan berita bohong mengenai sebuah bencana, misal hoaks yang terjadi pada gempa Palu kemarin.

Sementara untuk perkara hoaks yang memerlukan delik aduan, adalah berita bohong yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

“Ada yang perlu delik aduan ada yang tidak perlu,” jelas Rudiantara Sabtu (13/10) dilansir dari CNN Indonesia

“Kita kerjasama dengan Direktorat Cyber Polri. Di sana mereka melihat ini unsurnya memenuhi atau tidak (untuk diproses pengadilan. Kalau unsurnya memenuhi, maka akan dikejar, ditangkap,” lanjut Rudi.

Menurut Rudi, dasar yang digunakan untuk melakukan penangkapan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Rudi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan Direktorat Cyber yang berada di bawah Bareskrim Polri. Sehingga jika Kominfo mendapatkan temuan, bisa langsung dilaporkan ke direktorat itu untuk ditindaklanjuti.

Sebaliknya, jika aduan datang ke polisi terlebih dulu, Ditjen Cyber akan melakukan konfirmasi ke Kominfo untuk menyelidiki konten hoaks tersebut. Sebab, menurut Rudi Kominfo juga memiliki penyidik PNS khusus untuk hal ini.

Sementara untuk perkara hoaks yang memerlukan delik aduan, adalah berita bohong yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

“Agar bisa diproses harus ada delik aduan, yang merasa dirugikan harus ngadu dulu,” jelasnya.

Ketika kasus berita bohong ini sudah terbukti, maka Komimfo akan melakukan penirunan konten dan mengumumkan bahwa hal tersebut hoaks. Sementara proses hukum dilakukan oleh Direktorat Cyber Polri.




AJI Nilai Laporan Indonesialeaks Penuhi Kaidah Jurnalistik

Ketua AJI Abdul Manan. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Jakarta, detikriau.org — Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan menilai hasil laporan investigasi Indonesialeaks tentang dugaan keterlibatan petinggi Polri dan dugaan perusakan barang bukti dalam kasus suap impor daging dengan tersangka Basuki Hariman telah memenuhi kaidah jurnalistik.

AJI yang merupakan salah satu inisiator Indonesialeaks mempersilakan mereka yang keberatan dengan hasil liputan untuk menguji kebenarannya.

“Kalau mau berdiskusi soal hoaks, buktikan buku merah itu tidak ada. Kalau terbukti bohong kami siap mengakui kebohongan seperti Ratna Sarumpaet,” ucap Abdul dalam konferensi pers di kantor AJI, Jakarta Selatan, Minggu (14/10) dilansir dari CNN Indonesia.

Indonesialeaks merupakan Platform kolaborasi investigasi sejumlah media. Indonesialeaks diklaim sebagai ‘saluran’ bagi para informan publik yang ingin membagi dokumen penting tentang skandal yang layak diungkap. Mereka bisa merahasiakan identitas.

Indonesialeaks didirikan oleh AJI, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara dan Tempo Institute. Anggota Indonesialeaks terdiri dari sejumlah LSM seperti ICW, LBH Pers, Change.org dan Auriga dan sejumlah media nasional.

Abdul mengatakan hasil penelusuran tim Indonesialeaks memiliki bukti-bukti yang kuat sebelum mempublikasikan temuan mereka.

Kata Abdul, dokumen terkait skandal Buku Merah yang menyeret nama petinggi Polri dalam kasus suap impor daging dengan pelaku Basuki Hariman sudah mereka terima sejak 21 Desember 2017 atau sepekan setelah platform Indonesialeaks meluncur ke publik.

Butuh waktu sekitar tujuh bulan lebih hingga media yang tergabung dalam Indonesialeaks menyelesaikan hasil investigasi mereka dan mempublikasikannya pada 8 Oktober 2018.

“Jadi begitu semua dokumen diperiksa dan semua orang yang disebut terlibat kita konfirmasi, dokumen Buku Merah menyebut bahwa ada aliran dana ke petinggi polisi,” tukas Abdul.

Direktur Eksekutif LBH Pers Nahwawi Bahruddin mendukung pernyataan AJI sebagai inisiator Indonesialeaks itu. Nahwawi menilai laporan yang dibuat oleh media-media yang tergabung dalam Indonesialeaks ini sudah memberi ruang klarifikasi pada nama-nama yang disebut dalam laporan.

“Ketua KPK, dua mantan penyidik KPK Roland dan Hariny, dan Pak Kapolri, semua sudah diberikan kesempatan untuk membantah,” ujar Nahwawi.

Namun Nahwawi merasa maklum apabila masih ada pihak-pihak yang tidak puas dengan investigasi Indonesialeaks. Untuk itu ia menyarankan menempuh jalur penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.

“Kalaupun ada keberatan akan diberikan hak jawab, kalau tidak puas juga bisa ke Dewan Pers,” imbuhnya.

Nahwawi meyakini laporan Indonesialeaks ini tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Ia meyakini tudingan berita palsu atau hoaks yang terlontar dari sejumlah pihak akan mental dengan sendirinya lantaran laporan itu dibuat berdasarkan fakta dan data yang sudah terkonfirmasi.

hasil investigasi Indonesialeaks mengungkap kejanggalan dalam skandal suap pengusaha daging Basuki Hariman kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar pada Januari 2017. Kejanggalan itu adalah ditemukannya perusakan barang bukti yang diduga dilakukan oleh dua penyidik KPK saat itu, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun.

Barang bukti yang dimaksud adalah sebuah buku merah yang mencatat pengeluaran uang Basuki yang ditengarai salah satunya buat petinggi polisi.

Namun, Polisi telah membantah hasil investigasi IndonesiaLeaks. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menjelaskan hubungan Basuki dengan catatan merah atau buku merah tersebut.

Buku merah itu disebut Adi sebagai buku catatan perusahaan direksi dan tidak termasuk sebagai jurnal pemeriksaan.

“Buku merah itu buku catatan tidak masuk ke dalam jurnal pemeriksaan. Pihak perusahaan direksi bisa mencatat apa saja di dalam buku itu,” ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/10).

Adi menjelaskan, buku merah tersebut dicatat oleh seorang bernama Kumala Dewi. Setiap catatan yang dituliskannya pun merupakan perintah dari Basuki.

Buku merah tersebut, kata Adi, tidak ada hubungannya dengan penggunaan uang seperti yang diberitakan.




Laka Maut di Parit III Tembilahan Hulu, Samsul Arifin Tewas di Tempat

Foto ilustrasi: Net

Tembilahan, detikriau.org – Samsul Arifin bin Masran (20) warga Jalan Lintas Propinsi RT 015 RW 008 desa Pulau Palas Kec. Tembilahan Hulu Kab. Inhil-Riau tewas ditempat setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan mobil pick up di jalan Lintas Provinsi  Parit III Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, minggu (14/10/2018) sekira pukul 04.00 WIb dinihari.

Keterangan pihak kepolisian, laka lantas ini berawal saat kendaraan Mobil Daihatsu Pick Up Nopol BM 8856 BG yang dikemudikan Kamal Asfani bin Muhammad Nasir (45) warga Jl. MT. Haryono No 14, RT 012 RW 004 Kec. Rengat Kab. Inhu bergerak dari arah Rumbai menuju Tembilahan dengan melaju dijalur sebelah kanan.

Setibanya di TKP, dari arah berlawanan melintas sepeda motor yang kendarai korban dan tabrakanpun tak mampu dihindarkan.

Akibat  tabrakan, korban mengalami luka dibagian kepala,luka dibagian tangan sebelah kiri, luka dibagian kaki, serta mengeluarkan darah dari mulut. “Korban meninggal dunia di TKP dan selanjutnya dibawa ke RS Puri Husada Tembilahan,” Terang Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra Sik MH melalui Kasubag Humas AKP Syafri Joni SE

Diterangkan AKP Syafri Joni, TKP berada pada jalur jalan lurus dengan kondisi badan jalan beraspal baik serta penerangan jalan yang memadai. Kepolisian menduga kecelakaan disebabkan pengemudi kendaraan Pick Up tidak berkonsentrasi dan mengambil jalur sebelah kanan badan jalan.

“Sejumlah saksi, Bastion, Dandi dan Agus Leo sudah kita mintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut.” Akhiri Kasubag Humas Polres Inhil AKP Syafri Joni SE. / Am




Bupati Inhil Resmikan Penyelenggaraan MTQ Ke – 48 Tahun 2018

Penyerahan piala bergilir dari Bupati Inhil HM Wardan (kanan) kepada Dewan Hakim MTQ ke 48 Tahun 2018

Gaung Anak Serka, detikriau.org — Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan membuka secara resmi penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke – 48 Tingkat Kabupaten Inhil tahun 2018 di Kelurahan Teluk Pinang, Gaung Anak Serka, Sabtu (13/10/2018) malam.

Hadir dalam acara pembukaan MTQ, Ketua DPRD Kabupaten Inhil, H Dani M Nursalam, Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, H Said Syarifuddin dan anggota Forkopimda Kabupaten Inhil lainnya.

Pembukaan penyelenggaraan MTQ Ke – 48 tingkat Kabupaten Inhil tahun 2018 ditandai dengan pemukulan bedug oleh Bupati Inhil, HM Wardan dengan didampingi anggota Forkopimda.

Penabuhan bedug oleh Bupati INhil diiringi pukulan kompang oleh unsur Forkopimda dan pejabat resmi menandai pembukaan pelaksanaan MTQ ke 48 Tingkat Kabupaten Inhil di Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka (Foto: Arsip Diskominfops Inhil)

MTQ Ke – 48 yang mengusung tema ‘Tingkatkan Semangat Menyatukan Langkah Membangun Generasi Qur’ani, Untuk Mewujudkan Inhil Yang Maju, Bermarwah dan Bermartabat’ ini, diikuti oleh 554 kafilah dari seluruh Kecamatan se – Kabupaten Inhil.

Para kafilah tersebut akan mengikuti 5 cabang perlombaan. Adapun 5 cabang yang diperlombakan tersebut ialah Tilawatil Qur’an, Hifzil Qur’an, Fahmil Al – Qur’an, Syarhil Al – Qur’an dan Musabaqah Menulis Kandungan Al-quran (M2KQ).

Bupati menuturkan, tujuan penyelenggaraan MTQ adalah untuk meningkatkan Syi’ar Islam, menumbuhkembangkan kecintaan terhadap Al – Qur’an dan memantapkan pengamalannya dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Penyelenggaraan MTQ juga dapat menjadi sarana meningkatkan ekonomi kerakyatan, memperkuat demokrasi dalam suasana dinamis dan agamis,” ungkap Bupati dalam sambutannya dihadapan ribuan pasang mata yang menyaksikan kemeriahan acara pembukaan MTQ Ke – 48.

Bupati mengimbau masyarakat untuk memantapkan niat agar penyelenggaraan MTQ dapat dijadikan sebagai ibadah. Sebab, MTQ senantiasa diarahkan untuk mencintai Islam.
“MTQ jangan hanya disikapi sebagai sebuah rutinitas seremonial semata, tetapi sebagai sebuah iven yang mewarnai pelaksanaan pembangunan dalam kehidupan dengan suasana Islami,” jelas Bupati.

Disamping itu, Bupati mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama melakukan evaluasi pasca penyelenggaraan MTQ. Dalam proses evaluasi akan diperoleh kekurangan yang menjadi kelemahan penyelenggaraan MTQ dari tahun ke tahun.

Bupati juga mengharapkan para kafilah dapat mengikuti MTQ dengan sebaiknya sehingga di akhir akan dapat lahir qori dan qoriah, hafidz dan hafidzah serta mufasir dan mufasirah.

“Kita kembalikan kejayaan Inhil sebagai lumbung qori dan qoriah sebagaimana predikat itu dulu pernah kita dapatkan,” tukas Bupati.

Sebelum pembukaan secara resmi oleh Bupati, dilaksanakan defile kafilah dan pengibaran bendera LPTQ dengan diiringi Hymne LPTQ.

Selain itu, dilakukan pula penyerahan piala bergilir dari pihak Kecamatan Reteh kepada Bupati Inhil, HM Wardan untuk kemudian diserahkan kepada Panitia Pelaksana MTQ Ke – 48 Tahun 2018.

Seusai pembukaan, Bupati Inhil, HM Wardan beserta para tamu undangan lainnya dihibur dengan penampilan apik teatrikal dari sanggar lokal dan berbagai atraksi seni lain.