Kasus DBD, Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Kunjungi RSUD Puri Husada

“15 orang pasien RSUD Puri Husada positif terjangkiti DBD”

Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Herwanissitas (kiri) dan Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, dr saut pakpahan (kanan) saat menjenguk seorang balita penderita DBD yang dirawat di rumah sakit ini. senin (5/11)

Tembilahan, detikriau.org —  Sekretrasi Komisi IV DPRD Inhil Herwanissitas kunjungi RSUD Puri Husada Tembilahan. Kunjungan mendadak ini dilakukan terkait meningkatnya kasus penderita Demam Berdarah Dengue (DBD) dalam dua pekan terakhir.

“Setidaknya saya dilapori sudah ada enam orang warga di Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanah Merah dirujuk ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk mendapatkan perawatan akibat DBD,” ujarnya kepada detikriau.org di Tembilahan, senin (5/11)

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil yang akrab disapa singkat Sitas ini, sebagai daerah endemik, kasus DBD setiap tahun rutin terjadi. Peningkatan kasus biasanya terjadi disaat masa pancaroba dan musim penghujan.

DPRD Inhil, dalam hal ini Komisi IV yang membidangi masalah pendidikan dan kesehatan menurut Sitas meminta kepada Dinas Kesehatan untuk segera menangani persoalan ini agar tidak semakin merebak.

“Harus ada penanganan segera untuk meminimalisir dampak DBD dan megantisipasi penyebarluasan,”Pintanya

Sementara itu Dirtektur RSUD Puri Husada Tembilahan, dr Saut Pakpahan menyatakan bahwa dari hasil uji laboratorium, hari ini, 15 pasien yang dirawat di RS milik Pemerintah Daerah ini positif terjangkiti DBD.

Pasien yang disebabkan gigitan nyamuk Aedes aegypti ini berasal dari Kecamatan Tembilahan dan beberapa daerah lainnya di Inhil.

“15 orang pasien positif terjangkiti DBD,” Ujarnya./Faisal




Hingga minggu ke 43, 148 Warga Inhil Terdata Susfect DBD

Foto ilustrasi: merdeka.com

Tembilahan, detikriau.org – Minggu ke 43 Tahun 2018, trend kasus susfect Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Indragiri Hilir terdata sebanyak 20 kasus. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan pada periode yang sama di tahun 2017 yang hanya sebanyak 5 kasus.  

Secara keseluruhan, sejak minggu ke 1 hingga ke 43, susfect DBD di Inhil tercatat sebanyak 148 kasus.

Data ini disampaikan oleh Staff kewaspadaan dini seksi surveylans dan imunisasi bidang pencegahan dan pengendalian penyakit pada Dinas Kesehatan Inhil, Haili, kepada detikriau.org ditemui di Tembilahan, senin (5/11)

“Hingga minggu ke 43 total susfect DBD di Inhil terdata sebanyak 148 kasus,” Ujar Haili memberikan pernyataan

Diterangkanya, penderita yang digolongkan dalam susfect DBD dicirikan seperti mengalami demam panas tinggi secara tiba-tiba, dan tanpa disertai batuk filek serta timbulnya bintik-bintik merah pada kulit.

Namun untuk kasus DBD ini, bidang kewaspadaan dini menurutnya hanya mencatat sebatas Susfect, sedangkan positifnya baru diketahui setelah adanya hasil uji laboratorium.

Sementara itu, Herman Mahat, Kepala Seksi surveylans dan imunisasi bidang pencegahan dan pengendalian penyakit pada Dinas Kesehatan Inhil menjelaskan bahwa  kasus DBD cenderung mengalami peningkatan disaat memasukinya musim penghujan yang biasanya terjadi beberapa bulan menjelang akhir tahun.

Dalam kondisi alam seperti ini, meminimalisir merebaknya penyakit DBD, penerapan program Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan cara 3M Plus juga perlu terus dilakukan secara berkelanjutan, yakni Menguras atau membersihkan tempat yang sering dijadikan tempat penampungan air seperti bak mandi, ember air, dan lain-lain, kemudian; Menutup yaitu menutup rapat-rapat tempat-tempat penampungan air seperti drum, kendi, toren air, dan lain sebagainya; dan Memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi untuk jadi tempat perkembangbiakan nyamuk penular Demam Berdarah.

Adapun yang dimaksud dengan 3M Plus adalah segala bentuk kegiatan pencegahan seperti  Menaburkan bubuk larvasida pada tempat penampungan air yang sulit dibersihkan, Menggunakan obat nyamuk atau anti nyamuk, Menggunakan kelambu saat tidur, Memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk,Menanam tanaman pengusir nyamuk, Mengatur cahaya dan ventilasi dalam rumah; dan Menghindari kebiasaan menggantung pakaian di dalam rumah yang bisa menjadi tempat istirahat nyamuk, dan lain-lain.

“PSN perlu ditingkatkan terutama pada musim penghujan dan pancaroba, karena meningkatnya curah hujan dapat meningkatkan tempat-tempat perkembangbiakan nyamuk penular DBD, untuk itu masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan.” Pesankan Herman Mahat

Sebelumnya, seorang balita asal Kecamatan Tanah Merah menghembuskan nafas setelah sempat mengalami panas tinggi dan kejang-kejang. Hasil pemeriksaan medis, bocah berusia 5 tahun ini dipastikan positif  terserang DBD./faisal




Minyak Kelapa dan Manfaatnya untuk Kecantikan

Foto: Internet

Detikriau.org – Tanaman kelapa memang terbukti memiliki banyak manfaat. Seluruh bagian dari tanaman yang banyak digelari pohon kehidupan ini bernilai guna. Mulai dari batang pohon hingga kepucuk daun muda. Bahkan hasil olahan buah kelapa, selain dimanfaatkan untuk minyak goreng ternyata juga memiliki manfaat untuk kecantikan.

Dilansir melalui doktersehat.com, 50 persen kandungan minyak kelapa adalah asam laurat yang mendukung metabolisme yang sehat dan telah diteliti anti-jamur, anti-virus dan anti-bakteri.

Minyak kelapa yang baik adalah yang masih memiliki aroma kelapa segar.

Berikut 4 kegunaan minyak kelapa untuk kecantikan:

  • Untuk merawat kulit kepala dan rambut

Aplikasikan minyak kelapa ke rambut yang kering. Maka nutrisi rambut bisa terpenuhi dan masalah rambut bercabang bisa diatasi. Anda perlu menggosokkan minyak kelapa ke kulit kepala Anda secara merata, tidak sekadar dioleskan saja. Gunakan secukupnya, jangan sampai rambut jadi terlalu berminyak karena penggunaan minyak kelapa yang berlebihan.

  • Untuk pelembab

Minyak kelapa ini sangat baik untuk kulit. And bisa mengatasi kulit kasar dan bibir pecah-pecah dengan minyak kelapa. Cukup oleskan minyak kelapa ke bagian kulit yang kering. Daerah tumit, siku, dan tangan yang sering kering juga bisa diolesi minyak kelapa agar kelembabannya tetap terjaga.

  • Sebagai eye makeup remover

Minyak kelapa juga bisa menghapus riasan mata Anda. Teteskan minyak kelapa di atas kapas, lalu sapukan ke daerah mata Anda dengan lembut. Setelah itu bilas dengan air bersih. Minyak kelapa ini selain bisa menghapus sisa makeup juga dapat menutrisi kulit Anda. Jika Anda punya masalah dengan kulit mata yang sensitif, minyak kelapa bisa jadi solusinya.

  • Sebagai deodorant

Ingin mencari alternatif lain selain deodorant yang biasa dijual di pasaran? Anda bisa menggunakan minyak kelapa. Meskipun tak bisa mengurangi keringat tubuh, tapi akan membuat kulit Anda lebih asam sehingga mencegah munculnya bakteri. Untuk membuat deodorant ini, Anda perlu mencampurkan ¼ cangkir minyak kelapa cair dengan 1/8 cangkir tepung jagung, 1/8 cangkir bubuk sagu betawi (arrowroot), dan 1 sdt baking soda. Campurkan dalam toples kecil, dinginkan dalam kulkas selama 15 menit. Baru simpan di suhu ruangan dan siap untuk digunakan sebagai deodorant dengan mengoleskannya langsung ke ketiak Anda.

Bagi ibu menyusui, minyak kelapa juga bisa dijadikan krim yang bisa dioleskan ke puting susu untuk mencegah iritasi. Cukup lelehkan 2 sdt bubuk cokelat, 1 sdt minyak zaitun, dan 2 sdt minyak kelapa. Krim ini bisa memperlancar regenerasi kulit dan menjaga kelembaban kulit.




Pagi Ini Gempa 4.6 Magnitudo Guncang Sulbar. Sehari Sebelumnya Gempa 5.0 Terjadi di Poso

Detikriau.org – jam 05:14:24 WIB, gempa bumi berkekuatan 4.6 Magnitudo guncang Provinsi Sulawesi Barat. Minggu (4/11)

Pusat gempa berada di darat, 12 km Timur Laut Mamasa atau pada lokasi  2.88 LS – 119.43 BT di kedalaman 10 km.

Dilansir dari laman BMKG, gempa dirasakan (skala MMI) II di Mamaju, III di Toraja, dan III-IV di Mamasa.

Sehari sebelumnya, sabtu (3/11) pukul 04.33.37 WIB, gempa tektonik mengguncang wilayah Kabupaten Poso.

Hasil analisis BMKG menunjukkan gempabumi ini memiliki kekuatan M=5. Episenter gempabumi terletak pada koordinat 1,26 LS dan 120,48 BT, atau tepatnya berlokasi di darat pada jarak 33 km arah barat laut Kota Poso, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah pada kedalaman 10 km.

Menurut keterangan Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG, Rahmat Triyono S.T., Dipl.Seis., M.Sc, dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenter, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat aktivitas sesar Sausu. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempabumi ini memiliki mekanisme pergerakan jenis sesar turun (normal fault).

Guncangan gempabumi ini dilaporkan dirasakan di Poso dalam skala intensitas III MMI dan Palu dalam skala intensitas I-II MMI.

Hingga pukul 05.47 WIB, Hasil monitoring BMKG telah tercatat adanya satu gempabumi susulan (aftershock).

“Kepada masyarakat diimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.” Imbau Rahmat./ Ari Permana




Hukum Membakar yang Ada Tulisan Lafadz Allah dan Al-Quran

detikriau.org – Al-Quran dan tulisan lafadz Jalalah Allah yang tertulis media seperti kertas atau kain, maka wajib kita muliakan. Sebagaimana kita memuliakan mushaf Al-Quran dan lafadz Jallalah Allah. Tidak boleh kita taruh sembarangan di tempat yang kotor dan tempat yang tidak suci. Tidak boleh juga dibiarkan berada ditempat yang tidak layak bagi kemuliaan Al-Quran. Jika kita menemukannya berada ditempat yang tidak layak, hendaknya kita ambil dan kita taruh dan simpan ditempat yang layak dan mulia, agar tidak menjadi barang/benda yang “tidak berharga” seperti sampah atau benda-benda remeh yang tidak dipedulikan.

Ketika kita menemukan Al-Quran yang robek atau sudah sulit dibaca sebagiannya atau menemukan media yang ada tulisan Al-Quran dan lafadz Allah dalam keadaan demikian juga, maka cara “menyelamatkannya” ada dua cara:

1) Membakarnya sampai habis dan tidak tersisa

2) Menguburkan pada tanah yang baik dan layak

Hal ini sebagaimana fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah:

ما تمزق من المصاحف والكتب والأوراق التي بها آيات من القرآن يدفن بمكان طيب ، بعيد عن ممر الناس وعن مرامي القاذورات ، أو يحرق ؛ صيانة له ، ومحافظة عليه من الامتهان ؛ لفعل عثمان رضي الله عنه

“Mushaf (Al-Quran) yang robek dan lembaran yang ada tulisan Al-Quran hendaknya dikubur pada tanah yang baik dan jauh dari tempat jalannya manusia, jauh dari berbagai kotoran. Atau dibakar untuk menjaganya dan tercegah dari fitnah/ujian sebagaimana perbuatan Utsman radhiyallahu ‘anhu.” [Fatwa Al-Lajnah 4/139]

Perbuatan membakar Al-Quran agar tidak terjadi fitnah ini dilakukan di zaman Utsman bin Affan. Ketika itu, Al-Quran ditulis dengan berbagai macam dialek dan gaya bahasa sesuai suku dan kabilah masing-masing dan keadaan ini hampir menimbulkan perpecahan, maka Ustman bin Affan segera memerintahkan agar Al-Quran ditulis dengan versi sesuai dengan dialek dan gaya bahasa Quraisy sebagaimana diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memerintahkan Al-Quran yang lain dibakar dan harus memakai serta menggandakan Al-Quran standar versi Quraisy yang telah disepakati oleh para sahabat.

Mush’ab bin Sa’ad mengatakan,

أدركت الناس متوافرين حين حرق عثمان المصاحف ، فأعجبهم ذلك ، لم ينكر ذلك منهم أحد

“Aku menjumpai manusia (para sahabat) telah sepakat ketika Ustman membakar mushaf-mushaf (yang tidak sesuai standar Quraisy), hal ini membuat mereka takjub dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya.” [Kitabul Mashahif hal. 41]

Petunjuk sisa Al-Quran yang tidak layak itu agar dikuburkan adalah salah satu pendapat dari mazhab Hanabilah. Al-Bahuti dari mazhab Hanabilah berkata,

وَلَوْ بَلِيَ الْمُصْحَفُ أَوْ انْدَرَسَ دُفِنَ نَصًّا ، ذَكَرَ أَحْمَدُ أَنَّ أَبَا الْجَوْزَاءِ بَلِيَ لَهُ مُصْحَفٌ فَحَفَرَ لَهُ فِي مَسْجِدِهِ فَدَفَنَهُ

“Apabila Mushaf Al-Quran telah lusuh atau rusak, maka hendaknya dikubur. Ahmad menyebutkan bahwa Abul Jauzaa’ mempunyai Mushaf Al-Quran yang telah lusuh dan beliau menggali tanah di masjid kemudian menguburkannya.” [Kasyful Qannaa’ 1/137]

Perlu diperhatikan, hendaknya ketika menguburkan atau membakar dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan kelayakan dan sikap yang menghormati Al-Quran dan lafadz Jallallah Allah. Membakar atau menguburkan dengan tujuan ini berbeda dengan orang yang menghinakan Al-Quran. Kita dapati ada oknum yang benci Islam atau orang munafik yang membakar Al-Quran karena benci dan tidak suka, mereka membakar dengan sikap dan gaya yang menghinakan serta dilakukan di tempat yang tidak sesuai dengan kemuliaan Al-Quran.

Artikel ini sudah tayang di laman muslim.or.id / https://muslim.or.id/43421-hukum-membakar-yang-ada-tulisan-lafadz-allah-dan-al-quran.html




Kemenkeu Harus Jelaskan Penggelapan Angka Cicilan Pokok Utang Di APBN

Penulis adalah peneliti dari Lingkar Studi Perjuangan (LSP) dilansir melalui rmol.co

Penulis adalah peneliti dari Lingkar Studi Perjuangan (LSP)

DALAM rilis APBN 2019 (31 Oktober 2018), saya melihat pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah melakukan penggelapan.

Saya sebut penggelapan karena secara sengaja item pembayaran cicilan pokok utang tidak dicantumkan dalam Belanja Pemerintah Pusat non-KL (poin 2 hal. 33). Yang dicantumkan Kemenkeu hanya item pembayaran bunga utang (a), subsidi energi (b), cadangan penanggulangan bencana NTB dan Sulteng (c), dan cadangan pooling fund bencana (d).

Buktinya terjadi ketidaksesuaian aljabar penjumlahan antara poin (2) Belanja non-KL dengan item-itemnya a), b), (c), dan d) pada semua kolom (Outlook 2018, RAPBN 2019, dan APBN 2019). Perhatikan bagian yang kami lingkari merah.

Ambil contoh kolom Outlook 2018. Di sana tersebut Belanja non-KL sebesar Rp 640,2 triliun. Pembayaran bunga utang Rp 249,4 triliun, subsidi energi Rp 163,5 triliun, cadangan penanggulangan bencana NTB Sulteng dan cadangan poling bencana Rp 0.

Seharusnya penjumlahan item a + b + c + d = Rp 640,2 triliun. Tapi ternyata penjumlahan item-item tersebut = Rp 249,4 triliun + Rp 163,5 triliun + Rp 0 + Rp 0 = Rp 412,9 triliun. Terdapat kekurangan sebesar Rp 227,3 triliun.

Jadi nilai Rp 227,3 triliun ini seharusnya item apa di Belanja non-KL? Kemenkeu harus menjelaskan! Kalau tidak ingin kami tuduh telah menggelapkan angka. Jangan menghina intelektualitas kami, publik yang berada di luar pemerintahan, jangan kira kami tidak mampu lakukan perhitungan aljabar sederhana ini!

Kalau menurut saya, seharusnya diperjelas saja bahwa Rp 227,3 triliun itu adalah item Pembayaran Cicilan Pokok Utang. Walaupun jumlah itu sepertinya terlampau kecil karena berdasarkan Struktur Jatuh Tempo Utang di website DJPPR disebutkan utang SBN yang jatuh tempo tahun 2018 sebesar Rp 278 triliun dan pinjaman jatuh tempo Rp 76 triliun, yang bila dijumlahkan adalah Rp 355 triliun. Tolong diperjelas lagi kepada publik.

Apakah Kemenkeu takut nanti bila diketahui publik, ternyata belanja APBN untuk utang, meliputi pembayaran bunga utang dan cicilan pokok utang, menjadi yang terbesar di APBN? Karena bila dijumlahkan keduanya sebagai kewajiban utang (debt service), pembayaran bunga utang sebesar Rp 249,4 triliun dan cicilan pokok Rp 355 triliun, nilainya menjadi Rp 604,4 triliun untuk APBN 2018. Atau anggaplah kita gunakan angka cicilan pokok utang yang “digelapkan” saja, sebesar Rp 227,3 triliun, sehingga total kewajiban utang menjadi Rp 476,7 triliun.

Jumlah keduanya tetap jauh melebihi anggaran infrastruktur (Rp 410,4 triliun) yang menjadi kebanggaan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Artinya prioritas APBN pemerintahan ini sebenarnya adalah pembayaran kewajiban utang, bukan infrastruktur.(*)