Komisi XIII DPR RI dan KemenHAM Perkuat Implementasi P5HAM di Indragiri Hilir

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (Ditjen IPHAM) Kementerian HAM bersama Komisi XIII DPR RI menggelar Sosialisasi Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kegiatan ini bertujuan mewujudkan masyarakat sadar HAM melalui implementasi P5HAM.

Acara yang berlangsung di salah satu hotel daerah Tembilahan, pada Minggu, Agustus 2025 ini, mengusung tema “Mewujudkan Masyarakat Sadar Hak Asasi Manusia Melalui Implementasi P5HAM”.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Ditjen IPHAM KemenHAM, yang diwakili oleh Kordinator IDP Kantor Wilayah (Kanwil) Riau, Max Mahdi, Anggota DPR RI H Mafirion, DPR Riau Siti Aisyah dan Ketua DPRD Indragiri Hilir, Iwan Taruna.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama: Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, H Mafirion dan Kordinator IDP Kanwil Riau, Max Mahdi yang memaparkan materi mengenai Hak Asasi Manusia untuk Masyarakat.

Dalam pemaparannya, Max menyampaikan pentingnya kegiatan ini. “Saya memandang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pedoman Pelaksanaan P5HAM ini sangat bermanfaat sebagai pedoman kita dalam menjalankan kegiatan P5HAM,”.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan P5HAM bertujuan memperkuat HAM di masyarakat guna meningkatkan kepedulian dan kesadaran semua lapisan, dari usia dini hingga dewasa, serta dari berbagai unsur heterogen bangsa Indonesia.

“Bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya.

lanjutnya, hal ini dilakukan dalam rangka pemajuan, perlindungan, pemenuhan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, H Mafirion dalam paparannya menekankan bahwa kegiatan P5HAM merupakan upaya KemenHAM untuk menyamakan persepsi, mempertajam pemahaman, dan melakukan aksi konkret yang mengarah pada penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

“Ini dalam rangka mencerdaskan masyarakat yang memiliki pola hidup berbudaya HAM,” ujarnya.

Mafirion juga menyatakan bahwa Kementrian HAM akan membuat program penyuluhan hingga ke desa desa.

“Jadi tahun 2026 direncanakan akan ada Penyuluhan HAM di desa desa agar masyarakat sadar akan HAM. Hak-hak ini wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia,” jelasnya.*




Petugas BPBD Inhil Evakuasi Korban Laka Laut di Perairan Sungai Dusun

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indragiri Hilir melakukan evakuasi terhadap seorang pemuda yang menjadi korban kecelakaan laut di perairan Sungai Dusun, Minggu (3/8/2025) dini hari.

Korban bernama Taufik Rahman, berusia sekitar 23 tahun, warga Sungai Cakah, Desa Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka. Ia mengalami luka serius pada bagian tangan setelah tergilas as pompong yang ditumpanginya hingga menyebabkan tangan terbelit dan as pompong patah.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Inhil memimpin langsung proses evakuasi setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 02.20 WIB. Laporan tersebut disampaikan oleh rekan korban, Muhammad Idris, yang juga berada di lokasi kejadian.

Sebelum kecelakaan terjadi, korban bersama tujuh rekannya diketahui sedang dalam perjalanan menuju Sungai Piring untuk memancing. Namun, saat melintasi perairan Sungai Dusun, terjadi insiden yang menyebabkan korban terluka parah.

“Setelah menerima informasi, petugas TRC langsung bergerak ke lokasi untuk mengevakuasi korban. Korban kemudian dibawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan guna mendapatkan penanganan medis,” jelas petugas piket BPBD Inhil dalam laporannya.

BPBD Inhil mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan memastikan kondisi transportasi air dalam keadaan baik sebelum melakukan aktivitas di perairan.*




Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati

ARB INdonesia, JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hasil Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun, dan Ketua Umum PWI hasil KLB, Zulmansyah Sekedang, akhirnya menyepakati dua soal paling krusial menjelang pelaksanaan Kongres Persatuan PWI, 29-30 Agustus 2025.

Dua soal krusial itu adalah, pertama, masalah pengganti anggota Steering Committee (SC), Wina Armada Sukardi, yang meninggal dunia, dan Atal Depari yang mengundurkan diri. Kedua, peserta Kongres Persatuan.

Kesepakatan tersebut dicapai hari Sabtu (2/8/2025). Ini merupakan hasil serangkaian negosiasi yang dimediasi Dahlan Dahi, anggota Dewan Pers. Dengan kesepakatan tersebut, SC dan Organizing Committee (OC) Kongres Persatuan bisa dengan mulus mempersiapkan dan menyelanggarakan kongres.

“Alhamdulillah. SC sudah lengkap dan peserta Kongres PWI pun sudah disepakati semuanya mengikuti aturan PDPRT PWI. Semoga semua draf tata tertib yang akan disusun SC nantinya juga mengacu kepada PDPRT dan apa pun hasil Kongres PWI Persatuan tidak boleh ada satu pihak pun melakukan gugatan hukum,” kata Zulmansyah.

“Saat ini soal kelengkapan pengganti SC sudah selesai dan soal peserta sudah selesai secara prinsip untuk 39 provinsi dan cabang khusus Solo, tinggal masalah teknis yang perlu dirapikan. Dengan demikian hari Selasa (5/8/2025) semua peserta dapat diundang secara resmi oleh panitia kongres,” kata Hendry.

Kedua pihak sepakat, Marah Sakti Siregar dan Sebatang Kayu Harahap akan menggantikan Wina Armada dan Atal Depari. Marah Sakti dan Diapari Sibatangkayu akan bergabung dengan lima anggota SC lainnya.

SC, antara lain, bertugas menetapkan syarat-syarat calon Ketua Umum PWI. Sejauh ini sudah ada tujuh calon yang disebut-sebut menjadi calon ketua umum.

Dengan demikian, SC sudah bisa mengundang 38 pengurus PWI provinsi dan cabang khusus Surakarta.

SC juga mempersilakan bakal calon Ketua Umum PWI mempersiapkan diri, termasuk mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.

SC dan OC sudah memutuskan Kongres Persatuan akan diselenggarakan di Cikarang, Jawa Barat. Kongres berlangsung dua hari, 29 Agustus sampai 30 Agustus 2025.

Pada hari pertama, agenda kongres adalah konsolidasi organisasi, mempersiapkan segala sesuatunya agar kongres bisa berjalan dengan lancar.

Hari kedua, agenda utama kongres adalah pemilihan Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan PWI. Kongres Persatuan diharapkan mengakhiri kemelut di tubuh organisasi wartawan tertua di Indonesia.(*)




Ada Dugaan Pemanfaatan Kawasan Hutan Tanpa HGU Hingga PPWI Minta Kejagung Turun ke Inhil

INDRAGIRI HILIR – Dugaan skandal agraria besar-besaran menyeret nama PT Riau Sakti Timur Mandiri (RSTM). Perusahaan ini merupakan bagian dari konglomerasi Sambu Grup, yang ditengarai telah menggarap sekitar 1.600 hektar lahan di salah satu desa di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau.

Dari informasi yang dihimpun tim media, lahan seluas 1.600 hektar yang diduga tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) mulai digarap sejak tahun 2018, hingga saat ini masih dikelola secara intensif oleh perusahaan sebagai tempat pembibitan kelapa.

Selain itu, terdapat juga lahan perkebunan kelapa lainnya milik PT RSTM dan telah terpasang plang Satgas PKH, namun aktivitas pemanenan buah kelapa tetap berlangsung.

Humas Sambu Grub, Arief Aria Rachman saat dikonfirmasi oleh rekanan media pada 7 Juli 2025, mengatakan bahwa lahan tersebut bukan milik Sambu Grub dan afiliasinya.

“Lahan tersebut bukan milik Sambu Group dan afiliasinya, berdasar info kami dari petugas di lapangan dan sudah tervalidasi. Untuk di RSUP, RSTM, dan GHS, areal yang masuk kawasan hutan sudah bukan dalam HGU kami. Kalaupun itu dipanen, lokasi tersebut bersinggungan dengan masyarakat dan bukan milik kami,” tutur Arif dalam pesan Whatsapp.

Kendati demikian, jika lahan tersebut bukan milik perusahaan, lantas sejauh ini siapa yang bertanggung jawab atas lahan tersebut, dan siapa yang melakukan perawatan serta siapa yang menikmati hasilnya selama ini?. Hal ini masih dalam pendalaman rekanan media.

Sebelumnya, Kejari Inhil melalui Kasi Intel, Erik Rusnandar, SH dalam pernyataannya di berbagai media menyampaikan bahwa plang Satgas PKH yang telah terpasang pada titik lokasi yang masuk dalam kawasan hutan belum bersifat mengikat secara permanen.

Menurutnya, plang itu berfungsi sebagai penanda sementara seraya menunggu proses verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh tim gabungan. Sehingga perusahaan masih bisa melakukan kegiatan operasioanal seperti biasa.

Hal itu dikenakan tidak adanya larangan bagi Perusahaan untuk melakukan kegiatan yang akan menghambat aktivitas produktif. Baik kegiatan kantor maupun perkebunan, serta rutinitas lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke mengeluarkan pernyataan keras, menurutnya temuan pelanggaran yang terjadi di anak perusahaan Sambu Grub di Kecamatan Pulau Burung tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif. Akan tetapi adalah bentuk nyata perampasan ruang hidup rakyat dan pembangkangan terhadap hukum negara.

“Jika aparat penegak hukum seperti Kejaksaan mulai memihak korporasi yang merampas hak masyarakat, maka kita sedang menyaksikan bentuk oligarki lokal,” tegas Wilson, alumni Lemhannas RI yang juga dikenal sebagai pejuang kebebasan pers.

“PPWI meminta Kejaksaan Agung RI untuk turun tangan dan memeriksa Kejari Inhil. Jangan sampai institusi yang seharusnya menegakkan hukum malah menjadi perisai para perampok tanah rakyat,” tutupnya.

Perlu diketahui, mengenai lahan yang telah terpasang plang Satgas PKH, hasil koordinasi PPWI Inhil dan PPWI DKI didapati informasi dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Jika sudah ada plang segel PKH atas nama negara, maka secara hukum aktivitas tidak diperbolehkan, kecuali:
1.Ada izin tertulis dari lembaga pemilik/penanggung jawab aset negara.
2.Ada putusan pengadilan yang membatalkan status tanah negara.

Atas hal tersebut, melalui koordinasi organisasi Pers PPWI Pusat, PPWI Inhil akan menyurati Kejagung terkait tindakan atas pelanggaran yang terjadi PT RSTM.

Hingga berita ini ditayangkan, rekanan media masih melakukan penggalian informasi lebih mendalam terkait hal tersebut. tim




Kejari Inhil Sebut Plang Satgas PKH Belum Bersifat Mengikat, Yopi: Apa Gunanya Plang Diadakan?

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pernyataan resmi Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) terkait pemasangan plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di sekitar wilayah operasional PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) menuai sorotan di beberapa kalangan masyarakat.

Hal itu dikarenakan, Kejari Inhil melalui Kasi Intel, Erik Rusnandar, SH dalam pernyataannya di berbagai media menyampaikan bahwa plang Satgas PKH yang telah terpasang pada titik lokasi yang masuk dalam kawasan hutan belum bersifat mengikat secara permanen.

Menurutnya, plang itu berfungsi sebagai penanda sementara seraya menunggu proses verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh tim gabungan. Sehingga perusahaan masih bisa melakukan kegiatan operasioanal seperti biasa.

Hal itu dikenakan tidak adanya larangan bagi Perusahaan untuk melakukan kegiatan yang akan menghambat aktivitas produktif. Baik kegiatan kantor maupun perkebunan, serta rutinitas lainnya.

Atas hal tersebut, Ketua Karang Taruna Kecamatan Tembilahan Hulu Yopi Agustriansyah meyoroti sikap Kejari Inhil terhadap penegakan hukum atas perlindungan kawasan hutan di Kabupaten Inhil.

“Jika status plang dianggap sementara dan tidak mengikat, lantas pemasangan plang pada lahan yang masuk kawasan hutan tersebut apakah hanya tindakan hukum yang bersifat administratif saja?,” ujar Yopi.

Lanjutnya, bukahkah sudah sangat jelas peringatan yang tertulis pada plang Satgas PKH “Lahan perkebunan ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, Dilarang Memperjual belikan dan menguasai tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan”.

“Seharusnya plang Satgas PKH yang telah terpasang itu juga dilakukan pengawasan ketat sesuai dengan bunyi larangan di plang tersebut. Tapi kenyataan dilapangan malah berbanding terbalik, seakan plang tersebut hanya formalitas saja,” ungkap Yopi.

Terakhir Yopi yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum di UNISI ini mengatakan bahwa plang ini adalah simbol intervensi negara terhadap potensi pelanggaran, sehingga sebelum ada putusan yang sah, seharusnya tidak boleh ada aktivitas dilahan tersebut.

“Kalau plang dipasang, perusahaan masih panen dan beraktivitas normal, lalu apa gunanya plang Satgas PKH diadakan?,” tegas Yopi.

Selain itu, dikutip dari beberapa media yang telah menayangakan pemberitaan, menyebutkan beberapa tokoh masyarakat di Kecamatan Pulau Burung juga menyuarakan keprihatinan. Seorang tokoh yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa masyarakat kecil kerap ditindak tegas saat bersentuhan dengan kawasan hutan, tapi perusahaan besar justru diberi toleransi.

“Kami pernah dengar warga ditangkap karena tebang kayu untuk rumah sendiri. Tapi perusahaan bisa panen kelapa di lahan yang katanya kawasan hutan, dan dibiarkan. Ini jelas tidak adil,” ungkapnya. (Arb)




Soal Lokasi Plang di PT RSUP Pulau Burung, Kejari Inhil Berikan Undangan Resmi untuk Menghadiri Proses Verifikasi di Kejati Riau

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir memberikan klarifikasi resmi terkait pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di salah satu area yang berdekatan dengan operasional PT Riau Sakti United Plantations (RSUP), Senin (28/7/2025).

Menurut pihak Kejari Inhil, pemasangan plang tersebut merupakan langkah prosedural awal.

Kajari Inhil, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Erik Rusnandar, SH menjelaskan bahwa pemasangan plang tersebut merupakan implementasi dari perintah Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Perintah ini ditujukan untuk mengidentifikasi dan menandai lokasi-lokasi yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan berdasarkan data peta yang diterima dari Kementerian Kehutanan.

“Untuk pelaporan terkait pemasangan plang, kami di Kejari Inhil telah menerima perintah dari Kejaksaan Agung yang kemudian diimplementasikan oleh Satgas PKH Kejaksaan Negeri Tembilahan. Penentuan lokasi didasarkan pada peta yang mengidentifikasi suatu area sebagai kawasan hutan,” ujar Erik Rusnandar.

Lebih lanjut, Erik menekankan bahwa fungsi dan kekuatan hukum dari plang yang telah dipasang tersebut belum bersifat mengikat secara permanen. Menurutnya, plang itu berfungsi sebagai penanda sementara seraya menunggu proses verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh tim gabungan.

“Pemasangan plang ini masih bersifat sementara dan statusnya belum final. Akan ada tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan lain-lain yang akan turun untuk melakukan verifikasi ulang di lapangan,” jelasnya.

Proses verifikasi inilah yang akan menjadi penentu utama. Apabila dalam proses tersebut PT RSUP dapat menunjukkan kelengkapan dan keabsahan dokumen perizinan atas area yang dimaksud, maka lokasi plang tersebut sangat memungkinkan untuk dievaluasi kembali atau bahkan dipindahkan.

“Secara hukum, area yang ditandai belum dapat dipastikan. Radius dan batasan pastinya masih menunggu hasil verifikasi dari tim gabungan di lapangan. Jika pihak perusahaan memiliki bukti perizinan yang lengkap di kawasan tersebut, lokasi plang bisa saja berubah atau beralih dari titik pemasangan semula,” tambah Erik.

Menanggapi pertanyaan mengenai kronologi di lapangan, Erik Rusnandar mengungkapkan bahwa seluruh proses berjalan dengan lancar dan kondusif. Pihak Satgas PKH dalam menjalankan tugasnya tidak menemui kendala berarti, baik dari segi akses, transportasi, maupun waktu.

Secara khusus, ia mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh pihak manajemen PT RSUP. Menurutnya, pihak perusahaan telah mengetahui rencana pemasangan plang tersebut dan menyambut baik kedatangan tim Satgas PKH serta aparat keamanan yang mendampingi.

“Pemasangan plang diketahui oleh pihak PT RSUP. Mereka bersikap welcome dan bahkan turut membantu tim dalam menunjukkan beberapa titik lokasi pemasangan. Tidak ada kendala yang dihadapi Satgas PKH di lapangan, semua berjalan sesuai SOP,” tuturnya.

Sikap kooperatif ini berlanjut dengan langkah formal dari Kejaksaan.

“Setelah pemasangan plang selesai, pihak perusahaan secara resmi kami berikan undangan untuk menghadiri proses verifikasi yang telah dijadwalkan di kantor Kejaksaan Tinggi Riau oleh tim PKH,” tambahnya Erik.

Terakhir Erik mengatakan bahwa plang sifatnya sementara, dan PT RSUP masih melakukan kegiatan operasioanal seperti biasa. Tidak ada larangan bagi Perusahaan untuk melakukan kegiatan di Pulau Burung, yang akan menghambat aktivitas produktif. Baik kegiatan kantor maupun perkebunan, serta rutinitas lainnya.

(rls/arb)