BMKG: Sebagian Wilayah Kab Inhil Hari Ini diguyur Hujan Dengan Intensitas Sedang hingga Lebat
“Kota Tembilahan diprediksi akan turun hujan pada siang hari”
detikriau.org – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi sebagian wilayah di Kabupaten Indragiri Hilir hari ini akan diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang disertai petir/angin kencang yang terjadi pada malam atau dini hari nanti, sabtu (8/12)
Sedangkan cuaca di kota Tembilahan hari ini diprediksi berudara kabur dengan potensi terjadinya hujan lokal pada siang hari serta suhu udara pada kisaran 23°C -29°C dengan kelembapan udara 80% – 100%
Berikut prakiraan tinggi gelombang disejumlah perairan Indonesia serta ramalan cuaca untuk sejumlah kota-kota besar di Provinsi Riau ;
Wadah Pegawai KPK Heran Jokowi tak Bentuk TGPF Kasus Novel
Perlindungan Pejuang Keadilan. Penyidik KPK Novel Baswedan menyampaikan paparan saat diskusi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11). Foto: Republika/ Wihdan
JAKARTA — Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyatakan keheranannya soal mengapa Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan Novel Baswedan. Padahal, kasus tersebut menjadi ujian bagi pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Saya tidak tahu mengapa Presiden tetap tidak mau membentuk TGPF. Padahal di sinilah komitmen pemerintah diuji, apakah pro atau tidak dalam pemberantasan korupsi,” kata dia dilansir melalui Republika.co.id, Jumat (7/12).
Yudi juga mengatakan, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI dengan nomor register: 0106/IN/III/2018/JKT semakin membuat Wadah Pegawai KPK yakin bahwa TGPF yang independen merupakan satu-satunya solusi untuk mengungkap pelaku kasus teror terhadap penyidik senior KPK Novel.
“Ombudsman RI di dalam LAHP-nya justru telah menguatkan keraguan masyarakat bahwa kasus akan terungkap melalui kesimpulan ‘walau secara proses serius dan benar, tidak berarti kasus pasti terungkap’,” ujar dia dalam keterangannya.
Kasus teror terhadap Novel Baswedan, lanjut Yudi, tidak hanya teror kepada KPK tetapi juga kepada negara dan pemerintah. Dia mengingatkan penyiraman air keras tersebut dilakukan kepada aparat penegak hukum yang sedang ditugaskan oleh negara untuk memberantas korupsi.
“Negara dan pemerintah Republik Indonesia tidak boleh kalah oleh teror. Negara Republik Indonesia tidak boleh menjadi tidak berdaya di hadapan dua orang pelaku penyiraman air keras di Subuh buta itu,” papar dia.
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan terkait penanganan kasus Novel oleh jajaran Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya, Kamis (6/12) kemarin. Dalam laporan itu, Ombudsman menemukan maladministrasi dalam penyidikan kasus tersebut.
Ombudsman menemukan empat poin maladministrasi penyidikan. Salah satunya, penundaan yang berlarut-larut dari kepolisian terhadap kasus Novel karena tak ada penetapan masa penugasan pada surat perintah tugas. “Masyarakat pun bingung, kasus Novel Baswedan ini sudah ditangani sejauh mana,” paparnya.
Selain itu menurut Adrianus, pemanggilan kembali terhadap Novel sebagai saksi korban juga penting dilakukan. Sebab ada beberapa keterangan yang berpotensi menjadi petunjuk baru. Selama ini, kata dia, Novel banyak berbicara di media massa.
Karena itu, Adrianus menuturkan, kini saatnya penyidik memanggil lagi dan menanyakan kembali ihwal peristiwa dari sisi korban untuk kemudian dicantumkan ke berita acara perkara (BAP). Keterangan yang perlu dikonfirmasi kembali ini, menurutnya meliputi insiden percobaan penabrakan yang dilakukan sebuah mobil.
Insiden itu terjadi pada awal Ramadhan 2016 di area Jalan Boulevard Kelapa Gading. Karena sebelum disiram air keras, lanjut Adrianus, Novel menyebut sempat ada upaya penabrakan sebanyak dua kali terhadap dirinya pada 2016.
Saat ditanyakan oleh awak media terkait kasus Novel, Presiden Jokowi mengaku telah mendapatkan laporan dari Kapolri mengenai perkembangan penyelidikan. “Saya sudah mendapat laporan mengenai progres perkembangan dari Kapolri yang juga sudah bekerjasama dengan KPK, Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM,” kata Jokowi di Jakarta, Selasa (4/12).
Kendati demikian, dia meminta awak media untuk menanyakan lebih lanjut perkembangan penyelidikan kasus ini ke Kapolri Tito Karnavian. Begitu juga terkait desakan pembentukan TGPF, Jokowi meminta agar ditanyakan lebih lanjut ke Kapolri.
“Selama Kapolri belum menyampaikan seperti ini ke saya, ya silakan ditanyakan ke Kapolri,” ucapnya.
Wamenlu Turki: Negara-negara Islam harus satukan suara
Wakil Menteri Luar Negeri Turki, Yavuz Selim Kiran.Foto: Net
Detikriau.org – Wakil Menteri Luar Negeri Turki Yavuz Selim Kiran mengatakan bahwa negara-negara islam yang berada di bawah Organisasi Kerjasama Islam (OKI), harus menyatukan suara dan memiliki visi bersama.
Hal tersebut dikatakan Wamenlu Yavuz Selim Kiran terkait berbagai konflik dan tragedi kemanusiaan yang akhir-akhir ini terjadi, dalam Konferensi Negara Anggota OKI untuk Mediasi kedua yang diselenggarakan di Istambul, Turki pada 29 November lalu.
“Dunia kita sudah melihat banyak pertumpahan darah dan air mata. Peperangan di Suriah telah memasuki tahun ke delapan. Ribuan masyarakat kehilangan nyawa, sementara jutaan lainnya terpaksa mengungsi,”kata Yavuz
Ia juga megatakan bahwa konflik Yaman dan Afghanistan yang tak kunjung berakhir terus memakan korban. Tak hanya mengganggu kedamaian di negara-negara islam tersebut, peperangan juga menyebabkan ketidakstabilan yang semakin jauh di kawasan.
“Fakta nyata bahwa dunia sedang mengalami jumlah orang yang terlantar secara paksa, sejak perang Dunia kedua, menunjukkan bahwa kita harus bekerja lebih keras bersama,” katanya
Ia menegaskan bahwa masyarakat dari negara anggota OKI harus memperkuat hubungan dan kepercayaan satu sama lain, agar tak ada keburukan atau niat jahat yang dapat merenggangkan kerjasama antar negara islam itu.
“Buat baris lurus, berdiri bahu membahu dan tutup celah yang ada, jangan tinggalkan ruang untuk setan,”katanya mengutip salah satu hadits Nabi Muhammad SAW.
Labih lanjut ia mengatakan bahwa konflik yang terjadi di berbagai negara memang begitu pelik, dan mengharapkan krisi tersebut untuk dapat diselesaikan oleh pihak lain bukanlah harapan yang realistis.
OLeh karena itu Yavuz meyakini bahwa negara-negara islam harus bekerja keras untuk menyatukan suara dan objektif, karena hal itu dapat menjadi kunci untuk mempermudah proses penyelesaian konflik dan fokus pada potensi yang ada.
“Sangatlah menyedihkan ketika kita melihat komunitas islam yang tampak hancur karena kemiskinan, terorisme dan konflik. Namun, seperti yang kita semua ketahui, cahaya naik dari timur,”pungkasnya.
sumber: Antara
848 Rumah Rusak Dihantam Puting Beliung di Bogor
Foto: tribun jabar
Detikriau.org — Dampak bencana puting beliung yang menerjang Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis sore, 6 Desember 2018, terus didata otoritas setempat.
Polresta Bogor Kota yang menerjunkan 167 personelnya menyebutkan, sebanyak 848 rumah mengalami rusak, enam kendaraan tertimpa pohon, dan satu meninggal dunia.
“20 pohon tumbang, kendaraan rusak tertimpa pohon, 848 rumah warga rusak berat dan ringan,” kata Kabagops Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi Fajar Hari Kuncoro, kepada VIVA, Kamis malam, 6 Desember 2018. Dlansir melalui viva.co.id
Fajar merinci, berdasarkan informasi yang didata, sebanyak 20 pohon tumbang yakni 10 pohon di Kelurahan Lawang Gintung, tujuh pohon di Kelurahan Cipaku dan tiga pohon di Kelurahan Batu Tulis.
Sementara itu, dari 848 rumah, 770 rumah rusak berat dan ringan di Kecamatan Bogor Selatan, 160 rumah di Kelurahan Batu Tulis, 300 rumah di Kelurahan Pamoyanan, 225 rumah di Kelurahan Cipaku, dan 85 rumah di Kelurahan Lawang Gintung.
Kemudian di Kecamatan Bogor Timur 78 rumah rusak berat dan ringan, dengan rincian, 44 rumah di Kelurahan Baranangsiang, dan 34 rumah di Kelurahan Sukasari.
“Langkah yang dilakukan personel kami melakukan evakuasi korban meninggal dunia dan korban luka ke rumah sakit,” ungkapnya.
Saat ini petugas telah melakukan rekayasa jalur lalu lintas yang terkena dampak puting beliung. Mengevakuasi kendaraan roda empat yang mengalami kerusakan karena tertimpa pohon tumbang, dan membersihkan pohon yang tumbang maupun material bangunan yang menghalangi jalan.
Menurut Ketua RW 08 Kelurahan Lawanggintung, Kiki, saat ini Masjid Khozinatus Sa’adah menampung warga yang mengungsi akibat rumah mereka rusak.
“Sekitar 30 KK dari 120 KK. Sebagian ada yang ke rumah kerabat terdekat. Lansia 60 orang dewasa dan 40 balita. Kebutuhan obat-obatan belum ada, selimut, makanan dan minuman serta perlengkapan bayi belum ada,” katanya.
Di wilayah berbeda, angin puting beliung juga meluluhlantakkan wilayah Kabupaten Bogor, yang masih berbatasan dengan Kota Bogor, tepatnya di tiga kampung, Kampung Pasir tengah, Kampung Cijulang, Cipinang Gading, Kampung Pondok Bitung, dan wilayah Desa Sukaharja.
Meski tidak ada korban jiwa, namun akibat kejadian tersebut mengakibatkan beberapa rumah warga mengalami kerusakan, pohon tumbang dan pondok pesantren Ibnu Taimiyah rusak.
Habib Bahar Dalam Jeratan Kasus Hate Speech
Bahar Bin Smith/Net
ANDAIKAN tidak menjadi viral di media sosial (medsos) mungkin pernyataan yang disampaikan Habib Bahar Smith tidak lebih dari yang umumnya dapat ditemukan dalam postingan video dan naratif oleh banyak orang di medsos, seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp belakangan ini.
Caci maki, sumpah serapah, dan bahkan tebaran ancaman terhadap sesama anak bangsa, selalu dengan mudah bisa kita unduh dari berbagai sumber. Intensitasnya pun sangat tinggi utamanya menjelang ajang kontestasi Pemilu dan Pemilu Presiden Wapres 2019 ini.
Pernyataan Habib Bahar Smith di hadapan Jemaah pengajian, dan kemudian diposting menjadi viral itu, juga berisikan kecaman dan ucapan keras yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Perbuatan Habib Bahar ini mendapat perhatian khusus, sehingga Jokowi Mania dan Cyber Indonesia pun melaporkannya kepada kepolisian pada tanggal 1 Desember 2018 lalu.
Gayung pun bersambut. Kepolisian dengan antusias mengusut kasus ini. Ceramah agama yang disampaikan Habib Bahar terkait dengan pelaksanaan Aksi 4 Nopember 2016 (Aksi 411) dengan menyebut “Jokowi Banci” atau “Jokowi hanya memberikan kemakmuran kepada orang Cina di Indonesia” itu dianggap sebagai ujaran kebencian (hate speech).
Sosok Habib Bahar pun jadi kian popular. Simpati kepadanya dan keingintahuan tentang kiprahnya semakin mengental di kalangan masyarakat pengguna media sosial.
Jeratan Hukum Berlapis
Dalam surat panggilan kepolisian kepada Habib Bahar sebagai saksi tertanggal 3 Desember 2018, setidaknya ada beberapa jerat hukum yang dipersiapkan berlapis untuk seorang ulama muda ini. Pertama, polisi menjerat Habib Bahar melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 16 junto Pasal 4 Huruf b Angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras (PDR).
Habib Bahar diduga telah melakukan perbuatan yang “menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa dengan membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain”. Ancaman hukumannya sebenarnya tergolong pidana sedang, yakni ancaman dipenjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Kedua, ulama berusia muda ini masih akan diduga melakukan pelanggaran Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana yang menghadang Habib Bahar makin berat jika merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 45 A Ayat (2) ini, dimana ia diduga melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Dan ketiga, sekaligus diberlakukannya Pasal 207 KUHP. Norma hukum ini menyebutkan, barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Perbuatan pidana ini tergolong pidana ringan.
Tampaknya penyidik enggan menggunakan dugaan delik pidana umum ini. Tidak diketahui apakah karena ancaman pidana ini ringan, ataukah ingin menghilangkan kesan bahwa polisi berkerja semata untuk melindungi martabat presiden, ataukah perlindungan dari diskriminasi memang lebih penting untuk penegakan hukum terhadap perbuatan seorang Habib Bahar?
Menghina Presiden atau SARA?
Ketika pada 4 Desember 2006 Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 134, Pasal 136 dan 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebenarnya tidak ada lagi jerat hukum yang bisa dengan mudah mempidanakan seseorang karena ujaran yang dianggap penghinaan kepada presiden.
Sebenarnya putusan MK ini didasarkan pada usaha untuk menghindari adanya kecerobohan penafsiran untuk sengaja menjerat siapa saja yang dianggap menghina presiden. Tetapi pernyataan Habib Bahar tadi bukan berarti luput dari perangkap sangkaan yang bisa menjeratnya sebagai pesakitan. Masih dengan perangkap KUHP, menurut versi polisi, Habib Bahar dapat diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.
Uniknya, dalam kasus penghinaan terhadap presiden sebagaimana penggunaan Pasal 207 KUHP tersebut, bukanlah Jokowi selaku korban yang melaporkan Habib Bahar kepada polisi melainkan para pendukungnya, yang dikenal dengan sebutan Projo. Ihwal masalah kompetensi pelapor ini sudah pernah menjadi polemik dalam kasus serupa yang dilakukan musisi Ahmad Dani. Kasus penghinaan kepada presiden dipandang sebagai delik aduan, akan tetapi polisi berkeras sebagai delik umum sehingga siapa saja bisa menjadi pelapor.
Tidak menjadi bahasan dalam tulisan ini ihwal kompetensi pelapor dalam mencermati kasus ini. Tetapi yang menarik adalah baik pelapor dan polisi tidak hanya berhenti pada perbuatan menghina presiden. Dalam menjerat Habib Bahar sebagai pesakitan, polisi juga menduga ulama nyentrik itu juga melakukan perbuatan ujaran kebencian yang bernuansa SARA (suku, agama dan ras) karena adanya ucapan Habib Bahar bahwa, “…(karena Jokowi maka) yang makmur orang Cina, yang makmur perusahaan asing dan kafir”.
Tampaknya memperkarakan Habib Bahar dengan dugaan sebagai pelaku perbuatan penghinaan kepada presiden hanya menguras energi dan wasting-time, baik bagi pelapor maupun penyidik. Memperkarakan sang habib dengan dugaan menimbulkan rasa kebencian antargolongan (SARA) terlihat lebih seksi dengan ancaman hukuman berat. Selain, tentu saja, resiko politiknya pun relative lebih “kecil”. Maklum, pernyataan Habib Bahar dikhawatirkan akan menurunkan popularitas politik karena itu proses hukumnya menjadi serius.
Menambah Kisruh
Penegakan hukum terhadap siapa saja yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tentu saja merupakan keniscayaan demi penegakan hukum (law enforcement). Itu pada satu sisi, dan di sisi lain, setiap orang atau warga negara juga seyogyanya menjaga ucapan dan perbuatannya demi menciptakan tertib sosial. Apapun alasannya tidak ada ruang tersedia bagi warga negara untuk menebarkan kebencian. Kecuali terhadap pihak yang mengancam keutuhan bangsa dan negara.
Sayangnya, persoalannya tidak sebatas itu saja. Di tengah suasana memanas akibat polarisasi politik terkait aksi saling dukung pasangan capres menyambut Pilpres 2019 ini, kekisruhan di masyarakat telah terjadi di ruang publik. Kerentanan terjadinya konflik sosial horizontal dan konflik vertikal (friksi dengan aktor negara) begitu mudahnya tersulut. Sejujurnya pengusutan kasus ini juga akan menambah daftar kekisruhan menjelang kontestasi politik ini.
Sosok ketokohan seorang Habib Bahar bagi sebagian, atau mungkin mayoritas umat Islam yang tidak mempersoalkan pernyataannya, merepresentasikan kelompok politik di luar kekuasaan saat ini. Perlakuan tidak adil dalam proses hukum atas perbuatan pidana yang didugakan kepadanya, boleh jadi akan menjadi boomerang yang merugikan popularitas politik kekuasaan.
Seorang Habib Bahar bisa saja dimatikan langkahnya dengan hukuman maksimal sebagaimana Pasal 16 junto Pasal 4 Huruf b Angka 1 UU PDR 40/2008 dan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE 19/2016. Akan tetapi tidak akan sebanding dengan resiko politik jelang Pilpres 2019.
Cara kita berpikir pada hari ini memang sudah terlanjur basah untuk selalu mengaitkan proses hukum dengan kepentingan politik. Pentas politik untuk mempertahankan kelanggengan kekuasaan hari ini telah mengajarkan realitas pahit demikian. Apa boleh buat. [***]
Sugito Atmo Pawiro Ketua Tim Pengacara Habib Rizieq Shihab
Sumber: kantor berita politik RMOL
Waspada, Diprediksi Hari ini Hujan Lebat disertai Petir Akan Terjadi disebagian Besar Wilayah Inhil
Laporan: Amrul
Tembilahan, detikriau.org – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) keluarkan peringatan dini potensi terjadinya hujan dengan intensitas lebat yang dapat disertai petir dan angin di sebagaian besar wilayah di Kabupaten Indragiri Hilir.
Untuk Ibukota Kabupaten Inhil, Tembilahan, diperkirakan hujan akan turun pada siang hari.
Beriut prakiraan cuaca lengkap untuk Kota-Kota besar di Provinsi Riau lainnya;