Tanggapi Keluhan Masyarakat, Wabup Inhil Tinjau Ruas Jalan Provinsi di Kelurahan Sungai Beringin

Laporan: Rul    Editor: Faisal

Tembilahan, detikriau.org – Kontraktor pelaksana pembangunan gardu Induk dan Transmisi PLTU, PT Bangun Energi Sejahtera Kimia Raya segera lakukan penimbunan dengan Sirtu ruas jalan Provinsi di Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti usai melakukan tinjauan ke lokasi sebagai bentuk respon atas keluhan yang disampaikan masyarakat.

“Ini fasilitas umum dan kepentingan orang banyak, jadi harus segera diatasi. Insyaalah nanti pihak PLN melalui PT Bangun Energi Sejahtera Kimia Raya akan menimbun sementara jalan tersebut menggunakan sirtu,” Sampaikan Wabup, senin (10/12)

“Kita mendapat keluhan dari masyarakat tentang jalan ini, makanya turun ke sini lihat langsung. Dan kita minta bantuan kepada pihak PLN yang memang tengah bekerja di lokasi ini,” Tambahkan Wabup.

Tranportasi material tanah timbunan pembangunan gardu Induk dan Transmisi PLTU di parit 20 Kelurahan Sungai Beringin ini dinilai masyarakat penyebab kerusakan ruas jalan provinsi tersebut. sebelumnya sempat tersiar kabar akan adanya rencana aksi unjuk rasa dari sejumlah masyarakat pengguna jalan.

Diterangkan Wabup, Jalan penghubung dari Kecamatan Tembilahan menuju Kecamatan Batang Tuaka yang berstatus jalan provinsi itu akan dilakukan perbaikan di tahun 2019 mendatang. Namun karena kondisi jalan yang memang sudah sangat memprihatinkan, tentu harus ada tindakan segera agar kenyamanan masyarakat berlalu lintas tidak terganggu.

“Sebenarnya jalan ini sebentar lagi diperbaiki, namun kalau harus menunggu tiga hingga empat bulan ke depan, ya lama juga, makanya untuk sementara harus ada tindakan perbaikan segera,” Tekankan Wabup

Sebelumnya, menanggapi keluhan masyarakat, Wabup segera mengadakan rapat koordinasi bersama dinas terkait, terutama dinas PUPR.

Usainya, didampingi sejumlah pejabat, diantaranya, Camat Tembilahan  Ahmad Khusairi S,Sos MM, Kabid Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir Jonsen, Kabid Prasaranan Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir, Arispudin, Lurah Sungai Beringin Mashuri, dan Dinas PUPR Inhil langsung meninjau ke lokasi.

Mail, pengawas kontraktor PT Bangun Energi Sejahtera Kimia Raya saat dimintai keterangan mengatakan jika cuaca cerah, Empat hingga lima hari pengerjaan penimbunan sirtu akan rampung dikerjakan.

“Saat ini kita utamakan melakukan penimbunan disejumlah titik ruas jalan yang berlubang.” jelas Mail.




Ringkus ZA, Polisi Sita 1 Paket Sedang Sabu

Tembilahan, detikriau.org – Polsek Tembilahan mengamankan seorang pria, ZA (35) di Jalan Gerilya Kecamatan Tembilahan Hulu berikut barang bukti satu paket sedang narkoba jenis sabu. Minggu (9/12/2018) malam.

Turut disita sebagai barang bukti satu unit handphone, satu unit kendaraan roda dua serta uang tunai senilai Rp 50 ribu.

Menurut Kapolres Inhil AKBP Christian Rony P SIK MH melalui Kapolsek Tembilahan Iptu Zulhendra, penangkapan bermula saat petugas kepolisian mendapatkan informasi akan dilakukannya transaksi narkoba di jalan M Boya Tembilahan.

Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Fitrianto untuk melakukan penyelidikan. “setelah didapat informasi akurat, petugas segera melakukan penangkapan,” Terang polisi dalam rilis resminya melalui pesan WhatsApp, senin (10/12)

Saat ini ditambahkan Kapolsek, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tembilahan guna proses penyidikan lebih lanjut. Akhirinya.




DKI Jakarta Masuk Kota Intoleran, Tokoh Tionghoa: Apa Karena Ahok Kalah Pilkada?

Ketua Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) Lieus Sungkharisma. Foto: Net

Detikriau.org – Indeks Kota Toleran 2018 yang dirilis oleh Setara Institute beberapa waktu lalu, disangsikan validitasnya. Terlebih dalam rilis itu, kota DKI Jakarta dan Aceh menempati posisi sebagai kota paling intoleran dari 94 kota di Indonesia.

“Ukurannya apa hingga DKI Jakarta disebut sebagai kota paling  intoleran? Apa karena Ahok kalah dalam Pilkada? Begitu juga dengan Banda Aceh, apa karena di sana berlaku syariat Islam? Setara harus menjelaskan metode dan kriteria yang digunakan,” kritik Ketua Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) Lieus Sungkharisma dilansir melalui Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Senin (10/12).

Menurut dia, Setara Institute harus menjelaskan metode dan kriteria yang digunakan dalam menentukan kota intoleran di Indonesia.

“Saya berkeyakinan index itu tidak valid dan dibuat berdasarkan sentimen tertentu. Atau bisa saja ada kepentingan politik besar di belakangnya,” sambung Lieus.

Sebab selama ini, ia merasakan tidak ada hambatan apapun dalam bertoleransi di DKI Jakarta, Aceh, Medan, Tanjung Balai, Padang, Makassar dan sejumlah kota yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

“Gereja, masjid, vihara, bisa berdiri berdampingan di Jakarta. Orang pun, meski berbeda suku dan ras, bisa menjalankan ibadah dan aktivitas sosialnya tanpa hambatan. Lha, kok dibilang tidak toleran? Ngaco itu, ngaco,” pungkasnya.




Dirjen Keluarkan Empat Instruksi Khusus Untuk Kepala Disdukcapil di Seluruh Indonesia

Sebuah karung berisikan ribuan KTP el ditemukan berceceran di area persawahan di jalan Karya Bhakti III Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, sabtu (8/12/2018). / Dokumentasi RW 011 via kompas.com

Detikriau.org – Ditemukannya ribuan keping KTP elektronik (KTP-el) tercecer diberbagai daerah serta penemuan dijual bebasnya KTP el di Jakarta baru-baru ini menimbulkan tanya dimasyarakat.

Mengantisipasi hal tersebut tidak kembali berulang,Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri memberikan empat instruksi khusus bagi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di seluruh Indonesia.

“Tolong semua segera untuk mengkonsolidasikan diri,” kata Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangannya, Minggu (9/12) dilasnir melalui republika.co.id.

Zudan meminta kepada seluruh Kadisdukcapil untuk tetap solid dan waspada. Empat instruksi yang disampaikan yakni pertama, pengecekan blangko KTP-el yang baru, yang terpakai, rusak, dan sisa blangko yang ada. Zudan meminta blangko tersebut dijaga dan amankan.

Kedua, pengecekan KTP elektronik yang sudah jadi akan tetapi belum didistribusikan untuk segera didistribusikan. Ketiga, pengecekan KTP elektronik yang rusak, untuk segera dipotong dan disimpan yang rapi. Terakhir, mewaspadai pungli dan calo.

Zudan Arif Fakrulloh menuturkan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal serupa, Kadisdukcapil diimbau memberikan arahan kepada staf-stafnya.

“Antisipasi agar tidak terjadi lagi. Hari Senin semua staf Disdukcapil agar dibriefing di apel atau melalui rapat,” pungkasnya.




Timbul Korban Akibat Kerusakan Jalan, Pemerintah Bisa Disanksi Loh !

“Ancaman Maksimal 5 Tahun Kurungan Penjara dan Denda Paling Banyak Rp 120 Juta”

Kondisi ruas jalan provinsi di Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembiahan Kabupaten Indragiri Hilir

Detikriau.org – Kerusakan infrastruktur jalan hampir setiap hari dikeluhkan masyarakat, perbaikan-pun selalu menjadi tuntutan. Namun kadangkala harapan masyarakat itu seakan tidakdiperdulikan. Padahal, ada sanksi hukum bagi pemerintah jika terjadi kecelakaan akibat kerusakan jalan.

“Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat bisa dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak, sehingga mengakibatkan jatuh korban akibat kecelakaan,” ujar Pengamat Transportasi, Djoko Susilo dilansir melalui republika.co.id

Djoko menambahkan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya, Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Pasal 24: Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

Dalam hal itu belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.

Sementara itu, pada Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian, kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

Maka berdasarkan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 tersebut, masyarakat ada peluang untuk menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan.

Menurutnya, pasal 273 ini dimaksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana.

” Agar jalanan lalu lintas yang digunakan masyarakat baik dan tahan lama serta aman penggunaannya,” ujarnya.




Wabup Inhil H Syamsuddin Uti: Nilai Juang H Rosman Malomo untuk Kemajuan Inhil Tak Terlupakan Sepanjang Masa

Laporan: Rul   Editor: Faisal

Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti saat menyampaikan amaran pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW serta Peringatan Hari Ibu 2018 di Kelurahan Benteng Kecamatan Sungai Batang. Foto: Humas Pemkab Inhil

Sungai Batang, detikriau.org – Wakil Bupati Inhil periode 2018-2023, H Syamsuddin Uti sampaikan ucapan terimakasih dan salam hormatnya kepada Keluarga Besar Wakil Bupati Inhil periode 2013-2018, H Rosman Malomo.

Menurut Wabup, masyarakat Kelurahan Benteng sudah seharusnya merasa bangga atas prestasi putra daerah Benteng yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Inhil selama 2 periode dan Wakil Bupati Inhil selama 2 periode pula.

“Beliau sahabat saya. Dulu saat pak Rosman menjabat sebagai Ketua DPRD, saya Wakil Ketua DPRD. Dan Hari inipun saya meneruskan jabatan Beliau sebagai Wakil Bupati,” Sampakan Wabup disela penyampian sambutannya saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, sekaligus Peringatan Hari Ibu Tahun 2018 bertempat di Lapangan Pondopo Kelurahan Benteng Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu, (9/12/18).

Menurut Wabup, sebagai mantan wakil bupati Inhil, tokoh masyarakat dan tentu sahabat karibnya, nilai juang Bapak H Rosman Malomo untuk kemajuan daerah ini  tidak akan pernah dilupakan sepanjang masa

Dalam kesempatan itu, Wabup juga menyempatkan untuk menyampaikan ucapan salam dari Bupati Inhil HM Wardan kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Sungai Batang.

Wabup juga mengucapkan terimakasihnya sekaligus penghargaan yang tinggi kepada masyarakat Sungai Batang dimana dalam pemilihan kepala daerah yang lalu telah memberikan kepercayaan kepada dirinya bersama Bupati HM Wardan untuk memimpin dan melanjutkan pembangunan dikabupaten indragiri hilir.

Hari ini, kata Wabup juga, tidak ada kalimat siapa menang atau kalah, yang menang itu adalah masyarakat Indragiri Hilir karena masyarakat menginginkan Wardan-SU untuk memimpin di kabupaten indragiri hilir.

“tanpa dukungan masyarakat kami tidak bisa berbuat apa-apa,  jadi kalimat masa lalu kita tutup semuanya dan kita bina kesatuan dan persatuan dan kita teladani akhlak Rasulullah Saw  dalam kehidupan sehari-hari.” Ajak Wabup mengakhiri.