Kabupaten Inhil Terima Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi 2018 Ombudsman RI
Bupati Inhil HM Wardan. Foto: Diskominfops Inhil
Jakarta, detikriau.org – Kabupaten Indragiri Hilir menerima Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi 2018 Kategori Zona Hijau terhadap standar pelayanan publik. Anugerah tersebut diberikan Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai, di Auditorium TVRI Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018).
“Anugerah ini adalah apresiasi kepada seluruh aparatur pemerintah Kabupaten Inhil yang telah memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, teruslah berinovasi dan tunjukkan dedikasi sebagai pelayan masyarakat,” pinta Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan seusai menerima anugerah.
Bupati mengaku, sangat gembira atas perolehan ini. Dia mengimbau kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya sangat apresiasi dengan hasil ini dan kedepan akan berusaha mempertahankan dan meningkatkan hasil yang sudah ada saat ini ke arah yang lebih baik,” katanya.
Lebih lanjut, Bupati juga berkomitmen akan mengevaluasi dinas-dinas yang nilai pelayanannya publiknya masih rendah, agar bisa memperbaiki secepatnya agar mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Selain Kabupaten Inhil, sejumlah kabupaten di Provinsi Riau juga memperoleh predikat dengan nilai berbeda, yakni Kabupaten Inhu, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Pelalawan.
Penganugerahan oleh Ombudsman ini juga diberikan kepada sejumlah lembaga kementerian juga mendapatkan Anugerah Predikat Kepatuhan yang dinilai dan diperiksa Ombudsman RI.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai mengatakan penganugerahan Ombudsman RI sebagai lembaga negara kepada pemerintah pemberi pelayanan publik adalah sebagai bentuk pengingat agar memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
“Ombudsman sejak 2013 telah melakukan penilaian dan pemeriksaan terhadap pelayanan publik dengan tujuan mengingatkan pemerintah sebagai pelayanan masyarakat,” ungkapnya.
Pemberian Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi 2018 tersebut turut disaksikan Menteri koordinator hukum dan HAM, Menteri pertahanan RI, Menteri Koperasi, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi, Menteri PUPR dan Menteri Perdagangan.
Warga Asing Berketerampilan Rendah Bisa Tinggal Permanen di Australia
Pemerintah Australia mengklaim kesepakatan imigrasi regional yang baru akan menarik pekerja sektor agrikultur asing. (Laurissa Smith: ABC Rural)
Pemerintah Australia telah membuka peluang bagi warga asing dengan keterampilan dasar pertanian atau perhotelan untuk pindah secara permanen ke Australia dengan visa kerja.
Poin utama:
Kesepakatan imigrasi lokal baru menawarkan janji tinggal permanen
Warga asing bahkan dengan keterampilan rendah atau bahasa Inggris yang kurang fasih bisa mendaftar
Imigran harus menghabiskan tiga hingga empat tahun di wilayah yang sama
Perjanjian imigrasi regional baru untuk Wilayah Utara Australia (NT) dan Negara Bagian Victoria barat daya akan menurunkan kriteria untuk keterampilan, bahasa dan pendapatan bagi pekerja imigran.
Dan mereka akan menyediakan peluang untuk masa tinggal permanen bagi para pekerja yang sebelumnya tidak ada.
Namun Pemerintah Australia menuntut para imigran berkomitmen untuk tinggal di daerah-daerah ini setidaknya selama tiga tahun sebelum jalur permanen tersedia.
Menteri Imigrasi Australia, David Colemanm mengatakan Pemerintah sedang memperbaiki program imigrasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan lokasi tertentu.
“Kami, khususnya, mencermati cara-cara untuk mengisi kesenjangan pekerjaan di daerah-daerah,” katanya.
Pemerintah Australia telah menutup opsi untuk masa tinggal permanen bagi ratusan pekerjaan dalam program imigrasi selama dua tahun terakhir, terutama melalui perubahan daftar pekerjaan dalam visa kebutuhan keterampilan sementara.
Ini berarti peluang bagi masa tinggal permanen melalui visa kerja hanya tersedia bagi pekerja yang paling diinginkan Pemerintah Australia, terutama pekerjaan terampil yang dibutuhkan oleh bisnis Australia.
Tetapi kesepakatan baru -yang dikenal sebagai Persetujuan Area Migrasi Khusus (DAMA) -menurunkan persyaratan itu, membuka peluang bagi para imigran yang kurang lancar berbahasa Inggris dan berketerampilan lebih rendah dan membayar untuk pindah ke Australia secara permanen.
DAMA untuk wilayah NT sudah berlaku, tetapi tidak termasuk tawaran residensi permanen.
Manuela Seiberth, agen imigrasi yang bermarkas di Darwin, mengatakan tawaran baru residensi permanen itu “sangat besar”.
“Saya pikir ini adalah hal yang sangat baik, khususnya mengingat reformasi hukum imigrasi baru-baru ini yang meningkatkan persyaratan untuk sebagian besar visa yang disponsori pekerja dan imigrasi keahlian umum, seperti kualifikasi yang lebih tinggi, pengalaman kerja yang lebih banyak dan keterampilan bahasa Inggris yang lebih tinggi,” ujarnya.
“DAMA menawarkan opsi untuk pekerja semi-terampil dan memberikan fleksibilitas dengan konsesinya.”
Biasanya, visa kerja harus ditujukan untuk pekerja dengan bahasa Inggris yang kompeten dan membayar setidaknya $ 53.900 (atau setara Rp 539 juta) per tahun.
Namun, di bawah kesepakatan DAMA di NT sebelumnya, visa bisa disetujui bagi ahli pembuat roti, barista atau penata rambut dengan bahasa atau penghasilan kurang dari ambang batas ini.
Di bawah skema DAMA yang baru, para pekerja ini kemungkinan akan diberikan kesempatan untuk pindah ke Australia secara permanen.
Politisi lokal, Dan Tehan, mengatakan kesepakatan imigrasi yang baru akan menguntungkan industri produk susu lokal. (Tony Allan)
Perbaruan di NT
Seiberth telah memberikan saran untuk bisnis di bawah skema DAMA sebelumnya di NT.
Ia mengatakan sebagian besar digunakan oleh penyedia pariwisata dan perhotelan untuk pekerjaan seperti pengawas bar dan pelayan.
“Pengusaha di Wilayah Utara AUstralia berjuang untuk menarik dan mempertahankan pekerja terampil – saya berbicara dari pengalaman saya sendiri sebagai pemilik bisnis dan pemberi kerja,” katanya.
“Masalah utamanya adalah iklim tropis ekstrim di Ujung Utara Australia dan lokasi yang terpencil.”
Pemerintah NT menegaskan bahwa kesepakatan baru ini mencakup lebih banyak jenis pekerjaan -jumlah totalnya 117, dibandingkan dengan 111 yang terdaftar saat ini – bersama dengan penyesuaian bahasa Inggris dan konsesi gaji serta tawaran residensi permanen.
Menteri Pelatihan untuk Tempat Kerja NT, Selena Uibo, mengatakan semua penduduk diuntungkan ketika lebih banyak orang pindah ke kawasan itu.
“Semakin banyak orang berarti lebih banyak pekerjaan, ekonomi yang lebih kuat, dan pendapatan barang dan jasa yang lebih banyak, yang berarti sekolah yang lebih baik, rumah sakit yang lebih baik, dan lebih banyak polisi.”
Skema DAMA di Warrnambool
Skema DAMA terpisah untuk wilayah Warrnambool berjanji untuk mengirim pekerja imigran ke sektor pengolahan daging, susu dan sektor agrikultur lainnya.
Dan Tehan, politisi Partai Liberal untuk pemilih lokal Wannon, mengatakan tawaran itu mencakup, “risiko bahwa seseorang akan datang dan melakukan pekerjaan itu selama enam bulan kemudian pindah ke sebuah ibukota”.
“Yang akan dilakukan [para imigran] adalah mereka akan datang, memenuhi persyaratan – yang akan menjadi tiga hingga empat tahun bekerja di daerah dengan kekurangan keterampilan khusus – kemudian mereka baru bisa mengajukan residensi permanen – tidak semuanya begitu, tetapi dalam beberapa kasus,” katanya.
“Jelas ada kriteria yang harus mereka penuhi: segala sesuatu yang berkaitan dengan melanggar hukum, dan sebagainya, tentu saja, bisa merugikan mereka untuk memasuki jalur permanen residensi.”
Pemerintah Australia telah mendiskusikan potensi persyaratan residensi lima tahun untuk visa regional.
Hingga skema DAMA yang baru ditandatangani, tidak jelas berapa lama atau di bawah kondisi apa para imigran akan diminta untuk tinggal di daerah tersebut.
Visa yang diberikan di bawah kerangka regional yang ada saat ini berada pada tingkat terendah dalam satu dekade.
KontraS: Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu Era Jokowi Mandek
KontraS menilai iktikad pemerintah Jokowi dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak terlihat. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta — Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan perkembangan penyelesaian kasuspelanggaran Hak Asasi Manusia berat masa lalu di era Presiden Joko Widodo jalan di tempat. KontraS menilai Jokowi tidak serius dan serampangan dalam menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Peta nasib penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu pada era Presiden Joko Widodo dalam setahun belakangan menunjukkan ketidakseriusan,” tulis KontraS dalam Catatan Hari HAM 2018 yang dilansir melalui CNNIndonesia.com, Senin (10/12).
KontraS menilai Jokowi seolah terpenjara oleh komitmennya sendiri yang dituangkan dalam visi, misi, dan program dalam merespons penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Jokowi, menurut KontraS, juga selalu merespons penyelesaian HAM berat masa lalu dengan pelbagai jawaban normatif dan mengawang-awang.
Staf Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Dimas Bagus Arya menuturkan penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu cenderung offside. Hal itu terlihat dari inisiatif Menko Polhukam Wiranto membentuk Tim Gabungan Terpadu untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Ia menilai pembentukan tim itu tidak memperhatikan mekanisme akuntabilitas dan prinsip keadilan bagi korban.
Tak hanya itu, ia juga berkata keterlibatan Menkopolhukam dalam merumuskan tim gabungan bertentangan dengan Perpres Nomor 7 tahun 2015 dan Perpres 43 Nomor 2015 yang menjelaskan kewenangan Menkopolhukam hanya bersifat koordinasi.
“Di samping itu, penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia diatur dalam UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, di mana UU tersebut tidak mengatur kewenangan Menkopolhukam dalam penyelesasian pelanggaran HAM berat,” ujar Dimas.
Dimas mengatakan, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dapat dilakukan lewat dua instrumen hukum, yakni lewat Pengadilan HAM dan rekonsiliasi. Mekanisme Pengadilan HAM, kata dia, sudah dijelaskan dalam UU Nomor 26/2000. Sementara instrumen rekonsiliasi nampakpadaTAP MPR Nomor V Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang memberi ruang untuk membentuk Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
“Keduanya bersifat saling mengisi satu sama lain dan tidak bisa berjalan salah satu,” ujarnya.
Lemahnya Lembaga Pengawas Eksternal
Dimas menuturkan lembaga pengawas eksternal lemah dalam mengawasi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Lembaga eksternal tersebut di antaranya Ombudsman, Komnas HAM, dan DPR.
Ia menilai lemahnya peran lembaga eksternal karena pemerintah tidak memiliki agenda yang jelas dalam menuntasskan pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Peranan lembaga eksternal kurang bertaji (dalam mengawasi penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu),” ujar Dimas.
Dimas menilai Ombudsman berperan lemah karena menutup laporan KontraS soal dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Menkopolhukam Wiranto saat menginisiasi pembentukan Dewan Kerukunan Nasional untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman, Dimas menyebut langkah penutupan laporan disebabkan oleh beberapa faktor yang melenceng dari substansi tuntutan.
Terkait Komnas HAM, Dimas juga menilai berperan lemah karena minim dalam membuat terobosan untuk melakukan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Komnas HAM, kata dia, juga tak kunjung merealisasikan usulannya sendiri untuk membentuk tim penyidik dan penuntut ad hoc.
“Komnas HAM masih minim inisiatif dan upaya-upaya lanjutan untuk berpihak dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Meskipun ada catatan juga Komnas HAM menolak ajakan Kemenkopolhukam untuk gabung dalam Tim Gabungan Terpadu,” ujarnya.
Terakhir, Dimas berkata KontraS menilai peran DPR yang lemah dalam mengawal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Padahal, ia berkata DPR pernah menggelar rapat umum dengan pihak terkait untuk memantau perkembangan penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Tidak ada upaya lanjutan dan upaya yang bisa mendesak dari DPR sebagai lembaga politik untuk menekan lebih jauh terkait implementasi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu sepanjang 2018,” ujarnya.
KPU Diminta Buka Data DPT Secara Keseluruhan
Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso. Foto: Net
Jakarta, detiriau.org – Komisi Pemilihan Umum diminta mengizinkan semua partai peserta Pemilu 2019 dapat mengakses data daftar pemilih tetap (DPT) secara keseluruhan.
Tidak terkecuali empat digit angka terakhir yang ada pada nomor induk kependudukan (NIK) pemilih.
Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengatakan, permintaan itu disampaikan langsung kepada komisioner KPU. Menyusul, temuan KTP elektronik di beberapa wilayah, serta adanya 31 juta warga yang telah melakukan perekaman KTP-el namun belum masuk DPT.
“Kalau dimungkinkan menurut undang-undang, dibolehkan apakah ada akses termasuk bagi parpol untuk sebetulnya kami diizinkan melihat secara lebih transparan sampai ke seluruh NIK-nya,” jelasnya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (10/12) dilansir melaluiRmol.co
NIK dimaksud adalah 16 digit angka yang tertera di KTP. Selama ini, KPU enggan mempublikasikan empat angka terakhir dengan alasan menjaga kerahasiaan data pemilih.
Priyo menekankan, data DPT yang mereka peroleh secara lengkap hanya demi mengurangi potensi kecurangan dalam Pemilu 2019.
“Kalau ada pihak-pohak tertentu yang menggunakan ini sebagai akrobat untuk menambahkan atau melambungkan suara, sejak awal kami sudah tahu bahwa kami ikut memeriksa itu,” katanya.
Drs H Ahmadi MAg Lantik Harun Jabat Kepala Kemenang Inhil
Laporan: Rul Editor: Mulyadi
Tembilahan, detikriau.org — Harun, dilantik sebagai Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Inhil menggantikan H Azhari Syukur yang telah memasuki masa pensiun, Senin (10/12/2018).
Pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan diula utama Lantai II Kanwil Kemenag itu dilakukan oleh Kepala Biro Kepegawaian Kemenag RI, Drs H Ahmadi MAg.
“Pelantikan ini merupakan upaya untuk mengisi kekosongan jabatan. Kepada pejabat definitif yang baru dilantik agar segera melakukan terobosan dan inovasi dalam melaksanakan tugas jabatan yang diamanahkan,” ujar Ahmadi.
Sementara itu, atas dilantiknya dirinya, H Harun mengatakan bahwa itu adalah amanah yang diberikan oleh pemerintah khususnya Kemenag kepada dirinya.
“Yang jelas sebagai pimpinan, saya akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan meneruskan apa yang telah dilaksanakan Pak Azhari. Integritas, profesionalitas, tanggungjawab dan keteladanan itu yang harus di terapkan dalam pelaksanaan tugas,” tukas H Harun.
Wabup Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Inhil
Laporan: Rul Editor: Mulyadi
Tembilahan, detikriau.org – Sejak dilantik pada 22 November lalu sebagai wakil bupati inhil, H Syamsuddin Uti rutin melakukan kunjungan ke berbagai tempat, kali Ini Wabup berkunjung ke kantor Kejaksaan Negeri Inhil, kunjungannya di sambut langsung kajari Inhil Susilo, Senin (10/12/2018)
Selain bersilaturahmi, Wabup mengatakan bahwa kunjungan itu juga dimanfaatkan untuk bertukar pikiran demi kelancaran pembangunan di kabupaten indragiri hilir sekaligus meninjau langsung pekerjaan rehab kantor Kejaksaan Inhil.
Kantor kejaksaan saat ini sedang dilakukan rehab berat, karena bangunan kantor yang lama sudah sangat sempit.
Kejaksaan diberikan hibah bangunan kantor dari pemerintah kabupaten inhil untuk kelancaran kerja kejaksaan negeri indragiri hilir
Dalam kesempatan kunjungan itu, Kepala kejaksaan negeri inhil Susilo mengucapkan terimakasih kepada pemerintah kabupaten indragiri hilir yang telah peduli dan membantu meyiapkan sarana prasarana di kantor kejaksaan indragiri hilir
Demi kelancaran pembangunan di kabupaten indragiri hilir, di kejaksaan negeri inhil telah di bentuk Tim Pengawalan Pengamanan Pembangunan Pemerintahan Daerah (TP4D) , yang berguna melakukan pengawalan jalannya pembangunan guna mencegah terjadinya penyimpangan saat pembangunan di kerjakan.
Usai berbincang diruang kerjanya, Susilo juga menyempatkan untuk mengajak Wabup melihat pengerjaan renovasi kantor serta mengunjungi sejumlah ruang kerja di Kejaksaan Inhil.