Pasar Terapung Semakin Rawan Ambruk. Warga: Mungkin Tunggu Korban Jiwa Baru Diperbaiki

Meski rawan ambruk, aktifitas jual-beli dipasar ini masih berjalan seperti biasa. Tampak lubang menganga dilantai dasar bangunan pasar bekas ambruknya 20 petak kantin pada 27 April 2016.

 

Tembilahan, detikriau.org – Paska runtuhnya 20 petak kantin pada 27 April 2016 yang lalu. Kini kondisi pasar terapung  di Jalan Yos Sudarso Tembilahan semakin tampak tua dan rapuh.

Lubang menganga dilantai dasar bangunan pasar tradisonal yang menjadi salah satu ikon kota Tembilahan itu, sejak pertama kali runtuh hingga hari ini, kamis (13/12/2018) masih sama. Yang berbeda, hanya kondisi kerusakan yang semakin terlihat mengkhawatirkan.

Sejumlah tiang penyangga yang menopang bagian lantai dua bangunan pasar yang berdiri dibantaran sungai Indragiri itu kini sudah semakin keropos. Bahkan sejumlah tiang penyangga tidak lagi bertumpu di pancang bangunan dan tergantung.

Tiang penyangga bangunan  tampak sudah putus dan tergantung.

Saat pantauan langsung detikriau.org dilokasi, retakan sejumlah tiang penyangga lantai dua juga tampak semakin jelas. Belum lagi bagian lantai dua yang sekaligus merupakan atap dari bangunan lantai dasar itu sudah terlihat tidak rata. Sebagian sudah miring dan sejumlah retakan juga sangat jelas terlihat dibeberapa bagian.

Bahkan, bagian lantai dasar bangunan ini juga kini semakin banyak retakan dan pecah.

Lebih mengkhawatirkan, bangunan pasar tua dan rapuh itu kini masih ramai oleh aktifitas jual-beli.

“Sampai saat ini lantai dua masih difungsikan seperti biasa seperti juga lantai dasar, walaupun kondisnya sudah seperti ini, ” Ujar salah seorang pedagang kepada detikriau.org

Sebagian tiang penyangga bangunan lantai dua juga sudah tampak mulai retak dan keropos

Ia juga mengaku ada perasaan khawatir jika sewaktu-waktu bangunan ini akan runtuh.

Saat ini menurutnya, setiap kali gelombang menghantam, bangunan pasar juga akan terasa ikut bergoyang.

“rasa takut pasti ada, tapi mau apa lagi, kami mencari penghidupan dipasar ini,” ujarnya

Ia berharap pemerintah untuk segera memperbaiki bangunan pasar ini sebelum nanti memakan korban jiwa.

Ridwan, salah seoran pengunjung pasar yang sempat dimintai tanggapan oleh detikriau.org juga ungkapkan rasa kekhawatiran.

Menurutnya, biasanya setiap pagi ia selalu  berbelanja dipasar ini untuk membeli sejumlah kebutuhan dagangan laukpauknya.

Disamping lokasi pasar yang relatif dekat dengan tempat usahanya kata Ridwan, barang dagangan di pasar terapung ini juga lebih lengkap dibandingkan sejumlah pasar lainnya di Kota Tembilahan.

sebagian besar lantai dasar bangunan pasar berlantai dua itu kini sudah retak dan rawan ambruk.

“tapi sudah beberapa waktu belakangan, ada rasa was-was dihati saya setiap kali masuk kebangunan pasar, khawatir ambruk. Kondisinya sudah tampak sangat rapuh., ” ungkap Ridwan.

Ridwan mengaku karena rasa khawatir itu juga, jika tidak terpaksa harus membeli kebutuhan yang hanya ada dipasar ini, ia kini lebih kerap berbelanja disejumlah pasar lainnya.

“harusnya pemerintah segera perbaiki. Atau memang harus menunggu bangunan ini ambruk dulu dan memakan korban jiwa baru diperbaiki.” Sindir Ridwan




DPR Setuju Operasi Milliter Selain Perang di Papua

Ketua DPR Bambang Soesatyo menyampaikan pidato penutup masa persidangan II Tahun Sidang 2018-2019 dalam Rapat Paripurna di komplek Parlemen, Jakarta/Foto: swarapublik.com

 

Jakarta, detikriau.org – Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan setuju jika pemerintah membuat peraturan pemerintah (PP) terkait operasi militer selain perang (OMSP) di Papua untuk mengatasi tindakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang keberadaannya sudah dapat dikategorikan sebagai kelompok teroris.

“saya pikir pemerintah perlu mempertimbangkan itu (keluarkan PP OMSP), dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk melihat apakah sudah diperlukan langkah-langkah pengiriman pasukan ke Papua,” kata Bambang dikomplek parlemen, Jakarta, Kamis

Hal itu dikatakannya terkait usulan Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Sukamta yang mengusulkan agar Pemerintah membuat PP terkait OMSP agar digunakan untuk mengatasi persoalan terorisme di Papua.

Bambang mengatakan sebenarnya DPR mendorong pemerintah mengeluarkan PP tersebut, karena kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) pantas disebut sebagai organisasi teroris karena tindakan mereka sudah membunuh secara brutal dan meneror warga sipil tidak berdosa.

Dia menilai apa yang dilakukan kelompok bersenjata OPM sudah merupakan gerakan terorisme sehingga masyarakat Indonesia bisa mendorong kepada PBB bahwa organisasi OPM ini adalah organisasi terorisme.

“Kami kembalikan kepada pemerintah untuk memutuskan, karena kita sudah punya UU anti terorisme dan sudah punya SOP bagaimana menanggulangi gerakan-gerakan separatis maupun kriminal bersenjata,” ujarnya

Menurut dia, sikap tegas, keras, dan seketika dari pemerintah untuk menuntaskan gerakan di Papua harus segera dilakukan karena justru yang membuat situasi sulit adalah ketika kita bekerja lambat sehingga mereka terus berkembang.

Dia mengatakan yang dilakukan kelompok bersenjata dalam kasus penembakan 31 pekerja di Nduga, Papua, bukan pertamakali sehingga kalau tindakan itu dibiarkan, dikhawatirkan akan kembali berulang dan semakin meluas.

“karena mereka bukan gerakan biasa, mereka bergerak untuk menuntut kemerdekaan. Jadi mereka itu adalah gerakan separatis,” ucapnya

Sebelumnya, anggota komis I DPR Sukamta dalam interupsinya di Rapat Paripurna DPR, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia harus mencari solusi yang cerdas dalam menyejahterakan masyarakat Papua, namun juga menghormati adat istiadat warga Papua.

“Hal itu harus dilakukan agar mereka merasa nyaman bergabung dengan Negara KEsatuan Republik Indoensia (NKRI),” katanya

Sukamta mengatakan kasus pembunuhan terhadap 31 pekerja itu tidak boleh berlalu begitu saja sehingga harus dituntaskan dengan menangkap para pelakunya.

Menurut dia, gerombolan bersenjata Papua janngan hanya disebut kelompok kriminal bersenjata (KKB), padahal mereka merupakan organisasi militer yang memiliki senjata.

“kami harapkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait operasi militer selain perang (OMSP) agar digunakan untuk mengatasi persoalan terorisme di Papua,” uajrnya.

Dia mengatakan, PP terkait OMSP itu merupakan tindaklanjut dari UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut dia, aturan tersebut diperlukan agar kasus di Papua dapat diselesaikan segera sehingga masyarakat Papua merasa aman dan nyaman bergabng dengan NKRI.

Sumber; Antara




Dalam Rentang Waktu Berdekatan, Mamasa Diguncang Tiga Kali Gempa Bumi

Detikriau.org – Tiga kali gempa bumi dalam waktu berdekatan mengguncang Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat. Kamis (13/12/2018).

Melalui laman resminya, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengabarkan, gempa pertama terjadi pada pukul 11:25 Wib berkekuatan 4,7 SR dengan pusat gempa berada di darat, 1 km Tenggara Mamasa atau pada titik koordinat 2.98 LS – 119.33 BT pada kedalaman 10 km.

Guncangan dua kali gempa berikutnya terekam diwaktu yang hampir bersamaan pada pukul 11:41 Wib yang keduanya berkekuatan 4,4 SR dengan pusat gempa didarat 7 km Timur Laut Mamasa atau pada titik koordinat 3.09 LS – 119.37 BT pada kedalaman 10 km.

“gempa dirasakan dengan skala MMI – III di Mamasa dan MMI – II di Mamuju,” Tulis BMKG.




Terima Suap Hanya Rp 10 Ribu, Dua Karyawan Asing di Singapura Terancam Penjara 5 Tahun

Singapura adalah negara ketujuh paling rendah tingkat korupsinya di dunia. Foto: Net

detikriau.org – Media online Australia ABC.net.au mengabarkan Dua operator alat berat China terancam dipenjarakan setelah pejabat Singapura menuduh mereka melakukan suap sebesar ‘$SIN 1′ atau sekitar Rp10.000.

Otoritas anti-korupsi Singapura telah mengumumkan, menekankan bahwa kawasan yang menjadi pusat bisnis keuangan yang dikenal karena citra bersihnya tidak akan mentoleransi tindak korupsi, tidak peduli seberapa kecil korupsi yang dilakukan.

Chen Ziliang, 47 tahun, dan Zhao Yucun, 43 tahun, keduanya adalah operator truk alat berat forklift, menghadapi denda hingga $ 100.000 atau setara Rp 1 miliar, dan penjara hingga lima tahun, atau keduanya.

Biro Investigasi Praktik Korupsi mengatakan dalam sebuah pernyataan menulis Chen dituntut dengan satu tuduhan berusaha mendapatkan suap sebesar $ 1 dari sopir truk sebagai imbalan “karena tidak menunda pengumpulan sebuah kontainer ke truknya,

Dia juga dituntut karena mendapatkan suap serupa dari supir truk lainnya selama hampir dua tahun.

Zhao didakwa karena menerima suap serupa selama lebih dari tiga tahun.

“Karyawan diharapkan untuk melaksanakan tugasnya dengan adil daripada mendapatkan suap sebagai imbalan atas bantuan yang dilakukannya,” kata biro itu dalam pernyataan itu.

“Bahkan jika jumlah suap yang diterimanya hanya sebesar $ 1 atau Rp 10.000, mereka dapat dibawa ke penuntutan.

“Suap dalam jumlah berapa pun atau apa pun tidak akan ditolerir,” katanya.

Kedua pekerja itu merupakan karyawan dari perusahaan kontainer tetapi biro tidak mengatakan fasilitas tempat mereka bekerja.

Seorang juru bicara biro anti-korupsi Singapura, yang menyelidiki korupsi di sektor publik dan swasta, tidak dapat mengkonfirmasi jumlah total yang dikumpulkan dua orang dalam suap atau berapa kali mereka meminta suap.

Singapura menempati urutan ke-7 dalam daftar negara dengan tingkat korupsi paling rendah di dunia, Transparency International, sebuah koalisi anti-korupsi global yang berbasis di Berlin.

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.




Batal Bubar, Jabatan Bos BP Batam Dirangkap Wali Kota

Foto: BP Batam (bpbatam.go.id/)

Jakarta, detikriau.org – Wacana pembubaran Pengembangan Badan Pengusahaan (BP) Batam dipastikan tak akan berlanjut. Pemerintah telah menemukan solusi lain untuk menyelesaikan persoalan dualisme kepemimpinan di wilayah tersebut.

“BP Batam tidak dibubarkan. Jabatan Kepala BP Batam dirangkap secara ex-officio oleh Wali Kota Batam,” tulis keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dilansir detikriau.org dari CNBC Indonesia, Kamis (13/12/2018).

Selanjutnya, aktivitas perdagangan yang berlangsung di wilayah itu tetap berlangsung seperti biasa. Akan tetapi, ada sejumlah penyesuaian. Dalam hal ini, pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, tetap dilakukan oleh BP Batam, yang dipimpin secara ex-officio oleh Wali Kota Batam.

“Sedang disiapkan aturan atau regulasi yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh Walikota Batam. Demikian pokok-pokok keputusan yang telah diambil oleh pemerintah dan sekaligus meluruskan pemberitaan yang telah berkembang.”

Sebelumnya, Rabu (12/12/2018) kemarin, Rapat Kabinet Terbatas di Istana yang membahas tentang perkembangan Batam. Presiden Joko Widodo pun sempat mengkritik pedas lantaran impian menjadikan Batam sebagai ‘Singapura-nya’ Indonesia tak kunjung tergapai.




Kejari Jakbar Musnahkan Senjata Api dan Ratusan Kilo Narkotika

 

Jakarta detikriau.org – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat musnahkan barang bukti berbagai perkara selama periode 2017 hingga 2018.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, DR. Patris Yusrian Jaya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan rampasan dari terdakwa kasus narkoba serta kasus pencurian dan kekerasan (curas).

“Barang bukti ‎ini berasal dari 945 perkara yakni 848 perkara narkoba dan 97 perkara umum seperti pencurian atau kekerasan, dan semua itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah)” ujar Patris usai pemusnahan di halaman Kantor Kejari Jakarta Barat, Kembangan, Selasa (11/12) kemaren dalam rilis yang diterima detikriau.org dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui pesan email.

Patris menyebut jumlah terbesar narkoba yang dimusnahkan dari terpidana mati kasus narkoba Wong Chi Ping alias Surya Wijaya dengan sabu seberat 86,3 kilogram.

Sementara, Kasie Pengelolaan Barang‎ Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Barat Putri Ayu Wulandari, SH., MH merinci barang bukti yang di musnahkan terdiri dari 30 jenis senjata tajam, 13 senjata api rakitan, 1.800 VCD porno bajakan, tiga laptop, dan 50 handphone.

“Untuk kasus narkotika, barang bukti yang dimusnahkan yakni 755,857 gram ganja, 2.782,87 gram sabu kristal, 200,45 gram tab‎let metamfetamine, 138,98 gram tablet MDMA, 552, 28 gram tablet nimatezepam dan 3,1096 gram daun kering” ujarnya

“berbagai jenis obat-obat antidepresan yang dilarang penggunaannya tanpa resep dokter atau tak memiliki izin edar juga turut dimusnahkan.” ditambakannya

Sejumlah barang barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara, untuk barang bukti elektronik, alat sabu dan kepingan VCD porno bajakan dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat mesin penggilas aspal.

“untuk barang bukti‎ sabu, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta dan sebagian di bakar di dalam drum sedangkan barang bukti senjata tajam dan senjata api dipatahkan dengan menggunakan mesin gerinda” diterangkan putri

Acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Jakarta Barat M Zen, Kapolres Metro Jakarta Barat Hengki Hariyadi, Dandim Jakarta Barat Letkol (kav) Andre Masengi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Tokoh Masyarakat Jakarta Barat

Selain itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga mengundang sejumlah siswa SMA untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti kejahatan sebagai bentuk edukasi kepada generasi muda.