Teror Monyet Ganas di Tembilahan! 8 Warga Jadi Korban Gigitan, Tim Gabungan Sisir Lokasi

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Suasana mencekam kini menggelayuti warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Monyet liar yang dikenal sangat agresif dan tak tertebak pergerakannya menyebar teror menakutkan, mengintai pemukiman, dan menyerang warga secara mendadak.

Hingga saat ini Kamis (30/7/2026), sedikitnya 8 warga dilaporkan menjadi korban gigitan satwa misterius ini, dengan luka-luka serius yang memaksa korban dilarikan ke fasilitas medis.

Bukan sekadar serangan biasa, pergerakan hewan mamalia ini sangat lincah dan membingungkan. Warga yang menjadi korban seranganya berasal dari titik lokasi yang saling berjauhan, menandakan bahwa monyet ganas ini terus berpindah markas dan mengancam keselamatan siapa saja.

Situasi yang makin tidak terkendali membuat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Inhil mengambil langkah drastis. Sebanyak 15 personel diterjunkan secara khusus dalam operasi perburuan ini. Tak main-main, Kadis Damkar Inhil, Junaidi Ismail, memimpin langsung penyisiran berdarah ini di lapangan sejak 25 Juli 2026.

Detik-detik Serangan yang Mengerikan

Kemunculan pertama monyet ganas ini terdeteksi di kawasan RT 03 RW 03 Jalan Pangeran Hidayat. Namun dalam hitungan hari, jejaknya melompat hingga ke sekitar Jalan Handayani. Keresahan makin memuncak setelah warga Lorong Cempaka melaporkan melihat dua ekor monyet, ini memicu kekhawatiran akan adanya lebih dari satu satwa liar yang berkeliaran.

Metode serangannya pun terbilang teror murni. Beberapa saksi menyebut satwa ini menyerang tanpa pola dan tiba-tiba. Bahkan dalam salah satu insiden paling mengerikan, monyet tersebut mengendap-endap masuk ke kolong rumah saat korban sedang beristirahat santai, lalu secara brutal langsung menerkam!

Salah satu korban, Misnawati (62), harus menjalani perawatan intensif di RSUD Puri Husada dengan 14 jahitan di tubuhnya serta suntikan antirabies akibat luka robek parah. Sementara korban lain, Zulianda (35), terpaksa dilarikan ke Puskesmas Gajah Mada untuk penanganan vaksinasi darurat.

Perburuan Ketat Bersama Polisi

Mengingat tingkat bahaya yang kian mengancam jiwa, aparat Kepolisian turun tangan mendampingi tim Damkar. Petugas bersenjata senapan angin ikut menyisir sudut-sudut lorong dan semak belukar yang dicurigai menjadi tempat persembunyian satwa agresif tersebut. Langkah tegas siap diambil jika sang monyet kembali menunjukkan taringnya dan membahayakan keselamatan warga maupun petugas.

“Sejak laporan kami terima, kami langsung menerjunkan 15 personel. Saya turun langsung karena ini menyangkut keselamatan nyawa masyarakat. Monyet ini terus berpindah-pindah, potensi korban baru sangat tinggi,” tegas Kadis Damkar Inhil, Junaidi Ismail.

Selai itu, Ia juga mengimbau keras agar masyarakattidak nekat bertindak sendiri atau mencoba menangkap primata tersebut secara mandiri.

Warga diminta segera melaporkan ke Damkar Inhil jika melihat keberadaan monyet tersebut agar tim evakuasi dapat bertindak cepat sebelum jatuh korban berikutnya. Operasi penyisiran dipastikan terus berlanjut hingga ancaman ini berhasil dilumpuhkan. *




PT Oskar Investama Diduga Ancam Hentikan Bagi Hasil dan Tuntut Ganti Rugi jika Warga Menolak HGU

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Polemik kemitraan antara masyarakat Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dengan PT Oskar Investama terus bergulir.

Warga yang tergabung dalam Koperasi Produsen Sejahtera Bersama mengaku dirugikan oleh pihak perusahaan.

Mulai dari persoalan pola bagi hasil kemitraan yang dinilai tidak sesuai kesepakatan, hingga dugaan intimidasi terhadap anggota koperasi yang menolak pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Oscar Investama.

“Informasi berkembang yang saya dapat, anggota koperasi yang menolak pengajuan HGU perusahaan, kedepannya tidak akan lagi menerima bagi hasil kemitraan,”ungkap Nahya, salah seorang anggota koperasi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/7/2026).

Tidak sampai disitu, katanya juga anggota yang menolak menandatangani surat pernyataan pengajuan HGU juga bakal berimbas tuntutan ganti rugi.

Nahya juga membantah perusahaan PT Oskar Investama melibatkan anggota koperasi untuk dipekerjakan di perkebunan yang menjadi kemitraan.

Oleh karena itu Pemprov Riau melalui ATR/BPN diminta agar meninjau ulang pengajuan HGU PT Oscar Investama, guna memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari lahan yang menjadi objek kemitraan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Oskar Investama belum bisa dikonfirmasi terkait tudingan mengenai pola kemitraan, proses pengajuan HGU, maupun dugaan intimidasi terhadap anggota koperasi.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada PT Oskar Investama maupun pihak-pihak terkait lainnya atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Redaksi)




Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Xenia: SR Akui Mengetahui Tiga Kali Surat Somasi, Namun Tidak Membaca Keseluruhannya

PASIR PENGARAIAN, ROKAN HULU — 28 Juli 2026 — Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Xenia dengan terdakwa berinisial SR kembali digelar. Dalam persidangan kali ini, SR menghadirkan saksi pembelaan bernama Pernando Manik.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Pernando Manik menyampaikan bahwa pada malam 27 April, dirinya menerima telepon dari SR yang meminta agar mobil Xenia tersebut diantarkan ke Kantor Pusat PT Torganda. Menurut saksi, SR juga menyampaikan bahwa dirinya akan menjemput mobil tersebut pada tanggal 28 April.

Namun, pada tanggal 28 April, setelah mobil tersebut dijemput, saksi menyampaikan bahwa dirinya tiba-tiba mengalami kondisi meriang. Kondisi tersebut kemudian disampaikan kepada SR. Dalam keterangannya, SR disebut memberikan respons agar saksi berobat terlebih dahulu.

Ketua Majelis Hakim, Amir Rizki Apriadi, S.H., M.M., kemudian menanyakan hubungan antara saksi Pernando Manik dengan SR. Saksi menjawab bahwa hubungan keduanya adalah teman.

Setelah pemeriksaan saksi pembelaan selesai, Ketua Majelis Hakim kembali mengajukan sejumlah pertanyaan kepada SR. Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah mengenai keberadaan tiga kali surat somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada SR.

Hakim menanyakan kepada SR apakah dirinya mengetahui adanya surat somasi yang telah dikirimkan sebanyak tiga kali.

SR kemudian menjawab bahwa dirinya mengetahui adanya surat somasi tersebut, namun mengaku tidak membaca keseluruhan isi surat somasi.

Jawaban tersebut menjadi salah satu poin yang menarik perhatian dalam persidangan. Pasalnya, sebelumnya dalam perkara ini telah muncul keterangan bahwa proses hukum tetap berlanjut salah satunya karena pihak yang dilaporkan disebut tidak mengindahkan tiga kali surat somasi yang telah disampaikan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa ketika saksi Pernando Manik menyampaikan kepada SR mengenai kondisi kesehatannya setelah mobil dijemput, SR disebut hanya menyarankan agar saksi berobat terlebih dahulu.

Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada SR apakah dirinya memberitahukan kepada pihak PT Torganda bahwa mobil Xenia tersebut akan diantarkan. Atas pertanyaan tersebut, SR menjawab bahwa dirinya tidak memberitahukan kepada pihak PT Torganda mengenai hal tersebut.

Rangkaian keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Di satu sisi, saksi pembelaan menerangkan adanya komunikasi dengan SR mengenai rencana pengantaran mobil. Namun di sisi lain, SR mengakui bahwa dirinya tidak memberitahukan kepada pihak PT Torganda terkait rencana tersebut dan juga mengakui mengetahui adanya tiga kali surat somasi, meskipun tidak membaca keseluruhan isinya.

Fakta-fakta tersebut selanjutnya akan diuji bersama dengan keterangan tiga saksi dari pihak PT Torganda yang telah diperiksa dalam persidangan sebelumnya. Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak untuk menentukan fakta hukum dalam perkara tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum SR, Stevano Aron Marbun, S.H., M.H., menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya akan menyampaikan pembelaan pada agenda persidangan yang dijadwalkan Minggu depan.

Perkara ini masih dalam proses persidangan. Seluruh keterangan yang disampaikan di ruang sidang merupakan bagian dari proses pembuktian dan masih akan dinilai oleh majelis hakim. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap SR sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




Sinergikan Tata Kelola Aset dan Pinjaman Daerah, Pemkab dan DPRD Rohul Berkonsultasi ke BPKP Riau

​PEKANBARU — Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohul menggelar rapat koordinasi dan konsultasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, Selasa (28/7/2026).

​Pertemuan yang berlangsung di Gedung BPKP Perwakilan Riau, Pekanbaru, ini berfokus pada dua agenda strategis daerah: kejelasan status penyertaan modal aset tanah dan bangunan Pasar Modern kepada BUMD Perumda Rokan Hulu Jaya (RHJ), serta mekanisme teknis Pinjaman Daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI).

​Hadir langsung memimpin delegasi daerah, Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M., bersama Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini. Turut mendampingi sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Rohul seperti Tamrin Nasution, Budi Darman, dan Purwadi, serta jajaran pejabat eselon Pemkab Rohul, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan dr. Bambang Triono, Kepala Dinas Perkim Desmadiana, Sekwan El Bizri, Direktur Perumda RHJ Imran Tambusai, Direktur RSUD dr. Zuldi Afki, Kabag Adwil M. Franovandi, Kabag Ekonomi & SDA Quspedra Aflah, Kabag Hukum Erinaldi, beserta jajaran manajemen Perumda RHJ.

​Dalam sesi konsultasi, Bupati Anton, S.T., M.M., memaparkan secara terbuka dua poin utama yang menjadi perhatian Pemkab Rohul demi percepatan pembangunan daerah.

​Pertama, terkait skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Modern yang saat ini masih berstatus aset Pemda namun pengelolaannya dijalankan oleh Perumda RHJ. Bupati menjelaskan bahwa calon investor membutuhkan kepastian hukum mengenai dengan pihak mana MoU dapat ditandatangani, guna menggesa pembangunan wahana permainan di lokasi tersebut.

​Kedua, mengenai pinjaman daerah melalui PT SMI, Bupati berharap memperoleh kepastian petunjuk teknis agar seluruh tahapan kerja sama berjalan transparan, akuntabel, serta terjalin kesepahaman yang solid antara Eksekutif dan Legislatif.

​”Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa ada keraguan atau kecurigaan, sehingga program pembangunan daerah ini dapat terus bergerak dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tegas Bupati Anton.

​Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini menegaskan komitmen penuh lembaga legislatif dalam mendukung percepatan program pemerintah daerah selama sesuai dengan kaidah hukum. Terkait Perumda RHJ, DPRD menyarankan agar diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) baru ketimbang revisi Perda lama.

​”Jika melalui skema Perda baru, saya menjamin prosesnya dapat dirampungkan dalam waktu satu bulan. Langkah ini jauh lebih efektif dibandingkan revisi yang membutuhkan mekanisme konsultasi ulang maupun studi banding,” ujar Hj. Sumiartini.

​Sementara terkait pinjaman PT SMI, Ketua DPRD menyatakan bahwa pada prinsipnya DPRD menyetujui penyertaan modal tersebut. Namun, pihak legislatif memerlukan rincian detail mengenai tenor, besaran pengembalian, hingga spesifikasi alokasi penggunaan anggaran yang belum tertuang secara terperinci dalam APBD.

​Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Dr. Evenri Sihombing, S.E., M.Si., menyambut baik inisiatif proaktif Pemkab dan DPRD Rohul dalam mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) dan tata kelola keuangan yang akuntabel.

​Terkait optimalisasi Pasar Modern, Dr. Evenri menjelaskan bahwa penyusunan Perda dapat dilakukan secara simultan. Namun secara teknis, proses lelang tidak dilakukan oleh Perumda RHJ, melainkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

​”Proses lelang atau kontes lelang dikelola oleh Dinas Perkim dengan membentuk Tim Penilai resmi. Vendor dengan penawaran tertinggi dan paling menguntungkan daerah yang nantinya dipilih. Setelah itu, baru dilakukan skema kerja sama lanjutan. Jangan lupa untuk memeriksa secara teliti pasal-pasal perjanjian, khususnya yang menyangkut hak-hak Pemda,” papar Kepala BPKP.

​Mengenai pinjaman PT SMI, BPKP Riau menyarankan agar Pemkab menyusun dan mencantumkan rincian alokasi secara transparan. Langkah ini penting agar DPRD memiliki gambaran utuh mengenai arah penggunaan dana, masa tenor pengembalian, serta beban finansial daerah secara jelas.

​Melalui konsultasi intensif ini, Pemkab dan DPRD Rohul optimistis dapat menyelaraskan persepsi dan mempercepat penyelesaian regulasi, sehingga potensi aset daerah maupun sumber pembiayaan yang ada dapat terserap secara maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu.




Rakerda dan Pelantikan DPC PAN Inhil, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

ARBindonesia.com,TEMBILAHAN – Ratusan relawan dan segenap pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menunjukkan kekompakan dan semangat menyongsong Pemilu mendatang.

Antusiasme para kader semakin menggelora dengan kehadiran Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Riau, H. Sahidin.

Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Relawan PAN Kabupaten Indragiri Hilir tersebut juga dirangkaikan dengan pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sebagai langkah menyusun strategi dan memperkuat konsolidasi organisasi.

Dalam sambutannya, Ketua DPW PAN Riau H. Sahidin mengungkapkan rasa bahagia atas semangat dan kekompakan seluruh kader PAN di Inhil. Ia berharap soliditas tersebut terus terjaga sebagai modal utama dalam menghadapi agenda politik ke depan.

Anggota DPR RI itu juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat serta mendorong kemajuan Kabupaten Indragiri Hilir.

Menurutnya, berbagai program strategis akan menjadi perhatian, mulai dari hilirisasi kelapa, pengembangan kampung nelayan, hingga peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat di daerah yang dikenal sebagai Negeri Hamparan Kelapa Dunia. *




Pemkab dan DPRD Rohul Konsultasi ke BPKP Riau Bahas Aset Pasar Modern dan Pinjaman PT SMI

ARBindonesia.com, PEKANBARU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohul menggelar rapat koordinasi dan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, Selasa (28/7/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Gedung BPKP Perwakilan Riau, Pekanbaru, tersebut membahas dua agenda strategis daerah, yakni kejelasan status penyertaan modal aset tanah dan bangunan Pasar Modern kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Rokan Hulu Jaya (RHJ) serta mekanisme teknis pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.

Delegasi Pemkab Rohul dipimpin langsung Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M., bersama Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini. Turut hadir sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Rohul, di antaranya Tamrin Nasution, Budi Darman, dan Purwadi.

Dari jajaran Pemkab Rohul hadir Kepala Dinas Kesehatan dr. Bambang Triono, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Desmadiana, Sekretaris DPRD El Bizri, Direktur Perumda RHJ Imran Tambusai, Direktur RSUD dr. Zuldi Afki, Kepala Bagian Administrasi Wilayah M. Franovandi, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Quspedra Aflah, Kepala Bagian Hukum Erinaldi, serta jajaran manajemen Perumda RHJ.

Dalam konsultasi tersebut, Bupati Anton memaparkan dua persoalan utama yang perlu mendapatkan kepastian agar program pembangunan daerah dapat berjalan lebih cepat.

Pertama, terkait skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Modern yang saat ini masih berstatus sebagai aset Pemkab Rohul, tetapi pengelolaannya dilakukan oleh Perumda RHJ.

Bupati menjelaskan, calon investor membutuhkan kepastian hukum mengenai pihak yang berwenang menandatangani nota kesepahaman (MoU), terutama untuk mendukung rencana pembangunan wahana permainan di lokasi tersebut.

Kedua, Pemkab Rohul meminta penjelasan mengenai mekanisme teknis pinjaman daerah melalui PT SMI. Kepastian tersebut dinilai penting agar seluruh tahapan kerja sama dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta memiliki kesepahaman yang kuat antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa ada keraguan atau kecurigaan, sehingga program pembangunan daerah ini dapat terus bergerak dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tegas Bupati Anton.

Sementara itu, Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk mendukung percepatan program pemerintah daerah sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Khusus terkait Perumda RHJ, DPRD Rohul menyarankan agar Pemkab menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) baru daripada melakukan revisi terhadap Perda lama.

“Jika melalui skema Perda baru, saya menjamin prosesnya dapat dirampungkan dalam waktu satu bulan. Langkah ini jauh lebih efektif dibandingkan revisi yang membutuhkan mekanisme konsultasi ulang maupun studi banding,” ujar Hj. Sumiartini.

Terkait rencana pinjaman melalui PT SMI, Ketua DPRD menyampaikan bahwa secara prinsip DPRD menyetujui langkah tersebut. Namun, legislatif masih membutuhkan rincian mengenai tenor pinjaman, besaran pengembalian, serta spesifikasi penggunaan anggaran yang belum tercantum secara terperinci dalam APBD.

Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Dr. Evenri Sihombing, S.E., M.Si., menyambut baik langkah Pemkab dan DPRD Rohul yang secara proaktif melakukan konsultasi. Menurutnya, koordinasi tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang akuntabel.

Terkait optimalisasi pemanfaatan Pasar Modern, Dr. Evenri menjelaskan bahwa penyusunan Perda dapat dilakukan secara simultan. Namun, secara teknis, proses lelang tidak dilakukan oleh Perumda RHJ, melainkan oleh Dinas Perkim.

“Proses lelang atau kontes lelang dikelola oleh Dinas Perkim dengan membentuk tim penilai resmi. Vendor dengan penawaran tertinggi dan paling menguntungkan daerah yang nantinya dipilih. Setelah itu, baru dilakukan skema kerja sama lanjutan. Jangan lupa untuk memeriksa secara teliti pasal-pasal perjanjian, khususnya yang menyangkut hak-hak Pemda,” jelasnya.

Sementara terkait rencana pinjaman melalui PT SMI, BPKP Riau menyarankan Pemkab Rohul menyusun dan mencantumkan rincian alokasi dana secara transparan. Hal tersebut diperlukan agar DPRD memiliki gambaran yang jelas mengenai arah penggunaan dana, jangka waktu pengembalian, serta beban finansial yang harus ditanggung daerah.

Melalui konsultasi tersebut, Pemkab dan DPRD Rohul optimistis dapat menyelaraskan persepsi sekaligus mempercepat penyelesaian regulasi. Dengan demikian, optimalisasi aset daerah dan pemanfaatan sumber pembiayaan dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan sesuai ketentuan demi mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu.