Pekanbaru Jadi Kota Pertama yang Intruksikan ASN Olah Sampah dari Rumah

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho amengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk melaksanakan pemilahan dan pengelolaan sampah dari rumah.

Langkah ini menjadi yang pertama di Indonesia, sekaligus bentuk komitmen kuat Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mendukung program nasional Indonesia Asri dan mewujudkan Pekanbaru sebagai Green City yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

“Ini bukan sekadar imbauan, ini adalah instruksi wajib. ASN dan non-ASN harus menjadi contoh dan panutan di tengah masyarakat, dimulai dari rumah masing-masing,” ujar Agung, Senin (6/4/2026).

Agung menyanpaikan dalam kebijakan tersebut, seluruh ASN dan non-ASN diwajibkan memilah sampah rumah tangga menjadi dua jenis, yaitu sampah organik dan anorganik.

“Sampah organik wajib diolah secara mandiri menjadi kompos, pupuk organik, maupun pupuk cair dengan memanfaatkan wadah sederhana yang dapat disiapkan di rumah tangga. Sedangkan sampah anorganik disalurkan ke bank sampah atau waste station agar memiliki nilai ekonomi,” jelas Agung.

Agung meminta agar ASN menjadi motor penggerak di lingkungan keluarga dan masyarakat, serta mengajak seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan sampah dari sumbernya.

“Yang utama adalah menyelesaikan sampah dari sumbernya. Mulai dari memilah, lalu mengolah menjadi kompos. ASN harus memimpin perubahan ini di tengah masyarakat,” terangnya.

Instruksi ini juga dilengkapi dengan mekanisme pengawasan dan evaluasi secara berjenjang serta menjadi bagian dari penilaian kinerja pegawai. Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberikan reward atau penghargaan bagi ASN dan perangkat daerah yang aktif dan konsisten menjalankan gerakan ini.

“Sebaliknya, bagi ASN atau perangkat daerah yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi berupa pembinaan dan evaluasi kinerja sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk penegasan bahwa kebijakan ini harus dijalankan secara serius,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Pekanbaru ingin memastikan bahwa perubahan menuju kota yang bersih dan berkelanjutan dimulai dari aparatur pemerintah, kemudian meluas ke seluruh lapisan masyarakat.

“Kalau ASN sudah menjadi contoh, masyarakat akan ikut bergerak. Dari rumah, kita selesaikan sampah untuk masa depan Pekanbaru yang lebih bersih dan lebih baik,” pungkas Agung. *
(MC Riau)




Kebakaran di Pulau Kijang Hanguskan 50 Rumah Warga

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Musibah kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Jalan Pahlawan, RT 02 RW 02, Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Peristiwa yang terjadi pada Rabu siang, 8 April 2026 tersebut, dilaporkan menghanguskan sedikitnya 50 unit rumah warga.

Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko mengatakan peristiwa nahas ini bermula sekira pukul 11.30 WIB, di mana api pertama kali terlihat muncul dari area sekitar rumah salah satu warga bernama H. Iskandar.

“Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, api dengan sangat cepat membesar dan merambat ke bangunan di sekitarnya yang sebagian besar merupakan permukiman rapat,” ujar Budi.

Suasana yang semula tenang seketika berubah menjadi mencekam saat kepulan asap hitam mulai membumbung tinggi ke langit Pulau Kijang.

Kronologi kejadian bermula saat seorang saksi mata bernama M. Ndong (40) sedang menikmati kopi di warung milik Pak Jenggot, yang lokasinya berdekatan dengan titik awal api.

Tiba-tiba, ia melihat kobaran api sudah membesar dan mulai melalap dinding rumah H. Iskandar. Spontan, saksi berteriak histeris meminta pertolongan warga sekitar, yang kemudian berbondong-bondong datang membawa peralatan seadanya untuk mencoba memadamkan api yang kian beringas.

“Upaya pemadaman mandiri oleh warga sempat menemui kendala besar akibat kondisi cuaca yang sangat panas dan hembusan angin kencang di lokasi kejadian,” ucap Budi.

Faktor cuaca ini membuat “Si Jago Merah” dengan mudah melompat dari satu atap ke atap lainnya, sehingga api sulit dikendalikan hanya dengan alat manual. Setelah berjuang selama kurang lebih dua setengah jam, api akhirnya berhasil dijinakkan sekira pukul 14.00 WIB berkat bantuan alat pemadam kebakaran dari pihak Kecamatan Reteh dan kerja keras seluruh elemen masyarakat.

Data sementara yang dihimpun pihak kepolisian mencatat ada sekitar 47 nama pemilik rumah yang telah terdata sebagai korban terdampak, di antaranya adalah Ali, Subli, H. Naya, Firman, hingga rumah milik Nur Maini dan Maspar.

“Meski demikian, jumlah ini masih bersifat sementara karena ada beberapa bangunan lain yang hingga kini datanya masih terus diverifikasi oleh petugas di lapangan guna memastikan akurasi jumlah kerugian,” jelas Budi.

Beruntung, di balik dahsyatnya kobaran api yang menghanguskan puluhan bangunan tersebut, pihak kepolisian memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam musibah ini. Seluruh penghuni rumah dilaporkan berhasil menyelamatkan diri sesaat setelah api mulai menyebar.

Hal ini menjadi satu-satunya kabar melegakan di tengah duka mendalam yang menyelimuti warga Jalan Pahlawan yang kini kehilangan tempat tinggal mereka.

“Mengenai total kerugian materi yang diderita para korban, kami belum bisa memberikan taksiran angka yang pasti,” kata Budi.

Kerugian diprediksi mencapai angka yang sangat fantastis mengingat banyaknya jumlah bangunan yang rata dengan tanah beserta harta benda di dalamnya yang tidak sempat diselamatkan oleh pemiliknya karena cepatnya perambatan api.

Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti munculnya api masih dalam proses penyelidikan intensif (lidik) oleh jajaran Sat Reskrim Polres Inhil.

Polisi telah mengamankan tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Firman (38), M. Ndong (40), Muzakir (80), dan Ridho (17), guna mengungkap asal-usul api yang memicu bencana besar di siang bolong tersebut. (Mc Riau)




Jejak Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Tempuling

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sabtu pagi itu, 21 Maret 2026, suasana di Jalan Propinsi, Kelurahan Tempuling, masih lengang. MH, seorang warga, meninggalkan rumahnya yang terkunci rapat untuk menjenguk orang tua di Desa Sungai Gantang. Ia tak pernah menyangka, beberapa jam kemudian rumah yang ditinggalkannya akan menjadi sasaran pencurian.

Kecurigaan muncul ketika MH mencoba memantau kondisi rumah lewat CCTV, namun layar hanya menampilkan gelap. Ia segera meminta keponakannya mengecek. Sesampainya di lokasi, sang keponakan terperanjat: dinding samping rumah jebol, tanda jelas ada tamu tak diundang.

MH bergegas pulang. Di dalam rumah, ia mendapati barang-barang berharga lenyap: sebuah CCTV, jam tangan Alexandre Christie, dan puluhan bungkus rokok dari etalase warung kecil yang ia kelola. Kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 juta.

Perburuan Polisi
Laporan segera masuk ke Polsek Tempuling. Kapolsek IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H. tak ingin kasus ini berlarut. Ia memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Akhiruddin, S.I.P., M.H. bersama tim untuk menelusuri jejak pelaku.

Butuh waktu dua pekan bagi tim untuk merangkai potongan informasi. Hingga akhirnya, pada Senin malam, 6 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial A (32). Dari tangannya, polisi menemukan jam tangan korban.

Dalam interogasi, A mengaku bukan hanya sekali beraksi. Ia juga pernah membobol dua rumah lain di Kelurahan Sungai Salak.

Pesan Kewaspadaan
Kini, pelaku mendekam di sel Polsek Tempuling. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP baru. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa datang kapan saja, bahkan saat rumah ditinggalkan sebentar.

Polsek Tempuling mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah terkunci rapat, dan segera melapor jika ada hal mencurigakan. (Arb)




Kekurangan Volume dan Kualitas Lima Proyek Fisik di Dumai, Kerugian Negara Capai Rp208 Juta

ARBindonesia.com, DUMAI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian kualitas pada lima paket pekerjaan fisik jalan, irigasi, dan jaringan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Dumai tahun anggaran 2024.

Dari kekurangan volume dan kualitas pada proyek tersebut, terungkap bahwa masih ada kerugian negara sebesar Rp208 juta

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, BPK mengungkapkan bahwa dari total 22 paket pekerjaan senilai Rp72,48 miliar, terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan senilai lebih dari Rp1,05 miliar.

Sebagian telah disetorkan kembali oleh penyedia ke rekening kas umum daerah, namun masih tersisa ratusan juta rupiah yang belum ditindaklanjuti.

Temuan ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta melanggar ketentuan teknis dalam Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 revisi 2.

BPK menyoroti bahwa penyedia jasa bertanggung jawab atas ketepatan volume, kualitas pekerjaan, dan perhitungan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran fisik di lapangan.

Selain itu, hasil uji mutu beton menunjukkan beberapa bagian pekerjaan tidak memenuhi standar kekuatan minimal fc’ ≥ 20 MPa, yang berpotensi menurunkan kualitas struktur dan mengancam keberlanjutan fungsi jalan.

Dalam kondisi demikian, seharusnya dilakukan pengujian inti (core test) dan perbaikan sesuai prosedur teknis, termasuk pengurangan pembayaran hingga 1,5% dari harga satuan untuk setiap penurunan kekuatan 1%.

BPK menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama terjadinya kelebihan pembayaran. Kepala Dinas terkait selaku pengguna anggaran dinilai kurang melakukan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan fisik, sementara PPK dan PPTK dianggap tidak cermat dalam memverifikasi volume dan kualitas sebelum menyetujui pembayaran.

Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Kota Dumai melalui kepala dinas terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi. BPK merekomendasikan agar Wali Kota Dumai memerintahkan Dinas PU dan Disperkim untuk memperketat pengawasan, meningkatkan akurasi verifikasi pekerjaan, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran Rp208 juta ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)




Polres Inhil Bongkar Kasus Pencurian, Satu Pelaku Berhasil Dibekuk

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Malam yang tenang di Tembilahan berubah mencekam ketika sebuah warung sederhana di Jalan Trimas disatroni pencuri. Kamis dini hari, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, Nur Pida Wati Br Saragih yang tengah beristirahat dikejutkan oleh suara benda jatuh.

Sekilas ia melihat sosok bergegas keluar dari warungnya. Disangka anak sendiri, ternyata sosok itu adalah orang asing yang baru saja menggasak harta berharganya.

Ketika diperiksa, warung itu sudah kehilangan gelang emas seberat 6 mayam, cincin emas 2 mayam, liontin 2 mayam, uang tunai Rp2 juta, sebuah ponsel, hingga dokumen penting seperti KTP, ATM, dan BPJS. Malam itu, ketenangan berubah menjadi kerugian besar.

Tak tinggal diam, Satreskrim Polres Indragiri Hilir bergerak cepat. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 6 April 2026, tim Resmob menelusuri jejak pelaku.

Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Senin sore, 6 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, seorang pemuda berinisial M.A.S alias A (19 tahun) berhasil diamankan saat berdagang di Jalan Gajah Mada, Tembilahan Kota. Ia langsung digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Inhil menegaskan, identitas pelaku lain juga telah dikantongi. Ia adalah M.I.J alias I (20 tahun), yang kini masih dalam pengejaran. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua lembar nota pembelian emas dari toko Harapan Baru, yang diduga terkait dengan barang curian milik korban.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H., S.I.K menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan,” tegasnya.

Kini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, masyarakat Tembilahan kembali diingatkan untuk tetap waspada, karena kejahatan bisa datang kapan saja, bahkan di tengah keheningan malam. (Arb)




Kepala Daerah Terima Uang Rp635 Juta dari Jasa Pelayanan RSUD Dumai, Diduga Langgar Aturan!

ARBindonesia.com, DUMAI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran jasa pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Temuan ini tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan atas realisasi belanja pegawai dan jasa pelayanan tahun anggaran 2024.

Dalam laporan tersebut, Pemerintah Kota Dumai melalui RSUD mencatat realisasi belanja pegawai BLUD sebesar Rp54 miliar atau 103 persen dari anggaran yang ditetapkan. Dari jumlah itu, Rp49 miliar digunakan untuk belanja jasa pelayanan kesehatan.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian pembayaran jasa pelayanan diberikan kepada pihak yang bukan sumber daya manusia BLUD, termasuk Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kasubag Keuangan dan Aset Dinas Kesehatan.

Total pembayaran kepada empat pejabat tersebut mencapai Rp863 juta, terdiri dari Kepala Daerah Rp635 juta, Sekretaris Daerah Rp211 juta, Kepala Dinas Kesehatan Rp10 juta, dan Kasubag Keuangan dan Aset Rp5 juta.

BPK menilai kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, yang menegaskan bahwa sumber daya manusia BLUD hanya terdiri atas pejabat pengelola dan pegawai.

Dalam regulasi tersebut, pejabat pengelola BLUD mencakup pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis yang berhak menerima remunerasi sesuai tanggung jawab dan profesionalisme.

Komponen remunerasi meliputi gaji, tunjangan tetap, insentif, bonus prestasi, pesangon, dan pensiun. Bukan jasa pelayanan bagi pihak di luar struktur BLUD.

Dalam keterangan tertulis pada LHP BPK, dinyatakan kelebihan pembayaran terjadi karena Direktur RSUD Dumai tidak memedomani ketentuan peraturan yang berlaku.

Meski pihak RSUD berpendapat bahwa pemberian jasa pelayanan kepada Kepala Daerah merupakan bentuk penghargaan atas kebijakan dan kepemilikan rumah sakit oleh pemerintah daerah, BPK menolak alasan tersebut. Menurut BPK, dasar hukum BLUD tidak memberikan ruang bagi pejabat di luar struktur BLUD untuk menerima jasa pelayanan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Dumai agar memerintahkan Direktur RSUD untuk mematuhi ketentuan peraturan terkait pemberian jasa pelayanan bagi RSUD yang telah berbentuk BLUD dan memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp863bjuta ke kas daerah.

Hingga berita ini di tayangkan Redaksi ARBindonesia.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait mengenai temuan BPK tersebut. (Redaksi)